
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 27, 1992 |
(ADMINISTRASI. PEMBANGUNAN. PENDIDIKAN. Kebudayaan. Prasarana.
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3470) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1992
TENTANG
BENDA CAGAR BUDAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi
pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan
langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian,
perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar
budaya;
c. bahwa pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam
Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238),
sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934
(Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515) dewasa ini sudah tidak sesuai dengan upaya
perlindungan dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya; dan oleh
karena itu dipandang perlu menetapkan pengaturan benda cagar budaya dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3427);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa
kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur
sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan
mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap
mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung
benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi
pengamanannya.
BAB II
TUJUAN DAN LINGKUP
Pasal 2Perlindungan benda
cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 3Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda
cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya, dan situs.
BAB III
PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
Bagian
Pertama
Penguasaan dan Pemilikan
Pasal 4(1) Semua benda cagar
budaya dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik
Indonesia.
(3) Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya
Undang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia, dalam rangka
penguasaan oleh Negara, dilaksanakan Pemerintah sesuai dengan konvensi
internasional.
Pasal 5
(1) Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demi
kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan,
dinyatakan milik Negara.
(2) Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh
setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
benda cagar budaya yang:
a. dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan
warisan;
b. jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah
dimiliki oleh Negara.
(3) Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah
warga negara Indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda cagar
budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
warga negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah hanya benda cagar
budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b
Pasal 7
(1) Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang
dimiliki oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun atau karena pewarisan
hanya dapat dilakukan kepada Negara.
(2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat benda
cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib
didaftarkan.
(2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang
benda cagar budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut
kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak di ketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut.
Bagian Kedua
Penemuan
Pasal 10
(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya
benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan atau mengetahui
ditemukannya.
(2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
(3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses
penelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai benda
cagar budaya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya atau bukan
benda cagar budaya, dan menetapkan:
a. pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar
kepada penemu;
b. pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;
c. penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti benda
tersebut bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan sebagai benda berharga yang
tidak diketahui pemiliknya;
d. pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila benda tersebut
ternyata merupakan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11Pemerintah menetapkan lokasi penemuan benda cagar
budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan menetapkan batas-batasnya.
Bagian Ketiga
Pencarian
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman,
pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari
Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara
perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 13
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya
wajib melindungi dan memeliharanya.
(2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan
keaslian bentuk serta pengamanannya.
Pasal 14
(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar
budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajiban
melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pemerintah
memberikan teguran.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak
dikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungan tetap
tidak dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya,
Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya
yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs
serta lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang
dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik
Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah
lainnya;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian
maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
d. mengubah bentuk
dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
e. memisahkan sebagian benda
cagar budaya dari kesatuannya;
f. memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan
benda cagar budaya.
(3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda
cagar budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang
membawa atau memindahkannya.
Pasal 17
(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi
sebagai situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang
bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
PENGELOLAAN
Pasal 18(1) Pengelolaan benda cagar
budaya dan situs adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam
pengelolaan benda cagar budaya dan situs.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya
dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 19
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
dilakukan dengan cara atau apabila:
a. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. semata-mata untuk mencari
keuntungan pribadi dan/atau golongan.
(3) Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan
untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan
benda cagar budaya apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 21Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata
sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan
kembali.
Pasal 22
(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu
baik yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat disimpan dan/atau dirawat
di museum.
(2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau
dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib
mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar
budaya beserta situs yang ditetapkan.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 25Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26Barangsiapa dengan
sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa,
memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan
benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 27Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda
cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara
penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa
izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 28Barangsiapa dengan sengaja:
a. tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan
hak, dan pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau
rusaknya benda cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau
mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda
cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d. memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak
dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21;
e. memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak
seizin Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23;
masing-masing dipidana
dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 29Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal
27 adalah tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 adalah tindak pidana pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang
yang belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepada
Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak
saat mulai berlakunya undang-undang ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten Ordonnantie Nomor 19
Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan
Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515),
dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau
belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai
pelaksanaan dari Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931
(Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten
Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 32Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
21 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3470 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
27) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1992
TENTANG
BENDA CAGAR BUDAYAUMUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 menegaskan bahwa
"Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia"serta penjelasannya antara
lain menyatakan "Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya,
dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia".
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR 1988
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa" kebudayaan Indonesia
yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa, harus dipelihara, dibina dan
dikembangkan guna memperkuat penghayatan dan pengamalan Pancasila, meningkatkan
kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan
kebanggaan nasional, memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu
menjadi penggerak bagi perwujudan cita-cita bangsa di masa depan".
Beranjak dari amanat ini maka Pemerintah berkewajiban untuk
mengambil segala langkah dalam usaha memajukan kebudayaan bangsa.
Benda cagar budaya mempunyai arti penting bagi kebudayaan
bangsa, khususnya untuk memupuk rasa kebanggaan nasional serta memperkokoh
kesadaran jatidiri bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah berkewajiban untuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melindungi benda cagar
budaya sebagai warisan budaya bangsa Indonesia. Tidak semua benda peninggalan
sejarah mempunyai makan sebagai benda cagar budaya.
Sejauh peninggalan sejarah merupakan benda cagar budaya maka
demi pelestarian budaya bangsa, benda cagar budaya harus dilindungi dan di
lestarikan; untuk keperluan ini maka benda cagar budaya perlu dikuasai oleh
Negara bagi pengamanannya sebagai milik bangsa.
Sebagian besar benda cagar budaya suatu bangsa adalah hasil
ciptaan bangsa itu pada masa lalu yang dapat menjadi sumber kebanggaan bangsa
yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelestarian benda cagar budaya Indonesia
merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran
jati diri sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila. Kesadaran jatidiri suatu
bangsa yang banyak dipengaruhi oleh pengetahuan tentang masa lalu bangsa yang
bersangkutan, sehingga keberadaan kebangsaan itu pada masakini dan dalam
proyeksinya ke masa depan bertahan kepada ciri khasnya sebagai bangsa yang tetap
berpijak pada landasan falsafah dan budayanya sendiri.
Upaya melestarikan benda cagar budaya dilaksanakan, selain
untuk memupuk rasa kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran jati diri
sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila, juga untuk kepentingan sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan serta pemanfaatan lain dalam rangka kepentingan
nasional.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu untuk
melaksanakan tindakan penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan,
pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan berdasarkan suatu
peraturan perundang-undangan. Karena peraturan perundang-undangan yang berlaku
sekarang sudah tidak sesuai dengan jiwa dan semangat tersebut di atas, maka
disusunlah undang-undang tentang Benda Cagar Budaya ini.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Penegasan mengenai lingkup ini diperlukan agar pengaturan
Undang-undang ini juga dapat menjangkau masalah benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya. Karena sifat dan hakikat benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya dapat mendekati pengertian benda cagar budaya, maka benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya dimasukkan dalam pengaturan
Undang-undang ini.
Dengan demikian:
a. Hal ihwal terutama dalam hal kegiatan pencarian, penemuan,
atau pengangkatan tentang benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya yang
kemudian ternyata merupakan benda cagar budaya ditundukkan sepenuhnya pada
Undang-undang ini;
b. Dalam hal benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya
kemudian ternyata bukan merupakan benda cagar budaya ditundukkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ayat (1)
Penguasaan oleh Negara mempunyai arti bahwa Negara pada tingkat
tertinggi berhak menyelenggarakan pengaturan segala perbuatan hukum berkenaan
dengan pelestarian benda cagar budaya. Pelestarian tersebut ditujukan untuk
kepentingan umum, yaitu pengaturan benda cagar budaya harus dapat menunjang
pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan
lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Upaya pengembalian benda cagar budaya oleh Pemerintah dalam
rangka penguasaan oleh Negara dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab atas
bidang kebudayaan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang adalah perorangan atau badan
hukum/yayasan/perhimpunan/perkumpulan dan badan yang sejenis. Sekalipun benda
cagar budaya pada dasarnya dikuasai oleh Negara, tetapi setiap orang juga dapat
memiliki dan menguasai benda cagar budaya tertentu, dalam arti melaksanakan
pengelolaan, pengampuan, atau tindakan sejenis, dengan tetap memperhatikan
fungsi sosial dan pemanfaatannya bagi kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, serta pelestariannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Imbalan dapat berupa uang atau benda pengganti yang bermanfaat
bagi pemilik. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pengalihannya berlangsung
secara hibah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini wajib disampaikan
kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengawasan benda
cagar budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau aparat pemerintah
daerah yang terdekat.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas (lihat penjelasan Pasal 9).
Ayat (2)
Penelitian dilakukan oleh instansi yang ditunjuk oleh Menteri
yang bertanggung jawab atas bidang kebudayaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dilakukan
secara tertulis, atau secara lisan yang dicatat dalam buku kunjungan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lingkungan adalah kawasan di sekitar atau
di sekeliling benda cagar budaya dan situs, yang diperlukan bagi perlindungan,
pelestarian, dan pemanfaatannya.
Ayat (2)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Yang dimaksud dengan daerah dalam butir ini adalah
Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Butir c
Yang dimaksud dengan dalam keadaan darurat dalam butir ini
adalah kondisi yang dapat mengancam benda cagar budaya, seperti kebakaran,
bencana alam, atau peristiwa lainnya.
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Cukup jelas
Butir f
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas