
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 49, 1992 |
(ADMINISTRASI. PERHUBUNGAN. Kendaraan. Prasarana. Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3480) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
1992
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan
strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan
nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
b. bahwa transportasi di jalan sebagai salah satu moda
transportasi tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata
dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan
di masa depan, mempunyai karakteristik yang mampu menjangkau seluruh pelosok
wilayah daratan dan memadukan moda transportasi lainnya, perlu lebih
dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah
baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak
pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas
dan angkutan jalan yang ada pada saat ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan-jalan sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa
Indonesia serta agar lebih berhasilguna dan berdayaguna dipandang perlu
menetapkan ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan dalam
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan
di jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu
tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau
ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu
kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan;
4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas
umum;
5. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan
memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan
pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan
transportasi;
6. Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan,
terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
8. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan
jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan;
9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang
disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
10. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Transportasi jalan
sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan,
kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri
sendiri.
Pasal 3Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk
mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar,
tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi
lainnya, menjangkau scluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan,
pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang
pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan
pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan
bcrdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 5
(1) Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk
meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan
moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan
masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PRASARANA
Bagian Pertama
Jaringan Transportasi
Jalan
Pasal 6
(1) Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu
dengan moda transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan
jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh wilayah tanah air.
(2) Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) didasarkan pada kebutuhan transportasi, fungsi, peranan,
kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.
Bagian Kedua
Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
Pasal 7
(1) Untuk pengaturan penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan
angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas.
(2) Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan:
a. rambu-rambu;
b. marka jalan;
c. alat pemberi isyarat
lalu lintas;
d. alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
e. alat
pengawasan dan pengamanan jalan;
f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan
yang berada di jalan dan di luar jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Terminal
Pasal 9
(1) Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang
dan untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan
tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan
terminal.
(2) Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah dan dapat mengikutsertakan badan hukum
Indonesia.
(3) Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang.
(2) Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Fasilitas Parkir Untuk Umum
Pasal 11
(1) Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk
umum.
(2) Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga
negara Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
KENDARAAN
Bagian Pertama
Persyaratan Teknis dan Laik
Jalan
Kendaraan Bermotor
Pasal 12
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus
sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta
sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
(2) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan
dan kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor,
harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang akan dilaluinya serta wajib
memenuhi pcrsyaratan teknis dan laik jalan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 13
(1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan,
dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji
tipe dan/atau uji berkala.
(3) Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diberikan tanda bukti.
(4) Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian
tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Pasal
14(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib
didaftarkan.
(2) Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran
kendaraan bermotor.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis
tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Pasal
15
(1) Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan, dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan
bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal
16
(1) Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan
angkutan jalan, dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(2) Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
b. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti
pendaftaran atau surat tanda coba kendaraan bermotor, dan surat izin mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, dan lain-lain yang
diperlukan.
(3) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal
17
(1) Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan
wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
(2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGEMUDI
Bagian Pertama
Persyaratan
Pengemudi
Pasal 18(1) Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib
memiliki surat izin mengemudi.
(2) Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara
memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19
(1) Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada
setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah
memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pergantian Pengemudi
Pasal 20
(1) Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan,
perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu
istirahat bagi pengemudi.
(2) Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi
pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
LALU LINTAS
Bagian Pertama
Tata Cara Berlalu
Lintas
Pasal 21
(1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil
jalur jalan sebelah kiri.
(2) Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 22
(1) Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu
lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai:
a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
b. gerakan lalu lintas
kendaraan bermotor;
c. berhenti dan parkir;
d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang
diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar;
c. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak
bermotor di jalan;
f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau
minimum kendaraan bermotor;
g. perilaku pengemudi terhadap pejalan
kaki;
h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang
diizinkan;
i. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan
dan penempelan dengan kendaraan lain;
j. penetapan larangan penggunaan
jalan;
k. penunjukan lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat
pemberhentian untuk kendaraan umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan, wajib:
a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
b.
mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor,
atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti
lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka
jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat
pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik
jalan kendaraan bermotor, penggunaan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi
dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan
barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor
roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor
roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah.
(2) Penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk
di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang
kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
Pasal 24
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan di jalan, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib:
a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat
merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat
menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan di jalan,
b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai
dengan peruntukannya.
(2) Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap
kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.
Bagian Kedua
Penggunaan Jalan Selain
Untuk Kegiatan Lalu
Lintas
Pasal 25
(1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi
sebagai jalan, dan penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan yang patut
diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas hanya
dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pejalan Kaki
Pasal 26
(1) Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang
pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 27
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa
kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraannya;
b. menolong orang yang menjadi
korban kecelakaan;
c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara
Republik Indonesia terdekat.
(2) Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan
segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia
terdekat.
Pasal 28Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak
ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan
kendaraan bermotor.
Pasal 29Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak
berlaku dalam hal:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau
di luar kemampuan;
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak
ketiga;
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil
tindakan pencegahan.
Pasal 30
(1) Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum
bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu
lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang diakibatkan oleh kendaraan
bermotor yang dioperasikannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
dalam hal adanya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf
a.
Pasal 31
(1) Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan/atau
pengusaha angkutan umum wajib memberi bantuan kepada ahli waris dari korban
berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
(2) Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban,
bantuan yang diberikan kepada korban berupa biaya pengobatan.
Bagian Kelima
Asuransi
Pasal 32
(1) Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan
itu sendiri maupun terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai akibat
pengoperasian kendaraan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang
dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya
kecelakaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
ANGKUTAN
Bagian Pertama
Angkutan Orang dan
Barang
Pasal 34
(1) Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib
menggunakan kendaraan bermotor untuk penumpang.
(2) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib
menggunakan kcndaraan bermotor untuk barang.
(3) Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan
memungut pembayaran hanya dilakukan dengan kendaraan umum.
Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Pasal
36Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari:
a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu
kota ke kota lain;
b. angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam
wilayah kota;
c. angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam
dan/atau antar wilayah pedesaan;
d. angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang
yang melalui lintas batas negara lain.
Pasal 37
(1) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau
tidak dalam trayek.
(2) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek
tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dalam
jaringan trayek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan
pariwisata, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum
Pasal
39
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan, dapat ditetapkan jaringan lintas angkutan barang yang
dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang tertentu.
(2) Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 40Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti
kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengusahaan
Pasal 41
(1) Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum,
dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
(2) Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan izin,
(3) Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Tarif
Pasal 42Struktur dan golongan
tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Keenam
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 43
(1) Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau
barang, setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan dan/atau dilakukan
pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim barang.
(2) Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda
bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya
angkutan.
Pasal 44Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya
angkutan yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang, jika
terjadi pembatalan pemberangkatan kendaraan umum.
Pasal 45
(1) Pengusaha angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang
diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga, karena kelalaiannya
dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
(2) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang, pengirim
barang atau pihak ketiga.
(3) Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai
di tempat tujuan pengangkutan yang telah disepakati.
(4) Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik
barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diterimanya barang
yang akan diangkut sampai diserahkannya barang kepada pengirim dan/atau penerima
barang.
Pasal 46
(1) Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan
tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang
dan/atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat, apabila
temyata penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan
keselamatan angkutan.
Pasal 48
(1) Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya
penyimpanan barang kepada pengirim dan/atau penerima barang yang tidak mengambil
barangnya, di tempat tujuan dan dalam waktu yang telah disepakati.
(2) Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil
barang setelah biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
(3) Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
lebih dari waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat
dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IX
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
BAGI PENDERITA CACAT
Pasal
49
(1) Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan
khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 50
(1) Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara
kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap
kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan
tingkat kebisingan.
(2) Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi
kendaraan bermotor, wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diakibatkan oleh pengoperasian
kendaraannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 51
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan
dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 52Pemeriksaan terhadap
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, atau penyidikan terhadap
pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan
penyitaan kendaraan bermotor dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor,
kecuali dalam hal:
a. kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana
atau digunakan untuk melakukan tindak pidana;
b. pelanggaran lalu lintas
tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;
c. pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
d. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Pasal 53
(1) Selain pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan
dengan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
b. melarang atau menunda pcngoperasian kendaran bermotor yang
tidak memenuhi persyaralan teknis dan laik jalan;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik
kendaraan, atau pengusaha angkutan umum sehubungan dengan tindak pidana yang
menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
d.
melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;
e. melakukan
pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal;
f. melakukan
pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;
g. membuat dan
menandatangani berita acara pemeriksaan;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan
kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum.
(3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat
(2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,
atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan
kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp3.000.0000,-
(tiga juta rupiah).
Pasal 55Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau
membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan
kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan
peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak
sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 56
(1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta
gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan
tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2) Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp6.000.000,- (enam
juta rupiah).
Pasal 57
(1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang
tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
(2) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi
dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Pasal 58Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di
jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari
atau denda setinggi-tingginya Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 59
(1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat
menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2) Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp6.000.000,- (enam
juta rupiah).
Pasal 60
(1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam
keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta
rupiah).
(2) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan
tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 61
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan
marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan
parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan
tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta
rupiah).
(2) Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu
mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan
helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu
mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi
dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp1.000.000,-(satu juta rupiah).
(3) Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk
di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak
memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang
kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,-
(satu juta rupiah).
Pasal 62Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai
jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta
rupiah).
Pasal 63Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas
pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan
kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak
melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia
terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp6.000.000,-
(enam juta rupiah).
Pasal 64Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor
yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri
maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga
sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 65Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang
dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama
3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta
rupiah).
Pasal 66Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana
dimaksud Pasal 38 atau melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,-
(tiga juta rupiah).
Pasal 67Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak
memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 68Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,
Pasal 55, Pasal 56 Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62,
Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran.
Pasal 69Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama
dengan pelanggaran pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahun sejak tanggal
putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua ditambah
dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat
ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancamkan untuk pelanggaran
yang bersangkutan.
Pasal 70
(1) Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu)
tahun, apabila dilakukan:
a. pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
a dan huruf b, Pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1);
b. tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359,
Pasal 360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410 dan pasal 492 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, dengan menggunakan kendaraan bermotor.
(2) Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua)
tahun dalam hal seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan Pengadilan
atas pelanggaran terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71Dengan Peraturan
Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai:
1. kendaraan
bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
2. Penggunaan jalan untuk
kelancaran:
a. pengantaran jenazah;
b. kendaran pemadam kebakaran yang
melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
c. kendaraan Kepala Negara atau
Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
d. ambulans mengangkut orang
sakit;
e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,
f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau
mengangkut barang-barang khusus.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72Pada tanggal mulai
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17
September 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
12 Mei 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO