
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 37, 1992 |
(ADMINISTRASI. Kesejahteraan. PENSIUN. Tenaga Kerja. Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3477) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
1992
TENTANG
DANA PENSIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut,
diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan
penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia;
c. bahwa Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna
meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan peranserta masyarakat
dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa adanya Dana Pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan
ketenangan kerja untuk peningkatan produktivitas;
e. bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal
dalam penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan fungsinya, maka dipandang perlu
untuk mengatur penyelenggaraannya dalam suatu Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG DANA PENSIUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun;
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk
oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti,
bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja;
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun
Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran
hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan
keuntungan pemberi kerja;
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang
terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan;
5. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan
yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun;
6. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan
manfaat pensiun bagi peserta;
7. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain
yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti;
8. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat
pensiun;
9. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan
kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun;
10. Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta,
yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun
normal atau sesudahnya;
11. Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal;
12. Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta,
yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;
13. Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta
yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda
pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana
Pensiun;
14. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan
peraturan Dana Pensiun;
15. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang
mempekerjakan karyawan;
16. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi
Kerja;
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun
Lembaga Keuangan;
17. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam
suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau
seluruh karyawannya;
18. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun;
19.
Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun;
20. Pekerja Mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan
karyawan dari orang atau badan;
21. Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa
penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan;
22. Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar pengesahan
atas peraturan Dana Pensiun serta perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat
dilihat oleh umum;
23. Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang
tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak
diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan
pengalamannya;
24. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
BAB II
JENIS DAN STATUS HUKUM DANA PENSIUN
Pasal
2Jenis Dana Pensiun adalah:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja;
2.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 3Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan
syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 4Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan
dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan
Menteri berdasarkan Undang-undang ini, kecuali apabila program yang menjanjikan
dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.
BAB III
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Bagian
Pertama
Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan
Pasal 5(1)
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi kerja didasarkan pada:
a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk
mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun;
b.
peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
c. penunjukan pengurus,
dewan pengawas, dan penerima titipan.
(2) Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan
program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka
pembentukannya didasarkan pada:
a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk
mendirikan Dana Pensiun, memberlakukan peraturan Dana Pensiun dan menegaskan
persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri;
b. pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan kesediaannya
untuk tunduk pada peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan pendiri, bagi
kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi
peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan
Dana Pensiun;
c. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri;
d.
penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.
(3) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara
perubahannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun kepada
Menteri dengan melampirkan:
a. peraturan Dana Pensiun;
b. pernyataan tertulis pendiri dan
mitra pendiri bila ada;
c. keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan pengawas,
dan penerima titipan;
d. arahan investasi;
e. laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti;
f. surat perjanjian antara pengurus dengan
penerima titipan.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya permohonan pengesahan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi
ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Dana
Pensiun tersebut wajib disahkan dengan keputusan Menteri dan dicatat dalam buku
daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak,
pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya.
(3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat
memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan
Menteri.
(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dengan
menempatkan keputusan Menteri tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun
pada Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
(1) Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi seluruh
karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun yang telah berdiri dengan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri
dengan Dana Pensiun lain, atau memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana
Pensiun.
(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh
mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama
kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.
Bagian Kedua
Kepengurusan Dana Pensiun
Pasal 10(1)
Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri.
(2) Menteri menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau
badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus.
(3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana
Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas
nama Dana Pensiun, dan mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar
pengadilan.
(4) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus serta tata cara
penunjukan dan perubahan pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11Untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan dalam peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun,
pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana Pensiun, pengurus
dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Pasal 12
(1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi
kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
(2) Anggota dewan pengawas
diangkat oleh pendiri.
(3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap
sebagai pengurus.
Pasal 13(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah:
a. melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh
pengurus;
b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil
pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta
mengetahuinya.
(2) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta
tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus
diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.
Bagian Ketiga
Iuran Dana Pensiun
Pasal 15(1) Iuran
Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa:
a. iuran pemberi kerja dan peserta; atau
b. iuran pemberi
kerja.
(2) Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil
investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun.
Pasal 16
(1) Iuran pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran
setidak-tidaknya sekali sebulan kecuali bagi suatu Dana Pensiun Berdasarkan
Keuntungan yang wajib disetor selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari
sejak berakhirnya tahun buku pemberi kerja.
(2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris yang disampaikan kepada
Menteri ternyata Dana Pensiun memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka
kelebihan yang melampaui batas tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, harus
digunakan sebagai iuran pemberi kerja.
(3) Dalam hal pendiri Dana Pensiun tidak mampu memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan
berturut-turut maka pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada
Menteri.
(4) Dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau mitra pendiri bubar, pengurus wajib memberitahukan hal
tersebut kepada pendiri yang selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap
peraturan Dana Pensiun dengan menetapkan:
a. penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri; atau
b. mengakhiri-kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah
pemisahan kekayaan Dana Pensiun antara peserta dari mitra pendiri dengan peserta
lainnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2).
Pasal 17
(1) Dalam hal peraturan Dana Pensiun menetapkan adanya iuran
peserta maka pemberi kerja merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut
setiap bulan.
(2) Pemberi kerja wajib menyetor seluruh iuran peserta yang
dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor
setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya, dinyatakan:
a. sebagai hutang pemberi kerja yang dapat segera ditagih, dan
dikenakan bunga yang layak yang dihitung sejak hari pertama dari bulan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
b. sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama dalam
pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila pemberi kerja
dilikuidasi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun, demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan
program pensiun, tidak boleh melampaui jumlah yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja dalam Dana Pensiun
Berdasarkan Keuntungan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Hak Peserta
Pasal 19Setiap karyawan
yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana
Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila telah
berusia setidak-tidaknya 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah
memiliki, masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, pada pendiri atau mitra
pendiri.
Pasal 20
(1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana
Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan tidak dapat
dialihkan maupun disita.
(2) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan,
pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan
manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan
Undang-undang ini.
(3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus
dengan itikad baik, membebaskan Dana Pensiun dari tanggungjawabnya.
Pasal 21
(1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun
Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau
Pensiun Ditunda, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam
peraturan Dana Pensiun.
(2) Peraturan Dana Pensiun wajib memuat ketentuan mengenai
besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa
dari peserta.
(3) Dalam Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti, peraturan Dana Pensiun wajib memuat hak peserta untuk menentukan
pilihan bentuk anuitas.
Pasal 22
(1) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang
dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh
perseratus) dari manfaat pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;
b. dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang
dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh
perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta
pensiun sesaat sebelum meninggal dunia,
c. dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh)
tahun sebelumnya dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan
kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari
nilai pensiun ditunda yang seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti
bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda
meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan
kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
(3) Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c dapat dilakukan secara sekaligus.
Pasal 23
(1) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Iuran
Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang
dibayarkan kepada janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari haknya berdasarkan
pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
b. dalam hal peserta meninggal dunia sebelum dimulainya
pembayaran pensiun, maka manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang
sah adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi
hak pescrta apabila ia berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda
meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan
kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh)
tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, pembayaran manfaat pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara
sekaligus.
(4) Dalam hal peserla tidak menentukan pilihan bentuk anuitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), maka pescrta dianggap memilih
bentuk anuitas yang memberikan pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya
dengan pembayaran kepada pensiunan yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan
kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus
himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga yang layak.
(2) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti apabila
berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun
Ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun
bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian.
(3) Peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat,
berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil
pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun
ditunda.
Pasal 25
(1) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun tidak dapat
dibayarkan kepada peserta sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat, kecuali
bagi pembayaran, pensiunan janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) dan Pasal 23 ayat (3) dan bagi pengembalian iuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1).
(2) Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam
bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang
pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.
(3) Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari
suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri maka
nilai yang sama dapat dibayarkan secara sekaligus.
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), peraturan Dana Pensiun dapat memungkinkan pilihan bagi peserta
pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak
pada saat peserta meninggal dunia, untuk menerima sampai sebanyak-banyaknya 20%
(dua puluh perseratus) dari manfaat pensiun secara sekaligus.
Pasal 26
(1) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut
haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.
(2) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh)
tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka berdasarkan pilihan peserta,
hak atas pensiun ditunda dapat tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun yang
bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya,
atau kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan ketentuan yang bersangkutan
masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah ia berhenti
bekerja.
Pasal 27
(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau
setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun
yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun.
(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh Menteri yang
membidangi masalah ketenagakerjaan.
(3) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun
normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat dengan
ketentuan:
a. berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia
pensiun normal; atau
b. dalam keadaan cacat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini.
(4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus
sama dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda.
(5) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia
maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah
dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia maksimum
dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah
ketenagakerjaan.
Pasal 28Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal
22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Kekayaan Dana Pensiun dan Pengelolaannva
Pasal
29Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari:
a. iuran pemberi kerja;
b.
iuran peserta;
c. hasil investasi;
d. pengalihan dari Dana Pensiun
lain.
Pasal 30(1) Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan
pengurus sesuai dengan:
a. arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan
b.
ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Iuran
Pasti, arahan investasi ditetapkan oleh pendiri bersama dewan pengawas.
(3) Arahan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib disampaikan ke pada Menteri
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya
perubahan.
(4) Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas, pengelolaan
kekayaan Dana Pensiun dapat dialihkan oleh pengurus kepada lembaga keuangan yang
memenuhi ketentuan Menteri.
(5) Kekayaan Dana Pensiun yang disimpan pada penerima titipan
hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah pengurus.
(6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau
pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan membeli
anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa, yang selanjutnya bertanggung
jawab untuk melakukan pembayaran dimaksud.
(7) Pengurus dari Dana Pensiun yang 'menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti wajib mengalihkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) kepada perusahaan asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak
yang berhak atas manfaat pensiun.
Pasal 31
(1) Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun,
kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan
kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
(3) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat
dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan bangunan yang
dimiliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut di bawah
ini:
a. pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;
b. badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)
sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari pendiri, mitra
pendiri, pengurus, penerima titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah
peserta Dana Pensiun yang bersangkutan;
c. pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun
garis ke samping, termasuk menantu dan ipar.
Pasal 32
(1) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3), penyewaan tanah, bangunan atau harta tetap lainnya
milik Dana Pensiun kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3), hanya dapat dilakukan sepanjang hal tersebut melalui transaksi yang
didasarkan pada harga pasar yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) tidak
berlaku bagi investasi Dana Pensiun dalam bentuk surat berharga yang
diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dengan memenuhi ketentuan tentang
investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
berlaku pula bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang dikelola oleh suatu
lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dapat menginvestasikan
sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk
saham biasa pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri.
Bagian Keenam
Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun
Pasal
33
(1) Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan
permintaan pendiri kepada Menteri.
(2) Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpendapat
bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan
dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat
membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud.
(3) Apabila pendiri
Dana Pensiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.
Pasal 34(1) Pembubaran Dana Pensiun ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan
tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator.
(3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun
dibebankan pada Dana Pensiun.
Pasal 35(1) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana
Pensiun serta mewakilinya di dalam dan di luar Pengadilan;
b. melakukan
pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun;
c. menentukan dan memberitahukan kepada setiap peserta, pensiunan
dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari Dana
Pensiun.
(2) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata
cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri dan melaksanakan proses penyelesaian
setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 36
(1) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap
bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat Dana Pensiun
dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada
pemberi kerja, dilarang.
(3) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran
harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai
maksimum yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2).
(4) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan
manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana
tersebut harus dibagikan kepada peserta, pensiunan dan pihak yang berhak atas
manfaat pensiun.
Pasal 37
(1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak
peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak utama.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 38Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan
penyelesaian likuidasi kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1).
Pasal 39
(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi
yang telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IV
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 40
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti.
(2) Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat bertindak sebagai
pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank
atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib
mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri, dengan melampirkan peraturan
Dana Pensiun.
Pasal 41
(1) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun wajib
mendapatkan pengesahan dari Menteri.
Pasal 42
(1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka bagi
perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran
pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil
pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang dibukukan atas nama
peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi
hak ahli warisnya.
Pasal 43Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai
pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan
investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan tentang
investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 44
(1) Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana
Pensiun Lembaga Keuangan bubar, maka Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, dan
Menteri menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian.
(2) Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana
Pensiun Lembaga Keuangan yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana
Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 45Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus
dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan
asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 46Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab III
Undang-undang ini berlaku pula bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kecuali Pasal
5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal
22, Pasal 24, Pasal 27 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) huruf a, ayat (2),
ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 36
ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 47
(1) Tanpa mengurangi maksud ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 26, Dana Pensiun Lembaga Keuangan dapat
memungkinkan penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh peserta setiap saat
dengan ketentuan bahwa jumlah dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran
peserta Dana Pensiun sebelum dilakukan penarikan.
(2) Jumlah dana yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak termasuk hasil pengembangannya dan dana yang dialihkan dari Dana Pensiun
lainnya.
Pasal 48Ketentuan lebih lanjut tentang Dana Pensiun Lembaga
Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 49
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini merupakan subyek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2) Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan Undang-undang ini serta penghasilan
Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung
terus sampai proses likuidasi selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun
dibubarkan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 50
(1) Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun,
baik dalam segi keuangan maupun teknis operasional.
(3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 51
(1) Dana Pensiun wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan
peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan
Dana Pensiun dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini
maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 52
(1) Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala
mengenai kegiatannya kepada Menteri yang terdiri dari:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh Pengurus
dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 Menteri melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana
Pensiun.
(3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan
wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang
diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) Menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris.
Pasal 53
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan kepada Menteri
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan perubahan
terhadap peraturan Dana Pensiun.
(2) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
Pasal 6 ayat (1) huruf e harus menyatakan:
a. besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program
pensiun;
b. cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun untuk
pembayaran manfaat pensiun; dan
c. besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi kekurangan
pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka waktu yang diperkenankan dalam
ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 54
(1) Setiap Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan
hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta
mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya dalam bentuk dan waktu
yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta
mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana Pensiun.
(4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang
menyangkut masing-masing peserta.
Pasal 55
(1) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1)
dan ayat (3), dan Pasal 54 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, Menteri
dapat mengenakan sanksi administratif bagi Dana Pensiun atau pendiri.
(2) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 56
(1) Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran,
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang
pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, atau menjalankan
kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil,
dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan
Usaha Milik Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 57Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31
ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pasal 58Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu
jumlah uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau ikut
serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan Dana Pensiun yang
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pasal 59Barangsiapa dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku
catatan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
atau laporan transaksi Dana Pensiun;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan
dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam laporan, dokumen atau
laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun
dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak
catatan pembukuan Dana Pensiun tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,-(enam milyar
rupiah).
Pasal 60Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56,
Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 adalah kejahatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua dana pensiun
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
dinyatakan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(3) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), investasi yang dilakukan oleh dana pensiun yang telah ada sebelum
ditetapkannya Undang-undang ini wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini.
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyelenggarakan
program pensiun yang menjanjikan pembayaran uang secara sekaligus, tetap dapat
melanjutkan program tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban kepada karyawan
yang telah menjadi peserta pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini.
(5) Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan Dana
Pensiun dengan nama apapun baik dengan atau tanpa iuran, yang belum mendapat
persetujuan Menteri diwajibkan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri
berdasarkan Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(6) Menteri dapat memperkenankan pembayaran secara angsuran
kekurangan kekayaan atas kewajiban yang disebabkan oleh masa kerja sebelum,
diberlakukannya Undang-undang ini, dalam jangka waktu yang lebih lama daripada
yang ditetapkan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas.
(7) Dana Pensiun karyawan yang telah ada dalam bentuk apapun,
hanya dapat menamakan diri sebagai Dana Pensiun bila penyelenggaraannya
didasarkan pada Undang-undang ini.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, ayat (7) tidak berlaku
bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikelola Badan Usaha Milik
Negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor
377) dinyatakan tidak dapat lagi dipergunakan sebagai dasar pembentukan Dana
Pensiun.
Pasal 63Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
20 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO