
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 14, 1992 |
(TENAGA KERJA. Kesejahteraan. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3468) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1992
TENTANG
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk mewujudkan suatu masyarakat
yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam
perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air dan semakin meningkatnya
penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usalia dapat mengakibatkan
semakin tinggi risiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja;
c. bahwa perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik
dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja melalui program jaminan
sosial tenaga kerja, selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak
positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga
kerja;
d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia
untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112) belum mengatur
secara lengkap jaminan sosial tenaga kerja serta tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan;
e. bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu ditetapkan
Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga
kerja;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1)
dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia
untuk scluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2912);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3201);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi
tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari
penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa
atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa
atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Pengusaha adalah:
a. orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia,
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun
milik negara.
5. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian,
atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian
kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan, baik untuk
tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.
6. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung
dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja,
demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah
menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar
dilalui.
7. Cacad adalah keadaan hilang alau berkurangnya fungsi anggota
badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau
berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
8. Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan
pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.
9. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau
perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
10. Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis
berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh
Menteri.
11. Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya
menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 2Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk
perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan tenaga
kerja.
BAB II
PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA
Pasal
3
(1) Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat
dilaksanakan dengan mekanisme asuransi.
(2) Setiap tenaga kerja berhak atas
jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 4
(1) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan
sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5Kebijaksanan dan pengawasan umum program jaminan sosial
tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Bagian
Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 6
(1) Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam
Undang-undang ini meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian;
c.
Jaminan Hari Tua;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2) Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 7
(1) Jaminan sosial tenaga kerja sebagiamana dimaksud dalam Pasal
6 diperuntukkan bagi tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 huruf d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.
Bagian Kedua
Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 8
(1) Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima
Jaminan Kecelakaan Kerja.
(2) Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan
Kecelakaan Kerja ialah:
a. magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang
menerima upah maupun tidak;
b. mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong
adalah perusahaan;
c. narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Pasal 9Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. biaya pengangkutan;
b. biaya pemeriksaan,
pengobatan, dan/atau perawatan;
c. biaya rehabilitasi;
d. santunan berupa
uang yang meliputi:
1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
2. santunan cacad
sebagian untuk selama-lamanya;
3. santunan cacad total untuk selama-lamanya
baik fisik maupun mental.
4. santunan kematian.
Pasal 10
(1) Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa
tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam
waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.
(2) Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga
Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah
tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan
sembuh, cacad atau meninggal dunia.
(3) Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.
(4) Tata cara dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja
serta perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaminan Kematian
Pasal 12
(1) Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
(2) Jaminan Kematian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. biaya pemakaman;
b. santunan berupa uang.
Pasal 13Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran
santunan kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
d butir 4 dan Pasal 12 ialah:
a. janda atau duda;
b. anak;
c. orang
tua;
d. cucu;
e. kakek atau nenck;
f. saudara kandung;
g.
mertua.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 14
(1) Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala,
atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena:
a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
b.
cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
(2) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua
dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.
Pasal 15Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun,
sctelah mencapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 16
(1) Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
meliputi:
a. rawat jalan tingkat pertama;
b. rawat jalan tingkat
lanjutan;
c. rawat inap;
d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan
persalinan;
e. penunjang diagnostik;
f. pelayanan khusus;
g. pelayanan
gawat darurat.
BAB IV
KEPESERTAAN
Pasal 17Pengusaha dan tenaga kerja
wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 18
(1) Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta
keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan daftar kecelakaan
kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada
Badan Penyelenggara.
(3) Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga
kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja,
maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.
(4) Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan
pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan
jaminan tersebut.
(5) Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kelebihan
pembayaran jaminan, maka pengusaha wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada
Badan Penyelenggara.
(6) Bentuk daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan
kerja yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan olch
Menteri.
Pasal 19
(1) Pentahapan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan
sosial tenaga kerja disebabkan adanya pentahapan kepesertaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan
Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-undang ini.
(3) Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal
20
(1) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, luran Jaminan Kematian, dan
Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha.
(2) Iuran
Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Pasal 21Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya
denda, dan bentuk iuran program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran
yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta
membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan tata cara pelayanan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus
dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali dan menetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan
yang belum tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-undang ini.
(4) Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
BADAN PENYELENGGGARA
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja dilakukan
oleh Badan Penyelenggara.
(2) Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya mengutamakan pelayanan kepada peserta
dalam rangka peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja beserta
keluarganya.
Pasal 26Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2), wajib membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih
dari 1 (satu) bulan.
Pasal 27Pengendalian terhadap penyelenggaraan program jaminan
sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan dalam pengawasan mengikutsertakan unsur
pengusaha dan unsur tenaga kerja, dalam wadah yang menjalankan fungsi pegawasan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28Penempatan investasi dan pengelolaan dana program
jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyclenggara diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22
ayat (1); dan Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,-(lima puluh juta
rupiah).
(2) Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana kurungan
selama-lamanya 8 (delapan) bulan.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 30Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga kerja,
dan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi administratif, ganti rugi, atau denda
yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 31
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Departemen yang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi ketenagakerjaan, diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang a.
melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
b. melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga
kerja;
d. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan barang
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
e. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
sehubungan dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga
kerja.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32Kelebihan
pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak tidak dapat diminta
kembali.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
(1) Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka semua peraturan perundang-undangan
yang mengatur program asuransi sosial tenaga kerja, dan penyclenggaraannya yang
ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, telah berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka perusahaan yang telah menyelenggarakan
program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya
tetap melaksanakannya.
(3) Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta
dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja
lainnya dengan berlakunya Undang-undang ini tidak boleh dirugikan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik
Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 35Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
17 Pebruari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO