TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3467 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
13) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1992
TENTANG
USAHA PERASURANSIANUMUM
Sasaran utama pembangunan jangka panjang sebagaimana tertera
dalam Garis-garis Besar Haluan Negara adalah terciptanya landasan yang kuat bagi
bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang
memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan kemampuan sendiri dan oleh karena
itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi,
khususnya yang bersumber dari tabungan masyarakat. Usaha perasuransian sebagai
salah satu lembaga keuangan menjadi penting peranannya, karena dari kegiatan
usaha ini diharapkan dapat semakin meningkat lagi pengerahan dana masyarakat
untuk pembiayaan pembangunan.
Dalam pada itu, pembangunan tidak luput dari berbagai risiko
yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai.
Sehubungan dengan itu dibutuhkan hadirnya usaha Perasuransian
yang tangguh, yang dapat menampung kerugian yang dapat timbul oleh adanya
berbagai risiko. Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan salah
satu sarana finansial dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga, baik dalam
menghadapi risiko finansial yang timbul sebagai akibat dari risiko yang paling
mendasar, yaitu risiko alamiah datangnya kematian, maupun dalam menghadapi
berbagai risiko atas harta benda yang dimiliki.
Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian juga dirasakan
oleh dunia usaha mengingat di satu pihak terdapat berbagai risiko yang secara
sadar dan rasional dirasakan dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usahanya,
di lain pihak dunia usaha sering kali tidak dapat menghindarkan diri dari suatu
sistim yang memaksanya untuk menggunakan jasa usaha perasuransian.
Usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian
Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan
sektor kegiatan lainnya. Sejauh ini kehadiran usaha perasuransian hanya
didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUH Dagang) yang mengatur
asuransi sebagai suatu perjanjian. Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha
yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung dan sekaligus usaha ini
juga menyangkut dana masyarakat. Dengan kedua peranan usaha asuransi tersebut,
dalam perkembangan pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin
terasa kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat
diandalkan.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka usaha perasuransian
merupakan bidang usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara
berkesinambungan dari Pemerintah, dalam rangka pengamanan kepentingan
masyarakat. Untuk itu diperlukan perangkat peraturan dalam bentuk Undang-undang,
sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih kokoh, yang dapat merupakan
landasan, baik bagi gerak usaha dari perusahaan-perusahaan di bidang ini maupun
bagi Pemerintah dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Undang-undang ini pada dasarnya menganut azas spesialisasi
usaha dalam jenis-jenis usaha di bidang perasuransian. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa usaha perasuransian merupakan usaha yang memerlukan keahlian
serta ketrampilan teknis yang khusus dalam penyelenggaraannya.
Undang-undang ini juga menegaskan adanya kebebasan pada
tertanggung dalam memilih perusahaan asuransi. Dalam rangka perlindungan atas
hak tertanggung, Undang-undang ini juga menetapkan ketentuan yang menjadi
pedoman tentang penyelenggaraan usaha, dengan mengupayakan agar praktek usaha
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan sejauh mungkin dapat dihindarkan,
serta mengupayakan agar jasa yang ditawarkan dapat terselenggara atas dasar
pertimbangan obyektif yang tidak merugikan pemakai jasa.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Pengelompokan jenis usaha perasuransian dalam Pasal ini
didasarkan pada pengertian bahwa perusahaan yang melakukan usaha asuransi adalah
perusahaan yang menanggung risiko asuransi. Di samping itu, di bidang
perasuransian terdapat pula perusahaan-perusahaan yang kegiatan usahanya tidak
menanggung risiko asuransi, yang dalam Pasal ini kegiatannya dikelompokkan
sebagai usaha penunjang usaha asuransi.
Walaupun demikian sebagai sesama
penyedia jasa di bidang perasuransian, perusahaan di bidang usaha asuransi dan
perusahaan di bidang usaha penunjang usaha asuransi merupakan mitra usaha yang
saling membutuhkan dan saling melengkapi, yang secara bersama-sama perlu
memberikan kontribusi bagi kemajuan sektor perasuransian di Indonesia.
Selain
pengelompokan menurut jenis usaha, usaha asuransi dapat pula dibagi berdasarkan
sifat dari penyelenggaraan usahanya menjadi dua kelompok, yaitu yang bersifat
sosial dan yang bersifat komersial. Usaha asuransi yang bersifat sosial adalah
dalam rangka penyelenggaraan Program Asuransi Sosial, yang bersifat wajib
berdasarkan Undang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan
masyarakat.
Pasal 4
Berdasarkan ketentuan ini setiap perusahaan perasuransian hanya
dapat pula menjalankan jenis usaha yang telah ditetapkan. Dengan demikian tidak
dimungkinkan adanya sebuah perusahaan asuransi yang sekaligus menjalankan usaha
asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal ini
pengertian dana pensiun terbatas pada dana pensiun lembaga
keuangan.
Pasal 5
Jasa yang dapat diberikan oleh Perusahaan Konsultan Akturia
mencakup antara lain konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan analisis
dan penghitungan cadangan, penyusunan laporan akturia, penilaian kemungkinan
terjadinya risiko dan perancangan produk asuransi jiwa.
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak tertanggung agar
dapat secara bebas memilih perusahaan asuransi sebagai penanggungnya. Hal ini
dipandang perlu mengingat tertanggung adalah pihak yang paling berkepentingan
atas obyek yang dipertanggungkannya sehingga sudah sewajarnya apabila mereka
secara bebas tanpa adanya pengaruh dan tekanan dari pihak manapun dapat
menentukan sendiri perusahaan asuransi yang akan menjadi
penanggungnya.
Ayat (2)
Dalam asas kebebasan untuk memilih pananggung ini terkandung
maksud bahwa tertanggung bebas untuk menempatkan penutupan obyek asuransinya
pada Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Kerugian yang memperoleh
izin usaha di Indonesia.
Ayat (3)
Agar pelaksanaan dari ketentuan ini dapat disesuaikan dengan
perkembangan usaha perasuransian di Indonesia, maka ketentuan lebih lanjut
mengenai penutupan asuransi dan atau penempatan reasuransinya diatur dalam
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat Undang-undang mengenai bentuk hukum Usaha Bersama
(Mutual) belum ada, maka untuk sementara ketentuan tentang usaha perasuransian
yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam ayat ini ditentukan bahwa warga negara Indonesia dan atau
badan hukum Indonesia dapat menjadi pendiri perusahaan perasuransian, baik
dengan pemilikan sepenuhnya maupun dengan membentuk usaha patungan dengan pihak
asing. Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Milik
Swasta.
Ayat (2)
Perusahaan perasuransian yang didirikan atau dimiliki oleh
perusahaan perasuransian dalam negeri dan perusahaan perasuransian asing yang
mempunyai kegiatan usaha sejenis dimaksudkan untuk menumbuhkan penyelenggaraan
kegiatan usaha perasuransian yang lebih profesional.Selain itu kerjasama
perusahaan perasuransian yang sejenis juga dimaksudkan untuk lebih memungkinkan
terjadinya proses alih teknologi.
Sesuai dengan tujuan dari ketentuan ini
yang dimaksudkan untuk lebih menumbuhkan profesionalisme dalam pengelolaan
usaha, maka kepemilikan bersama atas perusahaan perasuransian oleh Perusahaan
Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi dalam negeri dengan Perusahaan
Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi luar negeri harus tetap didasarkan
pada jenis usaha masing-masing partner dalam kepemilikan tersebut.
Contoh
mengenai hal tersebut adalah sebegai berikut:
a. Perusahaan Reasuransi luar negeri dengan Perusahaan Asuransi
Kerugian dalam negeri dapat mendirikan Perusahaan Asuransi Kerugian atau
Perusahaan Reasuransi.
b. Perusahaan Asuransi Kerugian luar negeri dengan
Perusahaan Reasuransi dalam negeri dapat mendirikan Perusahaan Asuransi Kerugian
atau Perusahaan Reasuransi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Khusus bagi Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan
Program Asuransi Sosial, fungsi dan tugas sebagai penyelenggara program tersebut
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
Hal ini berarti bahwa Pemerintah
memang menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan untuk melaksanakan
suatu Program Asuransi Sosial yang telah diputuskan untuk dilaksanakan oleh
Pemerintah. Dengan demikian bagi Badan Usha Milik Negara termaksud tidak
diperlukan adanya izin usaha dari Menteri.
Ayat (2)
Untuk mendukung suatu kegiatan usaha perasuransian yang
bertanggungjawab, perlu adanya anggaran dasar, susunan organisasi yang baik,
Jumlah modal yang memadai, status kepemilikan yang jelas, tenaga ahli asuransi
yang diperlukan sesuai dengan bidangnya, rencana kerja yang layak sesuai dengan
kondisi, dan hal-hal lain yang dikemudian hari diperkirakan dapat mendukung
pertumbuhan usaha perasuransian secara sehat.
Yang dimaksud dengan keahlian
di bidang perasuransian dalam ketentuan ini mencakup antara lain keahlian di
bidang aktuaria, underwriting, manajemen risiko.
penilai kerugian asuransi,
dan sebagainya, sesuai dengan kegiatan usaha perasuransian yang
dijalankan.
Ayat (3)
Dalam pengertian istilah ketentuan mengenai batas kepemilikan
dan kepengurusan pihak asing, termasuk pula pengertian tentang proses
Indonesianisasi. Dengan adanya ketentuan ini diharapkan industri perasuransian
nasional semakin dapat bertumpu pada kekuatan sendiri.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Batas tingkat solvabilitas (Solvency Margin) merupakan tolok
ukur kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Batas
tingkat solvabilitas ini merupakan selisih antara kekayaan terhadap kewajiban,
yang perhitungannya didasarkan pada cara perhitungan tertentu sesuai dengan
sifat usaha asuransi. Retensi sendiri dalam hal ini merupakan bagian
pertanggungan yang menjadi beban atau tanggung jawab sendiri sesuai dengan
tingkat kemampuan keuangan perusahaan asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang
bersangkutan.
Reasuransi merupakan bagian pertanggungan yang dipertanggungkan
ulang pada perusahaan asuransi lain dan atau Perusahaan Reasuransi.
Dalam
hubungannya dengan investasi, yang akan diatur adalah kebijaksanaan investasi
Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi
dalam menentukan investasinya pada jenis investasi yang aman dan
produktif.
Sesuai dengan sifat usaha asuransi di mana timbulnya beban
kewajiban tidak menentu, maka Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi
Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi perlu membentuk dan memelihara cadangan yang
diperhitungkan berdasarkan pertimbangan teknis asuransi dan dimaksudkan untuk
menjaga agar perusahaan yang bersangkutan dapat memenuhi kewajibannya kepada
pemegang polis.
Asuransi adalah perjanjian atau kontrak yang dituangkan dalam
bentuk polis. Sebagai suatu perjanjian atau kontrak maka ketentuan-ketentuan
yang diatur didalamnya tidak boleh merugikan kepentingan pemegang
polis.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, penetapan tingkat premi
harus tidak memberatkan tertanggung, tidak mengancam kelangsungan usaha
penanggung, dan tidak bersifat diskriminatif.
Dalam rangka pembinaan dan
pengawasan, peraturan pelaksanaan yang mencakup masalah penyelesaian klaim akan
menetapkan batas waktu maksimum antara saat adanya kepastian mengenai jumlah
klaim yang harus dibayar dengan saat pembayaran klaim tersebut oleh
penanggung.
Salah satu ketentuan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
usaha adalah mengenai pembayaran premi asuransi kepada penanggung atas risiko
yang ditutupnya, sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosisal
sebenarnya menyelenggarakan salah satu jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa atau
asuransi kerugian atau kombinasi antara keduanya. Oleh karena itu, terlepas dari
peraturan perundang-undangan yang membentuknya, Menteri sebagai pembina dan
pengawas usaha perasuransian berwenang dan berkewajiban untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang menyelenggarakan usaha
asuransi sosial tersebut, sedangkan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap
Program Asuransi Sosial dilakukan oleh Menteri teknis yang bersangkutan
berdasarkan Undang-undang yang mengatur Program Asuransi Sosial
dimaksud.
Pasal 15
Ayat (1)
Pemeriksaan dimaksudkan untuk meneliti secara langsung kebenaran
laporan yang disampaikan perusahaan, baik kesehatan keuangan maupun praktek
penyelenggaraan usaha, sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Pemeriksaan
dimaksud dapat dilakukan secara berkala maupun setiap saat apabila dipandang
perlu dengan tujuan agar perlindungan terhadap masyarakat dapat dijamin dan
penyimpangan yang terjadi pada perusahaan dapat diketahui sedini
mungkin.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Keputusan mengenai pemberian peringatan, pembatasan kegiatan
usaha, dan pencabutan izin usaha merupakan tahapan tindakan yang dapat
diberlakukan pada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang ini. Dalam hal tertentu Menteri dapat mendengar pendapat
pihak-pihak yang diperlukan.
Ayat (2)
Tahapan tindakan yang diperlukan merupakan urutan yang harus
dilalui sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.
Namun demikian terhadap
Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial,
ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dapat diterapkan. Hal ini
mengingat bahwa apabila terjadi hal-hal yang dapat menganggu kelangsungan usaha
dari Badan Usaha Milik Negara tersebut, maka tindak lanjutnya didasarkan pada
peraturan perundang-undangan mengenai Program Asuransi Sosial tersebut serta
peraturan perundang-undangan tentang pembentukan Badan Usaha Milik Negara yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Tergantung pada tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan,
Menteri dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan upaya
pembenahan dengan memerintahkan dilakukannya tindakan yang dianggap perlu yang
diikuti perkembangannya secara terus-menerus, tanpa mengorbankan perlindungan
terhadap perusahaan ataupun tertanggung.
Dalam peraturan pelaksanaan yang
mengatur tata cara pengenaan sanksi, akan ditetapkan batas waktu maksimum yang
disediakan bagi perusahaan yang bersangkutan untuk menyusun rencana kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini untuk diajukan kepada Menteri. Batas waktu
tersebut tidak dapat melebihi 4 bulan sejak dimulainya masa pembatasan kegiatan
usaha. Rencana kerja yang telah diajukan selanjutnya akan dipergunakan sebagai
salah satu pertimbangan dalam menetapkan tindak lanjut pengenaan
sanksi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Dalam hal Menteri mempertimbangkan bahwa upaya yang dilakukan
tidak menunjukkan perbaikan atau dalam hal perusahaan tidak melakukan usaha
untuk mengupayakan perbaikan, maka Menteri akan mencabut izin usaha perusahaan
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Apabila suatu perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya,
maka kekayaan perusahaan tersebut perlu dilindungi agar para pemegang polis
tetap dapat memperoleh haknya secara proporsional. Untuk melindungi kepentingan
para pemegang polis tersebut, Menteri diberi wewenang berdasarkan Undang-undang
ini untuk meminta Pengadilan agar perusahaan asuransi yang bersangkutan
dinyatakan pailit, sehingga kekayaan perusahaan tidak dipergunakan untuk
kepentingan pengurus atau pemilik perusahaan tanpa mengindahkan kepentingan para
pemegang polis.
Selain itu, dengan adanya kewenangan untuk mengajukan
permintaan pailit tersebut, maka Menteri dapat mencegah berlangsungnya kegiatan
tidak sah dari perusahaan yang telah dicabut izin usahanya, sehingga kemungkinan
terjadinya kerugian yang lebih luas pada masyarakat dapat dihindarkan.
Ayat
(2)
Hak utama dalam ayat ini mengandung pengertian bahwa dalam hal
kepailitan, hak pemegang polis mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada
hak pihak-pihak lainnya, kecuali dalam hal kewajiban untuk negara, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jangka waktu yang diperlukan untuk mengadakan penyesuaian
berdasarkan ketentuan ayat ini adalah 1 (satu) tahun.
Pasal
26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas