
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 53, 1992 |
(ADMINISTRASI. PERHUBUNGAN. Udara. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3481) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
1992
TENTANG
PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan
strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan
nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penerbangan sebagai salah satu moda transportasi tidak
dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistem
transportasi nasional, yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan dimasa
depan, mempunyai karakteristik mampu mencapai tujuan dalam waktu cepat,
berteknologi tinggi dan memerlukan tingkat keselamatan tinggi, perlu lebih
dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah
baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak
pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur penerbangan
yang ada pada saat ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan
zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan
penerbangan sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia
serta agar lebih berhasil guna dan berdayaguna dipandang perlu menetapkan
ketentuan mengenai penerbangan dalam Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENERBANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan
dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang
terkait;
2. Wilayah udara adalah ruang udara di atas wilayah daratan dan
perairan Republik Indonesia;
3. Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di
atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara;
4. Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan
dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia;
5. Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari
udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya sendiri;
6. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara,
dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya
sendiri;
7. Pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan
oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pesawat udara instansi
Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan untuk menegakkan hukum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Pesawat udara
sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara negara;
9. Pesawat udara sipil asing adalah pesawat udara yang
didaftarkan dan/atau mempunyai tanda pendaftaran negara bukan Indonesia;
10. Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah
pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia;
11. Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk
mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar
muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
12. Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di
perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan
penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
13. Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan
pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan
atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar
udara;
14. Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan
memungut pembayaran;
15. Kelaikan udara adalah terpenuhinya persyaratan minimum
kondisi pesawat udara dan/atau komponen-komponennya untuk menjamin keselamatan
penerbangan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Penerbangan
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil
dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan
percaya pada diri sendiri.
Pasal 3Tujuan penerbangan adalah untuk mewujudkan
penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan
teratur, nyaman dan berdayaguna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat, dengan mengutamakan dan melindungi penerbangan nasional, menunjang
pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, penggerak, dan
penunjang pembangunan nasional serta mempererat hubungan antar bangsa.
BAB III
KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
Pasal 4Negara
Republik Indonesia berdaulat penuh dan utuh atas wilayah udara Republik
Indonesia.
Pasal 5Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas
wilayah udara Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung
jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara,
penerbangan, dan ekonomi nasional.
Pasal 6
(1) Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta
keselamatan penerbangan, Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang.
(2) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang
terbang melalui kawasan udara terlarang, dan terhadap pesawat udara yang
melanggar larangan dimaksud dapat dipaksa untuk mendarat di pangkalan udara atau
bandar udara di dalam wilayah Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai penetapan kawasan udara terlarang dan
tindakan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 7
(1) Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan
oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan penerbangan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
(3) Pembinaan penerbangan diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan penerbangan dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu,
terwujudnya sarana dan prasarana penerbangan yang andal, sumber daya manusia
yang profesional serta didukung industri pesawat terbang nasional yang tangguh,
dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Pembinaan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8Prasarana dan sarana penerbangan yang dioperasikan wajib
mempunyai keandalan dan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan
penerbangan.
BAB V
PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
SERTA PENGGUNAANNYA
SEBAGAI JAMINAN
Pasal 9
(1) Pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai
tanda pendaftaran.
(2) Pesawat udara sipil yang dapat memperoleh tanda pendaftaran
Indonesia adalah pesawat udara yang tidak didaftarkan di negara lain dan
memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
a. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan
hukum Indonesia;
b. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan
dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka
waktu pemakaiannya minimal dua tahun secara terus menerus berdasarkan suatu
perjanjian sewa beli, sewa guna usaha atau bentuk perjanjian lainnya;
c.
dimiliki oleh instansi Pemerintah;
d. dimiliki oleh lembaga tertentu yang
diizinkan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai pendaftaran pesawat udara sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan pendaftaran pesawat udara Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 10
(1) Selain tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), pesawat terbang dan helikopter yang dioperasikan di Indonesia wajib
mempunyai tanda kebangsaan.
(2) Tanda kebangsaan Indonesia hanya diberikan kepada pesawat
terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh dan mencabut tanda
kebangsaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan jenis-jenis pesawat
terbang dan helikopter tertentu yang dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki
tanda kebangsaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Dilarang memberi atau mengubah tanda-tanda pada pesawat udara
sipil sedemikian rupa sehingga menyerupai pesawat udara negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku
terhadap pesawat terbang dan helikopter.
Pasal 12
(1) Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda
pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotek.
(2) Pembebanan hipotek pada pesawat terbang dan helikopter
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didaftarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGGUNAAN PESAWAT UDARA
Pasal 13
(1) Pesawat udara yang dapat digunakan di wilayah Republik
Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.
(2) Penggunaan pesawat udara sipil asing dari dan ke atau melalui
wilayah Republik Indonesia, hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian
bilateral atau perjanjian multilateral atau izin khusus Pemerintah.
(3) Penggunaan pesawat udara negara asing dari dan ke atau
melalui wilayah Republik Indonesia, hanya dapat dilakukan berdasarkan izin
khusus Pemerintah.
(4) Izin khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14Jenis dan penggunaan pesawat udara sipil dan pesawat
udara negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemernitah.
Pasal 15
(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di
atau berangkat dari Indonesia, hanya dapat mendarat di atau tinggal landas dari
bandar udara yang ditetapkan untuk itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
dalam keadaan darurat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16Dilarang menerbangkan pesawat udara yang dapat
membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk
atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik
orang lain.
Pasal 17
(1) Dilarang melakukan perekaman dari udara dengan menggunakan
pesawat udara kecuali atas izin Pemerintah.
(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
Pasal
18(1) Setiap personil penerbangan wajib memiliki sertifikat
kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Setiap pesawat udara yang dipergunakan untuk terbang wajib
memiliki sertifikat kelaikan udara.
(2) Untuk memperoleh sertifikat kelaikan udara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh sertifikat
kelaikan udara serta ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengujian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 20Setiap fasilitas dan/atau peralatan penunjang
penerbangan wajib memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan
penerbangan.
Pasal 21
(1) Persyaratan keselamatan penerbangan dalam kegiatan rancang
bangun, pembuatan, perakitan, perawatan, dan penyimpanan pesawat udara termasuk
komponen-komponen, dan suku cadangnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku
terhadap pesawat terbang dan helikopter.
Pasal 22
(1) Dalam rangka keselamatan penerbangan, pesawat udara yang
terbang di wilayah Republik Indonesia diberikan pelayanan navigasi
penerbangan.
(2) Pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikenakan biaya.
(3) Persyaratan dan tata cara pemberian pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
(1) Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang
bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk keamanan dan
keselamatan penerbangan.
(2) Jenis dan bentuk tindakan yang dapat diambil untuk keamanan
dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24Pencegahan dan penanggulangan tindakan yang dapat
menimbulkan gangguan terhadap keamanan penerbangan termasuk yang membahayakan
pertahanan dan keamanan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
BANDAR UDARA
Pasal 25
(1) Pemerintah menetapkan bagian wilayah darat dan/atau perairan
Republik Indonesia untuk dipergunakan sebagai bandar udara.
(2) Penentuan lokasi, pembuatan rancang bangun, perencanaan, dan
pembangunan bandar udara termasuk kawasan di sekelilingnya wajib memperhatikan
ketentuan keamanan penerbangan, keselamatan penerbangan, dan kelestarian
lingkungan kawasan bandar udara.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Penyelenggaraan bandar udara untuk umum dan pelayanan
navigasi penerbangan dilakukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dapat
dilimpahkan kepada badan usaha milik negara yang didirikan untuk maksud tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan hukum Indonesia dapat diikutsertakan dalam
penyelenggaraan bandar udara untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas
dasar kerja sama dengan badan usaha milik negara yang melaksanakan
penyelenggaraan bandar udara untuk umum.
(3) Pengadaan, pengoperasian, dan perawatan fasilitas penunjang
bandar udara untuk umum dapat dilakukan oleh Pemerintah atau badan hukum
Indonesia atau warga negara Indonesia.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu dapat
diselenggarakan bandar udara khusus.
(2) Pembangunan dan/atau pengoperasian bandar udara khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
perawatan dan pengoperasian serta pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara
khusus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28Dilarang berada di bandar udara, mendirikan bangunan
atau melakukan kegiatan-kegiatan lain di dalam maupun di sekitar bandar udara
yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Pasal 29Ketentuan mengenai status, kelas, dan penggunaan bandar
udara untuk keperluan penerbangan internasional dan/atau domestik diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Penyelenggara bander udara bertanggung jawab terhadap
keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya.
(2) Tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) yang wajib diasuransikan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31Struktur dan golongan tarif penggunaan fasilitas dan
jasa yang diberikan di bandar udara ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB IX
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN
SERTA PENELITIAN
SEBAB-SEBAB KECELAKAAN
PESAWAT UDARA
Pasal 32Pemerintah wajib
melakukan pencarian dan pertolongan terhadap setiap pesawat udara yang mengalami
kecelakaan di wilayah Republik Indonesia.
Pasal 33
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat
udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat
udara.
(2) Pengaturan mengenai pencarian dan pertolongan terhadap
pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Pemerintah melakukan penelitian mengenai penyebab setiap
kecelakaan pesawat udara yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti-bukti,
mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya
yang tersisa akibat dari kecelakaan pesawat udara sebelum dilakukan penelitian
terhadap penyebab kecelakaan tersebut.
(3) Ketentuan mengenai penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35Dalam hal pesawat udara asing mengalami kecelakaan di
wilayah Republik Indonesia, wakil pemerintah tempat pesawat udara didaftarkan,
wakil perusahaan angkutan udara yang bersangkutan, dan wakil pabrik pesawat
udara yang bersangkutan dapat disertakan sebagai peninjau dalam
penelitian.
BAB X
ANGKUTAN UDARA
Pasal 36
(1) Kegiatan angkutan udara niaga yang melayani angkutan di dalam
negeri atau ke luar negeri hanya dapat diusahakan oleh badan hukum Indonesia
yang telah mendapat izin.
(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh
Pemerintah atau badan hukum Indonesia, lembaga tertentu atau perorangan warga
negara Indonesia yang telah mendapat izin.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 37(1) Usaha angkutan udara niaga dilakukan secara
berjadwal dan tidak berjadwal.
(2) Ketentuan mengenai penetapan jaringan dan rute penerbangan
dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dengan mempertimbangkan keterpaduan antar moda angkutan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Penetapan jaringan dan rute penerbangan international diatur
oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian antar negara.
Pasal 38
(1) Pemerintah menyelenggarakan angkutan udara perintis untuk
melayani jaringan dan rute penerbangan yang menghubungkan daerah-daerah
terpencil dan pedalaman atau yang sukar terhubungi oleh moda transportasi
lain.
(2) Penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 39Perusahaan angkutan udara asing dilarang melakukan
angkutan udara niaga di dalam negeri.
Pasal 40Struktur dan golongan tarif angkutan udara niaga,
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 41
(1) Perusahaan angkutan udara niaga, wajib mengangkut orang
dan/atau barang, setelah disepakati perjanjian pengangkutan.
(2) Tiket penumpang atau tiket bagasi merupakan tanda bukti telah
disepakati perjanjian pengangkutan dan pembayaran biaya angkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Penyandang cacat dan orang sakit berhak memperoleh pelayanan
berupa perlakuan khusus dalam angkutan udara niaga.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan
udara niaga bertanggungjawab atas:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah,
hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut
apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut.
(2) Batas jumlah ganti rugi terhadap tanggung jawab pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 44
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat
udara bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang
diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara atau kecelakaan pesawat udara atau
jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan.
(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh ganti rugi dan
batas jumlah ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemernitah.
Pasal 45Pengangkutan udara yang dilakukan berturut-turut oleh
beberapa perusahaan angkutan udara, dianggap sebagai satu pengangkutan udara,
apabila oleh pihak-pihak yang bersangkutan diperjanjikan sebagai satu perjanjian
pengangkutan udara.
Pasal 46Dalam pengangkutan campuran yang sebagian dilaksanakan
melalui angkutan udara dan sebagian melalui moda angkutan lainnya, ketentuan
dalam Undang-undang ini hanya berlaku untuk tanggung jawab dalam rangka
pengangkutan udara.
Pasal 47Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan
pesawat udara wajib mengasuransikan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 dan Pasal 44 ayat (1).
Pasal 48Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan
pesawat udara wajib mengasuransikan awak pesawat udara yang
dipekerjakannya.
Pasal 49
(1) Dalam keadaan tertentu pesawat udara Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dapat dipergunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan
sebaliknya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 50
(1) Untuk mencegah terganggunya kelestarian lingkungan hidup,
setiap pesawat udara wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat
kebisingan.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat
udara wajib mencegah terganggunya kelestarian lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal. 51 Standar mengenai tingkat kebisingan pesawat udara di
bandar udara dan sekitarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 52
(1) Selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang penerbangan, dapat diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
penerbangan, kecuali tindak pidana yang diancam hukuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang
untuk:
a. melakukan, pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan atau
keterangan tentang adanya tindak pidana;
b. memanggil dan memeriksa saksi
dan/atau tersangka;
c. melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau penyitaan
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
d. melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
e. meminta keterangan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan barang
bukti dari orang dan/atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana;
f.
membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana.
(3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 53Penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara termasuk
kawasan udara terlarang yang mengakibatkan tindakan pemaksaan mendarat oleh
pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara, dan penyelesaian hukumnya di-lakukan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54Barangsiapa
mengoperasikan pesawat udara melalui kawasan udara terlarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta
rupiah).
Pasal 55Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara yang tidak
mempunyai tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 56Barangsiapa mengoperasikan pesawat terbang dan
helikopter yang tidak mempunyai tanda kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda setinggi-tingginya Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 57Barangsiapa memberi atau mengubah tanda-tanda pada
pesawat udara sipil sedemikian rupa sehingga menyerupai pesawat udara negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp18.000.000,- (delapan
belas juta rupiah).
Pasal 58Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara asing dari, ke
atau melalui wilayah Republik Indonesia dengan melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah).
Pasal 59Barangsiapa melakukan pendaratan atau tinggal landas
dengan menggunakan pesawat udara tidak di atau dari bandar udara yang ditetapkan
untuk itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp36.000.000,-
(tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 60Barangsiapa menerbangkan pesawat udara yang dapat
membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk,
atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik
orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp60.000.000,- (enam
puluh juta rupiah).
Pasal 61Barangsiapa tanpa izin Pemerintah melakukan perekaman
dari udara dengan menggunakan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda setinggi-tingginya Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 63Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara yang tidak
memiliki sertifikat kelaikan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 64Barangsiapa mengoperasikan fasilitas dan/atau peralatan
penunjang penerbangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan
penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp18.000.000,- (delapan
belas juta rupiah).
Pasal 65Barangsiapa membangun dan/atau mengoperasikan bandar
udara khusus tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 66Barangsiapa tanpa hak berada di tempat-tempat tertentu
di bandar udara, mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan lain di dalam atau
di sekitar bandar udara yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan
penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp18.000.000,- (delapan
belas juta rupiah).
Pasal 67Barangsiapa tidak membantu usaha pencarian dan
pertolongan terhadap pesawat udara yang mengalami kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) walaupun telah diberitahukan secara patut oleh
pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda setinggi-tingginya Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 68
(1) Barangsiapa tanpa hak merusak atau menghilangkan bukti-bukti
atau mengubah letak pesawat udara, atau mengambil bagian pesawat udara atau
barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan pesawat udara, sebelum
dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan tersebut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp18.000.000,- (delapan belas juta
rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti-bukti mengenai penyebab
kecelakaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 69Barangsiapa melakukan kegiatan angkutan udara niaga
atau bukan niaga tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan
ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).
Pasal 70Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara dan tidak
mengasuransikan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya
Rp36.000.000,-.(tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 71Barangsiapa tidak mengasuransikan awak pesawat udara
yang dipekerjakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap resiko
terjadinya kecelakaan pesawat udara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp36.000.000,- (tiga puluh enam
juta rupiah).
Pasal 72Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara yang tidak
memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda setinggi-tingginya Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 73
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 58,
Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 68 ayat (2) adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56,
Pasal 57 Pasal 59, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 Pasal 67,
Pasal 69 ayat (1). Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 adalah
pelanggaran.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74Dengan berlakunya
Undang-undang ini maka:
a. Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer Ordonnantie
Staatsblad Tahun, 1939 Nomor 100) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan Undang-undang
yang baru;
b. semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 93 Tahun 1958
tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1687) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 75Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687),
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 76Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17
September 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
25 Mei 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO