TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3502 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
116) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
1992
TENTANG
PERKOPERASIANI. UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1)
menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan
bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33
menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional
maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di
atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan
potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang
mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan
kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi
rakyat.
Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian
cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan
perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula
peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang
diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha
maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan
dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru
yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih
kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin
berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi
benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan
demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis,
otonom, partisipatif, dan berwatak sosial.
Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong
agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan
ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan
hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi
merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya,
Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi
Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri
urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian
Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan
mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan
Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan
perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang
kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu
Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah
tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan
oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan
berusaha.
Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi
untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari
anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih
menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam
Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi
secara profesional.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun
dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan,
peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi,
sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat
berkaitan dengan pembangunan Koperasi, seperti misalnya falsafah, ideologi,
organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
Angka
3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip
tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Ayat (1)
Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi
sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang
membedakannya dari badan usaha lain.
Huruf a
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makan
bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat
kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri
dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf b
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi
dilakukan alas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang
memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang
demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Huruf
d
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan
tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud
dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku
di pasar.
Huruf e
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa
bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan,
keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula
pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani
mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
Ayat (2)
Di samping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1),
untuk pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang
lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar
koperasi.
Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar
koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan,
memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan
Koperasi.
Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat
lokal, regional, nasional, dan internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan
kehidupan Koperasi.
Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang
memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor
Koperasi.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam
jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
Huruf
i
Cukup jelas
Huruf j
Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara
intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas,
dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar
yang perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan,
pembagian, dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal
penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran
Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan
atau pengesahan badan hukum baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi
yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi kesempatan Koperasi untuk
berusaha di segala bidang ekonomi.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi, dan
peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan
pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan
kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang memerlukan
pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder.
Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat
didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal
Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang
selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan
maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi
Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan
Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti
pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis
Koperasi tersendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang
tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada
bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik
yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang
yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai
konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar,
siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan
hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai
badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan
menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai
anggota luar biasa.
Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia
bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi
sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan
karena persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi
yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Dalam hal anggota Koperasi
meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi
syarat dalam Anggaran Dasar.
Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan
ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka
anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang
ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna
jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka
partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu
sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari
Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi, oleh
karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara
kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh
anggota yang hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan
standing dengan jumlah anggota setiap Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa
usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal
25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam
pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan
tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan
karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan
kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota
Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan
Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih
kembali.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota
melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi
beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam
pengelolaan usaha Koperasi.
Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga
Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan
istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas
dan memberi alternatif bagi Koperasi.
Dengan demikian sesuai kepentingannya
Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari
kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang
dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri
wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus
beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan
Pengelola.
Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan
sesuai dengan kepentingan Koperasi.
Ayat (2)
Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan
pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh
Pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan kerja antara Pengelola dengan Pengurus Koperasi tunduk
pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola
bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan.kerja
tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara
kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota
berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang
bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan
secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan
memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada
waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu
diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan
oleh Rapat Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat
terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa
audit kepada akuntan publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa
audit kepada akuntan publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut
dilakukan oleh Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat
Anggota dapat menetapkan untuk itu, Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit
terhadap.
laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Di
samping itu Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain
konsultansi dan pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung
resiko atau disebut modal ekuiti.
Huruf a
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus
sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
Huruf c
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal
pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf
a
Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota
yang memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari
dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf
d
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf
e
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang
dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari
Pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan
usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi.
Modal penyertaan ikut
menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam
Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan.
Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan
dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai
dengan perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus
dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti Koperasi harus
mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai
tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap
mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai
kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara
luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang
terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan di mana
saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan
usahanya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani
anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk
berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi
dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan
manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta untuk memasyarakatkan
Koperasi.
Ayat (3)
Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang
dimaksud dalam Pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang
kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang
dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang
dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Pasal
44
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur
tentang perbankan, usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam
Undang-undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan
dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama
antarkoperasi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Yang dimaksud dengan
jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan dalam ketentuan ini
dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan
pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan,
antara lain karena dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah
mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota
untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada
pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran Koperasi
tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa "Koperasi dalam penyelesaian",
hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh
urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik
oleh keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang
ke luar dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 55
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung
kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal
penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota
tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi tersebut bukan merupakan badan usaha dan karenanya
tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya
Undang-undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia
(DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.
Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan
semangat yang terkandung dalam Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya
memuat:
a. nama organisasi;
b. tujuan organisasi;
c. susunan
organisasi;
d. ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
e.
ketentuan mengenai tata kerja organisasi;
f. ketentuan mengenai Rapat Anggota
dan rapat lainnya;
g. ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;
h.
ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
i. ketentuan mengenai
perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j. ketentuan mengenai sanksi
organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan
masyarakat, dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian
informasi, penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk
diarahkan menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi
dengan badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan
perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas
dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan
yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan
Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan
tanpa mencampuri urusan internal organisasi Koperasi.
Penumbuhan,
pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh
kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi
dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah
merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan
kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlukan agar
Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya.
Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di
pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan,
perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara
Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka
mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi.
Dalam hubungan ini kerja sama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling
membutuhkan dan menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat
Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya
memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi,
mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi
pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan
mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta
memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit.
Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga
keuangan yang berbadan hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama
antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam
menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Huruf
e
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah
dalam upaya memperkuat pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu
bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka
komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang
sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh
diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan
memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi
nasional serta aspek pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup
usaha Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas