TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3478 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
46) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
1992
TENTANG
SISTEM BUDIDAYA TANAMANUMUM
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan
alam hayati, air, iklim, dan kondisi tanah yang memberikan sumber kehidupan
kepada bangsa, terutama di bidang pertanian dan sekaligus merupakan salah satu
modal dasar bagi pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya.
Pembangunan pertanian sebagai bagian dari pembangunan
nasional adalah pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
diarahkan pada berkembangnya pertanian yang maju, efisien, dan tangguh, serta
bertujuan untuk meningkatkan hasil dan mutu produksi, meningkatkan pendapatan
dan taraf hidup petani, peternak, dan nelayan, memperluas lapangan kerja dan
kesempatan berusaha, menunjang pembangunan industri serta meningkatkan ekspor,
mendukung pembangunan daerah, dan mengintensifkan kegiatan transmigrasi. Arah
pembangunan pertanian sedemikian ini akan memperkokoh landasan bidang ekonomi
dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Sistem budidaya tanaman sebagai bagian dari pertanian pada
hakekatnya adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati
melalui kegiatan manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya
menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik. Oleh
karena itu sistem budidaya tanaman akan dikembangkan dengan berasaskan manfaat,
lestari, dan berkelanjutan.
Pengembangan budidaya tanaman diarahkan secara bijaksana,
dengan memperhatikan kemampuan dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup serta menggunakan teknologi tepat dengan tujuan untuk meningkatkan dan
memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan,
sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas Pemerintah menyusun
rencana pengembangan budidaya tanaman yang disesuaikan dengan tahapan rencana
pembangunan nasional, menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman, mengatur
produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional, dan
menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat, dengan tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dengan semakin ketatnya persaingan dalam era globalisasi,
maka pengembangan budidaya tanaman harus diarahkan pula pada upaya memanfaatkan
keunggulan komparatif produk tanaman yang dimiliki dengan penerapan prinsip
keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri pengolahan, industri
manufaktur, dan pemasarannya. Dengan arah tersebut, maka nilai tambah produksi
pertanian akan dinikmati pula oleh petani sebagai produsen.
Dalam kondisi perkembangan yang demikian, posisi petani dalam
keseluruhan sistem budidaya tanaman menjadi sangat sentral dan strategis. Posisi
sentral dan strategis dimaksud hanya dapat bermanfaat apabila Pemerintah
senantiasa berupaya untuk melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada peningkatan
kualitas sumberdaya manusia terutama masyarakat petani.
Pengembangan budidaya tanaman hanya dapat dicapai secara
optimal apabila di dalam pelaksanaannya digunakan teknologi tepat yakni yang
sesuai dengan daya dukung sumberdaya alam Indonesia yang beriklim tropis. Oleh
karena itu upaya untuk menemukan dan menciptakan teknologi budidaya tanaman
secara tepat melalui penelitian (research and development) perlu digalakkan.
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada petani, Pemerintah melakukan penelitian
serta membina dan mendorong masyarakat terutama dunia usaha untuk ikut
berperanserta dalam penelitian dan pengembangan budidaya tanaman, baik yang
bersifat rekayasa teknologi, rekayasa sosial ekonomi, maupun rekayasa sosial
budaya.
Teknologi tepat yang telah ditemukan perlu disebarluaskan
kepada masyarakat, khususnya para petani, agar mereka dapat memanfaatkannya.
Penyebarluasan tersebut dilakukan baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun
jalur pendidikan luar sekolah seperti penyuluhan, pelatihan, dan
lain-lain.
Dalam hubungan ini Pemerintah menyelenggarakan pendidikan
sekolah dan pendidikan luar sekolah yang dalam pelaksanaannya mengikutsertakan
masyarakat.
Pengikutsertaan peran masyarakat tidak saja diperlukan dalam
penyebarluasan teknologi tepat, tetapi juga dalam pemberian pelayanan informasi
yang menjadi kewajiban Pemerintah, meliputi antara lain informasi pasar, profil
komoditas, penanaman modal, promosi komoditas, serta prakiraan cuaca dan iklim
yang mendukung pengembangan budidaya tanaman.
Lahan bagi budidaya tanaman merupakan salah satu faktor
produksi utama. Dilain pihak tersedianya lahan sebagai petanaman untuk budidaya
tanaman semakin terbatas, baik karena tekanan yang ditimbulkan oleh bertambahnya
jumlah penduduk maupun meningkatnya kebutuhan penggunaan lahan oleh sektor lain.
Oleh karena itu penggunaan lahan untuk keperluan budidaya tanaman harus
dilakukan secara efektif dan efisien serta dengan memperhatikan terpeliharanya
kemampuan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan.
Masalah yang timbul adalah terjadinya perubahan peruntukan
atau konversi lahan budidaya tanaman menjadi lahan untuk keperluan bukan
budidaya tanaman. Masalah tersebut dapat mengancam lahan budidaya tanaman
terutama untuk penghasil pangan yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ambang
batas tingkat produksi secara nasional. Oleh karena itu maka apabila terjadi
perubahan tata ruang yang mengakibatkan perubahan lahan budidaya tanaman guna
keperluan lain di luar budidaya tanaman, perlu secara arif dan cermat
mempertimbangkan ketersediaan lahan usaha budidaya tanaman.
Benih tanaman, sebagai sarana produksi utama dalam budidaya
tanaman perlu dijaga mutunya, sehingga mampu menghasilkan produksi dan mutu
hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu perlu diselenggarakan
kegiatan pengumpulan plasma nutfah dan pemuliaan tanaman maupun kegiatan lain
yang berkaitan dengan upaya untuk menemukan jenis baru serta varietas unggul.
Untuk mendorong terlaksananya hal tersebut maka kepada para penemunya dapat
diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta pemberian hak untuk memberi nama
pada temuannya. Penghargaan tersebut dapat pula diberikan kepada para pemilik
tanaman yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu. Apabila di dalam negeri
belum terdapat varietas unggul tertentu, maka Pemerintah untuk sementara dapat
mengintroduksi varietas unggul tersebut dari luar negeri. Untuk menjamin bahwa
varietas baru hasil pemuliaan tanaman maupun introduksi dari luar negeri
benar-benar unggul, maka sebelum diedarkan perlu diadakan pengujian untuk
kemudian apabila hasilnya memenuhi persyaratan yang ditentukan, Pemerintah
melepas varietas tersebut untuk dapat diedarkan.
Suatu varietas yang telah dilepas, benihnya dinyatakan
sebagai benih bina, dalam pengertian produksi dan peredarannya perlu diatur dan
diawasi. Mekanisme pengawasan dan pembinaan yang efektif untuk dapat menjamin
benih bermutu, adalah melalui sertifikasi benih. Sertifikasi benih ini dapat
dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta. Benih yang lulus sertifikasi merupakan
benih yang telah dijamin mutunya baik mutu genetis, fisiologis, maupun fisik dan
dapat diedarkan. Untuk menjamin bahwa benih yang diedarkan benar-benar bermutu
dan dalam rangka mempermudah pengawasan mutu benih, maka benih yang lulus
sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label. Hasil pemuliaan sebelum
dilepas oleh Pemerintah dilarang untuk dikembangkan dan/atau diedarkan.
Sarana produksi budidaya tanaman yang lain seperti pupuk,
pestisida, alat dan mesin budidaya tanaman perlu terjamin efektivitasnya dan
aman dalam penggunaannya baik terhadap manusia maupun lingkungan hidup. Khusus
bagi pestisida, karena merupakan bahan berbahaya dan beracun, jika telah
dinyatakan dilarang atau telah rusak atau tidak memenuhi standar mutu atau tidak
terdaftar harus dimusnahkan.
Perlindungan tanaman merupakan suatu rangkaian kegiatan untuk
melindungi tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan. Kegiatan
tersebut meliputi pencegahan masuknya, pengendalian dan eradikasi organisme
pengganggu tumbuhan.
Pelaksanaan perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab
masyarakat dan Pemerintah. Dalam hal terjadi eksplosi serangan organisme
pengganggu tumbuhan, Pemerintah bertanggung jawab untuk menanggulanginya bersama
masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut kesemuanya bertujuan untuk mengamankan
tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan yang tujuan akhirnya
menyelamatkan produksi baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Oleh karena
itu masyarakat diharapkan berperanserta untuk melaporkan terjadinya serangan
organisme pengganggu tumbuhan pada tanaman di wilayahnya, terutama yang sifatnya
eksplosi dan sekaligus berusaha untuk mengendalikan organisme pengganggu
tumbuhan tersebut. Mengingat bahwa dalam hal-hal tertentu kegiatan perlindungan
tanaman menggunakan pestisida maka harus memperhatikan keselamatan manusia dan
kelestarian lingkungan hidup.
Usaha budidaya tanaman memerlukan lahan yang sesuai untuk
budidaya tanaman yang bersangkutan. Di samping itu, pengembangan usaha budidaya
tanaman harus disesuaikan dengan sasaran produksi nasional dan/atau permintaan
pasar, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Usaha budidaya tanaman
berskala besar memerlukan lahan yang luas dan produksinya akan sangat
berpengaruh terhadap produksi budidaya tanaman secara nasional.
Oleh karena itu untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan usaha budidaya tanaman berskala besar, mekanisme yang paling baik
adalah melalui perizinan. Perizinan yang diberikan harus melalui pertimbangan
yang cermat terhadap berbagai aspek seperti aspek ekonomi, sosial budaya,
sumberdaya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani
serta memperluas pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, Pemerintah
mengambil langkah-langkah yang mendorong tumbuhnya kerjasama yang saling
menguntungkan antara usaha berskala kecil dengan yang berskala besar. Dengan
demikian, akan terbuka peluang bagi masyarakat petani dan usaha berskala kecil
untuk turut serta dalam pemilikan dan pengelolaan usaha budidaya tanaman
berskala besar.
Penanganan panen dan pascapanen sebagai salah satu tahapan
kegiatan dalam budidaya tanaman yang meliputi kegiatan pemungutan hasil,
pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan,
standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi perlu diatur sedemikian
rupa, sehingga dapat lebih meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan,
memperpanjang daya simpan, meningkatkan dayaguna, dan meningkatkan nilai tambah
hasil budidaya tanaman.
Dengan materi seperti yang dikemukakan di atas disusunlah
Undang-undang ini dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi sistem
budidaya tanaman.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Yang dimaksud sumberdaya alam nabati meliputi semua jenis
tumbuhan termasuk bagiannya baik yang tumbuh di darat maupun di air, yang telah
maupun belum dibudidayakan, terdiri dari tanaman semusim seperti padi, tebu,
tembakau, kapas, gadung, jamur, kentang, dan sebagainya serta tanaman tahunan
seperti kelapa, karet, mangga, jati, pinus, sagu, enau, dan sebagainya.
Yang
dimaksud dengan barang termasuk barang yang tidak berwujud (jasa).
Angka
2
Kultivar adalah sekelompok tumbuhan yang apabila dibudidayakan
untuk memperoleh keturunan akan tetap menurunkan ciri-ciri khas tumbuhan
induknya seperti bentuk, rasa buah, warna, dan ciri khas lainnya.
Angka
3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Asas manfaat, lestari, dan berkelanjutan berarti penyelenggaraan
budidaya tanaman harus memberikan manfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan
masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup
sehingga sistem budidaya tanaman dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan
dinamis.
Pasal 3
Huruf a
Dalam pengertian pangan termasuk bahan makanan ternak dan ikan,
sedangkan dalam pengertian kesehatan termasuk gizi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 4
Proses kegiatan produksi meliputi semua kegiatan mulai dari
penyiapan lahan dan media tumbuh tanaman, pembenihan, penanaman, pemeliharaan,
perlindungan tanaman, dan panen.
Pascapanen adalah tahapan kegiatan yang
dimulai sesudah panen sampai dengan hasilnya siap dipasarkan.
Pasal
5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Terhadap wilayah yang lahannya mempunyai potensi untuk
pengembangan budidaya tanaman di seluruh Indonesia diadakan penelitian dari
berbagai aspek seperti klasifikasi dan kemampuan tanah, iklim/cuaca, vegetasi,
dan sebagainya.
Data ditiap wilayah sebagaimana dimaksud di atas diolah
sedemikian rupa, dan jika perlu dilakukan berbagai percobaan ilmiah, sehingga
dapat diketahui tanaman yang cocok untuk dikembangkan di wilayah yang
bersangkutan. Atas dasar hal-hal tersebut dapat diketahui potensi wilayah
budidaya tanaman di seluruh Indonesia yang selanjutnya dengan memperhatikan
aspek sosial ekonomi, sosial budaya, prasarana, dan aspek lain dapat ditetapkan
wilayah pengembangan budidaya tanaman.
Huruf c
Budidaya tanaman tertentu adalah budidaya tanaman yang mempunyai
nilai strategis misalnya padi, tebu, dan sebagainya.
Pengaturan produksi
dimulai dari perencanaan dan pengendalian tingkat produksi yang disesuaikan
dengan kepentingan nasional.
Huruf d
Dalam pengembangan budidaya tanaman, Pemerintah perlu memberikan
peluang dan kemudahan tertentu yang dapat mendorong masyarakat untuk
berperanserta dalam pengembangan budidaya tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Petani adalah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai
lahan yang mata pencaharian pokoknya mengusahakan lahan dan/atau media tumbuh
tanaman untuk budidaya tanaman.
Ayat (2)
Pada prinsipnya petani bebas menentukan pilihan jenis tanaman
yang akan dibudidayakan. Namun demikian kebebasan tersebut diikuti dengan
kewajiban berperanserta untuk mendukung pelaksanaan program Pemerintah dalam
pengembangan budidaya tanaman di wilayahnya.
Ayat (3)
Jaminan penghasilan tertentu merupakan imbalan penghasilan yang
diberikan oleh karena tidak dicapainya tingkat penghasilan minimum tertentu yang
seharusnya diperoleh.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan luasan tertentu adalah luasan lahan yang
dalam pembukaan dan pengolahan untuk budidaya tanaman harus memenuhi kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan media tumbuh tanaman adalah petanaman
selain lahan misalnya air, agar-agar, merang, tanah dalam pot dan
lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Benih bermutu mempunyai pengertian bahwa benih tersebut
varietasnya benar dan murni, mempunyai mutu genetis; mutu fisiologis, dan mutu
fisik yang tinggi sesuai dengan standar mutu pada kelasnya. Varietas unggul
adalah varietas yang memiliki keunggulan produksi dan mutu hasil, tanggap
terhadap pemupukan, toleran terhadap hama penyakit utama, umur genjah, tahan
terhadap kerebahan, dan tahan terhadap pengaruh buruk (cekaman)
lingkungan.
Pasal 9
Ayat (1)
Pemuliaan tanaman dilakukan dengan cara persilangan antara 2
atau lebih tetua, teknik mutasi sifat genetis varietas, rekayasa genetika,
seleksi, atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. Tetua adalah organisme
yang sebagian sifatnya diturunkan untuk menyusun sifat varietas baru yang lebih
baik dalam kegiatan pemuliaan tanaman.
Teknik mutasi sifat genetis varietas
adalah cara untuk mengadakan perubahan sifat genetis suatu varietas dengan
perlakuan tertentu, misalnya dengan radiasi, zat mutagen.
Rekayasa genetik
adalah pemindahan bahan genetik dari sel suatu jenis ke jenis lain yang tidak
memiliki hubungan kekerabatan dan dapat menampilkan sifat yang dibawanya di
dalam sel penerima.
Seleksi adalah kegiatan pemilihan dari suatu populasi
jenis tanaman untuk mendapatkan varietas unggul.
Seleksi dimulai dari tahapan
eksplorasi yang merupakan suatu kegiatan pencarian dan pendataan dari populasi
suatu jenis tanaman lokal atau asli untuk mendapatkan varietas unggul lokal
dan/atau sebagai bahan baku persilangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Plasma nutfah mempunyai peran sangat mendasar dan merupakan
kekayaan yang terpendam dan tidak ternilai harganya, sehingga menjadi kewajiban
Pemerintah bersama masyarakat untuk melestarikan dan memanfaatkannya.
Dalam
rangka pemuliaan tanaman dapat dilakukan tukar menukar plasma nutfah dengan luar
negeri, dengan tidak mengurangi kepentingan nasional.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Introduksi benih dari luar negeri dapat berupa benih dari
berbagai kelas yang dilakukan apabila benih atau materi induk belum pernah ada
di Indonesia.
Yang dimaksud dengan materi induk adalah tanaman dan/atau
bagiannya yang digunakan sebagai bahan pemuliaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dilepas oleh Pemerintah adalah pernyataan
diakuinya suatu hasil pemuliaan menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan
setelah memenuhi persyaratan yaitu silsilah, metoda pemuliaan, hasil uji
adaptasi, rancangan dan analisa percobaan, diskripsi, serta ketersediaan benih
dari varietas yang bersangkutan pada saat dilepas.
Ayat (2)
Hasil pemuliaan yang belum diajukan untuk dilepas dan/atau sudah
diajukan tetapi ditolak untuk dilepas dilarang untuk diedarkan karena masih
dianggap mempunyai kelemahan dan tidak memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Benih bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas,
yang produksi dan peredarannya diawasi.
Ayat (2)
Sertifikasi merupakan kegiatan untuk mempertahankan mutu benih
dan kemurniaan varietas, yang dilaksanakan dengan:
a. pemeriksaan
terhadap:
1. kebenaran benih sumber atau pohon induk;
2. petanaman dan
pertanaman;
3. isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
4.
alat panen dan pengolahan benih;
5. tercampurnya benih;
b. pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi
mutu genetis, fisiologis, dan fisik;
c. pengawasan pemasangan
label.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan label adalah keterangan tertulis yang
diberikan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan
memuat antara lain tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman, kelas benih,
data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar benih.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan pengadaan meliputi produksi dalam negeri
maupun pemasukan dari luar negeri.
Pasal 16
Benih tanaman tertentu adalah benih tanaman yang secara
potensial dapat membahayakan dan menimbulkan kerugian, misalnya dapat merupakan
sumber dan/atau menjadi sasaran terjadinya eksplosi organisme pengganggu
tumbuhan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam pengertian tumbuhan termasuk plasma nutfah.
Ayat
(2)
Benih atau tumbuhan dianggap telah dikeluarkan dari wilayah
negara Republik Indonesia apabila telah dimuat dalam alat angkut untuk dibawa ke
suatu tempat di luar wilayah negara Republik Indonesia. Di samping itu juga
termasuk benih yang telah diangkut dari suatu tempat ke tempat lain di dalam
wilayah negara Republik Indonesia, tetapi tidak sampai pada tempat tujuannya,
dan tidak dapat dibuktikan oleh pengirim yang bersangkutan bahwa benih tersebut
telah sampai di tempat lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia atau
telah hilang dalam perjalanan ke tempat tujuannya.
Benih atau tumbuhan
dianggap telah dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila
telah dibawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan diturunkan dari alat
angkut.
Ayat (3)
Pemasukan benih dari luar negeri, dalam hal di dalam negeri
telah terdapat benih bina yang sama, standar mutunya mengikuti standar mutu
benih bina yang ada.
Apabila di dalam negeri belum terdapat benih bina yang
sama, standar mutunya ditetapkan tersendiri oleh Pemerintah. Benih dari luar
negeri apabila akan diedarkan harus diberi label seperti halnya benih
bina.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian
populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan
satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu
kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan
lingkungan hidup. Dalam sistem ini penggunaan pestisida merupakan alternatif
terakhir.
Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersifat
dinamis.
Ayat (2)
Pada dasarnya perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab
masyarakat. Dalam hal-hal tertentu pelaksanaan perlindungan tanaman dilakukan
oleh masyarakat bersama Pemerintah, misalnya dalam menangani daerah sumber
serangan dan organisme pengganggu tumbuhan yang bersifat
eksplosi.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Dalam pengertian sumberdaya alam termasuk satwa.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Selain pemilik atau orang yang menguasai tanaman, setiap orang
yang mengetahui adanya serangan organisme penggangu tumbuhan terutama yang
bersifat eksplosi diharapkan melaporkannya kepada pejabat yang
berwenang.
Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang antara lain Penyuluh
Pertanian, Pengamat Hama Penyakit Tanaman, Mantri Tani, dan Kepala
Desa.
Ayat (2)
Eksplosi adalah serangan organisme penggangu tumbuhan yang
sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan
cepat.
Pasal 25
Ayat (1)
Selain tanaman, benda lain yang dapat dieradikasikan adalah
benda yang dapat menjadi media pembawa atau sumber penyebaran organisme
penggangu tumbuhan misalnya sisa tanaman, limbah panen dan pascapanen, gundang,
dan sebagainya.
Ayat (2)
Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan
mengancam keselamatan tanaman secara meluas apabila:
a. organisme pengganggu tumbuhan tersebut belum pernah
diketemukan di wilayah yang bersangkutan;
b. organisme pengganggu tumbuhan tersebut telah atau pernah ada
di wilayah yang bersangkutan; dan
c. terhadap organisme pengganggu tumbuhan tersebut tidak atau
belum ada teknologi pengendalian yang efektif.
Pasal 26
Ayat (1)
Bentuk kompensasi yang diberikan dapat berupa uang, penggantian
sarana produksi dan/atau diberi kemudahan untuk melakukan usaha lain. Kesemuanya
itu dengan mepertimbangkan situasi dan kondisi pada saat dilakukan
eradikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Pemungutan hasil dapat dilakukan dengan berbagai cara antara
lain pemotongan, pengupasan, penusukan, penorehan, dan pemetikan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan petani kecil berlahan sempit adalah petani
yang mengusahakan budidaya tanaman dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Ayat (3)
Pengaturan mengenai panen budidaya tanaman tertentu berupa
kebijaksanaan Pemerintah yang membatasi luasan yang boleh dipanen, saat
pemanenan, cara memanen, dan sebagainya.
Budidaya tanaman tertentu adalah
jenis budidaya tanaman yang ditetapkan Pemerintah berdasarkan pertimbangan
sosial ekonomi, perjanjian internasional, dan hal-hal strategis
lainnya.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Dalam upaya merumuskan suatu standar unit pengolahan, alat
transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, Pemerintah dapat
mengumpulkan semua pihak yang berkepentingan terhadap standar
tersebut.
Pihak-pihak yang dapat dipertimbangkan ikut serta dalam rapat
konsensus standar adalah wakil-wakil dari instansi Pemerintah, Dewan
Standardisasi Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, produsen, pemakai
atau konsumen, tenaga peneliti, perguruan tinggi, dan lain-lain.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Dalam upaya menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman
tertentu, Pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat masyarakat produsen melalui
studi atau survei, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat
konsumen.
Penetapan harga dasar akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi
serta kepentingan produsen dan konsumen hasil budidaya tanaman yang bersangkutan
serta memperhatikan perjanjian internasional.
Hasil budidaya tanaman tertentu
adalah hasil budidaya tanaman yang menyangkut kepentingan masyarakat luas baik
produsen maupun konsumen, misalnya padi, gula, dan lain sebagainya.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pengertian pupuk menurut ketentuan ini tidak termasuk pupuk
organik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Dalam pengertian pestisida termasuk bahan aktif. Zat pengatur
atau perangsang tumbuh, dengan dosis tertentu dapat berfungsi sebagai
pestisida.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan mengawasi pengadaan, peredaran serta
penggunaan pestisida, adalah Pemerintah melakukan pembinaan dan memberikan
informasi kepada masyarakat tentang pengadaan, peredaran, serta penggunaan
pestisida untuk mencegah pengaruh samping yang tidak diinginkan dan memberikan
manfaat secara maksimal. Kegiatan pengawasan meliputi pemeriksaan jenis, mutu,
jumlah, wadah, pembungkus, label, residu, keselamatan kerja, dokumen publikasi,
alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan pengadaan, peredaran, dan
penggunaan pestisida.
Pengertian peredaran adalah impor, ekspor, jual beli di
dalam negeri, serta penyimpanan dan pengangkutan pestisida.
Pasal
40
Larangan dan pembatasan peredaran dan/atau penggunaan pestisida
tertentu terutama didasarkan pada pertimbangan keamanan bagi manusia dan
lingkungan hidup, serta pengaruhnya yang menimbulkan kekebalan organisme
pengganggu tumbuhan sasaran (resistensi) dan/atau meledaknya turunan berikutnya
dari organisme pengganggu tumbuhan sasaran (resurgensi).
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Dalam pengertian alat dan mesin pertanian termasuk di dalamnya
rumah kaca, gundang, bengkel dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Yang dimaksud dengan keperluan lain yaitu penggunaan lahan yang
semula untuk budidaya tanaman menjadi non budidaya tanaman sehingga tidak sesuai
dengan tata ruang yang ada.
Pasal 46
Ayat (1)
Penetapan luas maksimum mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945, serta Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 48, dan Pasal 49
Undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan unit usaha budidaya tanaman dalam hal
ini adalah satu satuan luasan lahan yang secara ekonomis diperlukan bagi suatu
jenis tanaman tertentu.
Ayat (2)
Persetujuan perubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya
tanaman yang dimaksud dalam ayat ini, tidak berlaku bagi petani kecil berlahan
sempit.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Dalam pengertian usaha budidaya tanaman termasuk usaha di bidang
perbenihan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Perusahaan swasta adalah perseroan
terbatas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Penentuan skala tertentu didasarkan antara lain atas luasan
lahan, manajemen, jenis maupun jumlah tanaman, jumlah investasi, tingkat
teknologi, dan lain-lain yang digunakan dalam budidaya tanaman.
Berdasarkan
pendekatan tersebut Pemerintah menetapkan skala usaha bagi usaha di bidang
budidaya tanaman yang wajib memiliki izin.
Ayat (2)
Kepentingan strategis lainnya adalah pertahanan keamanan,
kependudukan, ketenagakerjaan, dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 49
Yang dimaksud dengan usaha lemah adalah usaha di bidang budidaya
tanaman baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum yang ditinjau
dari segi permodalan, manajemen, dan teknologi masih lemah.
Pasal
50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 53
Yang dimaksud dengan organisasi profesi terkait adalah semua
bentuk perhimpunan profesional, keilmuan, pengusahaan, atau perdagangan di
bidang budidaya tanaman.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman
meliputi antara lain informasi pasar, profil komoditas, penanaman modal, promosi
komoditas, dan meteorologi dalam bentuk prakiraan cuaca dan iklim.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas