TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3472 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
31) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1992
TENTANG
PERBANKANUMUM
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kesinambungan dan
peningkatan pelaksanaan pembangunan nasional yang berasaskan kekeluargaan, perlu
senantiasa dipelihara dengan baik. Guna mencapai tujuan tersebut, maka
pelaksanaan pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional.
Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam
menyerasikan dan menyeimbangkan masing-masing unsur dari Trilogi Pembangunan
adalah perbankan. Peran yang strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi
utama bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat secara efektif dan efisien, yang dengan berasaskan demokrasi ekonomi
mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke
arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Memperhatikan peranan lembaga perbankan yang demikian
strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, maka terhadap lembaga
perbankan perlu senantiasa terdapat pembinaan dan pengawasan yang efektif,
dengan didasari oleh landasan gerak yang kokoh agar lembaga perbankan di
Indonesia mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar, dan mampu menghadapi
persaingan yang semakin bersifat global, mampu melindungi secara baik dana yang
dititipkan masyarakat kepadanya, serta mampu menyalurkan dana masyarakat
tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran
pembangunan.
Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan
pelaksanaan pembangunan, lembaga perbankan telah menunjukkan perkembangan yang
pesat, seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia dan perkembangan
perekonomian internasional, serta sejalan dengan peningkatan tuntutan kebutuhan
masyarakat akan jasa perbankan yang tangguh dan sehat.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan jasa perbankan yang telah
berkembang pesat, maka landasan gerak perbankan yang ada dirasakan sudah saatnya
diadakan penyesuaian agar mampu menampung tuntutan pengembangan jasa
perbankan.
Agar kemajuan yang dialami oleh lembaga perbankan dapat
ditingkatkan secara berkelanjutan dan benar-benar dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan nasional, dan untuk menjamin
berlangsungnya demokrasi ekonomi, sehingga segala potensi, inisiatif dan kreasi
masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suatu kekuatan riil bagi
peningkatan kemakmuran rakyat, maka pembinaan dan pengawasan perbankan serta
landasan gerak perbankan yang selama ini didasarkan kepada ketentuan
Undang-undang Perbankan 1967 perlu dikembangkan dan disempurnakan. Dengan
penyempurnaan itu, maka perbankan dapat menjadi lebih siap dan mampu berperan
secara lebih baik dalam mendukung proses pembangunan yang semakin dihadapkan
pada tantangan perkembangan perekonomian internasional.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Perbankan 1967 tersebut
disusun pada saat situasi dan kondisi perekonomian yang jauh berbeda dengan
situasi dan kondisi perekonomian saat ini.
Perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang
senantiasa bergerak cepat disertai tantangan yang semakin luas perlu selalu
dapat diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi
dan tanggung jawabnya, sehingga perbankan nasional perlu:
1. ditata dalam struktur kelembagaan yang lebih lugas, dengan
landasan yang lebih luas, dan lebih jelas ruang geraknya;
2. diberi kesempatan untuk memperluas jangkauan pelayanannya di
segala penjuru tanah air, baik pelayanan sebagai perbankan umum yang menjangkau
semua lapisan masyarakat maupun perbankan perkreditan rakyat yang pelayanannya
diperuntukkan bagi golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil,
3. diperkuat dengan landasan hukum yang dibutuhkan bagi
terselenggaranya pembinaan dan pengawasan yang mendukung peningkatan kemampuan
perbankan dalam menjalankan fungsinya secara sehat, wajar dan efisien, sekaligus
memungkinkan perbankan Indonesia melakukan penyesuaian yang diperlukan sejalan
dengan berkembangnya norma-norma perbankan internasional.
Selanjutnya dalam rangka penyempurnaan tata perbankan di
Indonesia ditempuh langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
1. Penyederhanaan jenis bank, menjadi jenis Bank Umum dan jenis
Bank Perkreditan Rakyat, serta memperjelas ruang lingkup dan batas kegiatan yang
dapat diselenggarakannya;
2. Persyaratan pokok untuk mendirikan suatu bank diatur secara
rinci, sehingga ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan kegiatan perbankan
lebih jelas dan terarah;
3. Peningkatan perlindungan dana masyarakat yang dipercayakan
pada lembaga perbankan melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan
ketentuan persyaratan kesehatan bank;
4. Peningkatan profesionalisme para
pelaku di bidang perbankan;
5. Perluasan kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang
perbankan secara sehat dan bertanggung jawab, sekaligus mencegah terjadinya
praktek-praktek yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Melalui upaya penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar
perbankan Indonesia memiliki sikap tanggap terhadap perkembangan pembangunan
nasional, sehingga peranannya dalam peningkatan taraf hidup rakyat banyak,
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional dapat terwujud secara lebih nyata, dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 sampai dengan angka 20
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "demokrasi ekonomi" adalah demokrasi
ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "mengkhususkan diri untuk melaksanakan
kegiatan tertentu" adalah antara lain melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka
panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha
golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, dan
pengembangan pembangunan perumahan.
Pasal 6
Bank Umum dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf n. Masing-masing bank
dapat memilih jenis usaha yang sesuai dengan keahlian dan bidang usaha yang
ingin dikembangkannya.
Dengan cara demikian kebutuhan masyarakat terhadap
berbagai jenis jasa bank dapat dipenuhi oleh dunia perbankan tanpa mengabaikan
prinsip kesehatan dan efisiensi.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Bank dapat menerbitkan surat pengakuan hutang baik yang
berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Surat pengakuan hutang yang
berjangka pendek adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal
229 k Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yang dalam pasar uang dikenal sebagai
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yaitu promes dan wesel maupun jenis lain yang
mungkin dikembangkan di masa yang akan datang.
Surat pengakuan hutang
berjangka panjang dapat berupa obligasi atau sekuritas kredit.
Huruf d
Usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf ini mencakup kegiatan
membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga seperti tersebut pada
penjelasan huruf c dan surat-surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah
dan/atau Bank Indonesia.
Butir 1 Cukup jelas
Butir 2 Cukup jelas
Butir 3 Cukup jelas
Butir 4 Cukup jelas
Butir 5 Cukup jelas
Butir 6 Cukup jelas
Butir 7 Ketentuan ini dimaksud untuk
menampung kemungkinan adanya jenis surat berharga lain, selain dari yang telah
disebutkan pada butir 1 sampai dengan butir 6.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Kegiatan ini mencakup antara lain inkaso dan kliring.
Huruf
h
Yang dimaksud dengan "menyediakan tempat" dalam ketentuan ini
adalah kegiatan bank yang semata-mata melakukan penyewaan tempat penyimpanan
barang dan surat berharga (safety box) tanpa perlu diketahui mutasi dan isinya
oleh bank.
Huruf i
Dalam melakukan kegiatan penitipan, bank menerima titipan harta
penitip dengan mengadministrasikannya secara terpisah dari kekayaan bank. Mutasi
dari barang titipan dilaksanakan oleh bank atas perintah penitip.
Huruf
j
Dalam kegiatan ini bank berperan sebagai penghubung antara
nasabah yang membutuhkan dana dengan nasabah yang memiliki dana.
Huruf
k
Kewajiban bank dalam ketentuan ini, dimaksudkan untuk melakukan
pencairan secepatnya atas agunan yang dibeli dengan lelang, agar dana hasil
pencairan dari penjualan agunan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh
bank.
Dalam hal terdapat sisa dari hasil pelelangan setelah diperhitungkan
dengan kewajiban nasabah kepada bank, dimanfaatkan oleh nasabah.
Huruf
l
Kegiatan anjak piutang merupakan kegiatan pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri,
yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang
tersebut.
Usaha kartu kredit merupakan usaha dalam kegiatan pemberian kredit
atau pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa yang penarikannya dilakukan
dengan kartu.
Secara teknis kartu kredit berfungsi sebagai sarana
pemindahbukuan dalam melakukan pembayaran suatu transaksi.
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank dalam hal ini
adalah kegiatan-kegiatan usaha selain dari kegiatan tersebut pada huruf a sampai
dengan huruf m, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, misalnya memberikan bank garansi, bertindak sebagai bank persepsi, swap
bunga, membantu administrasi usaha nasabah dan lain-lain.
Pasal
7
Cukup jelas
Pasal 8
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga
dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.
Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pembelian kredit dalam arti keyakinan
atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan
yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh
bank.
Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank
harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan,
dan prospek usaha dari debitur.
Mengingat bahwa agunan menjadi salah satu
unsur jaminan pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah
dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur mengembalikan hutangnya, agunan
dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit
yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu
tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis
dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang
yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal
dengan "agunan tambahan".
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Usaha lain yang dilarang pada huruf c ini antara lain melakukan
kegiatan sebagai penjamin emisi efek (underwriter).
Pasal 11
Pemberian kredit oleh bank mengandung risiko kegagalan atau
kemacetan dalam pelunasannya, sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan
bank. Mengingat bahwa kredit tersebut bersumber dari dana masyarakat yang
disimpan pada bank, maka risiko yang dihadapi bank dapat berpengaruh pula kepada
keamanan dana masyarakat tersebut. Oleh karena itu untuk memelihara kesehatan
dan meningkatkan daya-tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur
penyaluran kredit, pemberian jaminan maupun fasilitas lain sedemikian rupa
sehingga tidak terpusat pada debitur atau kelompok debitur tertentu.
Ayat
(1)
Kelompok (group) merupakan kumpulan orang atau badan yang satu
sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau
hubungan keuangan.
Ayat (2)
Bank Indonesia dapat menetapkan batas maksimum yang lebih rendah
dari 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank. Pengertian modal bank
ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan pengertian yang dipergunakan dalam
penilaian kesehatan bank. Batas maksimum dimaksud adalah untuk masing-masing
peminjam atau sekelompok peminjam termasuk perusahaan-perusahaan dalam kelompok
yang sama.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keluarga" dalam ketentuan ini meliputi
hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua menurut garis lurus maupun ke
samping termasuk mertua, menantu dan ipar.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4)
Bank Indonesia dapat menetapkan batas maksimum yang lebih rendah
dari 10% (sepuluh perseratus) dari modal bank. Pengertian modal bank ditetapkan
oleh Bank Indonesia sesuai dengan pengertian yang dipergunakan dalam penilaian
kesehatan bank.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 12
Yang dimaksud dengan "Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum",
adalah dalam rangka penjabaran atas ketentuan mengenai asas, fungsi, dan tujuan
perbankan sebagaimana diatur dalam Bab II, yang penyelenggaraannya senantiasa
disesuaikan dengan tuntutan perkembangan pembangunan nasional.
Yang dimaksud
dengan "sektor-sektor perekonomian tertentu", adalah antara lain program
pengembangan pembangunan perumahan, serta pengembangan ekspor non
migas.
Dalam Peraturan Pemerintah dimaksud diatur pula ketentuan mengenai
pelaksanaan program tertentu oleh satu atau beberapa Bank Umum
tertentu.
Pasal 13
Huruf a
Penyebutan "bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu"
dimaksudkan untuk menampung kemungkinan adanya bentuk penghimpunan dana dari
masyarakat oleh Bank Perkreditan Rakyat yang serupa dengan deposito berjangka
dan tabungan tetapi bukan giro atau simpanan lain yang dapat ditarik dengan
cek.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 14
Larangan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kegiatan
usaha Bank Perkreditan Rakyat yang terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha
kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Untuk itu jenis-jenis pelayanan yang
dapat diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat disesuaikan dengan maksud
tersebut.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Larangan yang dimaksud dalam huruf ini tidak termasuk kegiatan
tukar menukar valuta asing (money changer).
Untuk melakukan usaha tukar
menukar valuta asing, Bank Perkreditan Rakyat harus memenuhi ketentuan Bank
Indonesia.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun pada
dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi, mengingat dalam kegiatan itu
terkait kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun
dana tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam ayat ini ditegaskan bahwa kegiatan
menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh
suatu pihak, setelah pihak yang bersangkutan terlebih dahulu memperoleh izin
usaha, sebagai Bank Umum atau sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
Namun
demikian, di masyarakat terdapat pula jenis lembaga lainnya yang juga melakukan
kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau semacam simpanan,
misalnya yang dilakukan oleh kantor pos, oleh dana pensiun, atau oleh perusahaan
asuransi. Kegiatan lembaga-lembaga tersebut tidak dicakup sebagai kegiatan usaha
perbankan, berdasarkan ketentuan dalam ayat ini.
Terhadap kegiatan menghimpun
dana masyarakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut, diatur dengan
Undang-undang tersendiri beserta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kecamatan" dalam ayat ini adalah kecamatan
di luar ibukota kabupaten, kotamadya, ibukota propinsi, atau ibukota negara. Hal
ini dimaksudkan agar Bank Perkreditan Rakyat tetap dapat berfungsi
sebagai.penunjang pembangunan dan modernisasi di daerah pedesaan.
Ayat
(5)
Dalam rangka menunjang peningkatan pembangunan yang lebih
merata, maka khusus di kota-kota sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat
didirikan Bank Perkreditan Rakyat oleh pemerintah daerah setempat, baik secara
sendiri maupun bersama-sama dengan koperasi, bank milik negara dan/atau bank
milik pemerintah daerah.
Ayat (6)
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), ketentuan-ketentuan menyangkut koperasi sebagaimana diatur
dalam Undang-undang tentang perkoperasian, misalnya tentang susunan organisasi,
kepemilikan, dan kepengurusan, perlu diperhatikan.
Pasal 17
Huruf a
Dalam ketentuan mengenai jumlah kepemilikan dan kepengurusan
pihak asing, termasuk pula pengertian tentang proses Indonesianisasi.
Dengan
adanya ketentuan ini, diharapkan perbankan nasional semakin dapat bertumpu pada
kekuatan sendiri.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Mengenai hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka penyusunan
Peraturan Pemerintah dimaksud diperoleh dari dewan moneter oleh karena secara
fungsional dewan moneter mempunyai tugas-tugas menyangkut perumusan
kebijaksanaan di bidang moneter sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Namun
demikian dalam perumusan Peraturan Pemerintah tersebut dapat diminta pula
masukan dari instansi-instansi pemerintah lainnya.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Untuk memungkinkan pelayanan bagi golongan ekonomi
lemah/pengusaha kecil di daerah perkotaan, Menteri setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia, dapat memberi izin kepada Bank Perkreditan Rakyat
untuk membuka kantor cabang di ibukota kabupaten, kotamadya, dan/atau di ibukota
propinsi yang bersangkutan. Izin tersebut dapat diberikan pula kepada Bank
Perkreditan Rakyat yang berkedudukan di kecamatan sekitar ibukota negara untuk
membuka kantor cabang di ibukota negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk menjaga kelangsungan usaha Bank Perkreditan Rakyat,
Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia menetapkan persyaratan dan
tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat antara lain mencakup
persyaratan tingkat kesehatan bank dan kesiapan pembukaan kantor. Khusus bagi
Bank Perkreditan Rakyat yang membuka kantor di ibukota negara, ibukota propinsi,
ibukota kabupaten, dan kotamadya, selain persyaratan kesehatan bank dan kesiapan
pembukaan kantor juga harus memenuhi persyaratan lainnya seperti permodalan, dan
tersedianya tenaga yang profesional.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bank yang berkedudukan di luar negeri"
adalah bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar
negeri. Oleh karenanya bank yang bersangkutan tunduk pada hukum di mana bank
tersebut didirikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi
penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari Bank Perkreditan Rakyat,
seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa, dan lembaga-lembaga lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Huruf a
Dalam hal pendiri bank adalah badan hukum, maka badan hukum yang
bersangkutan harus dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia. Termasuk
dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha milik
swasta.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 23
Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dimiliki oleh badan hukum
Indonesia, maka badan hukum Indonesia dimaksud seluruh pemiliknya adalah warga
negara Indonesia.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Saham bank dalam bentuk saham atas nama dimaksudkan untuk dapat
mengetahui perubahan kepemilikan saham bank.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "mayoritas" adalah sekurang-kurangnya
sebesar 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah seluruh saham yang dijual
melalui bursa efek.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "mayoritas kepemilikan saham oleh negara"
adalah sekurang-kurangnya sebesar 51% (lima puluh satu perseratus) dari modal
disetor.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Merger (penggabungan usaha) adalah penggabungan dari dua bank
atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan
melikuidasi bank-bank lainnya. Konsolidasi (peleburan usaha) adalah penggabungan
dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan melikuidasi
bank-bank yang ada. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu
bank.
Dalam hal bank umum milik negara, merger atau konsolidasi hanya dapat
dilakukan antar bank umum milik negara. Dengan demikian pemilikan oleh swasta
atas saham bank umum milik negara hanya dapat dilakukan melalui bursa
efek.
Dalam melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi, wajib dihindarkan
timbulnya pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat.
Demikian pula merger, konsolidasi atau akuisisi
yang dilakukan, tidak boleh merugikan kepentingan para nasabah.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang
disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, maka setiap bank perlu terus menjaga
kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. Sejalan dengan itu
Bank Indonesia diberi wewenang dan kewajiban untuk membina serta melakukan
pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat
preventif dalam bentuk ketentuan-ketentuan, petunjuk, nasehat, bimbingan dan
pengarahan maupun secara represif dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan
tindakan-tindakan perbaikan.
Ayat (5)
Informasi yang disediakan untuk nasabah tersebut adalah
informasi mengenai tingkat risiko dari kegiatan yang menjadi sasaran penggunaan
atau penempatan dana.
Apabila informasi telah disediakan, maka bank dianggap
telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan oleh bank,
dalam hal bank bertindak sebagai perantara dalam melakukan penempatan dana dari
nasabah atau membeli/menjual surat berharga untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya.
Pasal 30
Ayat (1) dan ayat (2)
Kewajiban penyampaian keterangan dan penjelasan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha suatu bank kepada Bank Indonesia diperlukan mengingat
keterangan tersebut dibutuhkan untuk memantau keadaan dari suatu
bank.
Pemantauan keadaan bank perlu dilakukan dalam rangka melindungi dana
masyarakat dan menjaga keberadaan lembaga perbankan.
Kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga perbankan hanya dapat ditumbuhkan apabila lembaga perbankan
dalam kegiatan usahanya selalu berada dalam keadaan sehat.
Oleh karena itu,
dalam rangka memperoleh kebenaran atas laporan yang disampaikan oleh bank, Bank
Indonesia diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan buku-buku dan
berkas-berkas yang ada pada bank.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Permintaan Menteri kepada Bank Indonesia untuk melakukan
pemeriksaan khusus atas suatu bank atau meminta laporan atas hasil pemeriksaan
bank adalah bilamana terdapat petunjuk yang menurut pendapat Menteri
membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup bank serta kepentingan umum dan
kelangsungan pembangunan nasional.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara pemeriksaan"
adalah antara lain meliputi jenis pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, ruang
lingkup pemeriksaan, pelaporan, dan langkah tindak lanjut hasil pemeriksaan
dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Pengecualian ini dapat diberikan dengan memperhatikan kemampuan
yang dimiliki oleh Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Pasal
37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam ayat ini ditetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan
oleh Bank Indonesia terhadap bank yang mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, sebelum dilakukan pencabutan izin usahanya dan/atau
tindakan likuidasi. Langkah-langkah dimaksud dilakukan dalam rangka
mempertahankan/menyelamatkan bank sebagai lembaga kepercayaan
masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Ketentuan dalam Pasal ini berlaku pula dalam hal pengangkatan
atau perubahan pejabat pimpinan yang setingkat direksi dan anggota dewan
komisaris, bagi bank yang berbentuk hukum koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Penggunaan tenaga asing oleh bank dimungkinkan, sesuai dengan
kebutuhan bank yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank
Umum, tenaga asing dimaksud bersifat sementara dan terbatas pada tenaga ahli,
penasehat dan konsultan, sesuai dengan kebutuhan bank yang bersangkutan.
Sedangkan dalam hal bank campuran dan cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri, tenaga asing tersebut disesuaikan dengan sifat kepemilikan oleh asing.
Namun demikian penggunaan tenaga asing dalam bank campuran dan cabang dari bank
yang berkedudukan di luar negeri, wajib disesuaikan dengan program
Indonesianisasi.
Ayat (2)
Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain
adalah mengenai persyaratan-persyaratan sebagai penjabaran ketentuan dalam ayat
(1) misalnya jenis pekerjaan atau keahlian yang masih memerlukan tenaga asing
dan jangka waktu penggunaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 40
Ayat (1)
Dalam hubungan ini yang menurut kelaziman wajib dirahasiakan
oleh bank adalah seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui
oleh bank karena kegiatan usahanya.
Kerahasiaan ini diperlukan untuk
kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan
uangnya di bank. Masyarakat hanya akan mempercayakan uangnya pada bank atau
memanfaatkan jasa bank apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank
tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan. Dengan
adanya ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank harus memegang teguh rahasia
bank.
Walaupun demikian pemberian data dan informasi kepada pihak lain
dimungkinkan, yaitu berdasarkan Pasal 41, Pasal 42,Pasal 43 dan Pasal
44
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana atas permintaan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung,
Menteri dapat mengeluarkan izin tertulis untuk memperoleh keterangan dari bank
tentang keadaan keuangan nasabah yang menjadi tersangka/terdakwa. Kata "dapat"
dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa izin oleh Menteri akan diberikan
sepanjang syarat/prosedur administrasi pemberian izin dipenuhi oleh pihak yang
meminta izin, seperti nama, pangkat, NRP/NIP dan jabatan polisi, jaksa atau
hakim, maksud pemeriksaan, pejabat yang berwenang mengajukan permohonan kepada
Menteri, nama nasabah yang menjadi tersangka/terdakwa serta sebab-sebab
keterangan diperlukan dalam hubungan perkara pidana yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Dalam hal perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, bank dapat menginformasikan keadaan
keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan lain yang berkaitan dengan
perkara tersebut, tanpa izin dari Menteri.
Pasal 44
Ayat (1)
Tukar menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk
memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah
kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain.
Dengan demikian bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi, sebelum
melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain.
Ayat
(2)
Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank
Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyampaian dan permintaan
informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan,
seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan,
dan masuk tidaknya debitur yang bersangkutan dalam daftar kredit
macet.
Pasal 45
Apabila permintaan pembetulan oleh pihak yang merasa dirugikan
akibat keterangan yang diberikan oleh bank tidak dipenuhi oleh bank, maka
masalah tersebut dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan ke Pengadilan yang
berwenang.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pegawai bank" adalah semua pejabat dan
karyawan bank.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pegawai bank" adalah pejabat bank yang
diberi wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas operasional bank,
dan karyawan yang mempunyai akses terhadap informal mengenai keadaan
bank.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pegawai bank" adalah semua pejabat dan
karyawan bank.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pegawai bank" adalah semua pejabat dan
karyawan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pegawai bank" adalah pejabat bank yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan
usaha bank yang bersangkutan.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal
tersebut dalam ayat ini digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, berarti
bahwa terhadap perbuatan-perbuatan dimaksud akan dikenakan ancaman hukuman yang
lebih berat dibandingkan dengan apabila hanya sekedar sebagai pelanggaran. Hal
ini mengingat bahwa bank adalah lembaga yang menyimpan dana yang dipercayakan
masyarakat kepadanya, sehingga perbuatan yang dapat mengakibatkan rusaknya
kepercayaan masyarakat kepada Bank, yang pada dasarnya juga akan merugikan bank
maupun masyarakat, perlu selalu dihindarkan.
Dengan digolongkan sebagai
tindak kejahatan, maka diharapkan akan dapat lebih terbentuk ketaatan yang
tinggi terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini.
Mengenai tindak pidana
kejahatan yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai Bank
Perkreditan Rakyat pada dasarnya berlaku ketentuan-ketentuan tentang sanksi
pidana dalam Bab VIII, mengingat sifat ancaman pidana dimaksud berlaku umum.
Dengan ditetapkannya batas maksimum pidana terhadap kejahatan yang dilakukan,
maka besar kecilnya pidana dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan antara
lain kerugian yang ditimbulkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Sanksi administratif dalam pasal ini dapat berupa:
a. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-undang ini;
b.
penyampaian tegoran-tegoran tertulis;
c. penurunan tingkat kesehatan
bank;
d. larangan turut serta dalam kliring;
e. pembekuan kegiatan usaha baik secara keseluruhan atau untuk
beberapa cabang;
f. pencabutan izin usaha.
Pelaksanaan lebih lanjut
mengenai sanksi administratif diatur oleh Bank Indonesia. Khusus mengenai huruf
e dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 53
Sanksi administratif dalam Pasal ini dapat berupa:
a. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-undang ini;
b.
penyampaian tegoran-tegoran tertulis;
c. larangan untuk menjalankan fungsi
sebagai direksi atau komisaris bank;
d. larangan untuk memberikan jasanya
kepada perbankan;
e. penyampaian usul kepada instansi yang berwenang untuk mencabut
atau membatalkan izin usaha sebagai pemberi jasa bagi bank (antara lain terhadap
konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai).
Pasal
54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyesuaian bentuk hukum bank-bank milik negara sebagaimana
diatur dalam Pasal ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Dengan demikian setelah
penyesuaian bentuk hukum bank-bank milik negara tersebut selesai, Undang-undang
tentang pendirian bank-bank tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian
pula Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tidak berlaku lagi 1 (satu) tahun sejak
mulai berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 56
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan bank memenuhi
ketentuan batas maksimum pemberian kredit berdasarkan Undang-undang ini secara
bertahap, sehingga tidak menimbulkan kesulitan yang berat bagi perbankan dalam
memenuhi ketentuan dimaksud, mengingat pada saat ini berlaku ketentuan batas
maksimum pemberian kredit yang lebih tinggi daripada ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4).
Pasal 57
Penyesuaian usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi bank
berdasarkan Undang-undang ini dapat dilakukan dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
Sedangkan penyesuaian usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi perusahaan efek
didasarkan pada ketentuan di bidang pasar modal.
Pasal 58
Mengingat lembaga-lembaga dimaksud dalam Pasal ini telah tumbuh
dan berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh
masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karenanya
Undang-undang ini memberikan kejelasan status dari lembaga-lembaga
dimaksud.
Selanjutnya untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan
dan pengawasan, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan persyaratan dan tata
cara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud sebagai Bank Perkreditan
Rakyat.
Pasal 59
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan adanya kekosongan
hukum dan menampung pengaturan masalah-masalah yang timbul sampai dengan
dikeluarkannya peraturan yang baru.
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas