
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 56, 1992 |
(ADMINISTRASI. PERTANIAN. Peternakan/Kehewanan. Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3482) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
1992
TENTANG
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa tanah air Indonesia di antara di antaranya
dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumberdaya alam hayati berupa
aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi
kelestariannya;
b. bahwa sumberdaya alam hayati tersebut merupakan salah satu
modal dasar dan sekaligus sebagai faktor dominan yang perlu diperhatikan dalam
pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. bahwa tanah air Indonesia atau sebagian pulau-pulau di
Indonesia masih bebas dari berbagai hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit
ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi untuk merusak
kelestarian sumberdaya alam hayati;
d. bahwa dengan meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan
tumbuhan antarnegara dan dari suatu area kearea lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia, baik dalam rangka perdagangan, pertukaran, maupun
penyebarannya, semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya
hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme penggangu
tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya alam
hayati;
e. bahwa untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hama
dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah negara
Republik Indonesia, mencegah tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan
mencegah ke luarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, diperlukan karantina
hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satu sistem yang maju dan tangguh;
f. bahwa peraturan perundang-undangan yang menyangkut
perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan warisan pemerintah kolonial yang masih
berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan
nasional, perlu dicabut;
g. bahwa peraturan perundang-undangan nasional yang ada belum
menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan;
h. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, perlu ditetapkan
ketentuan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2823);
3. Undang-undang Nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber-daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN,
IKAN, DAN TUMBUHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai
upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme
pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri,
atau ke luarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai
upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan
penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari
suatu area ke area lain di dalam negeri, atau ke luarnya dari dalam wilayah
negara Republik Indonesia;
3. Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau
organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau
tumbuhan;
4. Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan
penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam,
tersebarnya di dalam, dan ke luarnya dari wilayah negara Republik
Indonesia;
5. Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu
tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan
tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
6. Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah
hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan
bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina;
7. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang
dipelihara maupun yang hidup secara liar;
8. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang
dapat diolah lebih lanjut;
9. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal
hewan yang telah diolah;
10. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh
daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk
bagian-bagiannya;
11. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam
keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
12. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan
laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos
perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang
ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa
hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu
tumbuhan;
13. Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai
negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 2Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan
kelestarian sumber-daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan;
Pasal 3Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan:
a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar
negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari
suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
c. mencegah ke luarnya hama dan penyakit hewan karantina dari
wilayah negara Republik Indonesia;
d. mencegah ke luarnya hama dan penyakit ikan dan organisme
pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila
negara tujuan menghendakinya.
Pasal 4Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan,
dan tumbuhan meliputi:
a. persyaratan karantina;
b. tindakan
karantina;
c. kawasan karantina;
d. jenis hama dan penyakit, organisme
pengganggu, dan media pembawa;
e. tempat pemasukan dan pengeluaran.
BAB II
PERSYARATAN KARANTINA
Pasal 5Setiap media
pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara
transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan
bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b.
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 6Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina
yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia wajib;
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan,
bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian
tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui
tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan
karantina.
Pasal 7
(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang
akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan,
dan hasil bahan asal hewan, keculai media pembawa yang tergolong benda
lain;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga
bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme pengganggu
tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila
disyaratkan oleh negara tujuan.
Pasal 8Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan
penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan,
Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan di samping kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
BAB III
TINDAKAN KARANTINA
Pasal 9
(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang
dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau
dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan
karantina.
(2) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau
organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa
atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia dikenakan tindakan karantina.
(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme
pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik
Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh negara
tujuan.
Pasal 10Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina,
berupa:
a. pemeriksana;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d.
perlakuan;
e. penahanan;
f. penolakan;
g. pemusnahan;
h.
pembebasan.
Pasal 11
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta
untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan
asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang
bertanggung jawab dibidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan
manusia.
Pasal 12Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan
penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu
lama, sarana, dan kondisi khusus, maka terhadap media pembawa yang telah
diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk
diadakan pengamatan.
Pasal 13
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina
diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa
tersebut.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan
apabila setelah dilakukan pemeriksana atau pengasingan untuk diadakan pengamatan
ternyata media pembawa tersebut:
a. tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan
karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
b. tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu
tumbuhan karantina.
Pasal 14
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina
dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, ternyata persyaratan karantina untuk pemasukan ke dalam atau
dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia belum
seluruhnya dipenuhi.
(2) Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 15Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila
ternyata:
a. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular
hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis
yang dilarang pemasukannya, atau
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan
Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, atau
c. setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1), keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu
yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau
d. setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat
disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau
hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme
pengganggu tumbuhan karantina.
Pasal 16
(1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina
yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam
wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata:
a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan
dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan
penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan
karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau
merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau
b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah
negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas
waktu yang ditetapkan, atau
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama
dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak
bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah, atau
d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan
diberi perlakukan, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan
penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak
dapat dibebaskan dari organisme penganggu tumbuhan karantina.
(2) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, atau
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina
tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
Pasal 17Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila
ternyata:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau
b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan
karantina, atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit
ikan karantina, atau dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan
karantina, atau
d. setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi.
Pasal 18Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit
hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau organisme penganggu tumbuhan yang
akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila
ternyata:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan,
atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau
b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme penganggu tumbuhan, atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakil
ikan, atau dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan.
Pasal 19
(1) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan.
(2) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan.
Pasal 20
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik
di dalam maupun di luar instalasi karantina.
(2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau
pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
(3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat
pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan
oleh Pemerintah.
Pasal 21Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang
diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat
dikenakan tindakan karantina.
Pasal 22
(1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau
sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina
hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina.
(2) Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
KAWASAN KARANTINA
Pasal 23
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya
serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang
semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit
ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tersebut,
Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu
sebagai kawasan karantina.
(2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit
hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diatur oleh Pemerintah.
BAB V
JENIS HAMA DAN PENYAKIT
ORGANISME PENGGANGGU, DAN MEDIA
PEMBAWA
Pasal 24Pemerintah menetapkan:
a. jenis hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit
ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina;
b. jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
c. jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang
dilarang untuk dimasukkan dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area
lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 25Media pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut dan
diturunkan di tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang
bersangkutan di bawah pengawasan petugas karantina.
BAB VI
TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Pasal
26Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media
pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan
organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Pasal 27Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media
pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam
wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 28Pemerintah bertanggung
jawab membina kesadaran masyarakat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan
tumbuhan.
Pasal 29Peranserta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan
tumbuhan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang
berdayaguna dan berhasilguna.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 30
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia,
juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan, dapat pula diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan.
(2) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(3) Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang karantina
hewan, ikin, dan tumbuhan;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak
pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan;
e. membuat dan menandatangani berita acara;
f. menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 Pasal 7, Pasal
9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000.- (seratus lima puluh juta
rupiah).
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal
7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah
pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32Semua peraturan
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan,
dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang
baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
1. Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan
tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan
(Herziening van de Bepalingen Omtrent het Veeartsenijkundige Staatstoezicht en
de Veeartsenijkundige Politie, Staatsblad 1912 No. 432) yang mengatur karatina
hewan;
2. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan tentang
Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia
Belanda (Wijziging en Aanvulling van het Reglement op het Veearstsenijkundige
Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie,
Staatsblad 1913 No. 598);
3. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut
Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi
Kehewanan di Hindia Belanda (Nadere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op
heat Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veertsenijkundige Politie in
Nederlandsch- Indie, Staatsblad 1917 No. 9);
4. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut
Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi
Kehewanan di Hindia Belanda (Nedere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op
het Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie in
Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1923 No. 289);
5. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan mengenai
Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia
Belanda (Wijziging en Aaanvulling van het Reglement op de Veeartsenijkundige
Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige Politie in Nederiandsch-Indie,
Staatsblad 1936 No. 205);
6. Ordonansi tentang Larangan Pengeluaran Buah Pisang, Tumbuhan,
Pisang, Umbi Pisang dan Bagian-bagiannya dari Sulawesi dan Daerah-daerah
Kekuasaannya, Manado (Verbod op de Uitvoer van Pisang Vruchten, Planten, Knollen
of Delen daarvan uit Celebes en Onderhorigheden, Manado, Staatsblad 1921 No.
532);
7. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Pemasukan Bubuk Buah
Kopi ke Pulau-pulau Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya, Manado, Amboina,
Bali dan Lombok, Timor dan Daerah-daerah Kekuasaannya (Matregelen ter Voorkoming
van den Invoer van den Koffiebessenboeboek op de Eilanden, Behorende tot Celebes
en Ondehorigheden Manado, Amboina, Bali en Lombok, Timor en Onderhorigheden,
Staatsblad 1924 No. 439);
8. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Hama
Belalang yang Terdapat di Kepulauan Sangihe dan Talaud (Maatregelen ter
Voorkoming van de Verspreiding van de op Sangihe en Talaudeilanden voorkomende
Sabelsprinkhaanplaag, Staatsblad 1924 No. 57 1);
9. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Lebih
Lanjut Ulat Umbi Kentang (Maatregelen om verdere Verspreiding van de
Aardappelenknollenrups tegen te gaan, Staatsblad 1925 No. 114);
10. Ordonansi tentang Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan
tentang Pemasukan bahan Tumbuhan Hidup Guna Mencegah Penularan Penyakit dan Hama
Tumbuhan Budidaya di Hindia Belanda (Samenvatting en Herziening van de Regelen
op de Invoer van Levend Plantenmateriaal, strekkende tot het Tegengaan van de
Overbrenging van ZiekLen en Plagen op Cultuurgewassen in Nederlandsch-Indie,
Staatsblad 1926 No. 427);
11. Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan baru mengenai
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Rabies) di Hindia Belanda
(Nieuwe Bepalingen ter Voorkoming en Bestrijding van Hondsdolheid (Rabies) in
Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 451) sepanjang yang mengatur karantina
hewan;
12. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi dalam Staatsblad 1926
No. 427, mengenai Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan
Bahan-bahan Tumbuhan Hidup (Wijziging van de Ordonnantie in Staatsblad 1926 No.
427, Houdende Samenvatting en Herziening van de Regelen op den Invoer van Levend
Plantenmateriaal, Staatsblad 1932 No. 523);
13. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi tentang Peninjauan
Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan
dan Polisi Kehewanan (Staatsblad 1912 No. 432) dan Ordonansi tentang
Ketentuan-ketentuan Baru mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing
Gila (Staatsblad 1926 No. 451) (Wijziging van het Reglement op de
Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige Politie en van
de Hondsdolheids Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 715) sepanjang mengenai
karantina hewan;
14. Ordonansi Pengangkutan Kentang Antarpulau (Ordonnantie
Interinsulair Vervoer Aardappelen), Staatsblad 1938 No. 699).
Pasal 34Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8
Juni 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO