
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 81, 1992 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3490) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
1992
TENTANG
MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada
umumnya dan pembangunan bidang ekonomi pada khususnya, merek Sebagai salah satu
wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan
peningkatan perdagangan barang atau jasa;
c. bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan merek tersebut,
diperlukan penyempurnaan pengaturan dan perlindungan hukum atas merek yang
selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan, karena dinilai sudah tidak sesuai, lagi dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu
untuk menyempurnakan pengaturan mengenai merek dalam suatu
undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambuhan Lembaran Negara Nomor
3209);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau, kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan,perdagangan
barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama- sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
5. Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar
kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau
jasa yang didaftarkan.
6. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan merek.
7. Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen
pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.
BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian Pertama
U m u m
Pasal
2Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang
dan Merek Jasa.
Pasal 3Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Pasal 4
(1) Merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang
diajukan pemilik merek yang beritikad baik.
(2) Pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan
hukum.
Bagian Kedua
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar dan yang
Ditolak
Pasal 5Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung
salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik
umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimintakan pendaftaran.
Pasal 6
(1) Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek
apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik
orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis yang
termasuk dalam satu kelas.
(2) Permintaan pendaftaran merek juga ditolak
oleh Kantor Merek apabila:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, merek dan
nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,
bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional
maupun intemasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang;
c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel
resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi
Hak cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang Hak cipta
tersebut.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal 7Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum
untuk Jangka waktu sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
BAB III
PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
U m u
m
Pasal 8
(1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk
satu kelas barang atau jasa.
(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang
bersangkutan.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Permintaan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
(2) Surat permintaan pendaftaran
merek mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek;
c. nama lengkap dan alamat kuasa apabila permintaan pendaftaran
merek diajukan melalui kuasa;
d. alamat yang dipilih di Indonesia, apabila pemilik merek
bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
e. macam wama, apabila merek yang dimintakan pendaftarannya
menggunakan unsur wama;
f. kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan
pendaftarannya; dan
g. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang
pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran diajukan dengan hak
prioritas.
(3) Surat perruintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditandatangani pemilik merek atau kuasanya.
(4) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan oleh lebih
dari satu orang atau badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas merek
tersebut, nama orang-orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan
dicantumkan semuanya dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat
mereka.
(5) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), maka permintaan tersebut ditandatangani oleh salah
seorang atau salah satu wakil badan hukum yang berhak atas merek dengan
melampirkan persetujuan tertulis dari orang atau badan hukum lainnya yang
berhak.
(6) Dalam hal permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) diajukan melalui kuasa, maka surat kuasa untuk itu harus
ditandatangani oleh semua yang berhak atas merek tersebut.
Pasal 10
(1) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 harus dilengkapi:
a. surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya
adalah miliknya;
b. dua puluh helai etiket merek yang persangkutan;
c. Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum
atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah
badan hukum;
d. surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan
melalui kuasa; dan
e. pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran
merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di
dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia,
dalam huruf latin, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Permintaan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik atau
yang berhak atas merek yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar
wilayah Negara Republik Indonesia, wajib diajukan melalui kuasanya di
Indonesia.
(2) Pemilik atau yang berhak atas merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal kuasanya sebagai
alamatnya di Indonesia.
Bagian kedua
Permintaan Pendaftaran Merek
Dengan Hak
Prioritas
Pasal 12Permintaan pendaftaran merek yang diajukan
dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi intemasional
mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus
diajukan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal penerimaan
permintaan pendaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut
serta dalam konvensi tersebut.
Pasal 13
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Pertama Bab ini, permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak
prioritas wajib dilengkapi pula dengan bukti tentang penerimaan permintaan
pendaftaran yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas tersebut.
(2) Kantor Merek dapat meminta agar bukti tentang hak prioritas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama tiga bulan setelah berakhirnya
hak mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, permintaan pendaftaran merek dengan
menggunakan hak prioritas tersebut dianggap ditarik kembali.
(4) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara tertulis kepada orang atau badan
hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan
menyebutkan alasannya.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran
Merek
Pasal 14
(1) Kantor Merek melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan
persyaratan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 12, dan Pasal 13.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Merek meminta agar kekurangan
tersebut dipenuhi dalam waktu selambat- lambatnya dua bulan sejak tanggal
penerimaan surat permintaan pemenuhan kekurangan tersebut dari Kantor
Merek.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jangka waktu pemenuhan kekurangan
persyaratan tersebut dalam waktu selambat- lambatnya tiga bulan sejak tanggal
berakhimya jangka waktu pengajuan permintaan pendaftaran merek dengan
menggunakan hak prioritas.
Pasal 15
(1) Dalam hal kekurangan persyaratan tersebut tidak dipenuhi
dalam jangka waktu masing- masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
atau ayat (3), permintaan pendaftaran merek dianggap ditarik kembali.
(2) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali secara
tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan
pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permintaan
Pendaftaran
Merek
Pasal 16
(1) Dalam hal seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 telah dipenuhi, maka tanggal
penerimaan dokumen permintaan pendaftaran merek ditetapkan sebagai tanggal
penerimaan permintaan pendaftaran merek.
(2) Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dicatat oleh Kantor Merek.
Bagian Kelima
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permintaan
Pendaftaran Merek
Pasal 17
(1) Perubahan terhadap permintaan pendaftaran Merek hanya
diperbolehkan dengan cara menarik kembali permintaan semula dan mengajukan
permintaan pendaftaran merek yang baru.
(2) Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 18
(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Kantor Merek
permintaan pendaftaran merek dapat ditarik kembali oleh orang atau badan hukum
atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek.
(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh kuasa, harus dilakukan berdasarkan surat kuasa bagi keperluan
penarikan kembali tersebut.
(3) Dalam hal permintaan pendattaran merek ditarik kembali segala
biaya yang telah dibayarkan kepada Kantor Merek tidak dapat ditarik
kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN MEREK
Bagian
Pertama
Pengumuman
Pasal 19Kantor Merek dalam waktu
selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal penerimaan permintaan
pendaftaran merek mengumumkan permintaan pendaftaran merek yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dan dalam hal
diajukan dengan menggunakan hak prioritas harus telah dipenuhi pula ketentuan
Pasal 12 dan Pasal 13
Pasal 20(1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan
dilakukan dengan:
a. menempatkan pada papan pengumaman yang khusus disediakan untuk
itu dan dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat; dan
b. menempatkan dalam Berita resmi Merek yang diterbitkan secara
berkala oleh Kantor Merek.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan pendaftaran merek
dicatat oleh Kantor Merek.
Pasal 21Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat
lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui
kuasa;
b. kelas dan jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan
pendaftarannya;
c. tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
d. nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang
pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan
hak prioritas; dan
e. contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai wama apabila
merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing
dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf
latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
Bagian Kedua
Keberatan dan Sanggahan
Pasal 22
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Merek atas permintaan
pendaftaran merek yang bersangkutan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan
apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimintakan
pendaftaran adalah merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar
atau harus ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal
penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut
kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan
pendaftaran merek.
Pasal 23
(1) Orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Kantor Merek.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan
salinan keberatan yang disampaikan oleh Kantor Merek.
Pasal 24Kantor Merek menggunakan keberatan dan sanggahan
sebagai bahan tambahan dalam pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran merek
yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Substantif
Pasal 25
(1) Setelah berakhimya jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 atau dalam hal ada keberatan selama jangka waktu
pengumuman, setelah diterimanya sanggahan, Kantor Merek melakukan pemeriksaan
substantif terhadap permintaan pendaftaran merek.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal
5 dan Pasal 6 serta bila ada keberatan atau sanggahan.
Pasal 26Pemeriksaan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya
sembilan bulan sejak:
a. tanggal berakhimya pengumuman; atau
b. tanggal
berakhimya jangka waktu untuk menyampaikan sanggahan.
Pasal 27
(1) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Merek yang memiliki
keahlian dan kualifikasi sebagai Pemeriksa Merek pada Kantor Merek.
(2) Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang
diangkatdan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.
(3) Kepada Pemeriksa Merek diberikan jenjang dan tunjangan
fungsional disamping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 28
(1) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek dapat disetujui,maka
Kantor Merek:
a. mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek;
b. memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada orang atau
badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek;
c.
memberikan Sertifikat Merek; dan
d. mengumumkan pendaftaran tersebut dalam
Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek tidak dapat didaftar
atau harus ditolak, maka Kantor Merek menetapkan keputusan tentang penolakan
permintaan pendaftaran merek tersebut.
(3) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang
mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan
alasan-alasannya.
(4) Dalam hal ada keberatan, Kantor Merek menyampaikan tembusan
surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada orang atau badan
hukum atau kuasanya yang mengajukan keberatan.
Pasal 29
(1) Sertifikat Merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang
mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu selambat-lambatnya tigapuluh
hari sejak tanggal merek tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(2) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui
kuasa, Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada
kuasanya dengan tembusan kepada pemilik merek.
(3) Sertifikat Merek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan;
b. nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan
pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;
c. tanggal pengajuan dan
tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
d. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang
pertama kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan dengan menggunakan hak
prioritas;
e. etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam warna
apabila merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabi1a etiket merek
menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang
tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang
atau jasa atas nama merek didaftarkan; dan
h. jangka waktu berlakunya
pendaftaran merek.
(4) Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi
pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.
(5) Permintaanpetikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 30Nomor pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap
penggunaan merek yang terdaftar, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Permintaan Banding
Pasal 31
(1) Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan
permintaan pendaftaran merek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai
hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal
6.
(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi
Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek dengan tembusan kepada Kantor Merek.
(3) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara
tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada dilingkungan departemen
yang dipimpin Menteri.
(4) Anggota Komisi Banding Merek berjumlah ganjil
sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari ahli yang diperlukan dan atau
Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 32
(1) Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap
keberatan terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan
alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak
merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang
ditolak.
Pasal 33
(1) Permintaan banding diajukan dalam waktu selambat-lambatnya
tiga bulan sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan
pendaftaran merek.
(2) Dalam hal jangka waktu permintaan banding tersebut telah
lewat tanpa ada permintaan banding, maka penolakan permintaan pendaftaran merek
dianggap diterima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek.
(3) Dalam hal penolakan permintaan pendaftaran merek telah
dianggap diterima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), Kantor Merek mencatatnya dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 34
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu
selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara
administratif maupun substantif.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan
banding, Kantor Merek melaksanakan pendaftaran dan memberikan Sertifikat Merek
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(4) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permintaan banding,
Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal
diterimanya keputusan Komisi Banding Merek memberitahukan penolakan tersebut
kepada orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2).
Pasal 35Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merek,
tata cara permintaan dan pemeriksaan banding serta penyelesaiannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal 36
(1) Atas permintaan pemilik merek, jangka waktu perlindungan
merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang
sama.
(2) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis oleh
pemilik atau kuasanya dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan
sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum berakhinya jangka waktu perlindungan bagi
merek terdaftar tersebut.
(3) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Kantor
Merek.
(4) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 37Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar disetujui apabila:
a. merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa
sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih
diproduksi dan diperdagangkan.
Pasal 38
(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar ditolak oleh Kantor Merek, apabila tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
(2) penolakan permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan
merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya
dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 39
(1) Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.
Bagian Keenam
Perubahan Nama dan atau Alamat
Pemilik Merek
Terdaftar
Pasal 40
(1) Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar
diberitahukan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan
disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar yang
telah dicatat oleh Kantor Merek, diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan
keputusan Menteri.
BAB V
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian
Pertama
Pengalihan Hak
Pasal 41(1) Hak atas merek terdaftar
dapat dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian;
atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
(2) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan dokumen- dokumen yang mendukungnya.
(3) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum
Merek.
(4) Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat Kantor
Merek, diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Akibat hukum dari pengalihan hak atas merek terdaftar berlaku
terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga apabila telah
dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 42
(1) Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan
pengalihan nama baik atau reputasi atau lain-lainnya yang terkait dengan merek
tersebut.
(2) Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh Kantor
Merek apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima bahwa merek tersebut
akan digunakan bagi perdagangan barang atau jasa.
Pasal 43Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa
dan hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi
pemberi jasa yang bersangkutan, tidak dapat dialihkan dalam bentuk dan dengan
cara apapun.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 44
(1) Pemilik merek terdaftar berhak memberi lisensi kepada orang
lain dengan perjanjian menggunakan mereknya baik untuk sebagian atau seluruh
jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas.
(2) Perjanjian lisensi berlaku untuk seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang
tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan merek terdaftar yang
bersangkutan.
(3) Perjanjian lisensi wajib dimintakan pencatatan pada
Kantor Merek.
(4) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dicatat oleh Kantor Merek dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita
Resmi Merek.
(5) Syarat dan tata cara permintaan pencatatan perjanjian lisensi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 45Pemilik merek terdaftar yang telah memberi lisensi
kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap dapat
menggunakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk
menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Pasal 46Dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa
penerima lisensi dapat memberi lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Pasal 47Penggunaan merek terdaftar di Indonesia oleh penerima
lisensi, dianggap sama dengan penggunaan merek tersebut di Indonesia oleh
pemilik merek.
Pasal 48
(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung
maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian
Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia
dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.
(2) Kantor Merek wajib menolak permintaan pencatatan perjanjian
lisensi yang memuat larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Kantor Merek memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) secara tertulis kepada pemilik merek dan penerima lisensi atau
kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 49
(1) Penerima lisensi yang beritikad baik dari merek yang kemudian
dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakannya sebagai perjanjian
lisensi merek yang tidak dibatalkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu
perjanjian lisensi tersebut.
(2) Penerima lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib
dilaksanakannya kepada pemberi lisensi merek yang dibatalkan, melainkan wajib
melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik merek yang tidak
dibatalkan.
(3) Dalam hal pemberi lisensi sudah terlebih dahulu menerima
secara sekaligus royalti dari penerima lisensi, pemberi lisensi tersebut wajib
menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik merek yang tidak
dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian
lisensi.
Pasal 50Ketentuan mengenai perjanjian lisensi sebagaimana
dimaksud dalam Bab V Bagian Kedua Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN MEREK
Bagian
Pertama
Penghapusan
Pasal 51
(1) Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek
dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan
pemilik merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran atas prakarsa kantor Merek dapat
dilakukan apabila diperoleh bukti yang cukup bahwa:
a. merek tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau
lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir; atau
b. merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai
dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
(3) Permintaan Penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek
baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu
kelas, diajukan kepada Kantor Merek.
(4) Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(5) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih
terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal
tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi.
(6) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) hanya dimungkinkan apabila penerima lisensi dengan tegas setuju untuk
menyampingkan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi.
(7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 52Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui:
a. Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat; atau
b. Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 53
(1) Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada
Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal
putusan tersebut.
(3) Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang bersangkutan
dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apapila
gugatan penghapusan pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan
peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Pasal 54
(1) Penghapusan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek
dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek, dan dengan
memberi catatan tentang alasan dan tanggal penghapusan tersebut.
(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya, dengan
menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar
Umum Merek, sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 55Penghapusan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya
perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 56
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan Pasal 6.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
diajukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar.
(3) Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mengajukan permintaan
pendaftaran merek kepada Kantor Merek.
(4) Gugatan pembatalan diajukan kepada pemilik merek dan Kantor
Merek melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 52.
(5) Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia gugatan diajukan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 57
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan dalam jangka
waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yang
bersangkutan seharusnya tidak dapat didaftarkan karena mengandung unsur-unsur
yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Pasal 58
(1) Terhadap putusan Pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan permohonan banding.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada
Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal
putusan tersebut.
(3) Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Mereka
apabila gugatan pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Pasal 59
(1) Pembatalan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek
dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek, dan dengan
memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan tersebut.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya, dengan
menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar
Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(3) Pencoretan pendaftaran suatu merek dari Daftar Umum Merek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam berita Resmi
Merek.
Pasal 60Pembatalan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya
perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan.
BAB VII
MEREK KOLEKTIF
Pasal 61
(1) Permintaan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai
Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permintaan pendaftaran
tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai
Merek kolektif.
(2) selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada permintaan pendaftaran tersebut wajib
disertakan pula salinan peraturan penggunaan merek tersebut sebagai Merek
Kolektif, yang ditandatangani oleh pemilik merek yang bersangkutan.
(3) Peraturan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus berisikan antara lain:
a. sifat, ciri-ciri umum, atau mutu dari barang atau jasa yang
produksi dan perdagangannya akan menggunakan Merek Kolektif tersebut;
b. ketentuan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan
pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut sesuai dengan peraturan;
dan
c. sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek
Kolektif.
Pasal 62Terhadap permintaan pendaftaran Merek Kolektif
dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 61.
Pasal 63Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap permintaan
pendaftaran Merek Kolektif, Pemeriksa Merek berkesimpulan bahwa permintaan
pendaftaran merek sebagai Merek Kolektif dapat disetujui, maka Kantor Merek:
a. mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek dengan
melampirkan salinan peraturan penggunaan merek tersebut; dan
b. mengumumkan pendaftaran Merek Kolektif tersebut berikut
peraturan penggunaannya dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 64
(1) Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif wajib
dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek dengan disertai salinan yang sah
mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam
Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi
pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(4) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 65Pemilik Merek Kolektif terdaftar hanya dapat
menggunakan merek tersebut bersama-sama dengan orang dan atau badan hukum lain
yang juga menggunakan Merek Kolektif yang bersangkutan, apabila hal tersebut
dinyatakan dengan tegas persyaratannya dalam peraturan penggunaan Merek
Kolektif.
Pasal 66
(1) Pemilikan atas Merek Kolektif terdaftar dapat dialihkan hanya
kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan
peraturan penggunaan Merek Kolektif tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek.
(3) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat
dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4) Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 67Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan
kepada orang atau badan lain.
Pasal 68(1) Kantor Merek, dapat menghapus pendaftaran Merek
Kolektif atas dasar:
a. permintaan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan
persetujuan tertulis dari semua pemakai Merek Kolektif;
b. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai
berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sejak tanggal pendaftarannya;
c. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis
barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan
pendaftarannya; atau
d. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan
sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(2) Permintaan penghapusan pcndaftaran Merek Kolektif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan kepada Kantor Merek.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(4) Pencatatan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya. yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 69Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 huruf b, huruf c, atau huruf d.
Pasal 70Selain alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1), Merek Kolektif terdaftar dapat pula dimintakan pembatalan
kepada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, apabila penggunaan
Merek Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1).
Pasal 71Seluruh ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku
terhadap Merek Kolektif, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Bab ini.
BAB VIII
GUGATAN GANTI RUGI
Pasal 72
(1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
orang atau badan hukum yang menggunakan mereknya, yang mempunyai persamaan baik
pada pokoknya atau pada keseluruhannya secara tanpa hak, berupa permintaan ganti
rugi dan penghentian pemakaian merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal 73Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
dapat pula dilakukan oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri
atau bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan.
Pasal 74
(1) Atas permintaan pemilik merek atau penerima lisensi merek
terdaftar selaku penggugat, selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah
kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan
perdagangan barang atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak
tersebut.
(2) Dalam hal tergugat dituntut pula menyerahkan barang yang
menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan
barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah penggugat membayar harganya kepada
tergugat.
Pasal 75Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (2) tidak dapat diajukan permohonan banding.
Pasal 76Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam
Bab ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak pidana di
bidang merek.
BAB IX
PENGELOLAAN MEREK
Pasal 77Penyelenggaraan
administrasi atas merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan
oleh Kantor Merek.
Pasal 78Kantor Merek menyelenggarakan sistem jaringan
dokumentasi dan informasi merek yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan
informasi tentang merek seluas mungkin kepada masyarakat.
Pasal 79Dalam melaksanakan pengelolaan merek Kantor Merek
memperoleh pembinaan dari dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 80
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
merek.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang merek;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen
lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap bahan dan hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
pidana di bidang merek; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketcntuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 81Setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau
jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal 82Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang
lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan
atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan
denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 83Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8l dan
Pasal 82 adalah kejahatan.
Pasal 84
(1) Setiap orang yang, memperdagangkan barang atau jasa yang
diketahui atau patut diketahui bahwa barang atau jasa tersebut menggunakan merek
terdaftar milik orang lain secara tanpa hak, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pelanggaran.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85Semua merek yang
telah didaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan dan masih berlaku pada saat Undang-undang ini
mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama
sisa jangka waktu pendaftarannya.
Pasal 86
(1) Terhadap merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat
diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal
6.
(2) Gugatan pembatalan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diajukan selama jangka waktu berlakunya pendaftaran merek
tersebut.
Pasal 87Permintaan pendaftaran merek, perpanjangan pendaftaran
merek, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan atau alamat,
permintaan penghapusan atas pembatalan pendaftaran merek yang diajukan
berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentahg Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya Undang- undang ini,
diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 88Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan
yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap
berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan
dan Merek Perniagaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 90Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 28 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
M O E R D ION O
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3490 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
81) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INOONESIA
NOMOR 19 TAHUN
1992
TENTANG
MEREKUMUM
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1988 ditegaskan
bahwa sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama adalah terciptanya
landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Adapun
titik beratnya, adalah pembangunan bidang ekonomi dengan sasaran utama
terwujudnya struktur ekonomi yang seimbang dimana terdapat kemampuan dan
kekuatan industri maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang
tangguh.
Landasan untuk itu telah diupayakan secara bertahap dan
berkelanjutan oleh bangsa Indonesia sejak Repelita pertama.
Melalui Repelita demi Repelita, bangsa Indonesia pada saat
ini telah sampai pada tahap yang sangat penting yaitu mewujudkan struktur
ekonomi dengan titik berat kekuatan industri yang didukung oleh bidang pertanian
yang kuat. Dengan struktur ekonomi seperti ini, dalam tahap pembangunan
selanjutnya bangsa Indonesia akan memasuki era tinggal landas untuk bahan mamacu
pembangunan atas dasar kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan
nasional.
Dalam hubungan ini, pengaturan kembali hak-hak yang timbul
dari karya-karya intelektual menjadi sangat penting, bukan saja dari segi
perlindungan hukum tetapi justru karena peranannya yang penting dalam kehidupan
ekonomi. Oleh karena itu secara bertahap telah diatur kembali
ketentuan-ketentuan di bidang Hak Cipta dan Hak Paten. Sebagai salah satu bentuk
karya intelektual merek juga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan
ekonomi terutama di bidang perdagangan barang dan jasa, untuk membedakan produk
yang satu dengan produk yang lain yang sejenis dalam satu kelas. Kegiatan
perdagangan itu sendiri sangat erat kaitannya dengan kegiatan produksi.
Kelancaran perdagangan akan sangat menunjang kegiatan produksi. Oleh karena itu
dalam Undang-undang ini pengertian perdagangan mencakup pula pengertian
produksi.
Sebenarnya pengaturan mengenai merek bukanlah hal yang baru.
Selama ini telah ada Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan
dan Merek Perniagaan.
Dalam hal tertentu Undang-undang baru ini lebih merupakan
penyempurnaan. Penyempurnaan ini dianggap perlu atas dasar pertimbangan antara
lain:
Pertama materi Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 bertolak
dari konsepsi merek yang tumbuh pada masa sekitar perang dunia kedua. Sebagai
akibat perkembangan keadaan dan kebutuhan serta semakin majunya norma dan
tatanan niaga, menjadikan konsepsi merek yang tertuang dalam Undang-undang Nomor
21 Tahun 1961 tertinggal jauh. Hal ini semakin terasa pada saat komunikasi
semakin maju dan pola perdagangan antar bangsa sudah tidak lagi terikat pada
batas-batas negara. Keadaan ini menimbulkan saling ketergantungan antar bangsa
baik dalam kebutuhan, kemampuan, maupun kemajuan teknologi dan lain-lainnya yang
mendorong pertumbuhan dunia sebagai pasar bagi produk-produk mereka.
Kedua perkembangan norma dan tatanan niaga itu sendiri telah
menimbulkan persoalan baru yang memerlukan antisipasi yang harus diatur dalam
Undung-undang ini.
Apabila dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun
1961, Undang-undang ini menunjukkan perbedaan-perbedaan antara lain:
a. Lingkup pengaturan dibuat seluas mungkin. Untuk itu, judul
dipilih yang sederhana tetapi luwes. Berbeda dari Undang-undang yang lama, yang
membatasi pada merek perusahaan dan merek perniagaan yang dari segi obyek hanya
mengacu pada hal yang sama yaitu merek dagang. Sedangkan merek jasa sama sekali
tidak dijangkau dengan pemakaian judul Merek dalam Undang-undang ini, maka
lingkup Merek mencakup baik untuk merek dagang maupun jasa. Demikian pula aspek
nama dagang yang pada dasarnya juga terwujud Sebagai merek, telah pula
tertampung didalamnya. Lebih dari itu dapat pula ditampung pengertian merek
lainnya seperti Merek Kolektif. Bahkan dalam perkembangan yang akan datang
penggunaan istilah merek akan dapat pula menampung pengertian lain seperti
"certification marks", "associates marks" dan lain-lainnya.
b. Perubahan dari sistem deklaratif ke sistem konsitutif, karena
sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum dari pada sistem deklaratif.
Sistem deklaratif yang mendasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang
menggunakan merek terlebih dahulu, selain kurang menjamin kepastian hukum juga
menimbulkan persoalan dan hambatan dalam dunia usaha. Dalam Undang-undang ini,
penggunaan sistem konstitutif yang bertujuan menjamin kepastian hukum disertai
pula dengan ketentuan-ketentuan yang menjamin segi-segi keadilan. Jaminan
terhadap aspek keadilan nampak antara lain, pembentukan cabang-cabang kantor
merek di daerah, pembentukan Komisi Banding Merek, dan memberikan kemungkinan
untuk mengajukan gugatan yang tidak terbatas melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, tetapi juga melalui Pengadilan Negeri lainnya yang akan ditetapkan secara
bertahap, serta tetap dimungkinkannya gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara. Bahkan dalam masa pengumuman permintaan pendaftaran merek dimungkinkan
pemilik merek tidak terdaftar yang telah menggunakan sebagai pemakai pertama
untuk mengajukan keberatan.
c. agar permintaan pendaftaran merek dapat berlangsung tertib,
pemeriksaannya tidak mata- mata dilakukan berdasarkan kelengkapan persyaratan
formal saja, tetapi juga dilakukan pemeriksaan substantif selain itu dalam
sistem yang baru di introduksi adanya pengumuman permintaan pendaftaran suatu
merek. pengumuman tersebut bertujuan memberi kesempata.n kepada masyarakat yang
berkepentingan dengan permintaan pendaftaran merek mengajukan keberatan. Dengan
mekanisme semacam ini bukan saja problema yang timbul dari sistem deklaratif
dapat teratasi tetapi juga menumbuhkan keikutsertaan masyarakat. Selanjutnya
Undang-undang ini mempertegas pula kemungkinan penghapusan dan pembatalan merek
yang telah terdaftar bardasarkan alasan dan tata Cara tertentu.
d. Sebagai negara yang ikut serta dalam Paris Convention for the
Protection of Industrial Property tahun 1883, maka Undang-undang ini mengatur
pula pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas yang diatur dalam
Konvensi tersebut.
e. Undang-undang ini mengatur juga pengalihan hak atas merek
berdasarkan lisensi yang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun
1961.
f. Undang-undang ini mangatur juga sanksi pidana baik untuk
tindakan pidana yang diklasifikasi sebagai kejahatan maupun sebagai
pelanggaran.
Perbedaan-perbedaan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961
tersebut, sekallgus menunjukkan perluasan ruang lingkup Undang-undang ini.
Perluasan itu diperlukan dalam rangka memantapkan peranan merek sebagai sarana
untuk lebih meningkatkan tata perdagangan barang dan jasa yang sehat dan
bertanggung jawab.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat ( 1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Dalam pengertian bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban
umum termasuk pula penggunaan tanda yang bertentangan dengan agama atau yang
merupakan atau menyerupai nama Allah dan RasulNya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Contoh merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua
tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya.
Oleh karena itu, tidak dapat digunakan sebagai merek.
Huruf d
Contoh dari merek seperti ini adalah kata "kopi atau gambar
kopi" untuk produk kopi.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya", adalah adanya kesan yang sama antara lain baik mengenai bentuk,
cara penempatan, atau kombinasi antara unsur-unsur maupun persamaan bunyi ucapan
yang terdapat dalam merek-merek yang bersangkutan.
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan suatu merek atau nama terkenal, dilakukan dengan
memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek atau nama tersebut di
bidang usaha yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
yang dimaksud dengan "Hak Cipta" adalah Hak Cipta yang
dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Ha.k Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kelas barang atau jasa" adalah kelompok
jenis barang atau jasa yang mempunyai persamaan dalam sifat, cara pembuatan, dan
tujuan penggunaannya.
Apabila merek akan dimintakan pendaftarannya untuk
lebih dari satu kelas, maka permintaan seperti itu harus diajukan secara
terpisah.
Ayat (2)
Dalam satu kelas terdapat satu atau lebih jenis barang atau
jasa. Oleh karenanya, permintaan pendaftaran merek untuk setiap kelas harus
menyebutkan dengan jelas jenis atau jenis-jenis barang atau jasa yang diinginkan
dalam kelas yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pemerintah berkewajiban agar Kantor Merek dapat terus
meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat secara merata
di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan kemampuan keuangan
negara. Perluasan jangkauan pelayanan tersebut, dilakukan secara bertahap dengan
membentuk cabang-cabang Kantor Merek di daerah berikut tenaga dan
fasilitasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini, dimaksudkan untuk kepentingan pemeriksaan dan
untuk perlindungan masyarakat konsumen.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku pula bagi permintaan pendaftaran merek
dengan menggunakan hak prioritas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Yang dimaksud dengan konvensi intemasional dalam Pasal ini
adalah Konvensi Paris (Paris convention for the Protection of Industrial
Property) tahun 1883 beserta segala perjanjian lain yang mengubah atau
melengkapinya yang memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. jangka waktu untuk mengajukan permintaan pendaftaran merek
dengan menggunakan hak prioritas adalah enam bulan;
b. jangka waktu enam bulan tersebut sejak tanggal pengajuan
permintaan pertama di negara asal atau salah satu negara anggota Konvensi
Paris;
c. tanggal pengajuan tidak termasuk dalam perhitungan jangka waktu
enam bulan;
d. dalam hal jangka waktu terakhir adalah hari libur atau hari
dimana Kantor Merek tutup, maka pengajuan.permintaan pendaftaran merek dimana
perlindungan dimintakan, jangka waktu diperpanjang sampai pada permulaan hari
kerja berikutnya.
Pasal 13
Ayat (1)
Bukti tersebut berupa surat permintaan pendaftaran merek beserta
tanda penerimaan permintaan tersebut yang juga memberikan penegasan tentang
tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek. Dalam hal yang disampaikan
berupa salinan atau fotokopi surat permintaan atau tanda penerimaan, maka
pengesahan atas salinan tersebut diberikan oleh Kantor Merek di negara dimana
permintaan pendaftaran merek diajukan untuk pertama kali.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tanggal penerimaan surat permintaan pemenuhan kekurangan
tersebut dari kantor Merek" adalah waktu sejak tanggal penerimaan surat oleh si
alamat yang tercantum pada Bukti Berita Penerimaan Kantor Pos yang telah
ditandatangani oleh Pegawai Pos dan si alamat yang telah dikirim kembali ke
Kantor Merek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek tersebut dikenal
pula sebagai " filing date". Penetapan tersebut diberitahukan secara tertulis
oleh Kantor Merek kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek. Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek
adalah tanggal yang ditetapkan setelah dokumen permintaan pendaftaran merek
memenuhi kelengkapan persyaratan yang diatur dalam Undang-undang ini. Tanggal
tersebut mungkin sama dengan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran merek.,
apabila seluruh persyaratan dipenuhi pada saat pengajuan permintaan tersebut.
Kalau dipenuhinya kekurangan persyaratan baru berlangsung pada tanggal lain
sesudah tanggal pengajuan, maka tanggal lain tersebut ditetapkan sebagai tanggal
penerimaan permintaan pendaftaran merek.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perubahan" adalah perubahan yang berkaitan
dengan merek itu sendiri, sedangkan penggantian nama dan/ atau alamat pemilik
yang tidak berkaitan dengan pengalihan hak tidak perlu menarik kembali
permintaan semula.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Pengumuman dilakukan juga di Kantor Wilayah atau satuan
organisasi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek
dengan menempatkannya pada papan pengumuman.
Huruf b
Berita Resmi Merek adalah lembaran resmi yang diterbitkan secara
berkala oleh Kantor Merek yang memuat hal-hal yang menurut Undang-undang ini
harus dimuat di dalamnya. Kantor Merek menyampaikan Berita Resmi Merek ke Kantor
wilayah atau satuan organisasi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi
pembinaan merek, Untuk ctigunakan sebagai bahan informasi bagi masyarakat yanq
berkepentingan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Keterangan mengenai unsur warna terutama diperlukan apabila
merek tersebut menggunakan wama selain hitam dan putih.
Pasal
22
Yang dimaksud dengan "setiap orang atau badan hukum" dalam Pasal
ini, termasuk juga pemilik merek tidak terdaftar yang telah menggunakan merek
tersebut sebagai pemakai pertama untuk jenis barang atau jasa yang termasuk
dalam satu kelas.
Pemilik merek tidak terdaftar dapat mengajukan keberatan
terhadap permintaan pendaftaran merek yang terdapat persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan mereknya yang telah dipergunakan dalam kaitannya sebagai
pemakai pertama, untuk jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu
kelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian "dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak
tanggal penerimaan" dalam ayat ini, sama dengan pengertian yang terdapat dalam
penjelasan Pasal 14 ayat (2) Pasal 24
Selain keberatan dan sanggahan
tersebut, dalam pemeriksaan permintaan pendaftaran merek, Kantor Merek juga
menggunakan bahan-bahan atau data yang dimilikinya sendiri.
Pasal
25
Ayat (1)
cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Pemeriksa Merek adalah tenaga ahli yang secara khusus dididik
dan diangkat untuk tugas itu.
Karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya,
jabatan Pemeriksa Merek adalah jabatan fungsional. Dalam jabatan tersebut, Pemer
iksa Merek bekerja semata-mata berdasarkan keahlian.
pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Sertifikat Merek merupakan surat bukti pendaftaran merek
Penyampaiannya, dapat dilakukan bersama dengan surat pemberitahuan tentang
didaftamya merek sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Dicantumkannya nomor pendaftaran ini dimaksudkan untuk
menunjukkan bahwa merek tersebut telah terdaftar. Hal ini penting bagi konsumen
atau masyarakat pada umumnya dan untuk mempercepat penemuan kembali dalam Daftar
Umum Merek.
Pasal 31
Ayat (1)
Permintaan banding dengan demikian hanya terbatas pada alasan
atau pertimbangan yang bersifat substantif, yang menjadi dasar penolakan
tersebut.
Dengan demikian banding tidak dapat diminta karena alasan lain,
misalnya karena dianggap ditariknya kembali permintaan pendaftaran
merek.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Komisi Banding Merek adalah badan yang sacara khusus dibentuk
untuk memeriksa permintaan banding atas penolakan terhadap permintaan
pendaftaran merek dan memberikan hasil pemeriksaan kepada Kantor Merek.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Komisi Banding Merek bekerja berdasarkan keahlian dan
tidak tunduk kepada perintah atau kemauan siapapun yang memimpin Departemen
ataupun Kantor Merek.
Ayat (4)
Kecuali Ketua yang merangkap anggota, para anggota Komisi
Banding diangkat setiap kali ada permintaan banding hanya untuk memeriksa
permintuan banding yang bersangkutan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Alasan, penjelasan atau bukti yang disertakan dalam permintaan
banding harus bersifat pendalaman atas alasan, penjelasan atau bukti yang telah
atau seharusnya telah disampaikannya.
Ketentuan ini perlu untuk mencegah,
timbulnya kemungkinan banding digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan
dalam permintaan pendaftaran merek, karena hal itu telah diberikan dalam tahap
sebelumnya.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final artinya bahwa
keputusan tersebut merupakan keputusan tingkat terakhir dalam lingkungan badan
tata usaha negara yang bertanggung jawab atas pembinaan merek. Dengan demikian
secara administratif dan substantif tidak ada badan tata Usaha negara atau
pejabat tata usaha negara lain yang dapat meninjau kembali keputusan Komisi
Banding Merek.
Mengingat Komisi Banding Merek adalah badan dalam lingkungan
tata usaha negara dan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Banding merupakan
keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, maka sepanjang.keputusan tersebut memenuhi
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) Undang- undang Nomor 5 tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dan seseorang atau badan hukum merasa
kepentingannya dirugikan oleh keputusan Komisi Banding tersebut, maka yang
bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat
pertama gugatan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal permintaan banding diajukan oleh kuasanya, maka
pemberitahuan tersebut disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan dan salinan
diberikan kepada orang yang memberi kuasa.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Bukti bahwa merek masih digunakan pada barang atau jasa yang
diproduksi dan diperdagangkannya disertakan pada surat permintaan perpanjangan
pendaftaran.
Bukti tarsebut dapat berupa surat keterangan yang diberikan oleh
instansi yang membina bidang kegiatan Usaha atau produksi barang atau jasa yang
bersangkutan.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain yang dibenarkan
undang-undang", misalnya pemilikan merek karena pembubaran badan hukum yang
semula merupakan pemilik merek.
Ayat (2)
Dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain Sertifikat Merek dan
bukti-bukti lainnya yang mendukung pemilikan hak tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pihak-pihak yang bersangkutan" adalah
pemilik merek dan penerima pengalihan hak atas merek, sedangkan yang dimaksud
dengan pihak ketiga adalah penerima lisensi. Penentuan bahwa akibat hukum
tersebut baru berlaku setelah pengalihan hak atas merek di catat dalam Daftar
Umum Merek, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian
hukum.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ketentuan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat
sebagai konsumen.
Dasar pertimbangannya adalah bahwa pemberian jasa tertentu,
seperti misalnya pembuatan adi busana atau pemotongan dan tata rias rambut
sangat ditentukan hasilnya oleh kemampuan individu. Sebagai contoh, jasa
pemotongan dan tata rias rambut "A" (nama pemberi jasa yang sekaligus digunakan
sebagai merek jasa).
Merek jasa seperti itu tidak dapat dialihkan (termasuk
dengan cara perjanjian lisensi), karena cara pemberian dan hasilnya sangat
bersifat individual.
Pasal 44
Ayat (1)
Perjanjian lisensi dituangkan dalam bentuk akta
perjanjiaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ketentuan ini tidak menghilangkan kewajiban penerima lisensi
untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa. Hal
ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya "dagang merek"Pasal 47
Dalam hal
Pemilik merek,terdaftar tidak mcnggunakan sendiri mereknya dalam perdagangan
barang atau jasa di Indonesia, maka penggunaan merek tersebut oleh penerima
lisensi sama dengan penggunaan oleh Pemilik merek terdaftar yang bersangkutan.
Hal ini berkaitan dengan kemungkinan penghapusan pendaftaran merek yang tidak
digunakan dalam perdagangan barang atau jasa dalam waktu tiga tahun
berturut-turut atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf
a.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal permintaan pencatatan tersebut diajukan melalui kuasa,
tembusan surat pemberitahuan penolakan dimaksud diberikan pula kepada pemberi
dan penerima lisensi.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penggunaan terakhir" adalah penggunaan
merek tersebut pada produksi barang atau jasa yang diperdagangkan. Saat tersebut
dihitung dari tanggal produksi yang terakhir, sekalipun setelah itu barang yang
barsangkutan masih beredar di masyarakat.
Ketidaksesuaian dalam penggunaan
meliputi pula bentuk penulisan kata atau huruf, atau penggunaan Warna yang
berbeda.
Ayat ( 3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 52
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pengadilan Negeri lain" adalah Pengadilan
Negeri yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten yang mcrupakan
ibukota Propinsi atau Pengadilan Negeri lain yang berkedudukan di Kotamadya atau
ibukota Kabupaten yang bukan merupakan ibukota propinsi.
Khusus bagi
Pengadilan Negeri yang berKedudukan di Kotamadya atau ibukota kabupaten yang
merupakan ibukota propinsi, Keputusan Presiden tersebut ditetapkan secara
bertahap dalam jangka Waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya Undang-undang
ini.
Pasal 53
Ayat (1)
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan tidak dapat
diajukan permohonan banding, tetapi dapat langsung mengajukan permohonan kasasi
atau peninjauan kembali.
Ayat (2)
Dalam hal kasasi, maka jangka waktu empat belas hari tersebut
terhitung sejak tanggal diterimanya Putusan kasasi oleh Pengadilan Negeri yanq
bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2 )
Cukup jelas
Ayat (3)
Ayat ini merupakan pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam
ayat (2).
Pengecualian ini dipandang perlu dalam rangka:
a. memberikan perlindungan secara terbatas kepada Pemilik merek
terkenal yang tidak terdaftar; dan
b. mendorong pemilik terkenal yang tidak terdaftar untuk
mendaftarkan mereknya.
Permintaan pendaftaran merek terkenal diproses oleh
Kantor Merek setelah putusan pembatalan merek mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Ayat (4)
Gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri terhadap Kantor
Merek, tidak mengurangi kesempatan bagi tergugat untuk mengajukan gugatannya
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, sepanjang gugatan tersebut memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 55
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian "unsur-unsur yang bertentangan dangan kesusilaan dan
ketertiban umum" adalah sama dengan pengertian sebagaimana terdapat dalam
penjelasan Pasal 5 huruf a.
Termasuk pula dalam pengertian unsur-unsur yang
bertentangan dengan ketertiban umum adalah adanya itikad tidak
baik.
Pasal 58
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 52 ayat (1).
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 52 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam Merek Kolekif terdapat peraturan mengenai penggunaan merek
yang bersungkutan yang dibuat oleh pemiliknya. Peraturan tersebut di
negara-negara lain diartikan sebagai "regulation". World Intellectual Property
Organization menyebutkan "The Regulation Concerning the Use of Collective
Mark".
Ayat (3)
Dengan adanya ketentuan antara lain mengenai sifat, ciri-ciri
umum dan mutu barang atau jasa dan pengawasannya, terkandung pengertian adanya
persyaratan yang harus diikuti oleh orang atau badan hukum yang ikut menggunakan
Merek Kolektif yang bersangkutan.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 65
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan
yang merugikan masyarakat, sebab pemilik Merek Kolektif pada dasarnya hanya
mengawasi penggunaan merek tersebut sesuai dengan peraturan yang
ada.
Pasal 66
Karena sifat penggunaannya yang bertumpu pada peraturan, maka
pemilikan hak atas Merek kolektif hanya dapat dialihkan kepada pihak lain yang
mampu secara efektif mengawasi pelaksanaan peraturan penggunaan Merek Kolektif
tadi.
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kesempatan untuk mengajukan gugatan Pembatalan yang berlangsung
selama jangka waktu berlakunya pendaftaran tersebut juga dimaksudkan untuk
memberi kesempatan yang wajar guna memulihkan keseimbangan khususnya dalam
pemilikan hak atas merek yang timbul dalam pelaksanaan Undang- undang Nomor 21
Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.
Pasal
87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Penetapan 1 April 1993 sebagai saat mulai berlakunya
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberi waktu yang cukup bagi penyebarluasan
pemahaman Undang-undang ini kepada masyarakat.
Selain itu, diperlukan pula
untuk persiapan tata kerja dan lain-lain oleh Kantor
Merek.