
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 79, 1992 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1991/1992 Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3488) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
1992
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN
1991/1992
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1991/92 diperlukan tambahan
dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3436);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1991/92.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92
diperkirakan bertambah deagan Rp1.438.412.000.000,00 (satu trilyun empat ratus
tiga puluh delapan milyar empat ratus dua belas juta rupiah) yang terdiri
dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp1.400.812.000.000,00 (satu
trilyun empat ratus milyar delapan ratus dua belas juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp37.600.000.000,00
(tiga puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah);
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran
I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperkirakan
bertambah dengan Rp1.436.331.000.000,00 (satu trilyun empat ratus tiga puluh
enam milyar tiga ratus tiga puluh satu rupiah) yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin berkurang dengan Rp330.151.000.000,00 (tiga
ratus tiga puluh milyar seratus lima puluh satu juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp1.766.482.000.000,00
(satu trilyun tujuh ratus enam puluh enam milyar empat ratus delapan puluh dua
juta rupiah) (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran
III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1991/92 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 yang pada
akhir Tahun Anggaran 1991/92 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran
1992/93 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan untuk
membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 dan/atau Tahun-tahun Anggaran
berikutnya.
Pasal 4Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
24 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3488 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
79) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
1992
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1991/92UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92
merupakan pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V.
Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi
pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1991/92 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1991/92, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan
negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan dalam negeri, baik
dari sektor minyak bumi dan gas alam maupun di luar minyak bumi dan gas alam,
khususnya dari perpajakan. Di samping itu juga karena lebih tingginya realisasi
pendapatan pembangunan, baik dari bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan,
maupun dari bantuan proyek.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin sedikit lebih
rendah dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya belanja rutin terutama
disebabkan oleh lebih rendahnya realisasi pembayaran bunga dan cicilan hutang
luar negeri serta subsidi BBM, walupun realisasi belanja pegawai mengalami
kenaikan sejalan dengan adanya pemberian tunjangan perbaikan penghasilan pegawai
negeri/pensiunan sipil dan ABRI yang lebih besar sejak bulan Juli 1991. Walaupun
demikian, realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari yang
direncanakan semula, oleh karena peningkatan dalam realisasi penerimaan dalam
negeri masih lebih besar daripada peningkatan dalam realisasi belanja
rutin.
Selanjutanya realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih
tinggi dari rencananya, sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri, yang
memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan di semua sektor,
Selain daripada itu dalam realisasi belanja pembangunan Tahun Anggaran 1991/92
termasuk pula alokasi untuk cadangan anggaran pembangunan, yang dimaksudkan
untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan, khususnya untuk mengamankan
anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 bilamana terjadi penurunan harga
rata-rata minyak bumi dan tidak tercapainya penerimaan pembangunan yang
dianggarkan.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit
anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
1992/93. Sisa anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp2.081.000.000,00 (dua
milyar delapan puluh satu juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran
belanja Tahun Anggaran 1992/93 atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1991/92, yang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 berimbang pada
tingkat Rp50.555.500.000.000,00 (lima puluh trilyun lima ratus lima puluh lima
milyar lima ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara
diperkirakan menjadi Rp51.993.912.000.000,00 (lima puluh satu trilyun sembilan
ratus sembilan puluh tiga milyar sembilan ratus dua belas juta rupiah) dan
Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp51.991,831.000.000,00 (lima puluh
satu trilyun sembilan ratus sembilan puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh
satu juta rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1991, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun. Anggaran 1991/92 perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam jumlah tersebut pada Pasal 2 ayat (1) huruf b
Undang-undang ini termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu trilyun lima ratus milyar rupiah) yang dipergunakan
untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93, sesuai sasaran dan
prioritasnya. Sedangkan mekanisme penggunaan Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1992/93 tidak terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
sedang berjalan. Apabila Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93
tidak dipergunakan atau dipergunakan sebagian, maka sisanya dipindahkan menjadi
Cadangan Anggaran, Pembangunan tahun berikutnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas