
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 13, 1992 |
(EKONOMI. ASURANSI. Uang. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3467) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1992
TENTANG
USAHA PERASURANSIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pembangunan di segala bidang
perlu dilaksanakan secara berkesinambungan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dapat terjadi berbagai
ragam dan jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat;
c. bahwa usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu
upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan sekaligus
merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, sehingga memiliki
kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian, dalam upaya
memajukan kesejahteraan umum;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian
dalam pembangunan, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak
yang ingin berusaha di bidang perasuransian, dengan tidak mengabaikan prinsip
usaha yang sehat dan bertanggung jawab, yang sekaligus dapat mendorong kegiatan
perekonomian pada umumnya;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang tentang Usaha Perasuransian;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23);
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2959);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Per-koperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2832);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran NegaraTahun 1969 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG USAHA PERASURANSIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
2. Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan
manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat
hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.
3. Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang
diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan
untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian,
Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi,
Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia,
5. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan
jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak
pasti.
6. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan
jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan.
7. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa
dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi
Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
8. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan
jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
9. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan
asuransi.
10. Agen Asuransi adalah sescorang atau badan hukum yang
kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
11. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang
dipertanggungkan.
12. Perusahaan Konsultan Akturia adalah perusahaan yang
memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka
pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program
pensiun.
13. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum
dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga
salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan orang
yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya
kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan. 14.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
BIDANG USAHA PERASURANSIAN
Pasal 2Usaha
perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a. Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan
menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap
kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
b. Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa
keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
BAB III
JENIS USAHA PERASURANSIAN
Pasal 3Jenis usaha
perasuransian meliputi:
a. Usaha asuransi terdiri dari:
1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
2. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan
risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan.
3. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan
ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau
Perusahaan Asuransi Jiwa.
b. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri
dari:
1. Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan
dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan
bertindak untuk kepentingan tertanggung;
2. Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan
dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi
dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;
3. Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian
terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;
4. Usaha
konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia;
5. Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam
rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
BAB IV
RUANG LINGKUP USAHA
PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal
4Usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan perasuransian, dengan ruang lingkup kegiatan sebagai
berikut:
a. Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan
usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi;
b. Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha
dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi keschatan, asuransi kecelakaan diri,
dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
c. Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha
pertanggungan ulang.
Pasal 5Usaha penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian dengan
ruang lingkup kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyclenggarakan usaha
dengan bertindak mewakili tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan
dengan kontrak asuransi;
b. Perusahaan Pialang Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan
usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang
berkaitan dengan kontrak reasuransi;
c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi hanya dapat
menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan
yang terjadi pada obyek asuransi kerugian;
d. Perusahaan Konsultan Akturia hanya dapat menyelenggarakan
usaha jasa di bidang akturia;
e. Perusahaan Agen Asuransi hanya dapat memberikan jasa pemasaran
asuransi bagi satu perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari
Menteri.
BAB V
PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
Pasal 6
(1) Penutupan asuransi atas obyek asuransi harus didasarkan pada
kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi Program Asuransi Sosial.
(2) Penutupan obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi di dalam negeri.
(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
Pasal 7(1)
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
a. Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. Koperasi;
c. Usaha
Bersama (Mutual).
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (l), usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan olch
perusahaan perorangan.
(3) Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha
Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
BAB VII
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal
8(1) Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:
a. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang
sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
b. Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum
asing.
(2) Perusahaan perasuransian yang didirikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b harus merupakan:
a. Perusahaan perasuransian yang mempunyai kegiatan usaha sejenis
dengan kegiatan usaha dari Perusahaan perasuransian yang mendirikan atau
memilikinya;
b. Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, yang
para pendiri atau pemilik perusahaan tersebut adalah Perusahaan Asuransi
Kerugian dan atau Perusahaan Reasuransi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Perusahaan
Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PERIZINAN USAHA
Pasal 9
(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib
mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan
Program Asuransi Sosial.
(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:
a. Anggaran dasar;
b. Susunan organisasi;
c.
Permodalan;
d. Kepemilikan;
e. Keahlian di bidang perasuransian;
f.
Kelayakan rencana kerja;
g. Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha
perasuransian secara sehat.
(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka untuk memperolch izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan
kepengurusan pihak asing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10Pembinaan dan
pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha
perasuransian meliputi:
a. Kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian,
Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi, yang terdiri dari:
1. Batas tingkat solvabilitas;
2. Retensi sendiri;
3.
Reasuransi;
4. Investasi;
5. Cadangan teknis; dan
6.
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan;
b.
Penyelenggaraan usaha, yang terdiri dari:
1. Syarat-syarat polis asuransi;
2. tingkat premi;
3.
Penyelesaian klaim;
4. Persyaratan keahlian di bidang perasuransian;
dan
5. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan
usaha.
(2) Setiap Perusahaan Perasuransian wajib memelihara kesehatan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta wajib
melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan darl
penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 12Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan
penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 13
(1) Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan
asuransi kepada suatu perusahaan asuransi yang merupakan Afiliasi dari
Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali apabila calon tertanggung
telah terlebih dahulu diberitahu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya
Afiliasi tersebut.
(2) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilarang melakukan
penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada Perusahaan
Asuransi Kerugian yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Penilai Kerugian
Asuransi yang bersangkutan.
(3) Perusahaan Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa kepada
Perusahaan Asuransi Jiwa atau dana pensiun yang merupakan Afiliasi dari
Perusahaan Konsultan Aktuaria yang bersangkutan.
(4) Agen Asuransi dilarang bertindak sebagai agen dari perusahaan
asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
Pasal 14
(1) Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara.
(2) Terhadap perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi
Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan mengenai pembinaan
dan pengawasan dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri melakukan
pemeriksaan berkala atau setiap waktu apabila diperlukan terhadap usaha
perasuransian.
(2) Setiap perusahaan perasuransian wajib memperlihatkan buku,
catatan, dokumen, dan laporan-laporan, serta memberikan keterangan yang
diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 16
(1) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi
Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang
Reasuransi wajib menyampaikan neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan
beserta penjelasannya kepada Menteri.
(2) Setiap perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan
operasional kepada Menteri.
(3) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi
Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba
rugi perusahaan dalam surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran
yang luas.
(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), setiap Perusahaan Asuransi Jiwa wajib menyampaikan laporan
investasi kepada Menteri.
(5) Bentuk, susunan dan jadwal penyampaian laporan serta
pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 17
(1) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam
Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat melakukan
tindakan berupa pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan
izin usaha.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan
dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
a. Pemberian peringatan;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c.
Pencabutan izin usaha.
(3) Sebelum pencabutan izin usaha, Menteri dapat memerintahkan
perusahaan yang bersangkutan untuk menyusun rencana dalam rangka mengatasi
penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya.
(4) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) serta jangka waktu bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Dalam hal tindakan untuk memenuhi rencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) telah dilaksanakan dan apabila dari pelaksanaan
tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu atau
tidak bersedia menghilangkan hal-hal yang menyebabkan pembatasan termaksud, maka
Menteri mencabut izin usaha perusahaan.
(2) Pencabutan izin usaha diumumkan oleh Menteri dalam surat
kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
Pasal 19Dalam ha] perusahaan telah berhasil melakukan tindakan
dalam rangka mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka perusahaan yang
bersangkutan dapat melakukan usahanya kembali.
BAB X
KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
Pasal 20
(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Peraturan
Kepailitan, dalam hal terdapat pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, maka Menteri, berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada
Pengadilan agar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit.
(2) Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan Perusahaan
Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang dilikuidasi merupakan hak
utama.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1) Barang siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan
usaha perasuransian tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diancam
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan,
menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa
atau Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan,
atau menjual kembali kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang-barang tersebut adalah
kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau
Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(5) Barang siapa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal 22Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, terhadap perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi
ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi
administratip, ganti rugi, atau denda, yang ketentuannya lebih lanjut akan
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 23Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
adalah kejahatan.
Pasal 24Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dilakukan oleh atau atas nama suatau badan hukum atau badan usaha yang
bukan merupakan badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan terhadap badan
tersebut atau terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak
pidana itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana
itu maupun terhadap kedua-duanya.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha dari
Menteri pada saat ditetapkannya Undang-undang ini, dinyatakan telah mendapat
izin usaha berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(3) Ketentuan tentang penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) serta jangka waktunya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26Peraturan perundang-undangan mengenai usaha
perasuransian yang telah ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku,
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai peraturan perundang-undangan yang menggantikannya berdasarkan
Undang-undang ini ditetapkan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Dengan berlakunya
Undang-undang ini maka
Ordonnanntie op het Levensverzekeringbedrijf
(Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 28Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
11 Pebruari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO