
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 115, 1992 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3501) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
1992
TENTANG
PENATAAN RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan
letak dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan
keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri,
dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di
daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan
terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalarn pola
pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu
kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian
kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga
perlu ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 31215);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor I Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3368);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Memutuskan:Menetapkan: UNDANG UNDANG
TENTANG PENATAAN RUANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan,
dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk
lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan
hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang,
baik direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata
ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah
dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan
sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara
nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya
diprioritaskan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Penataan ruang
berasaskan:
a. Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,
berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan;
b. Keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan
hukum.
Pasal 3Penataan ruang bertujuan:
a. Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang
berlandaskan wawasan nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung
dan kawasan budaya;
c. Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas
untuk:
1) Mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan
sejahtera;
2) Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan
sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
3) Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
4) Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta
menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
5) Mewujudkan
keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk
pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
(2) Setiap orang
berhak untuk:
a. Mengetahui rencana tata ruang;
b. Berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c. Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya
sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata
ruang.
Pasal 5(1) Setiap orang berkewajiban berperan serta datam
memelihara kualitas ruang.
(2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang
telah ditetapkan.
Pasal 6Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi
kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(2) Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi ruang
wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(3) Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan
meliputi kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu.
Pasal 8
(1) Penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan secara
terpadu dan tidak dipisah-pisahkan.
(2) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dikoordinasikan penyusunannya oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) untuk kemudian dipadukan ke dalam
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dikoordinasikan penyusunannya oleh
Gubemur Kepala Daerah Tingkat untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata
Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, di samping meliputi ruang daratan, juga
mencakup ruang lautan dan ruang udara sarnpai batas tertentu yang diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penataan ruang lautan dan penataan ruang udara di luar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara terpusat dengan
undang-undang.
Pasal 10
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan
perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Nasional
atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah
Tingkat II.
(2) Penataan ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan
diselenggarakan untuk:
a. mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan
yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam pengembangan kehidupan
manusia;
b. meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi kawasan
perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan lingkungan
dengan tata kehidupan masyarakat;
c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kemakmuran rakyat
dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan alam,
lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.
(3) Penataan ruang kawasan
tertentu diselenggarakan untuk:
a. mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis dan
diprioritaskan dalam rangka penataan ruangwilayahnasional atau wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
b.
meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budi daya;
c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan.
(4) Pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh Pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Pasal 9, dan Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan:
a. lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan
interaksi antar lingkungan;
b. tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan, serta
pembinaan kemampuan kelembagaan.
Pasal 12(1) Penataan ruang dilakukan olch Pemerintah dengan
peran serta masyarakat.
(2) Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peratuan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 13
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur
penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Rencana tata ruang ditinjau kembali dan.atau disempurnakan
sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala.
(3) Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan Pasal 24 ayat (3).
(4) Ketentuan mengenai ktiteria dan tata cara peninjauan kembali
dan atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalain ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14(1) Perencanaan tata ruang dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. Keserasian, keselarasan,, dan keseiinbangan ftingsi budi daya
dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta ftmgsi
pertahanan keamanan;
b. Aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi
dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.
(2) Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan pola
pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna
udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.
(3) Perencanaan tata ruang yang berkaitan dengan fungsi
pertabanan keamanan sebagai subsistem perencanaan tata ruang, tata cara
penyusunannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 15
(1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program
pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata
ruang.
(2) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam
rencana tata ruang.
Pasal 16(1) Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan:
a. pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna
udara, dan tata guna sumberdaya alam lainnya sesuai dengan asas penataan ruang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2;
b. perangkat yang bersifat insentif dan disinsentif dengan
mengbormati hak penduduk sebagai warganegara.
(2) Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah, tata
guna air, tataguna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) butir a, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengendalian
Pasal 17Pengendalian
pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban
terhadap pemanfaatan ruang.
Pasal 18
(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam
bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
RENCANA TATA RUANG
Pasal 19(1) Rencana Tata
Ruang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia, peta wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan
arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, yang meliputi:
a. Tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b. Struktur dan pola
pemanfaatan ruang wilayah nasional;
c. Kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi
daya, dan kawasan tertentu.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
berisi:
a. Penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan
tertentu yang ditetapkan secara nasional;
b. Norma dan kriteria pemanfaatan
ruang;
c. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Rencana Tata Ruang
wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah
nasional;
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor;
c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan
atau masyarakat;
d. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(4) Jangka waktu Rencana Tata
Ruang wilayah Nasional adalah 25 tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfatan ruang wilayah
nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
Dacrah Tingkat I, yang meliputi:
a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b.
struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c.
pedoman pengendalian pema faatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berisi:
a. Arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
b. Arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan
kawasan tertentu;
c. Arahan pengembanoan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian,
pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya;
d. Arahan
pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan:
e. Arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi
prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan Prasarana
pengelolaan lingkungan;
f. Arahan pengembangan kawasan yang
diprioritaskan;
g. arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna
udara, dan tata guna sumber daya alarn lainnya, serta memperhatikan keterpaduan
dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi
pedoman untuk:
a. Perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah
Ptopinsi Daerah Tingkat I;
b. Mewujudkan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serta keserasian antar sektor;
c. Pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan
atau masyarakat;
d. Penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan lokasi
pembangunan.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I adalah 15 tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 22
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ke
dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah
Tingkat II, yang meliputi:
a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan;
b. rencana stfuktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
c. rencana umum tata ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
d. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berisi:
a. pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
b.
pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu;
c.
sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan;
d. sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
e. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan
penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan
sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(3) Rencana Tata Ruang, wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II menjadi pedoman untuk:
a. Perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah
Kahupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II serta
kescrasian antar sektor;
c. Penetapan lokasi investasi yano dilaksanakan Pemerintah dan
atau masyarakat di Kabupaten/ Kotamadya Dacrah Tingkat II;
d. Penyusunan rencana rinci tataruang di Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II;
e. pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi
kegiatan pembangunan.
(4) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan.
(5) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.
(6) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 23
(1) Rencana Tata Ruang kawasan perdesaan dan rencana tata ruang
kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Rencana Tata Ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan
ruang wilayah nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata
Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan atau Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan, pedoman,
tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan rencana tata ruang
kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN
Pasal 24
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Penataan Pelaksanaan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk:
a. mengatur dan menyelenagarakan penataan ruang;
b. mengatur
tugas dan kewajiban instansipemerintahdalam penataan ruang.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang.
Pasal 25Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan:
a.
mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat;
b. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan.
Pasal 26
(1) Izin pemanfaatan ruang, yang tidak sesuai dengan Rencana Tata
Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang ini dinyatakan batal oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuktikan telah diperoleh dengan iktikad baik, terhadap kerugian yang timbul
sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat dimintakan penggantian yang
layak.
Pasal 27
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan penataan
ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pelaksanaan penataan
ruang dilakukan Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari
Departemen, Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya serta koordinasi dengan
Daerah sekitarya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor II Tahun 1990
tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus lbukota Negara Republik Indonesia
Jakarta.
(3) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdapat hal-hal yang tidak dapat
diselesaikan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, maka diperlukan pertimbangan
dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Pasal 28
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
menyelenggarakan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II.
(2) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan di
wilayah Kabupateri/Kotamadya Daerah Tingkat II, maka diperlukan pertimbangan dan
persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 29
(1) Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas
mengkoordinasikan penataan ruang.
(2) Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk
pengendalian perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya yang
berskala besar dan berdampak penting.
(3) Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi denoan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar dalam peninjauan kembali Rencana Tata
Ruang, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Dengan berlakunya
Undang-undang, ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormings-ordonnantie
Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubemur Jenderal tanggal 23
Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
13 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3501 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
115) |
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
1992
TENTANG
PENATAAN RUANGUMUM
1. Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi
manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatannya merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan
dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan
hidup yang berkualitas. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara memberikan
keyakinan bahwa kebahagiaan hidup dapat tercapai jika didasarkan atas
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai
pribadi, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam, maupun
hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Keyakinan tersebut menjadi pedoman dalam penataan ruang.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber
daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat
tersebut harus dapat dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang
akan datang. Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan fidak
hanya mengejar kemakmuran lahiriah ataupun kepuasan batiniah, akan tetapi juga
keseimbangan antara keduanya. Oleh karena itu, ruang harus dimanfaatkan secara
serasi, selaras, dan seimbang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
2. Wilayah Negara Republik lndonesia adalah seluruh wilayah
negara meliputi daratan, lautan, dan udara berdasarkan peraturan
perundangundangan yang berlaku, termasuk laut dan landas kontinen di sekitarnya,
di mana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum sesuai
dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum
Laut. Ruang sebagai salah satu sumber daya alam tidaklah mengenal batas wilayah.
Akan tetapi, kalau ruang dikaitkan dengan pengaturannya, maka haruslah jelas
batas fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan.
Secara geografis letak dan kedudukannegara Indonesia sebag ai
negara kepulauan adalah sangat strategis, baik bagi kepentinuan nasional maupun
intemasional. Secara ekosistem kondisi alamiahnya adalah sangat khas karena
menempati posisi silang, di khatulistiwa antara dua benua dan dua samudera
dengan cuaca, m usim, dan iklim tropisnya. Dengan demikian, ruang wilayah negara
Indonesia merupakan aset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara
terkoordinasi, terpadu, dan seefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, serta kelestarian
kemampuan lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya
masyarakat yang adil dan makmur. Dengan kata lain, wawasan penataan ruang
wilayah negara Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara
beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan
penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya membutuhkan ruang
sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang atau sebaliknya suatu ruang dapat
mewadahi berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam setempat dan teknologi
yang diterapkan. Meskipun suatu ruang tidak dihuni manusia seperti ruang hampa
udara, lapisan di bawah kerak bumi, kawah gunung berapi, tetapi ruang tersebut
mempunyai pengaruh terhadap kehidupan dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan
kelangsungan hidup. Disadari bahwa ketersediaan ruang itu sendiri tidak tak
terbatas. Bila pemanfaatan ruang tidak diatur dengan baik, kemungkinan besar
terdapat pemborosan manfaat ruang, dan penurunan kualitas ruang.
Oleh karena itu, diperlukan penataan ruang untuk mengatur
pemanfaatannya berdasarkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi, lokasi,
kualitas ruang, dan estetika lingkungan.
4. Ruang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri
dari berbagai ruang wilayah sebagai suatu subsistem. Masing-masing subsistem
meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan
kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu dengan yang
lainnya. Seluruh wilayah negara Indonesia terdiri dari wilayah Nasional, wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II,
yang masing-masing merupakan subsistem ruang menurut batasan administrasi. Di
dalam subsistem tersebut terdapat sumber daya manusia dengan berbagai macam
kegiatan pemanfaatan sumber daya alarn, sumber daya buatan, dan tingkat
pemanfaatan ruang yang berbeda-beda, yang apabila tidak ditata secara baik dapat
mendorong ke arah adanya ketidakseimbangan pembangunan antar wilayah serta
ketidaklestarian lingkungan hidup. Penataan ruang yang didasarkan pada
karakteristik dan daya dukungnya serta didukung oleh teknologi yang sesuai, akan
meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem yang berarti
juga meningkatkan daya tampungnya. Oleh karena pengelolaan subsistem yang satu
akan berpengaruh pada subsistem yang, yang pada akhimya akan mempengaruhi sistem
yang secara keseluruhan, pengaturan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem
keterpaduan sebagai ciri utamanya. Ini berarti perlu adanya suatu kebijaksanaan
nasional penataan ruang yang memadukan berbagai kebijaksanaan pemanfaatan
ruang.
Seiring dengan maksud tersebut, maka pelaksanaan pembangunan,
baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah, harus sesuai dengan rencana tata
ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang tidak
bertentangan dengan rencana tata ruang.
5. Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan
sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk menjamin
tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam
satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh
guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang. Untuk itu,
undang-undang tentang penataan ruang ini memiliki ciri sebagai berikut:
a. Sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan
pemanfaatan ruang pada masa depan sesuai dengan keadaan, waktu, dan
tempat.
b. Menjamin keterbukaan rencana tata ruang bagi masyarakat
sehingga dapat lebih mendorong peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang
yang berkualitas dalam segala segi pembangunan.
c. Mencakup semua aspek di bidang penataan ruang sebagai dasar
bagi pengaturan lebih lanjut yang perlu dituangkan dalam bentuk peraturan
tersendiri.
d. Mengandung sejumlah ketentuan proses dan prosedur perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai dasar
bagi pengaturan lebih lanjut.
6. Selain itu, Undang-undang ini menjadi landasan untuk menilai
dan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang
segi-segi pemanfaatan ruang yang telah berlaku yaitu peraturan
perundang-undangan mengenai perairan, pertanahan, kehutanan, pertambangan,
pembangunan daerah, pedesaan, perkotaan, transmigrasi, perindustrian, perikanan,
jalan, Landas Kontinen Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, perumahan
dan pemukiman, kepariwisataan, perhubungan, telekomunikasi, dan sebagainya
dengan memperhatikan di antaranya:
a. Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1942) jo. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor
Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3084);
b Undang-undang Nomor 5 Tabun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419);
c Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475). Dengan demikian, semua peraturan
perundang-undangan yang menyangkut aspek pemanfaatan ruang dapat terangkum dalam
satu sistem hukum penataan ruang Indonesia.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar
terdapat keseragaman pengertian atas Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Angka 1
Ruang yang diatur dalam Undang-undang ini adalah ruang di mana
Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi yang meliputi hak berdaulat di
wilayah teritorial maupun kewenangan hukum di luar wilayah teritorial
berdasarkan ketentuan konvensi yang bersangkutan yang berkaitan dengan ruang
lautan dan ruang udara. Pengertian ruang mencakup ruang daratan, ruang lautan,
dan ruang udara. Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah
permukaan daratan termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis
laut terendah.
Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah
permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut
dan bagian bumi di bawahnya, di mana Republik Indonesia mempunyai hak
yurisdiksi. Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan
atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi, di mana Republik
Indonesia mempunyai hak yurisdiksi. Dalam Undang-undang ini, pengertian ruang,
udara (airspace) tidak sama dengan pengertian ruang angkasa (outerspace). Ruang
angkasa beserta isinya seperti bulan dan benda-benda langit lainnya adalah
bagian dari antariksa, yang merupakan ruang di luar ruang udara. Ruang daratan,
ruang lautan, dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara mempunyai potensi
yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tingkat intensitas yang berbeda untuk
kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Potensi itu di antaranya sebagai
tempat melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan pangan, industri, pertambangan,
sebagai jalur perhubungan, sebagai obyek wisata, sebagai sumber energi, atau
sebagai tempat penelitian dan percobaan.
Angka 2
Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang adalah
susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial, dan
lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan
yang lainnya membentuk tata ruang. Wujud struktural pemanfaatan ruang di
antaranya meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, pusat lingkungan,
pusat pemerintahan; prasarana jalan seperti jalan arteri, jalan kolektor, dan
jalan lokal: rancang bangun kota seperti ketinggian, jarak antar bangunan, garis
langit, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan pola pemanfaatan ruang adalah
bentuk pemanfaatan ruang yang menggabarkan ukuran, fungsi, serta karakter
kegiatan manusia dan atau kegiatan alam.
Wujud pola pemanfaatan ruang di
antaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan
pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan. Tata ruang yang
dituju dengan penataan ruang ini adalah tata ruang yang direncanakan. Tata ruang
yang tidak direncanakan berupa tata ruang yang terbentuk secara alamiah seperti
wilayah sungai, danau, suaka alam, gua, gunung dan sebagainya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Wilayah yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif disebut wilayah pemerintahan. Wilayah yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek fungsional disebut kawasan.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Kelestarian lingkungan hidup mencakup pula sumber daya alam dan
sumber daya buatan yang mempunyai nilai sejarah dan budaya bangsa.
Angka
8
Pembudidayaan kawasan memperhatikan asas konservasi.
Angka
9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan semua kepentingan adalah bahwa penataan
ruang dapat menjamin seluruh kepentingan, yakni kepentingan pemerintah dan
masyarakat secara adil dengan memperhatikan golongan ekonomi lemah. Yang
dimaksud dengan terpadu adalah bahwa penataan ruang dianalisis dan dirumuskan
menjadi satu kesatuan dari berbagai kegiatan pemanfaatan ruang baik oleh
pemerintah maupun masyarakat. Penataan ruang dilakukan secara terpadu dan
menyeluruh mencakup antara lain pertimbangan aspek waktu, modal, opfimasi, daya
dukung lingkungan, daya tampung lingkungan, dan politik. Dalam mempertimbangkan
aspek waktu, suatu perencanaan tata ruang memperhatikan adanya aspek prakiraan,
ruang lingkup wilayah yang direncanakan, persepsi yang mengungkapkan berbagai
keinginan serta kebutuhan dan tujuan pemanfaatan ruang. Penataan ruang harus
diselenggarakan secara tertib sehingga memenuhi proses dan prosedur yang berlaku
secara teratur dan konsisten.
Yang dimaksud dengan berdaya guna dan berhasil
guna adalah bahwa penataan yang harus dapat mewujudkan kualitas ruang yang
sesuai dengan potensi dan fungsi ruang. Yang dimaksud dengan serasi, selaras,
dan seimbang adalah bahwa penataan ruang dapat menjamin terwujudnya keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan struktur dan pola pemanfaatan ruang bagi
persebaran penduduk antar wilayah, pertumbuhan dan perkembangan antar sektor,
antar daerah, serta antara sektor dan daerah dalam satu kesatuan Wawasan
Nusantara.
Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah bahwa penataan ruang
menjamin kelestarian kemampuan daya dukung sumber daya alam dengan memperhatikan
kepentingan lahir dan batin antar generasi.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan pengaturan pemanfaatan kawasan lindung
adalah bentuk-bentuk pengaturan pemanfaatan ruang di kawasan lindung seperti
upaya konservasi, rehabilitasi, penelitian, obyek wisata lingkungan, dan
lain-lain yang, sejenis. Penataan ruang kawasan lindung bertujuan:
a.
tercapainya tata ruang kawasan lindung secara optimal;
b. meningkatkan fungsi
kawasan lindung.
Yang dimaksud dengan pengaturan pemanfaatan kawasan budi
daya adalah bentuk-bentuk pengaturan pemanfaatan ruang di kawasan budi daya
seperti upaya eksploitasi pertambangan, budi daya kehutanan, budi daya
pertanian, dan kegiatan pembangunan permukiman, industri, pariwisata, dan
lain-lain yang sejenis. Penataan ruang kawasan budi daya bertujuan:
a.
tercapainya tata ruang kawasan budi daya secara optimal;
b. meningkatkan fungsi kawasan budidaya. Yang dimaksud dengan
mewujudkan keterpaduan adalah mencegah perbenturan keinginan yang merugikan
kegiatan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat dalam penggunaan
sumber daya alam dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan sumber daya
buatan melalui proses koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan orang adalah orang
seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Pemerintah berkewajiban melindungi
hak setiap orang untuk menikmati manfaat ruang.
Ayat (2)
Hak setiap orang dalam penataan ruang dapat diwujudkan dalam
bentuk bahwa setiap orang dapat mengajukan usul, memberi saran, atau mengajukan
keberatan kepada pemerintah dalam rangka penataan ruang. Penggantian yang layak
diberikan kepada orang yang dirugikan selaku pemegang hak atas tanah, hak
pengelolaan sumber daya alam seperfi hutan, tambang, bahan galian, ikan, dan
atau ruang, yang dapat membuktikan bahwa secara langsung yang dirugikan sebagai
akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang, dan
oleh perubahan nilai ruang, sebagai akibat penataan ruang. Hak tersebut
didasarkan atas ketentuan perundang-undangan ataupun atas bukum adat dan
kebiasaan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan hak atas ruang adalah hak-hak
yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara.
Hak atas pemanfaatan ruang daratan dapat berupa hak untuk memilm dan menempati
satuan ruang di dalam bangunan sebagai tempat tinggal; hak untuk melakukan
kegiatan usaha seperti perkantoran, perdagangan, tempat peristirahatan, dan atau
melakukan kegiatan sosial seperti tempat pertemuan di dalam satuan ruang
bangunan bertingkat; hak untuk membangun dan mengelola prasarana transportasi
seperti jalan layang; dan sebagainya. Hak atas pemanfaatan ruang lautan dapat
berupa hak untuk memiliki dan menempati satuan ruang di dalam rumah terapung;
hak untuk melakukan kegiatan di dalam satuan ruang di dalam kota terapung dan
atau di dalam laut; hak untuk mengelola pariwisata bahari; hak pemeliharaan
taman laut; hak untuk melakukan angkutan laut; hak untuk mengeksploitasi sumber
alam di laut seperti penangkapan ikan, penambangan lepas pantai; dan
sebagainya. Hak atas pemanfaatan ruang udara dapat berupa hak
untuk mengatur jalur udara bagi lalu lintas pesawat terbang; hak untuk
menggunakan media udara bagi telekomunikasi; dan sebagainya.
Yang dimaksud
dencan penggantian yang layak adalah bahwa nilai atau besar penggantian itu
tidak mengurangi tingkat kesejahteraan orang yang
bersangkutan.
Pasal 5
Ayat (1)
Kewajiban dalam memelihara kualitas ruang merupakan pencerminan
rasa tanggung jawab sosial setiap orang terhadap pemanfaatan ruang. Kualitas
ruang ditentukan oleh terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
pemanfaatan ruang yang mengindahkan faktor-faktor daya dukung lingkungan seperti
struktur tanah, siklus hidrologi, siklus udara; fungsi lingkungan seperti
wilayah resapan air, konservasi flora dan fauna; estetika lingkungan seperti
bentang alam, pertamanan, arsitektur bangunan; lokasi seperti jarak antara
perumahan dengan tempat kerja, jarak antara perumahan dengan fasilitas umum, dan
struktur seperti pusat lingkungan dalam perumahan, pusat kegiatan dalam kawasan
perkotaan. Pengertian memelihara kualitas ruang mencakup pula memelihara
kualitas tata ruang yang direncanakan.
Ayat (2)
Penyesuaian pemanfaatan ruang, baik yang telah mempunyai izin
maupun tidak, wajib dilakukan sewaktu-waktu oleh yang bersangkutan bila terjadi
ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Pelaksanaan
kewajiban menaati rencana tata ruang dilakukan sesuai dengan kemampuan sefiap
orang yang terkena langsung akibat pemanfaatan rencana tata ruang. Bagi orang
yang tidak mampu, maka sesuai haknya untuk mendapatkan penggantian yang layak,
kompensasi diatur melalui penoatumn nilai tambah yang ditimbulkan sebagai akibat
adanya perubahan nilai ruang.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Termasuk dalam kawasan lindung adalah kawasan hutan lindung,
kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai,
kawasan sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam,
kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau,
taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan, dan kawasan rawan bencana alam. Termasuk dalam kawasan budi
daya adalah kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan permukiman,
kawasan industfi, kawasan berikat, kawasan pariwisata, kawasan tempat beribadah,
kawasan pendidikan, kawasan pertahanan keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Susunan fungsi kawasan yang berwujud kawasan perdesaan meliputi
tempat permukiman perdesaan, tempat kegiatan pertanian, kegiatan pemerintahan,
kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Susunan fungsi kawasan yang
berwujud kawasan perkotaan meliputi tempat permukiman perkotaan, tempat
pemusatan dan pendistribusian kegiatan bukan pertanian seperti kegiatan
pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Fungsi kawasan yang berwujud kawasan tertentu meliputi tempat pengembangan
kegiatan yang strategic yang ditentukan dengan kriteria antara lain:
a. kegiatan di bidang yang bersangkutan baik secara
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang mempunyai pengaruh yang besar
terhadap upaya pengembangan tata ruang di wilayah sekitarnya;
b. kegiatan di suatu bidang yang mempunyai dampak baik terhadap
kegiatan lain di bidanc, yang sejenis maupun terhadap kegiatan di bidang,
lainnya;
c. kegiatan di bidang yang bersangkutan yang merupakan faktor
pendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan dalam kawasan
tertentu dapat berupa misalnya kegiatan pembangunan skala besar untuk kegiatan
industri beserta sarana dan prasarananya, kegiatan pertahanan keamanan beserta
sarana dan prasarananya, kegiatan pariwisata beserta sarana dan prasarananya,
dan sebagainya.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah administratif
Daerah Tingkat I dapat berupa kawasan lindung dan kawasan budi daya seperti
wilayah aliran sungai, kawasan resapan air, wilayah perbatasan, kawasan hutan
lindung, taman nasional, serta kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan
tertentu. Dalam hal kawasan tersebut di atas mencakup dua atau lebih wilayah
administrasi Daerah Tingkat I, maka koordinasi penyusunan rencana tata ruang,
diselenggarakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Ayat
(3)
Bagian dari masing-masing kawasan dipadukan ke dalam Rencana
Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk ditetapkan
dengan peraturan daerah.
Ayat (4)
Kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah administratif
Daerah Tingkat II dapat berupa kawasan lindung dan kawasan budi daya seperti
wilayah aliran sungai, kawasan resapan air, wilayah perbatasan, kawasan hutan
linduna, taman nasional, serta kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan
tertentu. Kecuali kawasan tertentu, maka dalam hal kawasan tersebut di atas
mencakup dua atau lebih wilayah administrasi Daerah Tingkat II, koordinasi
penyusunan rencana tata ruang diselenggarakan oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I. Bagian dari masing-masing kawasan dipadukan ke dalam Rencana Tata
Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk
ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 9
Ayat (1)
Penataan ruang, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Yang daratannya berbatasan dengan laut
perlu mencakup ruang lautan dalam batas tertentu. Penataan ruang tersebut
berkaitan dengan lokasi dan tempat kegiatan masyarakat di daerah seperti tempat
permukiman dan kegiatan nelayan dan sebagainya. Penataan ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I, wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berkaitan dengan
ruang udara dalam batas tertentu. Penataan ruang tersebut bersangkutan dengan
wadah kegiatan masyarakat di daerah seperti batas ketinggian bangunan,
penggunaan jembatan penyeberangan Yang diperlebar untuk pertokoan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam kawasan perdesaan terdapat kawasan lindung dan kawasan
budi daya dengan kegiatan utama budi daya pertanian. Dalam kawasan perkotaan
terdapat kawasan lindung dan kawasan budidaya dengan kegiatan utama budi daya
bukan pertanian.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kawasan yang strategis adalah kawasan yang
secara nasional menyangkut hajat hidup orang banyak, baik ditinjau dari sudut
kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan pertahanan
keamanan.Kawasan tertentu dapat berada dalam satu kesatuan kawasan perdesaan dan
atau kawasan perkotaan. Yang dimaksud dengan kawasan yang strategis dan
diprioritaskan adalaah kawasan yang tingkat penanganannya diutamakan dalam
pelaksanaan pembangunan. Sebagai contoh kawasan tertentu adalah kawasan
strategis dalam skala besar untuk kegiatan industri, pariwisata, suaka alam,
wilayah perbatasan, dan dacrah latihan militer. Yang dimaksud dengan perbatasan
adalah perbatasan yang ada di daratan, di lautan dan di udara dengan negara
tetangga.
Ayat (4)
Dalam hal perencanaan tata ruang kawasan tertentu, koordinasi
penyusunannya diselenggarakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1).
Pasal 11
Dengan memperhatikan aspek seperti tersebut dalam Pasal ini,
penataan ruang dilakukan untuk terciptanya upaya dalam pemanfaatan ruang secara
berdaya guna dan berhasil guna serta untuk terpeliharanya kelestarian kemampuan
lingkungan hidup.
Pasal 12
Ayat (1)
Peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam
penataan ruang karena pada akhirnya hasil penataan ruang adalah untuk
kepentingan seluruh lapisan masyarakat serta untuk tercapainya tujuan penataan
ruang. Masyarakat berperan sebagai mitra pemerintah dalam penataan ruang. Dalam
menjalankan peranannya itu, masyarakat mendayagunakan kemampuannya secara aktif
sebagai sarana untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam mencapai tujuan
penataan ruang. Peran serta masyarakat dalam penataan ruang dapat
diselenggarakan oleh orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Proses dan prosedur penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah
Nasional, Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, Rencana Tata
Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dilaksanakan secara terarah
dan terpadu. Proses dan prosedur penetapan rencana tata ruang diselenggarakan
pada tingkat Nasional, Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Dalam penyusunan
dan penetapan rencana tata ruang, ditempuh langkah-langkah kegiatan:
a. menentukan arah pengembangan yang akan dicapai dilihat dari
segi ekonomi, sosial, budaya, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta
fungsi pertahanan keamanan;
b. mengidentifikasikan berbagai potensi dan masalah pembangunan
dalam suatu wilayah perencanaan;
c. perumusan perencanaan tata ruang;
d.
penetapan rencana tata ruang.
Ayat (2)
Rencana tata ruang disusun dengan perspektif menuju ke keadaan
pada masa depan yang diharapkan, berfitik tolak dari data, informasi, ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai, serta memperhatikan keragaman
wawasan kegiatan tiap sektor. Perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup
berlangsung secara, dinamis; ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang seiring
dengan berjalannya waktu. Oleh karena itu, agar rencana tata ruang yang telah
disusun itu tetap sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan keadaan,
rencana tata ruang, dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan secara
berkala.Peninjauan kembali sebagaimana tersebut di atas bukan berarti penyusunan
rencana baru secara totalitas dan hanya dapat dilakukan atas dasar Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini. Jenis perencanaan
dibedakan menurut hirarki administrasi pemerintahan, kedalaman rencana, dan
fungsi wilayah serta kawasan.
Ayat (3)
Ketentuan ini memberikan penegasan bahwa bagaimanapun bila
peninjauan kembali tersebut berakibat kepada penyempurnaan rencana tata ruang,
maka hak orang harus tetap dilindungi.
Dalam penyempumaan rencana tata ruang
tersebut dilaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal
12.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pengaturan pemanfaatan ruang untuk fungsi pertahanan keamanan di
tingkat Rencana Tata Ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I,
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II merupakan satu kesatuan proses
dalam rangka mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan.Aspek pengelolaan dalam ketentuan ini perlu dipertimbangkan
secara terpadu karena hal tersebut mempengaruhi dinamika pemanfaatan ruang.
Dinamika dalam pemanfaatan ruang tercermin antara lain dalam:
a. perubahan
nilai sosial akibat rencana tata ruang;
b. perubahan nilai tanah dan sumber
daya alam lainnya;
c. perubahan status hukum tanah adat rencana tata
ruang;
d. dampak terhadap lingkungan;
e. perkembangan serta kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan struktur pemanfaatan ruang adalah susunan
dan tatanan komponen lingkungan alam hayati, lingkungan alam non-hayati,
lingkungan buatan, dan lingkungan sosial yang secara hirarkis dan fungsional
berhubungan satu sama lain membentuk tata ruang. Yang dimaksud dengan pola
pemanfaatan ruang adalah bentuk hubungan antar berbagai aspek sumber daya
manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, sosial, budaya, ekonomi,
teknologi, informasi, administrasi, pertaharian keamanan; fungsi lindung, budi
daya, dan estetika lingkungan; dimensi ruang dan waktu yang dalam, kesatuan
secara utuh menyeluruh serta berkualitas membentuk tata ruang. Perencanaan
struktur dan pola pemanfaatan ruang merupakan kegiatan menyusun rencana tata
ruang yang produknya menitikberatkan kepada pengaturan hirarki pusat permukiman
dan pusat pelayanan barang dan jasa, serta keterkaitan antara pusat tersebut
melalui, antara lain, sistem prasarana. Sistem prasarana meliputi, antara lain,
jaringan transportasi seperti jalan raya, jalan kereta api, sungai yang
dimanfaatkan sebagai sarana angkutan, dan jaringan utilitas seperti: air bersih,
air kotor, pengaturan air hujan, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan
listrik dan sistem pengelolaan sampah. Tata guna tanah, tata guna air, dan tata
guna udara merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perencanaan struktur dan
pola pemanfaatan ruang, supaya keberlanjutan pemanfaatan tanah, air, udara, dan
sumber daya alam lainnya untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas
tata ruang dapat terus berlangsung. Sebagai contoh sumber daya alam lainnya
adalah sumber daya alam hayati seperti hutan, flora, fauna; dan sumber daya alam
non-hayati seperti tambang mineral, minyak bumi, energi angin, energi surya,
potensi meteorologic klimatologi, dan geofisika.
Ayat (3)
Kegiatan perencanaan tata ruang untuk fungsi pertahanan keamanan
karena sifatnya yang khusus memerlukan pengaturan tersendiri. Meskipun demikian,
penataan ruang untuk fungsi ini tetap merupakan bagian yang fidak terpisahkan
dari upaya keseluruhan penataan ruang wilayah negara.
Pasal
15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemanfaatan ruang adalah rangkaian program
kegiatan pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang menurut jangka waktu
yang ditetapkan di dalam rencana tata ruang.Yang dimaksud dengan pembiayaan
program pemanfaatan ruang adalah mobilisasi, prioritas, dan alokasi pendanaan
yang diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan.
Ayat (2)
Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap melalui
penyiapan program kegiatan pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang yang akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama, sesuai dengan rencana tata ruang yang
telah ditetapkan. Pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui tahapan pembangunan
dengan memperhatikan sumber dan mobilisasi dana serta alokasi pembiayaan program
pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 16
Ayat (1)
Pengertian pola pengelolaan tata guna tanah, pola pengelolaan
tata guna air, pola pengelolaan tata guna udara, dan pola pengelolaan tata guna
sumber daya alam lainnya adalah sama dengan penatagunaan tanah, penatagunaan
air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya. Yang
dimaksud dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan
penatagunaan sumber daya alam lainnya antara lain adalah penguasaan, pencgunaan,
dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumberdaya alam lainnya yang berwujud
konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya melalui
pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah, air, udara, dan
sumber daya alam lainnya sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan
masyarakat secara adil.
Dalam pemanfaatan tanah, pemanfaatan air, pemanfaatan
udara, dan pemanfaatan sumber daya alam lainnya, perlu diperhatikan faktor yang
mempengaruhinya seperti faktor meteorologi, klimatologoi, dan geofisika. yang
dimaksud dengan perangkat insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan
rangsangan terhadap kegiatan yang seiring dengan tujuan rencana tata
ruang.
Apabila dengan pengaturan akan diwujudkan insentif dalam rangka
pengembangan pemanfaatan ruang, maka melalui pengaturan itu dapat diberikan
kemudahan tertentu:
a. di bidang ekonomi melalui tata cara pemberian kompensasi,
imbalan, dan tata cara penyelenggaraan sewa ruang dan urun saham; atau
b. di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan sarana dan
prasarana seperti jalan, listrik, air minum, telepon dan sebagainya untuk
melayani pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang.
Yang
dimaksud dengan perangkat disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi
pertumbuhan atau menguraikan kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata
ruang, misalnya dalam bentuk:
a. pengenaan pajak yang tinggi; atau
b.
ketidaktersediaan sarana dan prasarana.
Pelaksanaan insentif dan disinsentif
tidak boleh mengurangi hak penduduk sebagai warga negara. Hak penduduk
warganegara meliputi pengaturan atas harkat dan martabat yang sama, hak
memperoleh, dan mempertahankan ruang hidupnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang
dilakukan pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan
ruang. Yang dimaksud dengan pengawasan dalam ketentuan ini adalah usaha untuk
menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam
rencana tata ruang. Yang dimaksud dengan penertiban dalam ketentuan ini adalah
usaha untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang, direncanakan dapat
terwujud. Di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II penyelenggaraan
pengendalian pemanfaatan ruang selain melalui kegiatan pengawasan dan penertiban
juga meliputi mekanisme perizinan. Penertiban adalah tindakan menertibkan yang
dilakukan melalui pemeriksaan dan penyelidikan atas semua pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang.
Pasal 18
Ayat (1)
Bentuk pelaporan dalam ketentuan ini adalah berupa kegiatan
memberi informasi secara obyektif mengenai pemanfaatan ruang baik yang sesuai
maupun yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Bentuk pemantauan adalah
usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi, dan memeriksa dengan cermat perubahan
kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Bentuk evaluasi adalah usaha untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang
dalam mencapai tujuan rencana tata ruang.
Ayat (2)
Bentuk sanksi adalah sanksi administrasi, sanksi perdata dan
sanksi pidana. Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan
tentang sanksi baik pelanggaran maupun kejahatan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, meskipun Undang-undang ini
tidak memuat pasal tentang ketentuan pidana, sanksi terhadap pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang tetap dapat dikenakan berdasarkan
atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 19
Ayat (1)
Rencana tata ruang dibedakan menurut administrasi pemerintahan
karena kewenangan mengatur pemanfaatan ruang sesuai dengan pembagian
administrasi pemerintahan.
Ayat (2)
Rencana tata ruang dibedakan menurut tingkat ketelitiannya
karena informasi yang termuat dan skalanya berbeda.Dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur peta wilayah dapat ditentukan tingkat
ketelitiannya dengan pedoman:
a. Peta wilayah negara Indonesia dengan tingkat ketelitian
minimal berskala 1:1.000.000;
b. Peta wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dengan tingkat
ketelitian minimal berskala 1:250.000;
c. Peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dengan tingkat
ketelitian minimal berskala 1: 100.000 dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II dengan tingkat ketelitian minimal berskala 1: 50.000.
Dalam pengertian
minimal untuk skala peta dikandung arti bahwa suatu rencana tata ruang dapat
digambarkan peta wilayah berskala yang lebih besar. Rencana Tata Ruang wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II memerlukan peta dengan tingkat ketelitian minimal
berskala 1: 50.000 karena faktor-faktor seperti kepadatan penduduk dan bangunan,
keanekaragaman kegiatan pembangunan, dan intensitas pemanfaatan ruang di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II lebih tinggi daripada di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II. Tingkat ketelitian tersebut di atas dapat berubah sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 20
Ayat (1)
Strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
negara dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, data dan informasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal
11 dan Pasal 14. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional yang berupa strategi
nasional pengembangan pola pemanfaatan ruang merupakan kebijaksanaan pemerintah
yang menetapkan rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang nasional beserta
kriteria dan pola penanganan kawasan yang harus dilindungi, kawasan budi daya,
dan kawasan lainnya. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional meliputi antara lain
arah wilayah pengembangan permukiman dalam skala nasional, jaringan prasarana
yang, melayani kawasan produksi dari permukiman, penentuan wilayah yang akan
diprioritaskan pembangunannya pada waktu yang akan datang dalam skala nasional,
termasuk penetapan kawasan tertentu.Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
memperhatikan antara lain:
a. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. pokok permasalahan dalam lingkup global dan internasional
serta pengkajian implikasi penataan ruang nasional terhadap strategi tata
pengembangan intenasional dan regional;
c. pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas;
d. keselarasan aspirasi pembangunan sektoral dan pembangunan
daerah;
e. daya dukung dan daya tampung, lingkungan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penetapan kawasan lindung, kawasan budi
daya, dan kawasan tertentu secara nasional adalah bahwa pengaturan untuk
penetapan kawasan tersebut secara makro dan menyeluruh diselenggarakan sebagai
bagian dari strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
negara.Yang dimaksud dengan norma dan kriteria pemanfaatan ruang adalah ukuran
berupa kriteria lokasi dan standar teknik pemanfaatan ruang yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan untuk terwujudnya kualitas ruang dan
tertibnya pemanfaatan ruang.
Ayat (3)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan bahwa Rencana Tata Ruang
wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah
serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun
program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Hal ini berarti
bahwa dalam pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana pembangunan, harus selalu
diperhatikan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional.Dalam rangka penyusunan Rencana
Tata Ruang wilayah Nasional perlu diselenggarakan pula antara lain:
a. Penataan ruang bagian wilayah nasional yang masing-masing
terdiri dari beberapa propinsi sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan
pembangunan nasional, dan mewujudkan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan
nasional;
b. Kesatuan Wawasan Nusantara melalui penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan yang membentuk sistem keterkaitan antar lokasi dan kawasan dan
lain-lain jaringan darat, laut, dan udara;
c. Penjabaran strategi ekonomi
nasional terhadap strategi tata ruang yang saling terkait dan berkesinambungan.
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional selain menjadi pedoman untuk pemanfaatan
ruang daratan di tingkat daerah juga menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang
lautan dan ruang udara dalam batas-batas tertentu.
Ayat (4)
Seiring dengan Pola Pembangunan Jangka Panjang yang berjangka
waktu 25 tahun, Rencana Tata Ruang wilayah Nasional disusun untuk jangka waktu
yang sama dan dengan perspektif 25 tahun ke masa depan. Meskipun demikian,
rencana tata ruang wilayah Nasional dapat ditinjau kembali dan atau disempumakan
dalam waktu kurang dari 25 tahun apabila terjadi perubahan kebijaksanaan
nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang akibat perkembangan teknologi dan
keadaan yang mendasar. Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan
untuk mencapai strategi dan arahan kebijaksanaan yang telah ditetapkan pada 25
tahun dilakukan paling tidak 5 tahun sekali. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana
Pembangunan Lima Tahun. Selanjutnya, program pemanfaatan ruang tersebut
dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun
anggaran.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Strategi dan struktur tata ruang wilayah Daerah Tingkat I
dirumuskan dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan teknologi, data dan informasi, serta pembiayaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14.Rencana Tata Ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I memperhatikan antara lain:
a. Wawasan dan
Ketahanan Nasional;
b. pokok permasalahan kepentingan nasional;
c.
pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas;
d. arah dan kebijaksanaan penataan
ruang wilayah tingkat nasional;
e. modal dasar pembangunan Daerah Tingkat
I;
f. potensi dan tata guna sumber daya di wilayah Propinsi Daerah Tingkat
1;
g. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
h. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I lainnya
yang berbatasan;
i. keselarasan dengan aspirasi pembangunan dan Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Ayat (2)
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berupa
Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I adalah kebijaksanaan yang
memberikan arahan tata ruang untuk kawasan, dan wilayah dalam skala propinsi
yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu sesuai dengan
rencana tata ruang.
Ayat (3)
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi
acuan bagi Pemerintah Daerah untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang
dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di
daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi
pengarahan pemanfaatan ruang.Dengan demikian, maka pemanfaatan ruang untuk
menyusun rencana pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I harus tetap
memperhatikan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
Ayat
(4)
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I disusun
dengan perspektif ke masa depan dan untuk jan-k-a waktu 15 tahun. Apabila jangka
waktu 15 tahun Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berakhir,
maka dalam penyusunan rencana tataruang yang baru hak yang telah dimiliki orang
yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui
seperti Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya 20 tahun, Hak Guna Usaha yang
jangka waktunya 30 tahun. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang dari 15 tahun
apabila strategi pemanfaatan ruang dan struktur tataruang wilayah, Propinsi
Daerah Tingkat I yang bersangkutan perlu ditinjau kembali dan atau disempurakan
sebagai akibat dari Penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Nasional. Peninjauan
kembali dan atau penyempumaan yang diperlukan untuk mencapai strategi dan
struktur tata ruang yang ditetapkan pada 15 tahun dilakukan paling tidak 5 tahun
sekali. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dijabarkan ke dalam
program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima
Tahun Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, Program pemanfaatan ruang
tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan
tahun anggaran.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Strategi Pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dirumuskan dengan mempertimbangkan
kemampuan teknologi, data dan inforrnasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 dan Pasal 14. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II memperhatikan antara lain:
a. kepentingan nasional dan
Daerah Tingkat I;
b. arah dan kebijaksanaan penataan ruang wilayah tingkat nasional
dan Propinsi Daerah Tingkat I;
c. pokok permasalahan Daerah Tingkat II dalam mengutamakan
kepentingan kesejahteraan masyarakat dan Pertahanan keamanan;
d.
keselarasan dengan aspirasi masyarakat;
e. persediaan dan peruntukan tanah,
air, udara dan sumber daya alam lainnya;
f. daya dukung dan daya tampung
lingkungan; Rencana Tata Ruang, wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
lainnya yang berbatasan. Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II adalah kebijaksanaan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus
dilindungi dan dibudidayakan serta wilayah yang akan diprioritaskan
pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan.
Ayat (2)
Sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
pengairan, dan pengelola lingkungan, penatagunaan air, penatagunaan tanah, dan
penatagunaan udara merupakan satu kesatuan dalam Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Ayat (3)
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan
pembangunan dalam memanfaatkan ruang serta dalam menyusun program pembangunan
yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi
dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga
pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang sudah
ditetapkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
disusun dengan perspektif ke masa depan dan untuk jangka waktu 10 tahun. Apabila
jangka waktu 10 tahun Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II berakhir, maka dalam penyusunan rencana tata ruang yang baru hak yang
telah dimiliki orang dan masyarakat yang jangka waktunya melebihi jangka waktu
rencana tata ruang tetap diakui seperti, Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya
20 tahun, dan Hak Guna Usaha yang jangka waktunya 30 tahun. Rencana Tata Ruang
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat ditinjau kembali dan atau
disempurnakan dalam waktu kurang dari 10 tahun apabila strategi pelaksanaan
pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang
bersangkutan perlu ditinjau kembali dan atau disempurnakan sebagai akibat dari
penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan dinamika
pembangunan. Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan untuk
mencapai strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang yang ditetapkan pada 10 tahun
dilakukan minimal 5 tahun sekali. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan
sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II yang bersangkutan. Program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke
dalam kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun anggaran.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah kawasan yang strategis dan
diprioritaskan bagi kepentingan nasional berdasarkan pertimbangan kriteria
strategis seperti tersebut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3). Nilai strategis
ditentukan antara lain oleh karena kegiatan yang berlangsung di dalam
kawasan:
a. mempunyai pengaruh yang besar terhadap upaya pengembangan tata
ruang wilayah sekitarya;
b. mempunyai dampak penting, baik terhadap kegiatan yang sejenis
maupun terhadap kegiatan lainnya;
c. merupakan faktor pendorong bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Dengan demikian,
penataan ruang kawasan tertentu dianggap perlu untuk memperoleh prioritas baik
dalam hal penyusunan rencana tata ruang, pelaksanaan program pemanfaatan ruang
beserta pembiayaannya, maupun dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang
kawasan.Pemilikan, penguasaan, dan pengelolaan kawasan tertentu dilakukan oleh
Pemerintah.
Ayat (3)
Dalam peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan, pedoman
dan tata cara penyusunan rencana tata ruang untuk kawasan perdesaan diatur
antara lain kriteria dan prosedur penetapan kawasan perdesaan serta pedoman dan
tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan untuk keserasian
perkembangan kegiatan pertanian di kawasan perdesaan dalam menunjang
pengembangan wilayah sekitarnya, mengendalikan konversi pemanfaatan ruang yang
berskala besar, dan mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam peraturan pemerintah
tentang penetapan kawasan, pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang
untuk kawasan perkotaan diatur antara lain kriteria dan prosedur penetapan
kawasan perkotaan serta pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang
kawasan perkotaan untuk keserasian perkembangan kawasan perkotaan se cara
administratif dan fungsional dengan pengembangan wilayah sekitarnya serta daya
dukung dan daya tampung lingkungan.
Dalam peraturan pemerintah tentang
penetapan kawasan, pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang untuk
kawasan tertentu diatur antara lain kriteria dan prosedur penetapan kawasan yang
secara nasional mempunyai nilai strategis kriteria penentuan prioritas penataan
ruang kawasan, pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan dalam
kaitannya dengan besaran kawasan, lokasi, dan kegiatan yang ditetapkan.
Penyusunan rencana tata ruang kawasan tertentu dikoordinasikan oleh
Menteri.
Arahan pengelolaan kawasan tertentu sebagai bagian dari Rencana Tata
Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I yang bersangkutan.
Pengelolaan rencana tata ruang kawasan tertentu
sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang
bersangkutan.
Pasal 24
Ayat (1)
Pengertian menyelenggarakan adalah suatu pengertian vang
mengandung kewajiban dan wewenang dalam bidang hukum publik sebagaimana
perinciannya disebut dalam ayat(2) pasal ini.
Ayat (2)
Kelembagaan dalam penyelenggaraan, kewenangan, dan pembinaan
penataan ruang di tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri dan di tingkat
daerah dilaksanakan oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I dan
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Tugas dan kewajiban instansi
pemerintah dalam penataan ruang wilayah negara antara lain adalah memadukan
kegiatan antar instansi pemerintah dan dengan masyarakat.
Ayat (3)
Pengertian menghormati hak yang dimiliki orang adalah suatu
pengertian ydng mengandung arti menghargai, menjunjung tinggi, mengakui, dan
menaati, peraturan yang berlaku terhadap hak yang dimiliki orang.Yang dimaksud
dengan hak yang dimiliki orang adalah segala kepentingan hukum yang diperoleh
atau dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan, hukum adat, atau
kebiasaan yang berlaku. Kepentingan hukum tersebut antara lain berupa pemilikan
atau penguasaan tanah atas dasar sesuatu hak yang diakui dalam Undang-undang
inomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(PA).
Pasal 25
Penyebarluasan informasi tentang penataan ruang kepada
masyarakat dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak serta media
komunikasi lainnya. Penataan ruang dilakukan secara terbuka yaitu bahwa setiap
pihak dapat memperoleh keterangan mengenai produk perencanaan tata ruang serta
proses yang ditempuh dalam penataan ruang, sehingga upaya memelihara kualitas
penataan ruang dan kualitas tata ruang dapat dilakukan secara lebih terarah.
Dalam pembinaan penataan ruang ini Pemerintah mengambil langkah untuk mencegah
terjadinya kerugian pada masyarakat sebagai akibat perubahan nilai ruang.
Pembinaan penataan ruang meliputi pembinaan kemampuan aparatur pemerintah dan
masyarakat dalam bidang penyusunan rencana tata niang, pemanfaatan ruang,
pengendalian pemanfaatan ruang, dan pengendalian perencanaan tata ruang oleh
instansi yang diberi tugas dalam penataan ruang.
Dalam tugas pembinaan ini
termasuk pula kegiatan menyusun pedoman teknis, proses, prosedur, standar dan
kriteria teknis, serta rencana elemen pembentuk struktur pemanfaatan ruang
seperti jaringan jalan, jaringan air minum, jaringan pengatusan, jaringan air
kotor, jaringan penyediaan air baku, jaringan telepon, jaringan listrik dalam
kerangka tata ruang. Pembinaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang dan
peningkatan kualitas ruang dilakukan melalui upaya menumbuhkan dan mengembangkan
kesadaran dan tanggung jawabnya dengan program penyuluhan, bimbingan,
pendidikan, dan pelatihan secara berlanjut untuk setiap tingkatan pemerintahan
dan lapisan masyarakat.
Pasal 26
Ayat (1)
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang berkaitan dengan lokasi,
kualitas ruang, dan tata bangunan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, hukum adat, dan kebiasaan yang berlaku.Yang dibatalkan dalam
ayat ini adalah izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, baik yang telah ada
sebelum maupun sesudah adanya Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah perbuatan pihak
pemanfaat ruang yang mempunyai bukti-bukti hukum sah berupa perizinan yang
berkaitan dengan pemanfaatan ruang dengan maksud tidak untuk memperkaya diri
sendiri secara berlebihan dan tidak merugikan pihak lain.
Penggantian yang
layak pada pihak yang menderita kerugian sebagai akibat pembatalan izin menjadi
kewajiban bagi instansi pemerintah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang
bersangkutan.Besarnya penggantian yang layak berarti tidak mengurangi tingkat
kesejahteraan pihak yang bersangkutan. Apabila terjadi sengketa dalam
penggantian oleh pemerintah, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat kegiatan pembangunan yang tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah
berubahnya fungsi ruang sehingga perlu dilakukan upaya pemulihan.Pemulihan
fungsi pemanfaatan ruang ini diselenggarakan untuk merehabilitasi fungsi ruang
tersebut. Pemulihan fungsi tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat
II, sesuai dengan alokasi dana sebagaimana tercantum dalam program
pembangunan.
Pasal 27
Ayat (1)
Untuk menyelenggarakan penataan ruang di wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan koordinasi
penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
Ayat (2)
Gubemur Kepala Daerah Khusus lbukota Jakarta menyusun rencana
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mempertimbangkan rencana pembangunan yang
berkaitan dengan pemanfaatan ruang dari Departemen, Lembaga, dan Badan-badan
Pemerintah lainnya. Sebaliknya Departemen, Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah
lainnya menyesuaikan perencanaannya dengan Rencana Tata Ruang wilayah Daerah
Khusus lbukota Jakarta.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Untuk menyelenggarakan penataan ruang di wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Tugas koordinasi yang dimaksud meliputi keseluruban penataan
ruang wilayah nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Ayat (2)
Perubahan fungsi ruang suatu kawasan termasuk di dalamnya
perubahan bentuk fisik (bentang alam) dan pemanfaatannya meliputi perubahan
sebagai akibat kejadian alam maupun perbuatan manusia.
Perubahan atau
konversi fungsi ruang suatu kawasan yang berskala besar seperti dari kawasan
hutan menjadi kawasan pertambangan, pertanian, permukiman, pariwisata, dan
sebagainya; kawasan pertanian menjadi kawasan pertambangan, permukiman,
pariwisata, industri, dan sebagainya, kawasan perumahan menjadi kawasa industri,
perdagangan, pariwisata, dan sebagainya memerlukan pengkajian dan penilaian atas
perubahan fungsi ruang tersebut secara lintas sektoral, lintas daerah, dan
terpusat, dikoordinasikan oleh Menteri.
Perubahan pemanfaatan ruang yang
perlu dikoordinasikan, antara lain, meliputi penibahan ruang lautan menjadi
ruang daratan karena reklamasi di daerah pasang surut, perubahan bentang alam
perbukitan karena penambangan bahan galian golongan C.
Perubahan fungsi ruang
yang terjadi setelah ditetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II disesuaikan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkalt II melalui peraturan daerah yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan yang telah ada yang berkaitan dengan penataan ruang yang
ketentuan-ketentuannya mengandung pasal yang tidak sesuai perlu diganti;
sedangkan ketentuan-ketentuan yang sesuai dan sejalan perlu diatur dalam
peraturan pelaksanaan sebagai penjabaran ketentuan Undang-undang ini. Sebagai
contoh, ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (PA) adalah sejalan dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Peraturan daerah yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini
adalah sama dengan peraturan daerah yang dimaksud dalam Pasal 14 UUPA. Untuk
pedoman pelaksanaannya seperti dimaksud dalam Undang-undang ini dibuat peraturan
pemerintah tentang penatagunaan tanah sebagai subsistem penataan ruang. Pada
prinsipnya, secara hirarkis baik menurut jenjang administrasi pemerintahan
maupun jenis perencanaan, rencana tata ruang harus ada mulai dari tingkat yang
sangat umum sampai dengan tingkat yang terinci, dan penyusunannya dilakukan
secara berurutan. Akan tetapi, untuk menghindari kevakuman, penataan ruang yang
lebih rendah baik menurut jenjang administrasi pemerintahan wilayah maupun jenis
perencanaannya, dapat berlaku sambil menunggu penataan ruang di atasnya,
sepanjang penyelenggaraannya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas