TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3468 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
14) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1992
TENTANG
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJAUMUM
Pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya
pembangunan sumberdaya manusia merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan
dengan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan
kemampuan manusia, serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan
masyarakat sejahtera, adil, dan makmur baik materiil maupun spiritual.
Peranserta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin
meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan risiko yang dihadapinya. Oleh
karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan
peningkatan kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan
produktivitias nasional.
Bentuk perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan
kesejahteraan dimaksud diselenggarakan dalam bentuk program jaminan sosial
tenaga kerja yang bersifat dasar, dengan berasaskan usaha bersama, kekeluargaan,
dan gotong-royong sebagaimana terkandung dalam jiwa dan semangat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada dasarnya program ini menekankan pada perlindungan bagi
tenaga kerja yang relatif mempunyai kedudukan yang lebih lemah.
Oleh karena itu pengusaha memikul tanggung jawab utama, dan
secara moral pengusaha mempunyai kewajiban untuk meningkatkan perlindungan dan
kesejahteraan tenaga kerja. Di samping itu, sudah sewajarnya apabila tenaga
kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program
jaminan sosial tenaga kerja demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya dengan baik.
Sudah menjadi kodrat, bahwa manusia itu berkeluarga dan
berkewajiban menanggung kebutuhan keluarganya. Oleh karenanya, kesejahteraan
yang perlu dikembangkan bukan hanya bagi tenaga kerja sendiri, tetapi juga bagi
keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas,
yang harus tetap terpelihara termasuk pada saat tenaga kerja kehilangan sebagian
atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko sosial
antara lain kecelakaan kerja, sakit, meninggal dunia, dan hari tua.
Dalam rangka menciptakan landasan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, Undang-undang ini mengatur
penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja sebagai perwujudan pertanggungan
sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga kerja ini
memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai
pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang.
Jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek, antara
lain:
a. memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup
minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya;
b. merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah
menyumbangkan tenaga (dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka
bekerja.
Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dimaksudkan dalam
Undang-undang ini sebagai pelaksanaan Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor
14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja yang
meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Akan tetapi mengingat objek yang mendapat
jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam Undang-undang ini diprioritaskan
bagi tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan, perorangan dengan menerima upah,
maka kepada tenaga kerja di luar hubungan kerja atau dengan kata lain tidak
bekerja pada perusahaan, pengaturan tentang jaminan sosial tenaga kerjanya akan
diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun ruang lingkup yang diatur di dalam Undang-undang ini
meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja.
Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan
risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk
menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan
oleh kematian atau cacad karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka
perlu adanya jaminan Kecelakaan Kerja.
Mengingat gangguan mental akibat kecelakaan kerja sifatnya
sangat relatif sehingga sulit ditetapkan derajat cacadnya, maka jaminan atau
santunan hanya diberikan dalam hal terjadinya cacad mental tetap yang
mengakibatkan tenaga kerja yang bersangkutan tidak bisa bekerja
lagi.
2. Jaminan Kematian.
Tenaga Kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada
kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu,
diperlukan Jaminan Kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam
bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
3. Jaminan Hari
Tua.
Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidak
lagi mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan
bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenangan kerja sewaktu mereka masih
bekerja, terutama bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan Hari Tua
memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan sekaligus dan atau
berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau
memenuhi persyaratan tertentu.
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan
produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan
merupakan upaya kesehatan di bidang penyembuhan (kuratif). Oleh karena, upaya
penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan
kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan
masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja. Di samping itu pengusaha
tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi
upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), dan
pemulihan (rehabilitatif). Dengan demikian diharapkan tercapainya derajat
kesehatan tenaga kerja yang optimal sebagai potensi yang produktif bagi
pembangunan. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan selain untuk tenaga kerja yang
bersangkutan juga untuk keluarganya.
Mengingat Jaminan sosial tenaga kerja merupakan program
lintas sektoral yang saling mempengaruhi dengan usaha peningkatan kesejahteraan
sosial lainnya, maka program jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan secara
bertahap dan saling menunjang dengan usaha-usaha pelayanan masyarakat dalam
bidang kesehatan, kesempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengawasan terhadap Undang-undang ini, dan peraturan
pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dan Undang-undang Nomor
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Angka 1 sampai dengan Angka 12
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
diperlakukan sama dengan perusahaan adalah yayasan, badan-badan, lembaga-lembaga
ilmiah serta badan usaha lainnya dengan nama apapun yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan tenaga kerja.
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja ini
dapat digunakan mekanisme asuransi untuk menjamin solvabilitas dan kecukupan
dana guna memenuhi hak-hak peserta dan kewajiban lain dari Badan Penyelenggara
dengan tidak meninggalkan watak sosialnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di
dalam hubungan kerja adalah orang yang bekerja pada setiap bentuk usaha
(perusahaan) atau perorangan dengan menerima upah termasuk tenaga harian lepas,
borongan, dan kontrak. Mengingat jaminan sosial tenaga kerja merupakan hak dari
tenaga kerja, maka ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perusahaan atau
perorangan wajib menyelenggarakannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Lihat Penjelasan Umum.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur jaminan sosial tenaga
kerja lainnya yang dapat diberikan kepada tenaga kerja dalam rangka meningkatkan
perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja itu sendiri, beserta keluarganya
antara lain program jaminan pesangon sebagai akibat pemutusan hubungan
kerja.
Pasal 7
Ayat (1)
Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, setiap saat menghadapi
risiko sosial berupa peristiwa yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau
hilangnya penghasilan.
Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan perlindungan
tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang bertujuan untuk
memberikan ketenangan bekerja dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja berserta
keluarganya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Magang merupakan tenaga kerja yang secara nyata belum penuh
menjadi tenaga kerja atau karyawan suatu perusahaan, tetapi telah melakukan
pekerjaan di perusahaan.
Demikian pula murid atau siswa yang melakukan
pekerjaan dalam rangka kerja praktek, berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja
apabila tertimpa kecelakaan kerja.
Huruf b
Pemborong yang bukan pengusaha dianggap bekerja pada pengusaha
yang memborongkan pekerjaan.
Huruf c
Narapidana yang dipekerjakan pada perusahaan perlu diberi
perlindungan berupa jaminan Kecelakaan Kerja, jika tertimpa kecelakaan
kerja.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Santunan berupa uang diberikan kepada tenaga kerja atau
keluarganya. Pembayaran santunan ini pada prinsipnya diberikan secara berkala
dengan maksud agar tenaga kerja atau keluarganya dapat memenuhi sebagian
kebutuhan hidupnya secara terus menerus.
Selain pembayaran santunan secara
berkala dapat juga diberikan sekaligus. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong ke
arah kegiatan yang bersifat produktif dalam upaya meningkatkan
kesejahteraannya.
Pasal 10
Ayat (1)
Di samping pengusaha wajib melaporkan kejadian kecelakaan, maka
keluarga, Serikat Pekerja, kawan-kawan sekerja serta masyarakat dibenarkan
memberitahukan kejadian kecelakaan tersebut kepada Kantor Departemen Tenaga
Kerja dan Badan Penyelenggara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keluarga yang ditinggalkan adalah isteri
atau suami, keturunan sedarah dari tenaga kerja menurut garis lurus ke bawah,
dan garis lurus ke atas, dihitung sampai derajat kedua termasuk anak yang
disahkan. Apabila garis lurus ke atas dan ke bawah tidak ada, diambil garis ke
samping dan mertua. Bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai keluarga, hak atas
Jaminan Kematian dibayarkan kepada pihak yang mendapat surat wasiat dari tenaga
kerja yang bersangkutan atau perusahaan untuk pengurusan pemakaman.
Dalam hal
magang atau murid, mereka yang memborong pekerjaan, dan narapidana meninggal
dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan
tidak berhak atas Jaminan Kematian.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan biaya pemakaman antara lain pembelian
tanah, peti mayat, kain kafan, transportasi, dan lain-lain yang bersangkutan
dengan tata cara pemakaman sesuai dengan adat-istiadat, agama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kondisi daerah masing-masing tenaga kerja yang
bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, maka hak atas Jaminan
Hari Tua yang dibayarkan secara berkala, diberikan kepada janda atau duda, atau
anak yatim piatu. Apabila tenaga kerja meninggal dunia sebelum hak Jaminan Hari
Tua timbul, maka.hak atas Jaminan Hari Tua tersebut diberikan kepada janda atau
duda, atau anak yatim piatu secara sekaligus atau berkala.
Yang dimaksud
dengan yatim piatu adalah anak yatim atau anak piatu, yang ada pada saat janda
atau duda meninggal dunia masih menjadi tanggungan janda atau duda
tersebut.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan masa kepesertaan tertentu adalah jangka
waktu tenaga kerja telah mencapai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun. Pembayaran Jaminan Hari Tua berdasarkan masa kepesertaan tertentu dapat
diberikan kepada tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan
kerja.
Pasal 16
Ayat (1)
Upaya pemeliharaan kesehatan meliputi aspek-aspek promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara tidak terpisah-pisah. Namun
demikian khusus untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja lebih
ditekankan pada aspek kuratif dan rehabilitatif tanpa mengabaikan dua aspek
lain.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat pertama adalah semua
jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilakukan di Pelaksana Pelayanan
kesehatan tingkat pertama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat lanjutan adalah semua
jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari
Pelaksana Pelayanan Kesehatan rawat jalan tingkat pertama.
Huruf c
Yang dimaksud dengan rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan
rumah sakit di mana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan
rujukan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau rumah sakit Pelaksana Pelayanan
Kesehatan lain.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan rawat inap:
1. rumah sakit
pemerintah pusat dan daerah;
2. rumah sakit swasta yang ditunjuk.
Huruf
d
Yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan
persalinan adalah pertolongan persalinan normal, tidak normal dan/atau gugur
kandungan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan penunjang diagnostic adalah semua
pemeriksaan dalam rangka menegakkan diagnosa yang dipandang perlu oleh pelaksana
pengobatan lanjutan dan dilaksanakan di bagian diagnostic, rumah sakit atau di
fasilitas khusus untuk itu, meliputi:
1. pemeriksaan laboratorium;
2.
pemeriksaan radiologi;
3. pemeriksaan penunjang diagnosa lain.
Huruf
f
Yang dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan khusus adalah
pemeliharaan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit tertentu
serta pemberian alat-alat organ tubuh agar dapat berfungsi seperti semula, yang
meliputi:
1. kaca mata;
2. prothese gigi;
3. alat bantu dengar;
4.
prothese anggota gerak;
5. prothese mata.
Huruf g
Yang dimaksud dengan keadaan gawat darurat adalah suatu keadaan
yang memerlukan pemeriksaan medis segera, yang apabila tidak dilakukan akan
menyebabkan hal yang fatal bagi penderita.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Daftar keluarga merupakan keterangan penting sebagai bahan untuk
menetapkan siapa yang berhak atas jaminan atau santunan. Hal ini untuk mencegah
agar hak tersebut tidak jatuh kepada orang lain yang bukan
keluarganya.
Daftar upah diperlukan untuk menentukan besarnya iuran dan
jaminan atau santunan yang menjadi hak tenaga kerja. Daftar kecelakaan kerja
diperlukan untuk mengetahui tingkat keparahan dan frekuensi kecelakaan kerja di
perusahaan yang gunanya untuk tindakan preventif dan pelaksanaan pembayaran
jaminan atau santunan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Sesuai dengan tahap perkembangan pembangunan nasional yang
berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat pada umumnya dan perusahaan pada
khususnya dalam membiayai program jaminan sosial tenaga kerja maupun kemampuan
administrasi, dipandang perlu diadakan pentahapan kepesertaan.
Ayat (2)
Pada prinsipnya semua tenaga kerja berhak mendapatkan
perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan adanya pentahapan
kepesertaan dan tidak diberlakukannya lagi Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951
tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari
Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia, maka terdapat tenaga kerja yang
tidak mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Sesuai
dengan prinsip risiko pekerjaan (risque profesionnel) di mana risiko ditimpa
kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab pengusaha, maka
pengusaha yang belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja tetap
bertanggung jawab atas Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerjanya.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Kecelakaan kerja pada dasarnya merupakan suatu risiko yang
seharusnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Oleh karena itu, pembiayaan-program
ini sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha, sedangkan jaminan sosial tenaga kerja
lebih menekankan kepada aspek kemanusiaan, di mana pengusaha perlu memperhatikan
nasib tenaga kerja serta keluarganya. Oleh karena itu, beban Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan dan Jaminan Kematian (ditanggung oleh
pengusaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pengusaha yang telah mempunyai itikad baik untuk
membayar iuran dan mengumpulkan iuran tenaga kerjanya, tetapi ternyata terlambat
membayarkan kepada Badan Penyelenggara dari waktu yang ditentukan, dapat
diwajibkan membayar tambahan presentase pembayaran yang diperhitungkan dengan
keterlambatannya.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Dalam rangka memberikan pelayanan, acara cepat kepada tenaga
kerja yang tertimpa kecelakaan, maka Badan Penyelenggara perlu segera mengadakan
perhitungan, dan secepatnya membayarkan jaminan dimaksud kepada yang
berhak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal ketetapan Menteri belum ada, maka untuk mempercepat
dan memperlancar pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerja, maka
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menetapkan sementara kecelakaan kerja, dan
besarnya jaminan setelah memperoleh pertimbangan dokter penasihat, sedangkan
penetapan akhir oleh Menteri.
Yang dimaksud dengan dokter penasihat adalah
dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul dan diangkat oleh Menteri
untuk keperluan pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bentuk Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud adalah
Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Mengingat luasnya program dan besarnya jumlah
kepesertaan maka program jaminan sosial tenaga kerja bila dipandang perlu dapat
diselenggarakan oleh lebih dari satu Badan Usaha Milik Negara.
Ayat (3)
Mengingat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja
melaksanakan program peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
yang dananya berasal dari iuran pengusaha dan tenaga kerja, maka Badan Usaha
Milik Negara yang diserahi tugas menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga
kerja, sudah sewajarnya mengutamakan pelayanan kepada peserta di samping
melaksanakan prinsip solvabilitas, likuiditas, dan rentabilitas.
Dengan
demikian Badan Penyelenggara dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan
dapat membiayai kebutuhannya sendiri sebagai perusahaan, sehingga tidak akan
membebani anggaran belanja Negara.
Pasal 26
Yang dimaksud dengan tidak lebih dari 1 (satu) bulan adalah
setelah dipenuhinya syarat-syarat teknis dan administratif oleh pengusaha dan
atau tenaga kerja.
Pasal 27
Pemberian peranan kepada unsur tenaga kerja, unsur pengusaha
bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam penyelenggaraan program jaminan
sosial tenaga kerja akan meningkatkan rasa ikut memiliki, dan rasa ikut
bertanggung jawab dalam rangka upaya menyukseskan penyelenggaraan program
jaminan sosial tenaga kerja, mengingat sebagian besar dari kekayaan yang
dimiliki oleh Badan Penyelenggara berasal dari iuran pengusaha dan tenaga
kerja.
Pasal 28
Upaya pengamanan kekayaan/asset Badan Penyelenggara dan
investasinya harus memenuhi syarat aman, memberikan hasil, memenuhi kewajiban
(likuid), dan diversifikasi dalam bentuk yang menguntungkan serta mencegah
risiko yang tidak diinginkan.
Mengingat program jaminan sosial tenaga kerja
menyangkut kepentingan tenaga kerja yang sebagian besar mereka yang
berpenghasilan rendah, maka upaya pengamanan kekayaan baik investasi,
pengelolaan maupun penyimpanan uang harus terjamin.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Kelebihan pembayaran jaminan disengaja ataupun tidak kepada yang
berhak akibat kekeliruan penetapan perhitungan, oleh Badan Penyelenggara atau
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tidak dapat diminta kembali mengingat keadaan
sosial ekonomi tenaga kerja atau keluarganya.
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
program asuransi sosial tenaga kerja adalah semua peraturan perundang-undangan
yang mengatur Asuransi Kecelakaan Kerja, Tabungan Hari Tua yang dikaitkan dengan
Asuransi Kematian dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya yang selama ini telah
dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan berlakunya Undang-undang ini perusahaan yang telah
mempertanggungkan tenaga kerjanya pada program jaminan sosial tenaga kerja yang
lebih baik atau lebih tinggi, maka tenaga kerjanya tidak boleh
dirugikan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas