TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3477 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
37) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
1992
TENTANG
DANA PENSIUNUMUM
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang pada
hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
maka upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan secara berencana,
bertahap dan berkesinambungan.
Sejalan dengan itu upaya memelihara kesinambungan penghasilan
pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdayaguna dan
berhasilguna. Dalam hubungan ini di masyarakat telah berkembang suatu bentuk
tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana
pensiun.
Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka
panjang, untuk dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun.
Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang
mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana
yang lazim disebut sistem pendanaan.
Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan
terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara.
kesinambungan penghasilan peserta program pada hari
tua.
Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan
ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang
merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas. Dalam dimensi yang
lebih luas, akumulasi dana yang terhimpun dari penyelenggaraan program pensiun
merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan sendiri. Hal ini
sejalan dengan salah satu arah dan kebijaksanaan pembangunan jangka panjang,
yakni peningkatan dan pengembangan sumber-sumber dana pembangunan yang berasal
dari dalam negeri secara optimal, baik dari Pemerintah maupun dari
masyarakat.
Mengingat manfaatnya yang besar, baik bagi peserta maupun
bagi masyarakat luas dan bagi pembangunan nasional, maka upaya penyelenggaraan
program pensiun selama ini telah didukung oleh Pemerintah. Dukungan tersebut
dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu dengan
pemberian fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Dewasa ini program pensiun dengan pemupukan dana
diselenggarakan oleh pemberi kerja berdasarkan Arbeidersfondsen Ordonnantie
(Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Pasal 1601 s bagian kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Ketentuan tersebut
memungkinkan pembentukan dana bersama antara pemberi kerja dan karyawan, namun
tidak memadai sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan program pensiun. Hal ini
disebabkan tidak adanya ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar dalam rangka
pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan program pensiun,
serta mengenai pengelolaan, kepengurusan, pengawasan, dan sebagainya. Di samping
itu, kelembagaan yayasan yang dalam praktek dipergunakan sebagai wadah untuk
menyelenggarakan program pensiun, mengandung pula berbagai kelemahan.
Di sisi lain, cukup banyak anggota masyarakat yang berstatus
pekerja mandiri, yang tidak menjadi karyawan dari orang atau badan lain.
Terhadap mereka ini perlu pula diberikan kesempatan yang sama untuk
mempersiapkan diri menghadapi masa purna bakti, sekaligus kesempatan untuk turut
menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan.
Dengan demikian kehadiran Undang-undang tentang Dana Pensiun
sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan program pensiun sangat dibutuhkan.
Undang-undang tentang Dana Pensiun diharapkan membawa pertumbuhan Dana Pensiun
di Indonesia secara lebih pesat, tertib dan sehat, sehingga membawa manfaat
nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Undang-undang tentang Dana Pensiun yang merupakan landasan
hukum pembentukan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun mengandung
asas-asas pokok sebagai berikut:
1. Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan
hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi Dana
Pensiun, dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan Undang-undang.
Berdasarkan asas ini kekayaan Dana Pensiun yang terutama bersumber dari iuran,
terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada
pendirinya.
2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini
penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri,
haruslah dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari
kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan
demikian berdasarkan Undang-undang ini pembentukan cadangan dalam perusahaan
guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
3. Asas pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya, harus
dihindarkan penggunaan kekayaan Dana Pensiun dari kepentingan-kepentingan yang
dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu
untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dalam pelaksanaannya, pembinaan dan
pengawasan meliputi antara lain sistem pendanaan, dan pengawasan atas investasi
kekayaan Dana Pensiun.
4. Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam
penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak
peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan penghasilannya terpelihara.
Sejalan dengan itu berlaku asas penundaan manfaat, yang mengharuskan bahwa
pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun, yang
pembayarannya dilakukan secara berkala.
5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana
Pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan
prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya, yang
membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian prakarsa tersebut harus
didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja. Hal pokok yang harus selalu
menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun
merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai pada
saat Dana Pensiun terpaksa dibubarkan.
Melalui asas-asas yang terkandung dalam Undang-undang tentang
Dana Pensiun tersebut, diupayakan untuk menyediakan suatu tata kelembagaan yang
memungkinkan setiap anggota masyarakat, baik secara berkelompok maupun secara
sendiri-sendiri, merencanakan dan mempersiapkan diri menghadapi saat datangnya
hari tua atau bagi keluarganya dalam hal dalangnya kejadian yang tidak
terelakkan baik karena kematian maupun karena cacat, dengan membentuk atau ikut
serta dalam Dana Pensiun.
Pada hakekatnya kegiatan perusahaan merupakan upaya bersama,
antara pemberi kerja (pengusaha) dan karyawan, untuk meningkatkan pertumbuhan
perusahaan sekaligus kesejahteraan karyawan dan masyarakat luas. Hal tersebut
sejalan dengan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan peningkatan
kesejahteraan karyawan sesuai dengan peningkatan kemampuan dan kemajuan
perusahaan. Oleh karena itu walaupun Undang-undang ini menganut asas kebebasan
untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun, namun dalam rangka
meningkatkan produktivitas karyawan yang pada gilirannya dapat meningkatkan
kesejahteraan karyawan, masyarakat luas, dan sekaligus meningkatkan tabungan
masyarakat, maka para pemberi kerja yang mampu diharapkan untuk membentuk Dana
Pensiun di perusahaannya, menjadi mitra pendiri dari Dana Pensiun yang sudah
ada, atau mengikutsertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 sampai dengan 24.
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diperlukan sebagai
bagian dari persyaratan untuk membentuk Dana Pensiun, yang selanjutnya digunakan
untuk permohonan pengesahan Dana Pensiun sebagai badan hukum.
Huruf a
Agar supaya peraturan Dana Pensiun mengikat secara hukum bagi
pemberi kerja dan berlaku di perusahaan, maka pemberi kerja harus menyatakan
keinginannya tersebut secara tertulis sebagai bukti kesediaannya untuk
mendirikan Dana Pensiun.
Huruf b
Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan bermula dari janji
pemberi kerja. Agar pemenuhan janji dimaksud sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini, maka janji tersebut harus dituangkan dalam peraturan Dana
Pensiun yang ditetapkan oleh pemberi kerja sebagai pendiri, setelah mendengar
dan memperhatikan pendapat dan saran karyawan.
Huruf c
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah badan hukum yang memiliki
pengurus dan dewan pengawas dengan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-undang ini. Agar supaya jelas diketahui siapa yang diberi tugas dan
wewenang dimaksud, harus ada keputusan pendiri tentang penunjukkan pengurus dan
dewan pengawas. Selain itu dalam rangka pengamanan kekayaan Dana Pensiun perlu
ditunjuk penerima titipan. Penerima titipan adalah bank yang menyelenggarakan
jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan, yang
bertanggung jawab atas keamanan penyimpanan kekayaan Dana Pensiun yang disimpan
secara terpisah dari kekayaan penerima titipan, dan kekayaan dimaksud harus
dibebaskan dari segala tuntutan yang timbul terhadap penerima
titipan.
Ayat (2)
Dana Pensiun Pemberi kerja dapat pula didirikan oleh lebih dari
1 (satu) pemberi kerja yang:
a. memiliki kegiatan atau usaha sejenis;
b.
berada dalam 1 (satu) kelompok usaha dengan pemilikan yang sama;
c.
didasarkan pada pertimbangan praktis atau efisiensi, atau alasan
lainnya.
Dalam hal demikian, peraturan Dana Pensiun ditetapkan oleh salah
satu pemberi kerja sebagai pendiri, setelah mendengar dan memperhatikan pendapat
dan saran karyawan. Pemberi kerja lainnya sebagai mitra pendiri menyatakan
kesediaannya untuk tunduk dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun dimaksud pada
perusahaan masing-masing, berarti mitra pendiri terikat terhadap segala
ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
mengatur berbagai ketentuan yang harus dimuat dalam peraturan Dana Pensiun,
sebagai berikut:
a. rumus untuk menentukan manfaat pensiun, iuran dan semua faktor
yang mempengaruhi perhitungannya;
b. hak dan kewajiban para peserta,
pendiri dan bila ada mitra pendiri;
c. pembentukan dana yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja,
yang secara jelas merupakan kekayaan Dana Pensiun;
d. tata cara perubahan
peraturan Dana Pensiun;
c. tanggal pembentukan dan nama Dana Pensiun yang secara jelas
menunjukkan pendiri dan bila ada mitra pendiri, serta kelompok karyawan
berdasarkan unit kerja yang berhak menjadi peserta Dana Pensiun;
f. syarat
kepesertaan;
g. kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran;
h. ketentuan tentang penunjukkan dan penggantian anggota pengurus
dan dewan pengawas, serta penggunaan jasa penerima titipan;
i. tata cara
pembayaran manfaat pensiun;
j. tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas
manfaat pensiun bila seorang peserta meninggal dunia;
k. biaya yang
merupakan beban Dana Pensiun;
l. ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Arahan investasi merupakan pedoman bagi pengurus Dana Pensiun
dalam mengelola atau menginvestasikan kekayaan Dana Pensiun.
Huruf e
Laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui besarnya dana yang
diperlukan dan cara pemenuhannya. Pada saat pendirian Dana Pensiun laporan ini
diperlukan agar sejak awal diketahui konsekuensi pembiayaan bagi pemberi kerja,
yang selanjutnya akan menjadi tolok ukur komitmennya dalam penyelenggaraan
program pensiun.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
mengatur berbagai ketentuan seperti persyaratan tambahan yang harus dipenuhi
dalam pengajuan permohonan pengesahan, serta ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengesahan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun menyangkut berbagai
masalah antara lain aspek hukum, pengalihan kekayaan, hak dan kewajiban, yang
perlu pengaturan tersendiri. Oleh karena itu penggabungan atau pemisahan Dana
Pensiun hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Perubahan pada peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan
berkurangnya hak peserta, hanya dimungkinkan apabila perubahan tersebut
bertujuan menyelamatkan Dana Pensiun dari ketidakmampuannya untuk memenuhi
kewajibannya. Undang-undang ini menegaskan bahwa walaupun dimungkinkan perubahan
peraturan Dana Pensiun, namun ketentuan mengenai hak peserta seperti tercantum
dalam peraturan Dana Pensiun yang semula masih tetap harus dipenuhi sampai saat
pengesahaan oleh Menteri atas perubahan peraturan Dana Pensiun. Sejak saat
pengesahan dimaksud, berlaku ketentuan mengenai hak peserta dalam peraturan Dana
Pensiun yang telah diubah.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persyaratan dimaksud mencakup antara lain persyaratan kualitas
dan keahlian yang harus dimiliki orang atau badan usaha yang ditunjuk sebagai
pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
mengatur berbagai ketentuan antara lain mengenai surat penunjukkan pengurus, hak
pendiri untuk mengubah susunan pengurus, tanggung jawab pengurus kepada pendiri,
kewajiban pengurus untuk memelihara buku dan catatan Dana Pensiun, serta
kewajibannya menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang
ini.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam Pasal ini adalah
penyedia jasa seperti aktuaris, penasihat investasi, akuntan, pengacara, dan
sebagainya.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wakil peserta dalam keanggotaan dewan
pengawas juga mencakup wakil pensiunan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Penunjukkan akuntan publik dilakukan oleh dewan pengawas
berdasarkan pertimbangan dewan pengawas mewakili kepentingan peserta dan
pendiri.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada prinsipnya kekayaan Dana Pensiun harus dijaga agar tetap
berada pada tingkat yang sama dengan kewajibannya. Dimungkinkannya ada kelebihan
kekayaan berdasarkan ayat ini dimaksudkan agar terdapat faktor pengamanan
terhadap penyimpangan hasil investasi, sehingga walaupun pada waktu tertentu
hasil investasi menyimpang dari harapan, Dana Pensiun tetap dapat menjaga
perimbangan antara kekayaan dan kewajiban.
Selain itu, sesuai dengan prinsip
bahwa tidak diperkenankan adanya pembayaran kembali dari Dana Pensiun kepada
pemberi kerja, maka jumlah di atas batas maksimum yang ditetapkan Menteri harus
dibukukan sebagai iuran pemberi kerja.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Menteri berdasarkan pemberitahuan
pengurus termaksud dapat mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk mencegah
memburuknya keadaan Dana Pensiun yang bersangkutan dalam rangka melindungi
kepentingan peserta.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah dampak
negatif yang terjadi pada Dana Pensiun sebagai akibat dari keadaan yang terjadi
pada mitra pendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keterlambatan pemberi kerja untuk menyerahkan iuran kepada Dana
Pensiun akan mempengaruhi kemampuan Dana Pensiun dalam memenuhi kewajibannya.
Oleh sebab itu tidak dikehendaki adanya kelambatan penyetoran iuran.
Pemberi
kerja bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan
"bunga yang layak" adalah tingkat bunga yang berlaku pada masa kelambatan
penyetoran dimaksud. Mengingat terdapat berbagai tingkat bunga, maka sebagai
dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang layak, yaitu bunga deposito
Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta yang
bersangkutan. Sedangkan pengertian hak utama dalam ayat ini adalah dalam hal
pembubaran pemberi kerja. Dana Pensiun mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
dari pada pihak-pihak lainnya, kecuali dalam kewajiban kepada Negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti tanggung jawab pemberi kerja
terhadap pembiayaan program pensiun lebih besar dari pada peserta. Tanggung
jawab termaksud tidak boleh dialihkan kepada peserta dengan mewajibkan peserta
menanggung beban iuran yang lebih besar. Untuk itu pengaturan tentang hal ini
perlu diatur oleh Menteri.
Ayat (2)
PembaLasan manfaat pensiun demikian pula iuran dan kekayaan yang
diperlukan Dana Pensiun berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, iuran pemberi kerja dan karyawan (peserta) yang dibayarkan
kepada Dana Pensiun yang mendapat pengesahan Menteri, demikian pula hasil yang
diperoleh dari penanaman dananya di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
Menteri, tidak diperlakukan sebagai obyek pajak. Oleh karena itu besar maksimum
manfaat pensiun dan iuran perlu diatur oleh Menteri agar tidak terjadi pemberian
fasilitas pajak yang berlebihan.
Ayat (3)
Dalam suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, besar iuran
pemberi kerja dikaitkan dengan laba/rugi perusahaan. Dengan demikian iuran
pemberi kerja pada dasarnya menjadi beban pemberi kerja apabila terdapat
keuntungan. Namun demikian tanggung jawab pemberi kerja bukan saja apabila ada
keuntungan, melainkan juga apabila tidak ada keuntungan, dengan pertimbangan
agar kesinambungan Dana Pensiun terjamin. Untuk itu pengaturan tentang hal ini
perlu ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
Dalam hal karyawan telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun,
maka ia tidak dapat dihalangi oleh siapapun untuk menjadi peserta. Di samping
hak di atas, maka karyawan juga tetap dilindungi haknya untuk tidak menjadi
peserta, khususnya apabila karyawan harus mengiur. Dalam suatu Dana Pensiun yang
karyawannya ikut mengiur, kepesertaan karyawan harus bersifat aktif dalam arti
karyawan yang menjadi peserta harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong
upah/gajinya setiap bulan Pada Dana Pensiun yang seluruh iurannya berasal dari
pemberi kerja perlakuan yang sama harus diberlakukan kepada seluruh karyawan,
sepanjang karyawan memenuhi syarat kepesertaan.
Pasal 20
Ayat (1)
Manfaat pensiun diharapkan merupakan penghasilan bagi peserta
pada masa pensiunnya. Agar maksud tersebut dapat tercapai, maka Undang-undang
ini melarang penggunaan hak pensiun sebagai jaminan atas pinjaman atau hutang,
atau disita, yang dapat mengganggu kelancaran penghasilan peserta
dimaksud.
Ayat (2)
Sebagai akibat dari dilarangnya manfaat pensiun digunakan
sebagai jaminan pinjaman sebagaimana diatur dalam ayat (1), maka semua transaksi
yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun, misalnya pembebanan, atau
pengikatan, menjadi batal demi hukum, sehingga perikatan yang menyangkut manfaat
pensiun tersebut dianggap tidak pernah ada.
Ayat (3)
Pengertian "itikad baik" dalam ayat ini ialah bahwa apabila ada
gugatan dari pihak lain mengenai tindakan pengurus tersebut, penyelesaiannya
dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bentuk-bentuk hak peserta
berdasarkan peristiwa yang terjadi padanya.
Dalam peraturan Dana Pensiun dari
Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, harus
ditetapkan rumusan untuk menentukan besar tiap-tiap hak tersebut. Dalam
peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
luran Pasti, rumusan yang ditetapkan lebih sederhana, yaitu himpunan iuran dan
hasil pengembangannya.
Yang dimaksud dengan rumus untuk menentukan pensiun
adalah rumus untuk mengetahui berapa besarnya manfaat pensiun yang akan
diperoleh peserta apabila peserta pensiun. Faktor-faktor yang mempengaruhi rumus
manfaat pensiun dalam peraturan Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti pada umumnya adalah masa kerja, faktor penghargaan per
tahun masa kerja (persentase) dan dasar pensiun. Penghargaan per tahun masa
kerja dapat pula dinyatakan dalam satuan rupiah.
Manfaat yang diperoleh
peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun iuran
Pasti sebagaimana juga peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada dasarnya
adalah himpunan iuran beserta hasil pengembangannya. Akumulasi iuran dan hasil
pengembangan inilah yang akan dipergunakan untuk membeli anuitas seumur hidup
dari perusahaan asuransi jiwa yang selanjutnya akan berbentuk pensiun
bulanan.
Baik iuran peserta maupun iuran pemberi kerja ditetapkan dalam
peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan
Program Pensiun iuran Pasti.
Dalam peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti maka iuran yang ditetapkan
hanyalah iuran peserta saja sedangkan iuran pemberi kerja ditentukan dalam
perhitungan aktuaris dalam laporan aktuaris berdasarkan kebutuhan dana bagi
pembiayaan progam pensiun yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan adanya hak atas manfaat
pensiun bagi janda/duda dalam hal peserta atau pensiunan meninggal
dunia.
Ayat (3)
Pada saat pensiun, peserta Program Pensiun iuran Pasti berhak
memilih bentuk anuitas yang dapat dibeli dengan menggunakan himpunan iuran
beserta hasil pengembangannya.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini adalah batasan mengenai besar manfaat
pensiun minimum bagi janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta
Program Pensiun Manfaat Pasti.
Dalam peraturan Dana Pensiun harus ditentukan
besar manfaat pensiun yang berlaku bagi Dana Pensiun yang bersangkutan. Manfaat
pensiun yang ditentukan dalam peraturan Dana Pensiun dapat lebih besar dari
batas-batas yang ditetapkan dalam ayat ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai
usia pensiun dipercepat, yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda
tersebut daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil.
Pasal
23
Ayat (1)
Berdasarkan ayat ini, dalam peraturan Dana Pensiun harus
dinyatakan besarnya hak janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta
Program Pensiun iuran Pasti.
Huruf a
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa besarnya manfaat pensiun
bagi janda/duda pensiunan tergantung pada bentuk anuitas yang dipilih oleh
pensiunan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai
usia pensiun dipercepat, yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda
tersebut daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil.
Ayat (4)
Ayat ini menetapkan pilihan dasar bentuk anuitas, yang berlaku
bila peserta tidak melakukan pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3).
Pilihan dasar dimaksud adalah bentuk anuitas yang
memberikan pembayaran yang sama besarnya, baik kepada pensiunan maupun
janda/dudanya.
Pasal 24
Ayat (1)
Peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga)
tahun dan berhenti bekerja hanya memiliki hak atas iurannya sendiri. Pemberian
bunga dimaksudkan agar kepada peserta yang berhenti tersebut tidak hanya
memperoleh kembali iurannya saja, tetapi memperoleh pula hasil dari iuran yang
pernah dibayarnya, sebagaimana lazimnya bila seseorang menabung. Adapun yang
dimaksud dengan "bunga yang layak" adalah tingkat bunga yang berlaku pada masa
kepesertaan yang bersangkutan. Mengingat terdapat berbagai tingkat bunga, maka
sebagai dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang layak, yaitu bunga
deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Ayat ini menegaskan mengenai saat seseorang peserta mempunyai
hak atas Pensiun Ditunda.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan
penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggaraannya diberikan
fasilitas penundaan pajak penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun
tercapai, maka pembayaran manfaat pensiun sebelum waktunya tidak diperkenankan,
kecuali dalam hal-hal tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penatausahaan jumlah
yang kecil untuk jangka waktu yang lama.
Ayat (4)
Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi peserta
maupun pihak yang berhak untuk memperoleh sejumlah uang sampai
sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus) dari nilai sekarang manfaat
pensiun, untuk keperluan masa transisi pada awal pensiun.
Pasal
26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini memberikan pilihan bagi peserta untuk menentukan
apa yang dapat dilakukan terhadap haknya atas Pensiun Ditunda, bila ia berhenti
bekerja. Adapun batas 30 (tiga puluh) hari dimaksudkan agar jelas status hak
yang timbul bagi janda/duda apabila peserta meninggal dunia, yaitu apakah hak
atas Pensiun Ditunda atau hak alas pensiun janda/duda.
Pasal
27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pendiri memiliki kesempatan
apabila ingin tetap mempekerjakan karyawan yang telah mencapai usia pensiun
normal sampai pada batas usia tertentu, di mana setiap karyawan wajib pensiun.
Usia tertentu tersebut harus diatur dalam peraturan Dana Pensiun, sesuai dengan
ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Kekayaan Dana Pensiun dipupuk agar Dana Pensiun mampu memenuhi
kewajiban pembiayaan program pensiun. Pasal ini menjelaskan sumber-sumber
kekayaan tersebut.
Huruf a
Apabila masa kerja lampau diperhitungkan pula dalam penentuan
manfaat pensiun maka termasuk dalam pengertian iuran pemberi kerja adalah:
1)
iuran pemberi kerja untuk masa kerja lampau yang belum ada iurannya; dan
2)
iuran pemberi kerja untuk masa kerja yang akan datang.
Huruf b
Yang dimaksud dalam ketentuan ini dengan iuran peserta adalah
iuran untuk masa kerja setelah Dana Pensiun didirikan. Dengan demikian iuran
untuk masa kerja sebelum Dana Pensiun didirikan tidak dapat dibebankan kepada
peserta, tetapi menjadi kewajiban pemberi kerja.
Walaupun iuran peserta
dicantumkan dalam ketentuan ini tetapi Undang-undang ini tetap memungkinkan
diselenggarakannya Dana Pensiun tanpa iuran peserta.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
"Pengalihan dari Dana Pensiun lain" adalah pengalihan dana yang
menjadi hak peserta sebagai konsekuensi pindahnya kepesertaan seorang peserta
dari Dana Pensiun yang satu ke Dana Pensiun yang lain.
Pasal
30
Ayat (1)
Kekayaan Dana Pensiun harus diinvestasikan dalam jenis-jenis
investasi yang aman. Untuk itu penempatan kekayaan Dana Pensiun dalam
jenis-jenis investasi termaksud oleh pengurus harus didasarkan pada arahan
investasi yang ditetapkan pendiri dengan berpedoman pada ketentuan investasi
yang ditetapkan Menteri.
Ayat (2)
Manfaat pensiun yang diterima peserta dalam suatu Program
Pensiun iuran Pasti bergantung pada hasil investasi. Oleh karena itu adalah
wajar apabila peserta ikut menentukan arahan investasi melalui wadah dewan
pengawas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Investasi kekayaan Dana Pensiun merupakan salah satu kegiatan
yang memberikan dampak besar kepada keadaan keuangan Dana Pensiun, oleh sebab
itu kegiatan tersebut harus dilakukan secara profesional dan
berhati-hati.
Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada pengurus Dana
Pensiun untuk menggunakan jasa lembaga keuangan yang memiliki keahlian di bidang
pengelolaan investasi.
Lembaga keuangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah
perusahaan efek yang memiliki izin untuk bertindak sebagai manajer investasi dan
Bank Umum, yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pengelolaan pembayaran manfaat pensiun mengandung berbagai
risiko, antara lain karena ketidakpastian usia dan ketidakpastian hasil
investasi. Untuk mengurangi pengaruh risiko tersebut kepada posisi pendanaan
Dana Pensiun, maka Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti diberi kesempatan untuk mengalihkan pembayaran manfaat pensiun dengan cara
membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa, yang merupakan
satu-satunya lembaga keuangan yang menjual anuitas.
Ayat (7)
Manfaat Pensiun pada Program Pensiun iuran Pasti merupakan
akumulasi dari iuran pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangannya. Agar
pembayaran manfaat pensiun secara berkala dapat dipastikan, pembayaran manfaat
pensiun tersebut oleh pengurus wajib dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Pengalihan dimaksud dilakukan atas dasar keputusan peserta, untuk memilih
perusahaan asuransi jiwa dan memilih bentuk anuitas yang sesuai dengan
kehendaknya.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan peserta
dari praktek yang mengandung konflik kepentingan yang merugikan Dana Pensiun.
Yang dimaksud dengan "pejabat" dalam huruf c adalah pegawai dari badan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai wewenang untuk
mengambil keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha badan yang
bersangkutan.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini membolehkan transaksi atas surat
berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, mengingat surat
berharga termaksud, termasuk yang diterbitkan oleh pemberi kerja, telah memenuhi
persyaratan yang berlaku dalam emisi surat berharga tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Besar kecilnya manfaat pensiun yang akan diterima peserta Dana
Pensiun Berdasarkan Keuntungan sangat bergantung pada keuntungan perusahaan.
Oleh karena itu ketentuan ayat ini memungkinkan penempatan sebanyak-banyaknya
50% (lima puluh perseratus) dari kekayaan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri, mengingat
dengan adanya penempatan tersebut, maka para peserta dapat memperoleh manfaat
ganda, yaitu:
a. pemilikan atas perusahaan pendiri/mitra pendiri oleh peserta,
melalui Dana Pensiun, sehingga meningkatkan produktivitas perusahaan yang pada
gilirannya dapat memperbesar keuntungan pemberi kerja yang akhirnya memperbesar
iuran pemberi kerja;
b. keuntungan berupa dividen yang diperoleh dari penyertaan
tersebut.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Keputusan Menteri dalam ayat ini merupakan persetujuan secara
administratif tentang pembubaran Dana Pensiun.
Pembubaran tersebut memerlukan
tindak lanjut agar hal-hal yang berhubungan dengan masalah penyelesaian dapat
dilaksanakan melalui proses likuidasi. Dalam rangka ini, maka Menteri dapat
menunjuk pengurus atau pihak lain, misalnya akuntan publik atau aktuaris,
sebagai likuidator.
Ayat (2)
Penempatan pengurus dalam ayat ini didasarkan pada pertimbangan
bahwa penguruslah pihak yang paling mengetahui tentang segala aspek yang perlu
diselesaikan melalui proses likuidasi. Dewan pengawas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan proses likuidasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan melindungi kepentingan peserta bahkan
sampai saat Dana Pensiun dibubarkan.
Ayat (2)
Kekayaan Dana Pensiun terpisah dari kekayaan pemberi kerja.
Selain itu Pemerintah telah memberikan fasilitas pajak dengan memberlakukan
setiap pengeluaran yang dilakukan oleh pemberi kerja dalam rangka pembiayaan
program pensiun sebagai biaya. Oleh karena itu pengembalian kekayaan Dana
Pensiun kepada pemberi kerja melanggar ketentuan Undang-undang ini serta
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Hak utama dalam, Pasal ini mengandung pengertian bahwa dalam hal
pembubaran, hak peserta, pensiunan dan ahli warisnya mempunyai kedudukan yang
lebih tinggi daripada hak pihak-pihak lainnya kecuali dalam hal kewajiban kepada
Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Penyelenggaraan Dana Pensiun dimaksudkan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota masyarakat. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak anggota
masyarakat yang tidak terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga
tidak memungkinkan untuk menjadi peserta dari Dana Pensiun Pemberi Kerja. Oleh
karena itu bagi anggota masyarakat pekerja mandiri dimungkinkan untuk
memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Hal tersebut tidak menutup
kemungkinan bagi karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan suatu
perusahaan untuk dapat pula memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sesuai
dengan kemampuannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
menetapkan agar peraturan Dana Pensiun memuat sekurang-kurangnya:
a. pembentukan dana yang secara jelas merupakan kekayaan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan, terpisah dari kekayaan bank atau perusahaan asuransi
jiwa yang menjadi pendiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang
bersangkutan;
b. rumus untuk pembebanan biaya;
c. tata cara pembayaran
manfaat pensiun;
d. pilihan yang tersedia bagi peserta mengenai berbagai
bentuk investasi;
e. ketentuan lain sebagaimana ditetapkan berdasarkan
Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pemberi kerja yang tidak mendirikan Dana Pensiun ikut
mengiur, maka iurannya disetor dan dibukukan atas nama peserta sehingga tidak
ada hubungan hukum antara pemberi kerja dengan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dimungkinkannya penunjukkan likuidator bank atau likuidator
perusahaan asuransi jiwa sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan dalam
ayat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hal tersebut dapat memudahkan
penyelesaian hak dan kewajiban antara kedua lembaga
dimaksud.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan juga dimaksudkan untuk memelihara
kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya. Namun demikian untuk
memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam menyesuaikan diri dengan
kebutuhannya, maka ketentuan ayat ini memberikan kesempatan kepada Dana Pensiun
Lembaga Keuangan untuk memungkinkan peserta menarik dana sebatas iurannya
sendiri.
Ayat (2)
Ketentuan ayat ini mengatur tentang larangan bagi peserta untuk
menarik sejumlah dana dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan selain dari yang diatur
dalam ayat (1). Termasuk dana yang tidak dapat ditarik adalah dana yang
dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja berdasarkan prinsip penundaan
pembayaran manfaat pensiun.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Dana Pensiun
yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini adalah subyek pajak (badan)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
Ayat (2)
Ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan yang dimaksud adalah
Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Pasal
50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Laporan aktuaris secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam
3 (tiga) tahun, diperlukan untuk mengetahui kebutuhan dana yang dihubungkan
dengan perubahan obyektif yang terjadi antara lain pada mutasi peserta,
peraturan gaji, dan lain-lain. Demikian pula apabila pendiri melakukan perubahan
peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan perubahan pada manfaat pensiun, maka
laporan aktuaris diperlukan pula untuk memastikan konsekuensi pendanaan yang
timbul karena perubahan dimaksud.
Ayat (2)
Dalam hal terjadi perubahan atas manfaat pensiun sebagai
konsekuensi adanya perubahan dalam peraturan Dana Pensiun, laporan aktuaris
diperlukan untuk mengetahui dampak yang timbul akibat perubahan tersebut, serta
agar terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab pendiri sebagai konsekuensi dari
perubahan tersebut.
Pasal 54
Ayat (1)
Pengumuman neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta
dimaksudkan agar peserta mengetahui keadaan keuangan suatu Dana
Pensiun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat ini antara
lain berupa tegoran tertulis, pengenaan denda administratif yang harus disetor
ke Kas Negara, pembubaran Dana Pensiun, dan bahkan sampai pembatalan pengesahan
Dana Pensiun yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Walaupun berdasarkan Undang-undang ini yayasan Dana Pensiun
diakui sebagai Dana Pensiun, pemberi kerja tetap harus melakukan penyesuaian
berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ayat ini memberi kemungkinan bagi dana pensiun yang
telah mendapat pengesahan Menteri untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan
Tabungan Hari Tua atau pembayaran sejumlah uang secara sekaligus lainnya yang
dikaitkan dengan usia tertentu, sampai dengan berakhirnya pembayaran seluruh hak
peserta tersebut.
Selanjutnya ayat ini mengandung pengertian bahwa dalam
menyelesaikan seluruh kewajiban dimaksud, dana pensiun dilarang untuk:
a.
mengubah rumus manfaat; dan/atau
b. menerima peserta baru dalam
penyelenggaraan Tabungan Hari Tua dimaksud.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas