
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 100, 1992 |
(KESEHATAN. Kesejahteraan. Warganegara. Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
1992
TENTANG
KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui
pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi
derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber
daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional
yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
c. bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan di atas,
diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan
pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu;
d. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud butir b dan butir c, beberapa undang-undang di bidang
kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan
pembangunan kesehatan;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu
ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan
sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk
memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang
lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan
atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
6. Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang
ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan,
pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau
kosmetika.
7. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan
dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman dan
keterampilan turun temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku
dalam masyarakat.
8. Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk
meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap
lingkungan yang berubah secara bermakan baik lingkungan darat, udara, angkasa,
maupun air.
9. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,
dan kosmetika.
10. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa
bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau
campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk
pengobatan berdasarkan pengalaman.
11. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang
tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan
dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada
manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
12. Zat aktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan
ketergantungan psikis.
13. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian
mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,
pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,
serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang
diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara
penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha
bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin
serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Pembangunan kesehatan
diselenggarakan berasaskan perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan
dalam keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri.
Pasal 3Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4Setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 5Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan
lingkungannya.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6Pemerintah
bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya
kesehatan.
Pasal 7Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan
yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Pasal 8Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi
sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap
terjamin.
Pasal 9Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
BAB V
UPAYA KESEHATAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal
10Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat,
diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan
kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit
(kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara
menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. kesehatan keluarga;
b. perbaikan gizi;
c. pengamanan
makanan dan minuman;
d. kesehatan lingkungan;
e. kesehatan kerja;
f.
kesehatan jiwa;
g. pemberantasan penyakit;
h. penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan;
i. penyuluhan kesehatan masyarakat;
j. pengamanan
sediaan farmasi dan alat kesehatan;
k. pengamanan zat adiktif;
l.
kesehatan sekolah;
m. kesehatan olahraga;
n. pengobatan tradisional;
o.
kesehatan matra.
(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.
Bagian Kedua
Kesehatan Keluarga
Pasal 12
(1) Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga
sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
(2) Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Pasal 13Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan
kelahiran data rangka menciptakan ketuarga yang sehat dan harmonis.
Pasal 14Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa
prakehamilan, kehamilan, pascapersalinan dan masa di luar kehamilan, dan
persalinan.
Pasal 15
(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan:
a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya
tindakan tersebut;
b. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan
pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana kesehatan tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 16
(1) Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya
terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan.
(2) Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan
ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang
bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu;
c. pada sarana kesehatan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan di
luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan
dan perkembangan anak.
(2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia
prasekolah, dan usia sekolah.
Pasal 18
(1) Setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan
keluarga dalam keluarganya.
(2) Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan
keluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan yang
menunjang peningkatan kesehatan keluarga.
Pasal 19
(1) Kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan dan kemampuannya agar tetap produktif.
(2) Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia
usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.
Bagian Ketiga
Perbaikan Gizi
Pasal 20
(1) Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan gizi.
(2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu
gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah.
Bagian Keempat
Pengamanan Makanan dan Minuman
Pasal
21
(1) Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk
melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan
mengenai standar dan atau persyaratan kesehatan.
(2) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda
atau label yang berisi:
a. bahan yang dipakai;
b. komposisi setiap bahan;
c.
tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa;
d. ketentuan lainnya.
(3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan
atau persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita
untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayal (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Kesehatan Lingkungan
Pasal 22
(1) Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan
kualitas lingkungan yang sehat.
(2) Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum,
lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan
lainnya.
(3) Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara,
pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan,
pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
(4) Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan
meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Kesehatan Kerja
Pasal 23
(1) Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal.
(2) Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,
pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
(3) Setiap
tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
(4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Kesehatan Jiwa
Pasal 24
(1) Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang
sehat secara optimal baik intelektual maupun emotional.
(2) Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan
kesehatan jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah psikososial dan gangguan
jiwa, penyembuhan dan pemulihan penderita gangguan jiwa.
(3) Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerjaan, lingkungan masyarakat,
didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya.
Pasal 25
(1) Pemerintah melakukan pengobatan dan perawatan, pemulihan, dan
penyaluran bekas penderita gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan
dan atau perawatan ke dalam masyarakat.
(2) Pemerintah membangkitkan, membantu, dan membina kegiatan
masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan masalah psikososial dan gangguan
jiwa, pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa, pemulihan serta
penyaluran bekas penderita ke dalam masyarakat.
Pasal 26
(1) Penderita gangguan jiwa yang dapat menimbulkan gangguan
terhadap keamanan dan ketertiban umum wajib diobati dan dirawat di sarana
pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
(2) Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat
dilakukan atas permintaan suami atau istri atau wali atau anggota keluarga
penderita atau atas prakarsa pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan dan
ketertiban di wilayah setempat atau hakim pengadilan bilamana dalam suatu
perkara timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita gangguan
jiwa.
Pasal 27Ketentuan mengenai kesehatan jiwa dan upaya
penanggulangannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pemberantasan Penyakit
Pasal 28
(1) Pemberantasan penyakit diselenggarakan untuk menurunkan angka
kesakitan dan atau angka kematian.
(2) Pemberantasan penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular
dan penyakit tidak menular.
(3) Pemberantasan penyakit menular atau penyakit yang dapat
menimbulkan angka kesakitan dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan
sedini mungkin.
Pasal 29Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan untuk
mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku
masyarakat dan dengan cara lain.
Pasal 30Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan
upaya penyuluhan, penyelidikan, pengebalan, menghilangkan sumber dan perantara
penyakit, tindakan karantina, dan upaya lain yang diperlukan.
Pasal 31Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan
wabah dan penyakit karantina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang
yang berlaku.
Bagian Kesembilan
Penyembuhan Penyakit dan
Pemulihan
Kesehatan
Pasal 32
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan
untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan
akibat cacat atau menghilangkan cacat.
(2) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan
pengobatan dan atau perawatan.
(3) Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan
ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(4) Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu
kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(5) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 33
(1) Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat
dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfuse darah, implan
obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekonstruksi.
(2) Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi
darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan
kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
Pasal 34
(1) Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
(2) Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor
harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor
dan ahli waris atau keluarganya.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan
transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Transfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara transfusi darah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 36
(1) Implan obat dan atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan
implan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 37
(1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
di sarana kesehatan tertentu.
(2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan
dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan
rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
Pasal
38
(1) Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan guna
meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk
hidup sehat, dan aktif berperan serta dalam upaya kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pengamanan Sediaan Farmasi
dan Alat
Kesehatan
Pasal 39Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh
penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan
mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan.
Pasal 40
(1) Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus
memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya.
(2) Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika
serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang
ditentukan.
Pasal 41
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan
setelah mendapat izin edar.
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan
harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak
menyesatkan.
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan
penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah
memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan
atau keamanan dan atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42Pekerjaan kefarmasian harus dilakukan dalam rangka
menjaga mutu sediaan farmasi yang beredar.
Pasal 43Ketentuan tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat
kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Belas
Pengamanan Zat Adiktif
Pasal 44
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif
diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga,
masyarakat, dan lingkungannya.
(2) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat
adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.
(3) Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat
adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Belas
Kesehatan Sekolah
Pasal 45
(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan
kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga
peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal
menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
(2) kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan melalui sekolah atau melalui lembaga pendidikan lain.
(3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Belas
Kesehatan Olahraga
Pasal 46
(1) Kesehatan olahraga diselenggarakan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan melalui kegiatan olahraga.
(2) Kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan melalui sarana olahraga atau sarana lain.
(3) Ketentuan mengenai kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Belas
Pengobatan Tradisional
Pasal 47
(1) Pengobatan traditional merupakan salah satu upaya pengobatan
dan atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu
keperawatan.
(2) Pengobatan traditional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan dan atau
perawatan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan
keamanannya.
(3) Pengobatan tradisional yang sudah dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk
digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam Belas
Kesehatan Matra
Pasal 48
(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan
diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan
matra yang serba berubah.
(2) Kesehatan matra meliputi kesehatan lapangan, kesehatan
kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan.
(3) Ketentuan mengenai kesehatan Matra sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
SUMBER DAYA KESEHATAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 49Sumber daya kesehatan merupakan semua
perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi:
a. tenaga kesehatan;
b. sarana
kesehatan;
c. perbekalan kesehatan;
d. pembiayaan kesehatan;
e.
pengelolaan kesehatan;
f. penelitian dan pengembangan kesehatan.
Bagian Kedua
Tenaga Kesehatan
Pasal 50
(1) Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan
kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga
kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan
diselenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan
oleh pemerintah dan atau masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
(1) ) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam
rangka pemeralaan pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 53
(1) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
(3) Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat
melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan
keselamatan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 54
(1) Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau
kelalaian data melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
(2) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kalalaian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja
Majelis Disiplin Tenaga kesehatan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 55
(1) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau
kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Sarana Kesehatan
Pasal 56
(1) Sarana kesehatan meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, praktik dokter, praktik dokter
gigi, praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, praktik bidan,
toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat dan bahan obat,
laboratorium, sekolah dan akademi kesehatan, balai pelatihan kesehatan, dan
sarana kesehatan lainnya.
(2) Sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Pasal 57
(1) Sarana kesehatan berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan
dasar atau upaya kesehatan rujukan dan atau upaya kesehatan penunjang.
(2) Sarana kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan fungsi sosial.
(3) Sarana kesehatan dapat juga dipergunakan untuk kepentingan
pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kesehatan.
Pasal 58
(1) Sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat
harus berbentuk badan hukum.
(2) Sarana kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 59(1) Semua penyelenggaraan sarana kesehatan harus
memiliki izin.
(2) Izin penyelenggaraan sarana kesehatan diberikan dengan
mem-perhatikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin
penyelenggaraan sarana kesehatan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Perbekalan Kesehatan
Pasal
60Perbekalan kesehatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan
lainnya.
Pasal 61
(1) Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat
terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta perbekalan
lainnya yang terjangkau oleh masyarakat.
(2) Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa sediaan farmasi
dan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan,
kemanfaatan, harga, dan faktor yang berkaitan dengan pemerataan penyediaan
perbekalan kesehatan.
(3) Pemerintah membantu penyediaan perbekalan kesehatan yang
menurut pertimbangan diperlukan oleh sarana kesehatan.
Pasal 62
(1) Pengadaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan
dibina dan diarahkan agar menggunakan potensi nasional yang tersedia dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup termasuk sumber daya alam dan sosial
budaya.
(2) Produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilakukan
dengan cara produksi yang baik yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan dalam farmakope Indonesia atau buku standar lainnya dan atau syarat
lain yang ditetapkan.
(3) Pemerintah mendorong, membina, dan mengarahkan pemanfaatan
obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mewujudkan
derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 63
(1) Pekerjaan kefarmasiaan dalam pengadaan, produksi, distribusi,
dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 64Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembiayaan Kesehatan
Pasal 65
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan dibiayai oleh pemerintah dan
atau masyarakat.
(2) Pemerintah membantu upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama
upaya kesehatan bagi masyarakat rentan.
Pasal 66
(1) Pemerintah mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara, yang dijadikan landasan setiap
penyerlenggaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara
praupaya, berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan.
(2) Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara
penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya, dikelola secara
terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh
setiap penyelenggara.
(3) Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat harus
berbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional serta kepesertaannya
bersifat aktif.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 67
(1) Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
dan atau masyarakat diarahkan pada pengembangan dan peningkatan kemampuan agar
upaya kesehatan dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian program
serta sumber daya yang dapat menunjang peningkatan upaya kesehatan.
Pasal 68Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah dilaksanakan oleh perangkat kesehatan dan badan pemerintah lainnya,
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Bagian Ketujuh
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Pasal
69
(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan untuk
memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan.
(2) Penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian pada
manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
norma yang berlaku dalam masyarakat.
(3) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi kesehatan pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan
kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai penelitian, pengembangan, dan penerapan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
(1) Dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dapat
dilakukan bedah mayat untuk penyelidikan sebab penyakit dan atau sebab kematian
serta pendidikan tenaga kesehatan.
(2) Bedah mayat hanya dapat dilakukan koleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dengan memperhatikan norma yang
berlaku dalam masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 71
(1) Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya.
(2) Pemerintah membina, mendorong, dan menggerakkan swadaya
masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan agar dapat lebih berdayaguna dan
berhasilguna.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peran serla
masyarakat di bidang kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 72
(1) Peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan dalam
ikut menentukan kebijaksanaan pemerintah pada penyelenggaraan kesehatan dapat
dilakukan melalui Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang beranggotakan
tokoh masyarakat dan pakar lainnya.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata
kerja Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian
Pertama
Pembinaan
Pasal 73Pemerintah melakukan pembinaan
terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya
kesehatan.
Pasal 74Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diarahkan
untuk:
1. mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
2. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan
perbekalan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh
lapisan masyarakat;
3. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian
yang dapat menimbulkan gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan;
4.
memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya kesehatan;
5.
meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
Pasal 75Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 dan Pasal 74 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 76Pemerintah melakukan
pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya
kesehatan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 77Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif
terhadap tenaga kesehatan dan atau sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 78Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 79
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga
kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Departemen Kesehatan diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan
tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang kesehatan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan;
d. melakukan pemeriksaan atas surat dan atau dokumen lain tentang
tindak pidana di bidang kesehatan;
e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang kesehatan;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
(3) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 80
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu
terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat
untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum
dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang
jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan
komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau
transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan
sengaja:
a. mengedarkan makanan dan atau minuman yang tidak memenuhi
standar dan atau persyaratan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
b. memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat
atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku
standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 81(1) Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan
dengan segaja:
a. melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1);
b. melakukan implan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1);
c. melakukan bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp140.000.000,00 (seratus
empat puluh jula rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja:
a. mengambil organ dari seorang donor tanpa memperhatikan
kesehatan donor dan atau tanpa persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2);
b. memproduksi dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak
memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2);
c. mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin
edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
d. menyelenggarakan penelitian dan atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia tanpa memperhatikan kesehatan
dan keselamatan yang bersangkutan serta norma yang berlaku dalam masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3); dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak
Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
Pasal 82(1) Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan
dengan sengaja:
a. melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (4);
b. melakukan transfusi darah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1);
c. melakukan implan obat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1);
d. melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1);
e. melakukan bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
(2);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja:
a. melakukan upaya kehamilan di luar cara alami yang tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
b. memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat
tradisional yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
c. memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa
kosmetika yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2);
d. mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi persyaratan penandaan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2);
e. memproduksi dan atau mengedarkan bahan yang mengandung zat
adiktif yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2);
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 83Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80,
Pasal 81, dan Pasal 82 ditambah seperempat apabila menimbulkan luka berat atau
sepertiga apabila menimbulkan kematian.
Pasal 84Barang siapa:
1. mengedarkan makanan dan atau minuman yang dikemas tanpa
mencantumkan tanda atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2);
2. menyelenggarakan tempat atau sarana pelayanan umum yang tidak
memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan lingkungan yang sehat sebagamna
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4);
3. menyelenggarakan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
4. menghalangi penderita gangguan jiwa yang akan diobati dan atau
dirawat pada sarana pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1);
5. menyelenggarakan sarana kesehatan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau tidak memiliki
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1);
dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 85
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81,
dan Pasal 82 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 adalah pelanggaran.
Pasal 86Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini dapat ditetapkan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 87Semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotek
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 18);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah
Sakit-Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-orang Miskin dan Orang-orang
Yang Kurang Mampu (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 48);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2068);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk
Usaha-usaha Bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2475);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2576);
6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran
Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);
7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga
Paramedis (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2698);
8. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran
Negara Tahun 1966 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2804);
9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa
(Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2805);
pada saat diundangkannya Undang-undang ini masih tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 88
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini sarana kesehatan tertentu
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum berbentuk badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), tetap dapat melaksanakan fungsinya
sampai dengan disesuaikan bentuk badan hukumnya.
(2) Penyesuaian bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal mulai
berlakunya Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89Dengan berlakunya
Undang-undang ini, maka:
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotek
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 18);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah
Sakit-Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-orang Miskin dan Orang-orang
Yang Kurang Mampu (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 48);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2068);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk
Usaha-usaha Bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2475);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2576);
6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran
Negara Tahun 1963 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);
7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga
Paramedis (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2698);
8. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran
Negara Tahun 1966 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara, Nomor 2804);
9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa
(Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2805);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 90Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggat 17 September
1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO