
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 23, 1992 |
(ADMINISTRASI. PEMBANGUNAN. Kesejahteraan. Prasarana.
Warganegara. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3469) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada
hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman,
serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan
faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta
kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu
kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan
perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus
ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan
berkesinambungan;
c. bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan
permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga
merupakan salu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan
ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin
kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia
Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang
Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali
ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-undang yang
baru;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUIILIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana lingkungan;
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan
yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana
lingkungan yang terstruktur;
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan
yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana
mestinya;
6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi
untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya;
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan
lingkungan;
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi
dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan
secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan
sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan
pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Khusus lbukota Jakarta;
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan
bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan
dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan
persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang;
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah
dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali
penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah
melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan
kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan
Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana
tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Pasal 2
(1) Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan
pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah
perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran,
perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya, sedangkan yang
menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan,
peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3Penataan perumahan dan
permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian
lingkungan hidup.
Pasal 4Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk:
a. memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b. memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk
yang rasional;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan
bidang-bidang lain.
BAB III
PERUMAHAN
Pasal 5
(1) Setiap warganegara mempunyai hak untuk menempati dan/atau
menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman,
serasi, dan teratur.
(2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
untuk berperanserta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Pasal 6
(1) Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh
pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pembangunan rumah atau perumahan oleh bukan pemilik hak atas
tanah dapat dilakukan atas persetujuan dari pemilik hak atas tanah dengan suatu
perjanjian tertulis.
Pasal 7(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau
perumahan wajib:
a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan
administratif;
b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak
berdasarkan rencana pemantauan lingkungan;
c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana
pengelolaan lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib:
a. memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan
fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian;
b. mengelola dan memelihara
rumah sebagaimana mestinya.
Pasal 9Pemerintah dan badan-badan sosial atau keagamaan dapat
menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan
tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 10Penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak
atas rumah yang dikuasai Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun
kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
(2) Tata cara pendataan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada
persetujuan atau izin pemilik.
(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa.
(3) Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan
cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian
rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian
tertulis.
(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai
dengan perjanjian tertulis.
(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang
disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa
hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang
untuk menertibkannya.
(6) Sewa-menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau
tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya
Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah
berlakunya Undang-undang ini.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun
dengan memperoleh kemudahan dari Pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan
pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15(1) Pemilikan rumah dapat dijadikan jaminan utang.
(2) a. Pembebanan fidusia atas rumah dilakukan dengan akta
otentik yang dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Pembebanan hipotek atas rumah beserta tanah yang haknya
dimiliki pihak yang sama dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1) Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara
pewarisan atau dengan cara pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemindahan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan akta otentik.
Pasal 17Peralihan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PERMUKIMAN
Pasal 18
(1) Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan
kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu
dengan pelaksanaan yang bertahap.
(2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditujukan untuk:
a. menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas
satuan-satuan lingkungan permukiman;
b. mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas
lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau di sekitarnya.
(3) Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain
saling dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan dengan
kawasan lain yang memberikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan.
Pasal 19
(1) Untuk mewujudkan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, pemerintah daerah menetapkan satu bagian atau lebih dari kawasan
permukiman menurut rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang
wilayah.
bukan perkotaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai kawasan
siap bangun.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi penyediaan:
a. rencana tata ruang yang rinci;
b. data mengenai luas,
batas, dan pemilikan tanah;
c. jaringan primer dan sekunder prasarana
lingkungan.
(3) Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor
mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum sebagian diarahkan
untuk mendukung terwujudnya kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan
lain yang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi untuk itu.
(3) Pembentukan badan lain serta penunjukan badan usaha milik
negara dan/atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Dalam menyelenggarakan pengelolaan kawasan siap bangun, badan
usaha milik negara atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
koperasi, dan badan-badan usaha swasta di bidang pembangunan perumahan.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
menghilangkan wewenang dan tanggung jawab badan usaha milik negara atau badan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6) Persyaratan dan tatacara kerjasama sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap bangun yang
berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dilakukan
oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang ditunjuk oleh
Pemerintah.
(2) Tata cara penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun
Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada
masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan konsolidasi tanah
data rangka penyediaan kaveling tanah matang.
(2) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai
kawasan siap bangun hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemilik tanah
yang bersangkutan.
(3) Pelepasan hak atas tanah di lingkungan siap bangun yang
berdiri sendiri yang bukan hasil konsolidasi tanah oleh masyarakat pemilik
tanah, hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hak atas
tanah.
(4) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai
kawasan siap bangun yang belum berwujud kaveling tanah matang, hanya dapat
dilakukan kepada Pemerintah melalui badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2).
(5) Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha
di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di
lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Pasal 24Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi
ketentuan pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib:
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah,
penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan
kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan
penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan
penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan
melepaskan hak atas tanah di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan
konsolidasi tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan
tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.
Pasal 25
(1) Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat
pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan pada
Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang meliputi kegiatan-kegiatan:
a. pematangan tanah;
b. penataan, penggunaan, penguasaan dan
pemilikan tanah;
c. penyediaan prasarana lingkungan;
d. penghijauan
lingkungan;
e. pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud data ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun
lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan
kebutuhan setempat, badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun
lingkungan siap bangun dapat menjual kaveling tanah matang ukuran kecil dan
sedang tanpa rumah.
(3) Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan
besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat diperjual belikan
tanpa rumah.
Pasal 27
(1) Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada
masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap pelaksanaan, serta,
melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kualitas
permukiman.
(2) Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berupa kegiatan-kegiatan:
a. perbaikan atau pemugaran;
b. peremajaan;
c. pengelolaan
dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan suatu lingkungan
permukiman sebagai permukiman kumuh yang tidak layak huni.
(2) Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengupayakan
langkah-langkah pelaksanaan program peremajaan lingkungan kumuh untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghuni.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama
dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan
permukiman.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha
bersama.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 30
(1) Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan
permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan
kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta
pengawasan dan pengendalian.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang
perumahan dan permukiman.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan
berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
bukan perkotaan yang menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah dengan mepertimbangkan berbagai aspek yang terkait serta rencana,
program, dan prioritas pembangunan perumahan dan permukiman.
Pasal 32
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman
diselenggarakan dengan:
a. penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara;
b.
konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
c. pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tatacara penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara dan
tata-cara konsolidasi tanah oleh pemilik tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) butir a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Untuk memberikan bantuan dana/atau kemudahan kepada
masyarakat dalam membangun rumah sendiri atau memiliki rumah, Pemerintah
melakukan upaya pemupukan dana.
(2) Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berupa kredit perumahan.
Pasal 34Pemerintah memberikan pembinaan agar penyelenggaraan
pembangunan perumahan dan pemukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi,
industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang bangun yang tepat
guna dan serasi dengan lingkungan.
Pasal 35
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang
perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan
dalam Pasal (7), ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran
atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran
alas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24 Pasal 26
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau
denda setinggi-tingginya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan
dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua)
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).
Pasal 37Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar
ketentuan harga tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 39Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan
permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan
dan permukiman yaang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok
Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 261 1) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
10 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO