TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3480 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
49) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
1992
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANUMUM
Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa Negara Republik
Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beribu
pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua
samudera, oleh karena itu mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dan
strategis dalam hubungan antar bangsa.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam
pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada
kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan
strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan
kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin
meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari
dan ke seluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan ke luar negeri.
Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang,
pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum
berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta
hasil-hasilnya.
Menyadari peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan
jalan harus ditata dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu dan
mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat
kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman,
cepat, tepat, teratur, lancar, dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat.
Lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai karakteristik
dan keunggulan tersendiri perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu
menjangkau seluruh wilayah pelosok daratan dengan mobilitas tinggi dan mampu
memadukan moda transportasi lain.
Pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam
satu kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan
unsur-unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan, kendaraan beserta
pengemudinya, serta peraturan-peraturan, prosedur dan metoda sedemikian rupa
sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna dan berhasilguna.
Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna nasional yang optimal,
di samping harus ditata dengan moda transportasi laut dan udara, lalu lintas dan
angkutan jalan yang mempunyai kesamaan wilayah pelayanan di daratan dengan
perkeretaapian, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, maka perencanaan dan
pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem secara tepat, serasi,
seimbang, terpadu dan sinergetik antara satu dengan lainnya.
Mengingat penting dan strategisnya peranan lalu lintas dan
angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan
angkutan jalan dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh
Pemerintah.
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan perlu
diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas
daya jangkau dan pelayanannya kepada masyarakat dengan memperhatikan
sebesar-besar kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan,
koordinasi antar wewenang pusat dan daerah serta antar instansi, sektor, dan
antar unsur terkait serta terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus dalam rangka
mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Keseluruhan hal tersebut perlu dicerminkan dalam satu
Undang-undang yang utuh.
Dalam Undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban
serta tanggung jawab para penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung
jawab penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga sebagai akibat dari
penyelenggaraan angkutan jalan.
Di samping itu dalam rangka pembangunan hukum nasional serta
untuk lebih memantapkan perwujudan kepastian hukum, dengan Undang-undang ini
dimaksudkan untuk mengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Raya, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan belum tertata dalam satu kesatuan
sistem yang merupakan bagian dari transportasi secara keseluruhan.
Pengaturan mengenai prasarana perhubungan darat sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari pengaturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan,
tetap berlaku mengingat masih dapat menampung perkembangan zaman, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dalam Undang-undang ini juga diatur hal-hal yang bersifat
pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Dalam pengertian barang meliputi barang yang bersifat gas, cair,
padat termasuk tumbuh-tumbuhan dan hewan.
Angka 3
Simpul meliputi terminal transportasi jalan, terminal angkutan
sungai dan danau, stasiun kereta api, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan laut,
dan bandar udara.
Ruang kegiatan antara lain berupa kawasan permukiman,
industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan,
pariwisata dan sebagainya.
Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana dan
sarana yang diperuntukkan bagi gerak kendaraan, orang, dan hewan.
Wujud dari
ruang lalu lintas jalan dapat berupa jalan, jembatan atau lintas penyeberangan
yang berfungsi sebagai jembatan, dan lain lain.
Angka 4
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan,
ditetapkan pengertian jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam
bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang selanjutnya ditetapkan
pula pengertian jalan umum dan jalan khusus.
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan jalan adalah dalam pengertian jalan umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, yaitu jalan yang diperuntukkan bagi
lalu lintas umum.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam Undang-undang ini
pengertian jalan tidak termasuk jalan khusus, yaitu jalan yang tidak
diperuntukkan bagi lalu lintas umum, antara lain jalan inspeksi pengairan, jalan
inspeksi minyak atau gas, jalan perkebunan, jalan pertambangan, jalan kehutanan,
jalan komplek bukan untuk umum, jalan untuk keperluan pertahanan dan keamanan
Negara.
Dalam hal suatu ruas jalan khusus berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau oleh pemilik dinyatakan terbuka bagi lalu
lintas umum, maka terhadap ruas jalan tersebut berlaku peraturan
perundang-undangan mengenai jalan dan undang-undang ini.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Yang dimaksud kendaran tidak bermotor dalam ketentuan ini adalah
kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan.
Angka 7
Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk merubah suatu sumber daya energi tertentu
menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Pengertian kata
berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan
fungsinya.
Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta
gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor
sebagai penariknya.
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Termasuk dalam pengertian kendaraan umum adalah kendaraan
bermotor yang disewakan kepada orang lain baik dengan maupun tanpa pengemudi,
selama jangka waktu tertentu.
Kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk
dalam pengertian kendaraan umum.
Mobil belajar untuk sekolah mengemudi
termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum, karena dalam biaya belajar telah
termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut pada waktu dipergunakan untuk
belajar.
Angka 10
Cukup jelas
Pasal 2
Dalam ketentuan pasal ini yang dimaksud dengan:
a. asas manfaat yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan yang berkeseimbangan bagi
warga negara;
b. asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa
penyelenggaraan usaha angkutan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan
aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan
masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
c. asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada
segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
d. asas keseimbangan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan
harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi
antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa,
antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional
dan internasional;
e. asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan harus lebih mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi
masyarakat luas;
f. asas keterpaduan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan
harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang dan
saling mengisi baik intra maupun antar moda transportasi;
g. asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah
untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap
warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
h. asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa lalu lintas dan
angkutan jalan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;
Pasal 3
Yang dimaksud dengan mampu memadukan moda transportasi lainnya
dalam ketentuan ini adalah kemampuan moda lalu lintas dan angkutan jalan untuk
memadukan moda transportasi perkeretaapian, laut dan udara satu dengan lainnya,
antara lain dengan menghubungkan dan mendinamisasikan antar terminal atau
simpul-simpul lainnya dengan ruang kegiatan.
Mampu menjangkau seluruh pelosok
wilayah daratan mengandung pengertian bahwa lalu lintas dan angkutan jalan
memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan sampai ke seluruh pelosok wilayah
daratan baik melalui prasarana lalu lintas dan angkutan jalan itu sendiri atau
merupakan keterpaduan dengan lintas sungai atau danau maupun keterpaduan dengan
moda transportasi perkeretaapian, laut dan udara.
Pasal 4
Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh Negara adalah bahwa Negara mempunyai
hak penguasaan atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang
pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Perwujudan pembinaan tersebut meliputi
aspek-aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Aspek pengaturan
mencakup perencanaan, perumusan dan penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis
untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 antara lain berupa
persyaratan keselamatan, perizinan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan.
Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi
berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan.
Aspek pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan
lalu lintas dan angkutan jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam pengertian memperhatikan seluruh aspek kehidupan
masyarakat meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan, termasuk memperhatikan lingkungan hidup, tata ruang, energi,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hubungan
internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Penetapan jaringan transportasi jalan merupakan salah satu unsur
pokok dalam rangka pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk tercapainya
tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Dengan ditetapkannya jaringan
transportasi jalan, akan terwujud keterpaduan baik antara lalu lintas dan
angkutan jalan dengan perkeretaapian, angkutan sungai dan danau yang mempunyai
kesamaan wilayah pelayanan di daratan, maupun antara lalu lintas dan angkutan
jalan dengan moda transportasi laut dan udara, yang keseluruhannya ditata dengan
pola jaringan transportasi jalan dalam satu kesatuan sistem
transportasi.
Ayat (2)
Pengertian fungsi adalah kegiatan menghubungkan simpul dan ruang
kegiatan menurut kepentingannya yang meliputi kepentingan lalu lintas dan
kepentingan angkutan.
Pengertian peranan adalah tingkat hubungan antar simpul
dan ruang kegiatan menurut fungsinya, yang dikelompokkan dalam jaringan antar
kota, kota dan pedesaan menurut hirarkhinya masing-masing.
Pengertian
kapasitas lalu lintas adalah volume lalu lintas dikaitkan dengan jenis, ukuran,
daya angkut, dan kecepatan kendaraan.
Pengertian kelas jalan adalah
klasifikasi jalan berdasarkan muatan sumbu terberat (MST) dan karakteristik lalu
lintas.
Muatan sumbu terberat (MST) adalah besarnya beban maksimum sumbu
kendaraan bermotor yang diizinkan, yang harus didukung oleh
jalan.
Karakteristik lalu lintas adalah kondisi tingkat kepadatan arus lalu
lintas pada waktu-waktu tertentu menurut jenis, ukuran dan daya angkut
kendaraan.
Dalam penetapan jaringan transportasi jalan selain mendasarkan
kepada ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, juga memperhatikan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 7
Ayat (1)
Pembagian dan penetapan jalan dalam beberapa kelas dimaksudkan
juga agar mencapai hasilguna dan dayaguna secara optimal. Pembagian dan
penetapan jalan dalam beberapa kelas tersebut didasarkan pada kebutuhan
transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan
karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor,
muatan sumbu terberat (MST) kendaraan bermotor serta konstruksi jalan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan mengenai kelengkapan jalan ditujukan untuk
keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta untuk
mencapai hasilguna dan dayaguna dalam pemanfaatan jalan untuk lalu lintas serta
kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Huruf a
Pengertian rambu-rambu adalah salah satu alat perlengkapan jalan
dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau
perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan,
perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Huruf b
Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang
membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya
yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan daerah kepentingan lalu
lintas.
Huruf c
Pengertian alat pemberi isyarat lalu lintas adalah peralatan
teknis berupa isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan bunyi untuk memberi
peringatan atau mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan,
persilangan sebidang ataupun pada ruas jalan.
Huruf d
Pengertian alat pengendali adalah alat tertentu yang berfungsi
antara lain untuk mengendalikan kecepatan, ukuran dan beban muatan kendaran pada
ruas-ruas jalan tertentu.
Pengertian alat pengaman pemakai jalan adalah alat
tertentu yang berfungsi sebagai alat pengaman dan pemberi arah bagi pemakai
jalan misalnya pagar pengaman jalan, dan delinator.
Huruf e
Pengertian alat pengawasan dan pengamanan jalan adalah alat
tertentu yang diperuntukkan guna mengawasi penggunaan jalan agar dapat dicegah
kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraan di jalan yang
melebihi ketentuan.
Huruf f
Pengertian fasilitas pendukung dimaksud mencakup antara lain
fasilitas pejalan kaki, parkir dan halte.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pengertian tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini adalah
merupakan suatu kawasan yang memiliki batas tertentu. Pada hakekatnya terminal
merupakan simpul dalam sistem jaringan transportasi jalan yang berfungsi pokok
sebagai pelayanan umum antara lain berupa tempat untuk naik turun penumpang
dan/atau bongkar muat barang, untuk pengendalian lalu lintas dan angkutan
kendaraan umum, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda
transportasi.
Sesuai dengan fungsi tersebut maka dalam pembangunan terminal
perlu mempertimbangkan antara lain lokasi, tata ruang, kapasitas, kepadatan lalu
lintas dan keterpaduan dengan moda transportasi lain.
Ayat (2)
Pembangunan terminal pada hakekatnya dilaksanakan oleh
Pemerintah, namun dapat pula diberikan kesempatan kepada badan hukum Indonesia
untuk ikut berperanserta.
Ayat (3)
Penyelenggaraan terminal yang merupakan pelayanan umum dilakukan
oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah
atau badan usaha milik Negara atau badan usaha milik Daerah yang didirikan untuk
itu.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Kegiatan usaha penunjang dalam ketentuan ini antara lain dapat
berupa usaha pertokoan, restoran, perkantoran sepanjang usaha penunjang tersebut
tidak mengganggu fungsi pokok dari terminal.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berperan serta dalam kegiatan usaha
penunjang terminal dalam rangka memberikan kemudahan kepada para pengguna
jasa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Penyediaan tempat-tempat parkir di pinggir jalan pada lokasi
jalan tertentu baik di badan jalan maupun dengan menggunakan sebagian dari
perkerasan jalan, mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas dan penggunaan
jalan menjadi tidak efektif.
Bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya
pemilikan kendaraan menambah permintaan akan ruang jalan untuk kegiatan lalu
lintas. Fasilitas parkir untuk umum juga dapat berfungsi sebagai salah satu alat
pengendali lalu lintas.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka pada
kawasan-kawasan tertentu dapat disediakan fasilitas parkir untuk umum yang
diusahakan sebagai suatu kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan memungut
bayaran. Fasilitas parkir untuk umum seperti ini antara lain dapat berupa gedung
parkir dan taman parkir.
Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah fasilitas
parkir yang merupakan penunjang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan pokok dari gedung perkantoran, pertokoan dan lain sebagainya.
Ayat
(2)
Mengingat keterbatasan biaya pembangunan dan untuk meningkatkan
peranserta masyarakat dalam penyediaan fasilitas parkir untuk umum maka usaha
ini terbuka bagi warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Termasuk dalam pengertian dioperasikan di jalan adalah kendaraan
yang sedang berjalan atau yang berhenti di jalan. Pengertian sesuai dengan
peruntukkannya adalah setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus
sesuai dengan rancangan peruntukannya.
Pengertian persyaratan teknis adalah
persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri,
pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukkannya, emisi gas
buang, penggunaan, penggandengan, dan penempelan kendaraan
bermotor.
Pengertian laik jalan adalah persyaratan minimun kondisi suatu
kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah
terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di
jalan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kereta gandengan atau kereta tempelan
adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang dan dirancang untuk
ditarik oleh kendaraan bermotor.
Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta
gandengan atau kereta tempelan ditetapkan sebagai kendaraan bermotor.
Yang
dimaksud dengan kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada
kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang
penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang
khusus.
Misalnya kendaraan bermotor derek, kendaraan bermotor pemadam
kebakaran, kendaraan bermotor untuk angkutan barang berbahaya dan beracun, dan
kendaraan bermotor pencampur beton, dan lain sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Pengujian dimaksudkan agar kendaraan bermotor yang akan
digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk
persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan yang harus
dipenuhi.
Kendaraan-kendaraan khusus harus diuji secara khusus, karena di
samping memiliki peralatan standar yang dipersyaratkan untuk kendaraan bermotor
pada umumnya, kendaraan khusus memiliki peralatan tambahan yang bersifat khusus
untuk penggunaan khusus, misalnya katup penyelamat, tangki bertekanan dan lain
sebagainya.
Ayat (2)
Pengujian tipe kendaraan bermotor dimaksudkan untuk melakukan
pengujian terhadap tipe atau contoh produksi kendaraan bermotor untuk memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan sebelum tipe kendaraan bermotor tersebut
disetujui diimpor atau diproduksi dan/atau dirakit secara masal.
Termasuk
dalam uji tipe ini adalah uji sampling yaitu pengujian terhadap salah satu dari
seri produksi kendaraan bermotor yang tipenya telah disahkan dan
disetujui.
Untuk menjamin agar kendaraan bermotor selalu dalam kondisi
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka diberlakukan uji berkala dalam
satu periode tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam Peraturan Pemerintah diatur pula mengenai pentahapan
pemberlakuan ketentuan mengenai wajib uji.
Pasal 14
Ayat (1)
Kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor adalah untuk
mengumpulkan data yang dapat digunakan untuk tertib administrasi, pengendalian
kendaraan yang dioperasikan di Indonesia, mempermudah penyidikan pelanggaran
atau kejahatan yang menyangkut kendaraan yang bersangkutan serta dalam rangka
perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan dan memenuhi
kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.
Ayat
(2)
Bukti pendaftaran kendaraan bermotor diberikan kepada orang yang
namanya tertera di dalamnya dan merupakan tanda bukti bagi yang bersangkutan
bahwa kendaraan telah didaftarkan dan dapat berfungsi sebagai bukti pemilikan
kendaraan bermotor.
Selain diberikan bukti pemilikan kendaraan bermotor,
diberikan pula surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan
bermotor bagi kendaraan bermotornya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk keperluan membawa kendaraan baru dari
pabrik pembuat/perakit dan/atau pelabuhan impor ke tempat-tempat penjualan,
serta untuk keperluan mencoba kendaraan baru sebelum kendaraan tersebut dijual,
dapat diberikan surat tanda coba dan tanda coba kendaraan bermotor.
Ayat
(3)
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai perubahan
nama atau karakter pokok kendaraan bermotor dari yang tercantum dalam surat
bukti pendaftaran.
Pasal 15
Ayat (1)
Bengkel kendaraan bermotor berfungsi untuk membetulkan,
memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan.
Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang optimal
serta mencegah pencemaran udara dan kebisingan lingkungan, maka ditetapkan
persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara kegiatan pemberian
jasa perbengkelan kendaraan bermotor untuk umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Sesuai dengan tujuannya yaitu untuk keselamatan, keamanan, dan
ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, maka pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini dilakukan tidak pada satu tempat tertentu dan tidak secara terus
menerus.
Ayat (2)
Pemeriksaan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dilakukan
oleh petugas yang memiliki kualifikasi tertentu, dalam rangka pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan bermotor yang dioperasikan di
jalan termasuk dalam hal ini pemenuhan terhadap persyaratan ambang batas emisi
gas buang dan kebisingan.
Sedangkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b ayat ini dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan administrasi baik
bagi pengemudi maupun kendaraan bermotor yang berada di jalan.
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat pula dimanfaatkan untuk berbagai
keperluan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang
pelaksanaannya dilakukan secara gabungan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
tenaga orang atau hewan.
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjamin
keselamatan lalu lintas pada umumnya.
Persyaratan keselamatan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan ini ialah kelengkapan yang wajib berada pada kendaraan
tidak bermotor antara lain berupa rem, lampu, isyarat dengan bunyi, serta
persyaratan mengenai tatacara memuat dan batas maksimum muatan yang
diperkenankan.
Hewan yang secara langsung mengangkut barang dan/atau orang,
tidak dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan.
Surat
Izin Mengemudi diberikan kepada orang yang namanya tertera di dalamnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan tanda
bukti kecakapan dan keabsahan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan dan dapat pula digunakan sebagai identitas pengemudi.
Termasuk dalam
pengertian pengemudi adalah orang yang langsung mengawasi orang lain
mengemudikan kendaraan misalnya seorang instruktur pada sekolah mengemudi yang
berada di samping calon pengemudi pada waktu praktek mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Ujian kemampuan mengemudi di samping meliputi pengetahuan dan
ketrampilan juga meliputi sikap mental calon pengemudi yang merupakan salah satu
pertimbangan pokok di dalam pemberian surat izin mengemudi.
Kemampuan
mengemudi dapat diperoleh melalui pendidikan mengemudi, dengan maksud agar
seorang calon pengemudi memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di
atas.
Penyelenggaraan pendidikan mengemudi tersebut dilaksanakan sesuai
dengan Undang-undang Nomor, 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Faktor kelelahan dan kejenuhan sangat berpengaruh terhadap
kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor secara wajar. Oleh
karena itu diperlukan pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan
pergantian pengemudi setelah menempuh jarak dan waktu tertentu mutlak
diperlukan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan pengemudi
dan masyarakat, baik sebagai penumpang maupun sebagai pemilik barang serta
pengguna jalan lainnya.
Selain itu, ketentuan ini juga diperlukan untuk
menjaga keselamatan lalu lintas pada umumnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengecualian tersebut dilakukan dalam rangka keselamatan,
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Pengertian rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan, pengadaan,
pemasangan, dan pemeliharaan fasilitas kelengkapan jalan serta rambu-rambu lalu
lintas, marka jalan, lampu lalu lintas dan fasilitas keselamatan lalu
lintas.
Pengertian manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan,
pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas yang bertujuan untuk
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Huruf b
Termasuk dalam pengertian gerakan lalu lintas kendaraan bermotor
antara lain adalah melewati, berpapasan, membelok, memperlamabat kendaraan,
posisi kendaraan di jalan, jarak antara kendaraan dan hak utama pada
persimpangan dan perlintasan sebidang.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pengertian peralatan adalah peralatan yang harus berada pada
kendaraan antara lain berupa peralatan yang berfungsi untuk memperbaiki
kendaraan apabila mengalami kerusakan di jalan, sedangkan pengertian
perlengkapan adalah kelengkapan dari kendaraan yang harus ditempatkan pada
kendaraan bermotor antara lain berupa ban cadangan, segi tiga pengaman dan
sebagainya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Hal ini dimaksudkan agar pengemudi mengutamakan keselamatan
pejalan kaki.
Huruf h
Dalam hal karena sesuatu pekerjaan jalan atau terjadi kerusakan
jalan dan/atau jembatan sehingga mengakibatkan daya dukungnya lebih rendah dari
kelas jalan yang ditetapkan semula, maka untuk keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan ditetapkan besarnya muatan sumbu kendaraan yang diizinkan lebih
rendah dari muatan sumbu terberatnya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan mampu mengemudikan kendaraannya dengan
wajar adalah tanpa dipengaruhi keadaan sakit, lelah, atau meminum sesuatu yang
mengandung alkohol atau obat bius sehingga mempengaruhi kemampuannya dalam
mengemudikan kendaraan ataupun oleh hal lain.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pengertian tanda bukti lain yang sah antara lain berupa tanda
bukti yang bersifat sementara yang berfungsi sebagai pengganti Surat Tanda Nomor
Kendaraan dan/atau Surat Izin Mengemudi dan/atau tanda bukti pengujian, dan/atau
perizinan angkutan umum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Huruf
d
Cukup jelas
Huruf e
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Sesuai dengan kemajuan teknologi
dapat digunakan peralatan keselamatan dalam bentuk lain yang dapat menggantikan
fungsi sabuk keselamatan.
Ayat (2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Kewajiban penggunaan sabuk
keselamatan dan helm bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda tiga
akan diatur kemudian oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Pengertian merintangi antara lain menyebrang jalan tidak pada
tempat yang telah disediakan, menggembala hewan di jalan, pengemudi memotong
jalan, mengangkut barang atau melewati kendaraan lain sedemikian rupa sehingga
mengganggu pengemudi lainnya.
Pengertian membahayakan kebebasan dan keamanan
lalu lintas antara lain berjualan di jalan, melakukan kegiatan di jalan selain
untuk kegiatan lalu lintas dan angkutan di jalan tanpa izin, mengemudikan
kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan.
Pengertian yang dapat menimbulkan kerusakan jalan antara lain dalam
hal pengemudi mengangkut muatan melebihi daya dukung jalan dan/atau melebihi
kapasitas kendaraan.
Huruf b
Penempatan yang sesuai dengan peruntukkan antara lain meliputi
penempatan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu jalan misalnya parkir hanya di
tempat yang ditunjuk.
Penggunaan jalan untuk parkir kendaraan atau
menempatkan barang sehingga mengganggu kelancaran dan keamanan lalu lintas,
termasuk merupakan kegiatan yang menimbulkan rintangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Pada dasarnya jalan digunakan untuk kepentingan lalu lintas
umum, tetapi dalam keadaan tertentu dan dengan tetap mempertimbangkan
keselamatan dan ketertiban lalu lintas umum, jalan dapat diizinkan digunakan di
luar fungsi sebagai jalan antara lain untuk perlombaan atau
pacuan.
Pengertian penyelenggaraan kegiatan sebagimana dimaksud dalam ayat
ini antara lain menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan terjadinya limpahan
orang atau kendaraan ke jalan sehingga menggangu keselamatan dan kelancaran lalu
lintas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pejalan kaki yang berjalan pada jalan yang tidak dilengkapi
dengan bagian jalan dan tempat penyeberangan khusus bagi pejalan kaki, tetap
wajib diperhatikan dan dilindungi keselamatannya oleh setiap
pengemudi.
Pemerintah wajib mengatur berfungsinya bagian jalan dan tempat
penyeberangan bagi pejalan kaki, serta menjaga keseimbangan antara ruang bagi
pejalan kaki dengan ruang lalu lintas bagi kendaraan bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kewajiban pengemudi
untuk menolong korban yang memerlukan perawatan harus diutamakan.
Ayat
(2)
Pengertian keadaan memaksa dalam ketentuan ini adalah suatu
keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau jiwa pengemudi kendaraan
bermotor apabila menghentikan kendaraannya untuk menolong
korban.
Pasal 28
Dalam hal kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu orang
pengemudi maka tanggung jawab terhadap kerugian materi yang ditimbulkan
ditanggung secara bersama-sama.
Pasal 29
Huruf a
Pengertian keadaan memaksa adalah peristiwa yang tidak dapat
dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi untuk mengelakkan terjadinya
kecelakaan lalu lintas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Bantuan yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya adalah
atas dasar kemanusiaan, di luar hak korban yang dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1).
Pasal 32
Ayat (1)
Kewajiban mengasuransikan kendaraan bermotor dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menderita kerugian sebagai akibat
dari kelalaian pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Ketentuan ini
hanya mengatur mengenai kerugian harta benda yang diderita oleh pihak ketiga,
karena pada saat Undang-undang ini diberlakukan kerugian yang menyangkut jiwa
atau kesehatan orang telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964
tentang Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.
Kewajiban di dalam
ketentuan ini diberlakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan
masyarakat.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan antara lain
menyelenggarakan kewajiban asuransi dan pentahapan pemberlakukan kewajiban
tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
Pasal 33
Ayat (1)
Kewajiban mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak
kendaraan dimaksudkan karena dalam pengoperasian kendaraan dihadapkan pada
resiko yang tinggi baik bagi dirinya maupun orang lain. Awak kendaraan adalah
pengemudi dan kondektur untuk kendaraan umum angkutan penumpang atau pengemudi
dan pembantunya untuk kendaraan umum angkutan barang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Kendaraan bermotor untuk penumpang adalah kendaraan bermotor
yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang, baik dengan maupun tanpa tempat
bagasi. Ketentuan ini dimaksudkan terutama untuk menjaga keselamatan dan
kenyamanan penumpang.
Oleh karena itu penggunaan kendaraan bermotor untuk
barang dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Ayat (2)
Kendaraan bermotor untuk barang adalah kendaraan bermotor yang
peruntukkannya guna mengangkut barang.
Ayat (3)
Dalam keadaan tertentu, terutama di daerah yang sarana
transportasinya belum memadai, masih diperlukan kelonggaran dalam penerapan
ketentuan ayat (1) dan ayat (2), dengan tetap mengutamakan keselamatan dan
keamanan lalu lintas. Oleh sebab itu pelaksanaannya perlu dilakukan dengan
syarat-syarat yang ketat.
Pasal 35
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tidak
bermotor.
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan angkutan,
keseragaman dan keteraturan dalam pemberian pelayanan, ditentukan pelayanan
wilayah kota yang didasarkan pada sifat dan keteraturan perjalanan, jarak dan
waktu tempuh, berkembangnya suatu daerah atau kawasan menjadi kawasan
permukiman, perdagangan, industri, perkantoran dan sebagainya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pengertian trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan
yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal
tetap atau tidak berjadwal. Sedangkan pengertian tidak dalam trayek adalah
pelayanan angkutan yang dilakukan dengan tidak terikat dalam jaringan trayek
tertentu dengan jadwal pengangkutan yang tidak teratur.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengendalikan pelayanan angkutan
dengan kendaraan umum agar dapat dicapai keseimbangan antara kebutuhan jasa
angkutan dengan penyediaan jasa angkutan, antara kapasitas jaringan transportasi
jalan dengan kendaraan umum yang beroperasi, serta untuk menjamin kualitas
pelayanan angkutan penumpang.
Di dalam jaringan trayek ditetapkan jenis,
spesifikasi serta jumlah kendaraan yang diizinkan melayani setiap
trayek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Angkutan wisata pada dasarnya merupakan angkutan yang memiliki
ciri pelayanan khusus, dan diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan dan
pelayanan wisata.
Namun demikian penyelenggaraannya harus tetap memenuhi
ketentuan Undang-undang ini.
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyelenggaraan
angkutan untuk keperluan pariwisata dan penyewaan kendaraan baik dengan
pengemudi maupun tanpa pengemudi, dapat diselenggarakan secara lebih
teratur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Pengertian jaringan lintas adalah jaringan pelayanan angkutan
barang yang ditetapkan berdasarkan kelas jalan yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia adalah
koperasi.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan dalam
pengusahaan angkutan umum dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara
permintaan dan penawaran jasa angkutan dan kualitas pelayanan.
Ayat (3)
Dalam pengaturan tersebut diberikan pula kemungkinan pemberian
kelonggaran terhadap usaha tertentu di wilayah atau dalam keadaan
tertentu.
Pasal 42
Dalam penetapan struktur dan golongan tarif Pemerintah
memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan angkutan
umum.
Pemerintah menetapkan tarif yang berorientasi kepada kepentingan dan
kemampuan masyarakat luas.
Dengan berpedoman kepada struktur dan golongan
tarif tersebut perusahaan angkutan umum menetapkan tarif yang berorientasi
kepada kelangsungan dan pengembangan usahanya dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan serta perluasan jaringan pelayanan angkutan di jalan.
Tarif
angkutan lintas batas ditetapkan berdasarkan perjanjian antara kedua
negara.
Pasal 43
Ayat (1)
Ketentuan wajib angkut ini dimaksudkan agar perusahaan angkutan
umum tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap pengguna jasa angkutan,
sepanjang pengguna jasa angkutan telah memenuhi persyaratan sesuai perjanjian
pengangkutan yang telah disepakati.
Ayat (2)
Pembayaran yang dilakukan penumpang dalam trayek tetap dan
teratur maupun tidak dalam trayek seperti pada angkutan kota dan pedesaan, yang
lazimnya tidak memakai karcis juga dianggap sebagai bukti terjadinya perjanjian
angkutan.
Namun demikian, dalam penetapan besarnya tarif tetap harus
berpedoman kepada struktur dan golongan tarif-yang ditetapkan
pemerintah.
Pemerintah secara bertahap memberlakukan penggunan karcis
angkutan penumpang bagi kendaraan umum yang belum menggunakan
karcis.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Dalam pelaksanaan angkutan, keselamatan orang dan barang yang
diangkut pada dasarnya berada dalam tanggung jawab pengusaha angkutan.
Dengan
demikian sudah sepatutnya apabila kepada pengusaha angkutan dibebankan tanggung
jawab terhadap setiap kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim
barang, yang ditimbulkan karena pelaksanaan pengangkutan yang
dilakukannya.
Di samping hal tersebut ketentuan ini dimaksudkan pula agar
pengusaha angkutan dalam melaksanakan pengangkutan benar-benar dapat menyadari
besarnya tanggung jawab yang dipikulnya.
Ayat (2)
Besarnya ganti rugi yang harus ditanggung oleh pengusaha
angkutan yang harus dibayar kepada pengguna jasa atau pihak ketiga adalah
sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang atau pengirim barang
atau pihak ketiga.
Tidak termasuk dalam pengertian kerugian yang secara nyata
diderita antara lain adalah:
a. keuntungan yang diharapkan akan
diperoleh;
b. kekurangnyamanan yang diakibatkan karena kondisi jalan, atau
jembatan yang dilalui selama dalam perjalanan;
c. biaya atas pelayanan yang
sudah dinikmati.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Pertimbangan yang digunakan untuk dapat menurunkan orang atau
barang yang diangkut benar-benar harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
dan norma kepatutan misalnya dalam hal melakukan keributan di dalam kendaraan
sehingga mengganggu penumpang lainnya, walaupun telah diperingatkan secara patut
atau barang yang diangkut ternyata barang berbahaya atau dapat mengganggu
penumpang.
Pengertian tempat pemberhentian terdekat adalah tempat-tempat yang
telah dihuni oleh manusia misalnya suatu kota atau desa atau tempat-tempat yang
dianggap layak untuk menurunkan barang yang patut diketahui barang
berbahaya.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah tambahan tenggang
waktu yang disepakati oleh pengusaha angkutan dan pengirim barang mulai batas
akhir waktu pengambilan barang sampai dengan barang tersebut dapat dinyatakan
tidak bertuan.
Pasal 49
Ayat (1)
Perlakuan khusus tersebut berupa antara lain penyediaan sarana
dan prasarana bagi penderita cacat, persyaratan khusus untuk memperoleh surat
izin mengemudi, pengoperasian kendaraan khusus oleh penderita cacat.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Pengertian emisi gas buang adalah gas dan/atau asap yang
dikeluarkan dari pipa gas buang kendaraan bermotor. Sedangkan kebisingan adalah
suara yang dikeluarkan dari kendaran bermotor.
Ayat (2)
Ketentuan ini diamaksudkan agar pemilik, pengusaha angkutan
dan/atau pengemudi tetap menjaga kondisi kendaraannya sehingga tetap memenuhi
persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan, disesuaikan dengan
perkembangan teknologi kendaraan bermotor di Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas
dan angkutan jalan, bertujuan untuk meningkatkan fungsi lalu lintas dan angkutan
jalan sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 52
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan kerugian dalam
arti yang luas.
Bagi pemeriksa atau aparat penyidik akan berarti berkurangnya
beban administrasi dan pemeliharaan atau pengamanan kendaraan bermotor yang
disita.
Selain itu, langkah ini juga menghindarkan kewajiban penyediaan ruang
atau halaman untuk menyimpan kendaraan bermotor tersebut, atau menghindarkan
penempatan kendaraan bermotor yang disita di jalan-jalan umum yang bahkan dapat
mengganggu kelancaran lalu lintas.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, tidak
dilakukannya penyitaan tadi juga mengurangi kerugian dalam arti ekonomi.
Hal
ini terutama terasa apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kegiatan usaha
atau pelaksanaan tugas sehari-hari.
Tetapi sebaliknya apabila tanda bukti
lulus uji tidak dapat ditunjukkan pengemudi kendaraan bermotor, maka penyitaan
tersebut memang harus dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan
keamanan lalu lintas.
Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah
untuk mendidik para pengemudi, pemilik kendaraan bermotor agar selalu sadar dan
taat kepada hukum, dan sifatnya sementara sampai dapat menunjukkan bukti yang
diperlukan, dan dilakukan secara wajar.
Pasal 53
Ayat (1)
Penyidikan pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik
jalan memerlukan keahlian, sehingga perlu adanya petugas khusus untuk melakukan
penyidikan di samping pegawai yang biasa bertugas menyidik tindak pidana.
Petugas dimaksud adalah pegawai negeri sipil di lingkungan departemen yang
membawahi bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan perizinan angkutan umum adalah perizinan
yang berkaitan dengan pendirian usaha angkutan umum dan perizinan yang berkaitan
dengan pengaturan dan pengendalian angkutan umum yang beroperasi dalam jaringan
trayek dan tidak dalam jaringan trayek. Walaupun ketentuan ini menetapkan bahwa
pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum adalah di terminal, namun dalam
keadaan-keadaan tertentu pemeriksaan tersebut dapat dilakukan di luar
terminal.
Huruf f
Alat yang digunakan untuk memeriksa berat kendaraan beserta
muatannya dapat berupa alat untuk menimbang yang dipasang secara tetap pada
suatu tempat tertentu atau alat yang dapat dipindah-pindahkan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (3)
Pelaksanaan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku antara lain Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Ancaman pidana ini dimaksudkan untuk menangkal pelanggaran lalu
lintas oleh pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas