
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 28, 1992 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1992/1993. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3471) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1992
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN
1992/1993
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1992/93 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan
mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula
untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan
pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun ketiga
Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha
pembangunan selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran lebih dan sisa
kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1992/93;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indisehe Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGCARAN 1992/93.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperoleh
dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran
Pembangunan;
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan berjumlah Rp46.508.400.000.000,00 (3) Pendapatan Pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah
Rp9.600.200.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara tahun Anggaran 1992/93
diperkirakan berjumlah Rp56.108.600.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Pasal 2(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 terdiri
atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja
Pembangunan;
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan berjumlah Rp33.196.600.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp22.912.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
diperkirakan berjumlah Rp56.108.600.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut
dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1992/93 dibuat
laporan realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan
Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja
Pembangunan;
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1992/93 dibuat laporan
realisasi mengenai:
a. Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
b. Perkembangan
Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan
sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1993/94 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 1993/94.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1992/93 dipergunakan untuk
membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan
dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1993/94.
Pasal 5Sebelum Tahun Anggaran 1992/93 berakhir, Pemerintah
mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 berdasarkan tambahan dan
perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1992/93 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun
Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7Ketentuan-ketentuan dalam Indisehe Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
S0EHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
23 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3471 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
28) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1992
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
1992/93UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam pelaksanaan
Rencana Pembangunan Lima Tahun V, berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima
Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada
pembangunan bidang ekonomi, dengan titik berat pada sektor pertanian untuk
memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya,
serta sektor industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor,
industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian
dan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri. Kebijaksanaan
tersebut adalah dalam rangka mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara
industri dan pertanian, baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan
tenaga kerja, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun
selanjutnya.
Sejalan dengan hal itu, pembangunan bidang politik, sosial
budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan secara serasi,
sepadan, dan agar saling menunjang dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga
lebih menjamin ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan
Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan kebijaksanaan
pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut
saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras terpadu, dan saling
memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia
bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun
pertama.
Oleh karena itu, pelaksanaan tahun keempat Rencana
Pembangunan Lima Tahun V tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran
utama tersebut, yaitu menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk
tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan
terwujud setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan
demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia
telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk memacu pembangunan dengan
kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang
dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, masih diperlukan
langkah-langkah penyesuaian yang realitstis.
Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sumber,
terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya penyempurnaan pelaksanaan
dan sistem perpajakan terus ditingkatkan, dengan dilengkapi berbagai peraturan
perundang-undangan.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan, serta pembangunan
wilayah Indonesia bagian timur akan lebih mendapat perhatian. Kebijaksanaan
pengeluaran negara tetap ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas,
serta diarahkan pula untuk pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya
untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan jumlah dan mutu
yang memadai, serta dalam rangka meningkatkan dayaguna aparatur negara
diperlukan pula pengeluaran yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah
sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban Keuangan
Negara baik penerimaan maupun pengeluaran perlu terus ditingkatkan termasuk
pengawasannya.
Sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan
pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan
antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I,
serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan,
pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali
tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan dan
bidang-bidang lainnya akan tetap dilaksanakan, sehingga keserasian dan
keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama
dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan
pengangguran dan menanggulangi kemiskinan.
Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, maka pergeseran
antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun
dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang, sedangkan
pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta
antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan
dengan persetujuan Presiden.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek yang masih diperlukan untuk penyelesiaan proyek pada anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1993/94 dan
menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/94.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 disusun berdasarkan asumsi
umum sebagai berikut:
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan
penerimaan negara, masih menghadapi tantangan terutama akibat adanya
kecenderungan harga minyak di pasar internasional mengalami penurunan;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan gas alam perlu
terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan
pembangunan dapat terus ditingkatkan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil
dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu lintas
pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh
sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan,
sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1992/93 terdapat
sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara,
yang dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan sebelum Tahun Anggaran 1992/93
berakhir.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas