
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 86, 1992 |
(ADMINISTRASI.AGAMA. KEHAKIMAN. PENGADILAN. Yogyakarta. Bandar
Lampung. Jambi. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3492) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
1992
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA,
DI
BANDAR LAMPUNG, DAN DI JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, di
Palembang, dan di Padang yang masing-masing telah ada pada saat mulai berlakunya
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memiliki daerah hukum
yang sangat luas dan masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung dan Dengkulu, serta Daerah Tingkat I
Jambi;
b. bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja
ketiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dan dalam rangka pemerataan kesempatan
untuk memperoleh keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat,
dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama yang daerah hukumnya
masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dacrah
Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pembentukan Pengadilan Tinggi Agama
ditetapkan dengan Undang-undang;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu
membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Yogyakarta, di Bandar
Lampung, dan di Jambi;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3316);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3400);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG, DAN DI
JAMBI.
Pasal 1Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan
kedudukan masing-masing:
a. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, berkedudukan
di Yogyakarta.
b. Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, berkedudukan di
Bandar Lampung.
c. Pengadilan Tinggi Agama Jambi, berkedudukan di
Jambi.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta meliputi
wilayah Propinsi Dacrah Istimewa Yogyakarta.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung meliputi
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi meliputi wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Pasal 3
(1) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, maka
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
(2) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung,
maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
(3) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, maka daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Padang.
Pasal 4Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama
pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Agama Semarang, Palembang, dan Padang tetap diperiksa dan diputus oleh
masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut.
b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang,
Palembang dan Padang, tetapi belum diperiksa, masing-masing dilimpahkan kepada
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1992
PRESIDEN
Republik INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
31 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGRA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3492 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
86) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
1992
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
DI YOGYAKARTA, DI
BANDAR LAMPUNG, DAN DI JAMBII. UMUM
Sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, telah terdapat 18 (delapan belas) Badan Peradilan Agama
yang berfungsi sebagai Pengadilan Tinggi Agama yang dibentuk dengan beberapa
Penetapan dan Keputusan Menteri Agama. Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan
pembentukan Pengadilan Tinggi Agama didasarkan kepada ketentuan Pasal 11 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.
Delapan belas Pengadilan Tinggi Agama tersebut adalah 5
(lima) Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Sumatera masing-masing di Banda
Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, dan Palembang, serta di Jawa terdapat 4 (empat)
Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan
Surabaya. Sedangkan di luar pulau Jawa dan Sumatera terdapat 9 (sembilan)
Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Banjarmasin, Pontianak, Samarinda,
Palangkaraya, Manado, Ujung Pandang, Mataram, Ambon, dan Jayapura.
Seluruh Pengadilan Tinggi Agama tersebut merupakan
pengembangan tiga lembaga banding dilingkungan Peradilan Agama yang ada sebelum
berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989, yaitu:
a. Mahkamah Islam
Tinggi untuk wilayah Jawa dan Madura;
b. Kerapatan Qadhi Besar untuk sebagian residensi Kalimantan
Selatan dan Timur;
c. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi untuk di luar
Jawa, Madura, sebagian residensi Kalimantan Selatan dan Timur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 angka I Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989, Badan Peradilan Agama yang sebelumnya telah menjalankan fungsi
sebagai Pengadilan, Tinggi Agama, tetap diakui keberadaannya dan menjalankan
fungsinya sebagai Pengadilan Tinggi Agama menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989. Karena ketentuan itu pula, keberadaan kedelapan belas Pengadilan Tinggi
Agama tadi tetap diakui dan sah berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989;
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan dan kebutuhan untuk
meningkatkan pelayanan peradilan, dirasakan semakin beratnya beban kerja
Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang yang daerah hukumnya
sangat luas dan masing-maing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi. Berdasarkan
pertimbangan itu, dan dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh
keadilan serta pelayanan hukum, dibentuk tiga Pengadilan Tinggi Agama di
Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.
Dengan terbentuknya ketiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut,
diperlukan perhatian Pemerintah dalam penyediaan perangkat lunak, prangkat
keras, dan personilnya agar ketiga Pengadilan Tinggi Agama dimaksud dapat
berfungsi sebaik-baiknya.
Dengan terbentuknya tiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut,
wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung, dan
Daerah Tingkat I Jambi, masing-masing dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang.
Karena ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama menetapkan bahwa pembentukan Pengadilan Tinggi Agama
harus dengan Undang-undang, maka pembentukan tiga Pengadilan Tinggi Agama yang
baru tersebut dilakukan pula dengan Undang-undang.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dibentuk dengan Keputusan
Menteri Agama Nomor 207 Tahun 1986 tanggal 22 Juli 1986 yang semula disebut
Cabang Mahkamah Islam Tinggi Semarang sebagai pelaksana tugas Mahkamah Islam
Tinggi Jakarta.
Pengadilan Tinggi Agama Semarang sampai saat diberlakukannya
Undang-undang ini meliputi empat puluh Pengadilan Agama yang terletak di wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Semarang hanya meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah.
Ayat (2)
Pengadilan Tinggi Agama Palembang dibentuk dengan Penetapan
Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 yang semula dinamakan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar'iyah Propinsi di Palembang.
Pengadilan Tinggi Agama
tersebut sampai saat diberlakukannya Undang-undang ini meliputi sembilan belas
Pengadilan Agama yang terletak di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, Daerah Tingkat I Lampung dan Daerah Tingkat I Bengkulu.
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang
hanya meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Daerah
Tingkat I Bengkulu.
Ayat (3)
Sebagaimana Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Pengadilan Tinggi
Agama Padang pembentukannya didasarkan pada Penetapan Menteri Agama Nomor 58
Tahun 1957.
Semula Pengadilan Tinggi Agama tersebut berkedudukan di
Bukittinggi sebagai Ibukota Propinsi Sumatera Barat.
Sejalan dengan
kebijaksanaan pemindahan Ibukota Propinsi Sumatera Barat dari. Bukittinggi ke
Padang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979, kedudukan
Pengadilan Tinggi Agama di Bukittinggi dipindahkan ke Padang.
Pengadilan
Tinggi Agama Padang sampai saat diberlakukannya Undang-undang ini, meliputi dua
puluh tiga Pengadilan Agama yang terletak di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Barat dan di wilayah Daerah Tingkat I Jambi.
Dengan berlakunya
Undang-undang ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang hanya meliputi
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Pasal 4
Huruf a
Perkara-perkara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi
Agama Yogyakarta, Bandar Lampung dan Jambi, telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang, tetap diadili dan
diselesaikan masing-masing oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang dan
Padang.
Huruf b
Perkara-perkara yang di tingkat pertama diputus oleh Pengadilan
Agama yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang,
Palembang, dan Padang sudah diajukan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
masing-masing kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung, dan
Jambi.
Pasal 5
Cukup jelas