TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3479 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
47) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
1992
TENTANG
PERKERETAAPIANUMUM
Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa Negara Republik
Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beribu
pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua
samudera, oleh karena itu mempunyai posisi dan peranan yang sangat strategis
dalam hubungan antar bangsa.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, sebagai
pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis
dalam pembangunan bangsa dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas
seluruh sektor dan wilayah.
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan
strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan
kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara. Pentingnya
transportasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa
angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke seluruh pelosok tanah
air, bahkan dari dan ke luar negeri.
Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang,
pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum
berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta
hasil-hasilnya.
Menyadari peranannya, maka transportasi harus ditata dalam
satu sistem transportasi nasional secara terpadu, dan mampu mewujudkan
tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan pelayanan
yang aman, nyaman, cepat, tepat, teratur dan dengan biaya yang terjangkau oleh
daya beli masyarakat. Untuk itu perlu dikembangkan berbagai moda transportasi
dengan memperhitungkan karakteristik dan keunggulan moda yang bersangkutan,
dalam kaitannya dengan jenis dan volume yang diangkut serta jarak tempuh yang
harus dilayani.
Perkeretaapian merupakan salah satu modal transportasi yang
memiliki karakteristik dan keunggulan khusus terutama dalam kemampuannya untuk
mengangkut baik penumpang maupun barang secara masal, hemat energi, hemat dalam
penggunaan ruang, mempunyai faktor keamanan yang tinggi, dan tingkat pencemaran
yang rendah serta lebih efisien dibanding dengan moda transportasi jalan raya
untuk angkutan jarak jauh dan untuk daerah yang padat lalu lintas, seperti
angkutan kota. Keunggulan dan karakteristik perkeretaapian tersebut perlu
dimanfaatkan dalam upaya pengembangan sistem transportasi secara terpadu, maka
penyelenggaraannya mulai dari perencanaan dan pembangunan, pengusahaan,
pemeliharaan, dan pengoperasiannya perlu diatur dengan sebaik-baiknya, sehingga
terdapat keterpaduan dan keserasian serta keseimbangan beban antar modal
transportasi yang pada akhirnya mampu meningkatkan penyediaan jasa angkutan bagi
mobilitas orang serta barang secara aman, nyaman, cepat, tepat, teratur dengan
biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Keseluruhan hal tersebut di atas perlu diatur dalam satu
Undang-undang.
Dalam Undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban
serta tanggung jawab badan penyelenggara dan pengguna jasa terhadap kerugian
pihak ketiga, yang timbul dari penyelenggaraan pelayanan angkutan kereta
api.
Kecuali hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembangunan
hukum nasional serta untuk lebih mewujudkan kepastian hukum, melalui
undang-undang ini hendak dicapai penyederhanaan, penyesuaian, dan penggantian
perundang-undangan di bidang perkeretaapian yang berlaku selama ini,
yaitu:
a. Algemeene Regelen betreffende den Aanleg en de Exploitatie van
Spoor en Tramwegen, bestemd voor Algemeen Verkeer in Nederlandsch Indie
(Koninklijke Besluit, Staatsblad 1926 Nomor 26 jo. Staatsblad Nomor 295);
b. Algemeene Bepalingen betreffende de Spoor en Tramwegen
(Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 258);
c. Bepalingen betreffende den Aanleg en het Bedrijf der
Spoorwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 259);
d. Bepalingen voor de
Stadstramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 260);
e. Bepalingen
Landelijke Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 261);
f. Bepalingen betreffende het Vervoer over Spoorwegen
(Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 262);
g. Industriebaan Ordonnantie (Staatsblad 1885 Nomor 158 jo.
Staatsblad 1938 Nomor 595), yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam Undang-undang ini hanya diatur hal-hal yang bersifat
pokok, sedangkan yang bersifat teknis akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan
peraturan pelaksanaan lainnya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Yang dimaksud dengan segala sesuatu dalam ketentuan ini meliputi
perencanaan, pembangunan, pengadaan, pengoperasian, pengusahaan, pemeliharaan,
pengaturan, pengendalian, pengawasan, penelitian dan pengembangan Serta
pendidikan dan pelatihan.
Angka 2
Yang dimaksud dengan akan ataupun sedang bergerak di jalan rel
adalah yang terkait dengan urusan perjalanan kereta api.
Angka 3
Pengertian menghubungkan berbagai tempat termasuk menghubungkan
titik temu berbagai moda transportasi.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Dalam ketentuan pasal ini yang dimaksud dengan:
a. asas manfaat yaitu, bahwa perkeretaapian harus dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan yang berkeseimbangan bagi
Warga Negara;
b. asas adil dan merata yaitu, bahwa perkeretaapian harus dapat
memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat
dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
c. asas keseimbangan yaitu, bahwa perkeretaapian harus
diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi
antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa,
antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional
dan internasional;
d. asas kepentingan umum yaitu, bahwa perkeretaapian harus lebih
mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
e. asas keterpaduan yaitu, bahwa perkeretaapian harus merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang dan saling mengisi baik
intra maupun antar moda transportasi;
f. asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa perkeretaapian
harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa.
Pasal 3
Secara masal mengandung pengertian bahwa kereta api memiliki
kemampuan untuk mengangkut orang dan/atau barang dalam jumlah atau volume besar
setiap kali perjalanannya.
Pasal 4
Pengertian dikuasai oleh Negara adalah bahwa Negara mempunyai
hak penguasaan atas penyelenggaraan perkeretaapian, yang pembinaannya dilakukan
oleh Pemerintah.
Perwujudan pembinaan tersebut meliputi aspek-aspek
pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
Aspek pengaturan mencakup perumusan
dan penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis antara lain berupa persyaratan
keselamatan, perizinan dan penyelenggaraan angkutan kereta api.
Aspek
pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa
pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan angkutan kereta api.
Aspek
pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan kereta
api.
Pasal 5
Ayat (1)
Peningkatan peranserta angkutan kereta api diutamakan untuk
lintas jarak jauh dan angkutan kota.
Untuk lintas jarak jauh dengan
pertimbangan bahwa sesuai karakteristiknya sebagai angkutan masal lebih efisien
apabila dibandingkan dengan moda angkutan lainnya.
Sebagai angkutan kota,
ditujukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan serta memperlancar
mobilitas orang secara masal.
Sedangkan untuk lintas jarak sedang lebih
ditujukan untuk memperlancar dan menghimpun penumpang atau barang dari daerah
penyangga.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur antara lain mengenai
keterpaduan antara perkeretaapian dengan moda transportasi
lainnya.
Pasal 6
Ayat (1)
Pelaksanaan penyelenggaraan angkutan kereta api oleh badan
penyelenggara tidak mengurangi tanggung jawab Pemerintah dalam penyediaan
prasarana dan sarana serta kualitas pelayanan kereta api.
Ayat (2)
Yang dimaksud badan usaha lain selain badan penyelenggara ialah
badan hukum Indonesia.
Keikutsertaan badan hukum tersebut ialah dengan cara
bekerjasama dengan badan penyelenggara sebagai pencerminan dari usaha bersama
dan kekeluargaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Penggunaan kereta api khusus semata-mata hanya untuk menunjang
kegiatan pokok dari badan usaha di bidang industri, pertanian termasuk kehutanan
dan perkebunan, pertambangan, kepariwisataan, dan tidak dipergunakan untuk
angkutan umum.
Kegiatan kereta api khusus di bidang kepariwisataan dibatasi
hanya pada taman rekreasi yang merupakan kesatuan dari usaha pokoknya dan tidak
digolongkan sebagai angkutan umum.
Penyediaan, perawatan dan pengoperasian
prasarana dan sarana kereta api khusus dilakukan oleh badan usaha yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur antara lain mengenai tata
cara dan syarat-syarat perizinan, keandalan, dan
keselamatan.
Pasal 8
Ayat (1)
Penyediaan dan perawatan prasarana kereta api dilakukan oleh
Pemerintah hanya terbatas bagi prasarana kereta api untuk umum dengan prinsip
mengutamakan produksi dalam negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Penyediaan dan perawatan sarana kereta api, dilakukan oleh badan
penyelenggara dengan prinsip mengutamakan produksi dalam negeri.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mempunyai keandalan dan memenuhi
persyaratan keselamatan adalah kondisi prasarana dan sarana siap pakai dan
secara teknis laik untuk dioperasikan.
Ayat (2)
Hasil pemeriksaan dan pengujian dinyatakan dengan pemberian
tanda lulus pemeriksaan dan pengujian. Khusus untuk hasil pemeriksaan dan
pengujian sarana kereta api di dalamnya juga dimuat daya angkut maksimal yang
diperkenankan, hal tersebut dimaksudkan agar dalam pengoperasiannya tetap
diperhatikan batas muatan maksimum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Dalam mengembangkan rancang bangun dan rekayasa, Pemerintah
menciptakan iklim dan mendorong berkembangnya industri perkeretaapian dalam
negeri dengan teknologi tepat guna antara lain yang hemat energi dan berwawasan
lingkungan, dengan demikian harus dilakukan upaya yang konsisten dalam rangka
mengurangi, mencegah, dan mengendalikan dampak pencemaran yang timbul dan dapat
membahayakan lingkungan.
Pasal 12
Ayat (1)
Sesuai tuntutan perkembangan teknologi dan kelangsungan usaha,
badan penyelenggara dituntut secara berkesinambungan meningkatkan keterampilan
dan kualitas sumberdaya manusia di bidang perkeretaapian melalui pendidikan dan
pelatihan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Penetapan peraturan mengenai jalur kereta api dalam ketentuan
ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap kelancaran dan
keselamatan pengoperasian kereta api itu sendiri sehingga diharapkan tetap dapat
terwujud penyelenggaraan kereta api dengan kualitas yang tinggi.
Sesuai
maksud tersebut maka jalur kereta api sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah
melalui badan penyelenggara. Hal ini berarti bahwa badan penyelenggara dalam
memanfaatkan jalur tersebut tidak boleh mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan angkutan kereta api.
Agar masyarakat luas mengetahui batas
jalur kereta api, maka badan penyelenggara wajib menempatkan tanda atau patok
batas-batas jalur kereta api.
Di dalam ketentuan ini yang dimaksud
dengan:
a. daerah manfaat jalan kereta api adalah jalan rel beserta tanah
di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel;
b. daerah milik jalan kereta api yaitu daerah manfaat jalan
kereta api beserta tanah di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk pengamanan
konstruksi jalan rel;
c. daerah pengawasan jalan kereta api yaitu daerah milik jalan
kereta api beserta tanah di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk pengamanan
dan kelancaran operasional kereta api;
d. jalan rel yaitu satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari
baja, beton atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah dan di
atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta
api.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pandangan bebas dalam ketentuan ini adalah
pandangan bebas masinis kereta api untuk melihat jauh ke depan dan pandangan
bebas masyarakat pemakai jalan yang akan melintasi jalur kereta api.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan jalan adalah sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.
Yang dimaksud dengan prinsip
tidak sebidang adalah prinsip letak jalan tidak berpotongan secara horizontal,
melainkan dibangun di atas atau di bawah jalur kereta api.
Prinsip ini
berlaku pula untuk jalur kereta api khusus.
Terhadap perlintasan antara jalur
kereta api dengan jalan yang telah ada pada saat ini dan belum menerapkan
prinsip tidak sebidang, secara berangsur-angsur sesuai dengan kemampuan
Pemerintah diupayakan untuk dibuat tidak sebidang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api ini didasarkan
pertimbangan bahwa sifat pengoperasian kereta api sangat terbatas pada jalan rel
tersebut dan keterbatasan teknis lainnya.
Pasal 17
Ayat (1)
Pihak-pihak yang memerlukan penyambungan, pemotongan atau
penyinggungan dengan jalur kereta api dapat melakukannya setelah memenuhi
persyaratan dan perizinan serta tidak membahayakan perjalanan kereta
api.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Termasuk dalam ketentuan ini adalah kegiatan menggembala atau
menggiring ternak.
Huruf b
Termasuk dalam ketentuan ini adalah melintasi jalur kereta api
menjelang kereta api lewat dan termasuk pengertian menyeret adalah mendorong
barang tanpa roda.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan di luar tempat yang disediakan adalah di
tempat-tempat tertentu dalam stasiun yang tidak disediakan untuk naik atau
turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang.
Huruf e
Yang dimaksud dengan mengganggu ketertiban dan/atau pelayanan
umum antara lain kegiatan percaloan, duduk di atas atap kereta api dan
tempat-tempat lain yang membahayakan.
Termasuk dalam pengertian ini adalah
penumpang dan/atau barang yang menimbulkan gangguan kepada penumpang lainnya dan
atau yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta
api.
Pasal 19
Ayat (1)
Operasi kereta api memerlukan tempat untuk bersilang,
bersusulan, berangkat, berhenti dan operasi lainnya.
Pemilihan tempat
tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pengguna jasa kereta api untuk naik
turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang serta perpindahan antar moda
transportasi.
Selain itu terdapat pula stasiun yang hanya untuk melayani
penumpang, barang, baik barang-barang umum atau barang-barang sejenis antara
lain peti kemas, batu bara, hewan dan sebagainya, serta stasiun yang hanya untuk
keperluan operasi. Pengertian tempat dalam ketentuan ini adalah merupakan suatu
kawasan yang memiliki batas-batas tertentu.
Ayat (2)
Yang dimaksud hal-hal tertentu adalah naik turunnya penumpang
atau barang di luar stasiun yang disebabkan karena keadaan yang memaksa antara
lain kerusakan kereta api, jembatan atau jalan rel dan dalam rangka tugas-tugas
keamanan.
Pasal 20
Ayat (1)
Kegiatan usaha penunjang pada ayat ini antara lain dapat berupa
usaha pertokoan, restoran, perkantoran, perhotelan sepanjang usaha penunjang
tersebut tidak mengganggu fungsi pokok stasiun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyusunan jaringan pelayanan angkutan antar kota adalah untuk
menghubungkan antar kota-kota di dalam negeri. Sesuai dengan kebutuhan, dapat
pula menghubungkan antara kota di dalam negeri dengan kota di luar
negeri.
Penyusunan jaringan pelayanan angkutan antar kota dan pelayanan
angkutan kota ke dalam satu sistem yang terpadu ditujukan untuk memperoleh
efisiensi yang tinggi serta dalam rangka pemberian pelayanan yang
sebaik-baiknya.
Hal ini tidak menutup kemungkinan untuk mengintegrasikan
pelayanan angkutan kereta api khusus ke dalam sistem ini.
Sistem angkutan
kota pada dasarnya merupakan suatu jaringan pelayanan tersendiri yang tidak sama
dengan jaringan angkutan antar kota. Namun demikian kedua sistem tersebut harus
diintegrasikan agar memungkinkan pengguna jasa berpindah dari satu jaringan
pelayanan ke jaringan pelayanan kereta api yang lain, termasuk kemungkinan
berpindah ke moda transportasi lainnya, karena merupakan satu sistem distribusi
dan akumulasi bagi angkutan kota.
Pasal 22
Ayat (1)
Pelayanan lintas utama dalam ayat ini dimaksudkan untuk melayani
angkutan yang bervolume besar dengan jarak tempuh yang jauh sehingga biaya
angkutannya menjadi lebih murah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (1).
Pasal 25
Ayat (1)
Syarat-syarat umum angkutan sebagaimana dimaksud meliputi hak
dan kewajiban pengguna jasa dan badan penyelenggara angkutan penumpang dan
angkutan barang yang antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Hak pengguna jasa untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan
tingkat pelayanan yang disepakati misalnya pemegang karcis tertentu akan
memperoleh tingkat pelayanan sesuai dengan karcis yang dimilikinya. Kewajiban
pengguna jasa untuk membayar biaya angkutan sesuai dengan tingkat pelayanan yang
dikehendakinya.
b. Kewajiban badan penyelenggara untuk mengangkut penumpang yang
telah memiliki karcis penumpang sesuai dengan tingkat pelayanan yang disepakati
atau mengangkut barang pengguna jasa yang telah memiliki surat angkutan
barang.
Demikian pula kewajiban badan penyelenggara untuk membayar ganti
rugi sesuai syarat-syarat umum yang telah disepakati, kepada pengguna jasa yang
mengalami kerugian sebagai akibat dari kelalaian badan
penyelenggara.
Memberikan pelayanan dalam batas-batas kelayakan sesuai
kemampuan badan penyelenggara kepada pengguna jasa, selama menunggu
keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian
badan penyelenggara.
c. Apabila calon pengguna jasa yang telah memiliki karcis atau
surat angkutan barang, kemudian membatalkan perjalanannya, atau pengiriman
barangnya maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam
syarat-syarat umum angkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ketentuan wajib angkut ini dimaksudkan agar badan penyelenggara
tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap pemakai jasa angkutan kereta api,
sepanjang pengguna jasa telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan yang
ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 27
Pembatalan dalam ketentuan ini tidak termasuk pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c.
Pasal 28
Ayat (1)
Pengertian kerugian yang diderita oleh pengguna jasa tidak
termasuk keuntungan yang akan diperoleh ataupun bagian biaya atas pelayanan yang
sudah dinikmati.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penindakan yang dapat dilakukan oleh badan penyelenggara antara
lain berupa:
1) pengenaan denda atau menurunkan penumpang di stasiun
terdekat;
2) menurunkan barang dan melaporkan kepada aparat yang berwenang
apabila barang tersebut diduga membahayakan keselamatan perjalanan kereta
api.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam penertiban penumpang kereta api atau masyarakat, dapat
dilakukan bersama aparat keamanan.
Pasal 30
Dalam penetapan struktur dan golongan taraf. Pemerintah
memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan badan
penyelenggara.
Pemerintah menetapkan tarif yang berorientasi kepada
kepentingan dan kemampuan masyarakat luas.
Dengan berpedoman pada struktur
dan golongan tarif tersebut, badan penyelenggara menetapkan tarif yang
berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha badan penyelenggara
dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan angkutan
kereta api.
Pasal 31
Dalam angkutan barang maka tanggung jawab tersebut berakhir
hingga diserahkannya barang di tempat tujuan yang disepakati.
Pasal
32
Ayat (1)
Tempat penyimpanan yang disediakan oleh badan penyelenggara
dapat berupa gerbong, gudang dan ruang terbuka.
Biaya penyimpanan antara lain
sewa gerbong, biaya pembongkaran, biaya pemindahan, biaya penumpukan, dan biaya
sewa gundang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan waktu tertentu dalam ketentuan ini adalah
waktu yang disebutkan dalam syarat-syarat umum angkutan.
Pasal
33
Pada dasarnya barang berbahaya seperti bahan peledak, bahan
kimia dan lain-lain harus diperlakukan dengan pengamanan khusus, seperti cara
pengepakan, pemuatan dan lain-lain sehingga tidak membahayakan
keselamatan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Pelayanan khusus bagi penumpang yang menderita cacat atau orang
sakit tersebut dimaksudkan agar mereka juga dapat menikmati pelayanan angkutan
kereta api dengan baik. Yang dimaksud pelayanan khusus dalam ketentuan ini dapat
berupa pembuatan jalan khusus di stasiun dan sarana khusus untuk naik kereta
api, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda
atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam
posisi tidur.
Yang dimaksud dengan cacat dalam ketentuan ini misalnya
penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, cacat kaki, tuna netra dan
sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Penyidikan pelanggaran terhadap Undang-undang Perkeretaapian
memerlukan keahlian dalam bidang perkeretaapian sehingga perlu adanya petugas
khusus untuk melakukan penyidikan di samping pegawai yang biasa bertugas
menyidik tindak pidana, petugas dimaksud adalah pegawai negeri sipil di
lingkungan Departemen yang membawahi bidang perkeretaapian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pelaksanaan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Pasal 7 ayat (2) dan Pasal
107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Perbuatan yang mengakibatkan pergeseran tanah di sekitar jalur
kereta api dapat berupa menggali tanah, menimbun, membuang limbah, air dan
sebagainya di daerah milik jalan kereta api.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Yang dimaksud dengan ketentuan dalam hukum pidana adalah
ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau peraturan perundang-undangan
yang menggantikannya.
Pasal 43
Ayat (1)
Penelitian sebab-sebab terjadinya kecelakaan dalam ketentuan ini
adalah bukan dalam kaitan dengan penyidikan (penegakan hukum), melainkan
semata-mata untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan dalam rangka
perbaikan teknologi dan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi dikemudian
hari. Apabila dalam kecelakaan tersebut memang terdapat unsur melawan hukum maka
pemeriksaannya juga dilakukan oleh penyidik dalam rangka penegakan
hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Diberlakukannya Undang-undang ini mulai tanggal 17 September
1992 dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada aparat Pemerintah dan badan
penyelenggara guna menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini serta
memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk mengetahui Undang-undang
ini.
LDj © 2004 ditjen pp