
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 116, 1992 |
(PEMBANGUNAN. EKONOMI. Warganegara. Kesejahteraan. Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3502) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun
menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan
sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan
dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan
dan Asas
Pasal 2Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian
Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4Fungsi dan peran Koperasi
adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula
prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama
antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat
Pembentukan
Pasal 6(1) Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia.
Pasal 8Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat
kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai
keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai
pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai
jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan
ulang.
Pasal 12(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat
Anggpta.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan
atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu
Koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain,
atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi
baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan
Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15Koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17(1) Anggota Koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi
dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan,
hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah
syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap
Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota
mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam
Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau
Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat
Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 21Perangkat organisasi Koperasi terdiri
dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22(1) Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b.
kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa
hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran
Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota
secara berimbang.
Pasal 25Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam
1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnyaada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan
wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan
Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29(1) Pengurus dipilih
dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan
pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5
(lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota
Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat
Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus
berwenang:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 31Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat
Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota
untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada
Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung
jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,
menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan
dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan
itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum
untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1
(satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku
yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil
usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani
laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara
tertulis.
Pasal 37Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk
pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus
oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38(1) Pengawas dipilih
dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan
publik.
BAB VII
MODAL
Pasal 41(1) Modal Koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana
cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.
bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat
pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain
dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah
satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing
anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran
Koperasi
Pasal 46Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota, atau
b. keputusan
Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi
ketentuan Undang-undang ini;
b. kcgiatannya bertentangan dengan ketertiban
umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan
dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang
bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal
penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan
keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya
keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak
tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Pasal 48Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh
Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan
Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh
kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
disebutkan:
a. nama dan alamat Penyelesai, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan
pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51Untuk kepentingan
kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan
penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyetesai pembubaran yang
selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota,
Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah,
Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada
dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan
keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam
hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal
Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban
sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi
dalam penyelesaian";
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang
diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang
didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa
kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada
anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya
menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan
yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman
pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi
tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan
bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan
Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan
pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi
dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun
internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara
bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi
yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan
kepada Koperasi.
Pasal 61Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,
Pemerintah:
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada
Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi
Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan
antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
Pasal 62Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada
Koperasi, Pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan
ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan,
pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi
serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama
yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e. memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan
yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan
prinsip Koperasi.
Pasal 63(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada
Koperasi, Pemerintah dapat:
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh
di-usahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah
berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha
lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal
61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65Koperasi yang
telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak
berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang
ini.
Pasal 67Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO