
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 35, 1992 |
(PEMBANGUNAN. Kesejahteraan. Warga Negara. Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3475) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
1992
TENTANG
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN
KELUARGA
SEJAHTERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
b. bahwa pembangunan nasional mencakup semua matra dan aspek
kehidupan termasuk kuantitas penduduk, kualitas penduduk dan kualitas keluarga
serta persebaran penduduk untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. bahwa jumlah penduduk yang besar dan kurang serasi, kurang
selaras, serta kurang seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan
dapat mempengaruhi segala segi pembangunan dan kehidupan masyarakat, sedangkan
jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan salah satu modal dasar dan
faktor dominan bagi pembangunan nasional;
d. bahwa karena itu, kuantitas penduduk dikendalikan, kualitas
penduduk dan kualitas keluarga dikembangkan, serta mobilitas penduduk diarahkan
agar menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan
nasional;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur
secara menyeluruh mengenai perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera;
f. bahwa dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk,
pengembangan kualitas penduduk dan kualitas keluarga, serta pengarahan mobilitas
penduduk tersebut di atas dipandang perlu untuk menetapkan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dengan Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEMBANGAN
KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi,
anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang
bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu
tertentu.
2. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah,
ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi
kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama serta
lingkungan penduduk tersebut.
3. Perkembangan kependudukan adalah segala kegiatan yang
berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas,
dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan
hidup.
4. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik
dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar
untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang
berbudaya, berkepribadian, dan layak.
5. Kemandirian penduduk adalah sikap mental penduduk dalam
mendayagunakan kemampuan dan potensi diri yang sebesar-besarnya bagi dirinya dan
pembangunan.
6. Masyarakat rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya
tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai
akibat dari keadaan fisik dan non fisiknya.
7. Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan
melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
8. Persebaran penduduk
adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
9. Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah persebaran penduduk
agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
10. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri
dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau
ibu dan anaknya.
11. Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan
atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil
yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi,
selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan
lingkungan.
12. Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan
peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan
kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga
untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
13. Kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek
pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental
spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga
sejahtera.
14. Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya
meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia
perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan
mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan
tanggung jawab.
15. Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang
memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan
psikis-mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan
keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan
kebahagiaan batin.
16. Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu
nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya
dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan
sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan
kebahagiaan batin.
17. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya.
18. Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta
segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk
lain secara berkelanjutan.
19. Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan
hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
20. Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan
kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu
masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman.
BAB II
ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
Pasal 2Pengelolaan
upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera berasaskan
perikehidupan dalam keseimbangan, manfaat, dan pembangunan berkelanjutan untuk
mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya.
Pasal 3
(1) Perkembangan kependudukan diarahkan pada pengendalian
kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk serta pengarahan mobilitas
penduduk sebagai potensi sumber daya manusia agar menjadi kekuatan pembangunan
bangsa dan ketahanan nasional serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi penduduk dan mengangkat harkat dan martabat manusia dalam segala matra
kependudukannya.
(2) Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan pada pengembangan
kualitas keluarga melalui upaya keluarga berencana dalam rangka membudayakan
norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
Pasal 4
(1) Perkembanan kependudukan bertujuan untuk mewujudkan
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, persebaran
penduduk dengan lingkungan hidup.
(2) Pembangunan keluarga sejahtera bertujuan untuk mengembangkan
kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan
yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan
batin.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1) Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
(2) Hak dan kewajiban setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi semua matra penduduk yang terdiri dari matra diri pribadi,
anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan
kuantitas.
Pasal 6Hak penduduk yang dikaitkan dengan matra penduduk
meliputi:
a. hak penduduk sebagai diri pribadi yang meliputi hak untuk
membentuk keluarga, hak mengembangkan kualitas diri dan kualitas hidupnya, serta
hak untuk bertempat tinggal dan pindah ke lingkungan yang serasi, selaras, dan
seimbang dengan diri dan kemampuannya;
b. hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi hak
untuk mengembangkan kekayaan budaya, hak untuk mengembangkan kemampuan bersama
sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat, serta hak untuk
melestarikan atau mengembangkan perilaku kehidupan budayanya;
c. hak penduduk sebagai warga negara yang meliputi pengakuan atas
harkat dan martabat yang sama, hak memperoleh dan mempertahankan ruang
hidupnya;
d. hak penduduk sebagai himpunan kuantitas yang meliputi hak
untuk diperhitungkan dalam kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera dalam pembangunan nasional.
Pasal 7Setiap penduduk sebagai anggota keluarga mempunyai hak
untuk membangun keluarga sejahtera dengan mempunyai anak yang jumlahnya ideal,
atau mengangkat anak, atau memberikan pendidikan kehidupan berkeluarga kepada
anak-anak serta hak lain guna mewujudkan keluarga sejahtera.
Pasal 8
(1) Setiap penduduk berkewajiban mewujudkan dan memelihara
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan
mobilitasnya dengan lingkungan hidup serta memperhatikan kemampuan ekonomi,
nilai-nilai sosial budaya, dan agama.
(2) Untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap penduduk berkewajiban mengembangkan
kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kualitas lingkungan
hidup.
(3) Untuk pemantauan perkembangan keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap penduduk berkewajiban
atas pencatatan setiap kelahiran, kematian, dan perpindahan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
UPAYA PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN
PEMBANGUNAN KELUARGA
SEJAHTERA
Pasal 9
(1) Untuk mewujudkan arah dan tujuan perkembangan kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan upaya
pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan
mobilitas penduduk.
(2) Untuk mewujudkan arah dan tujuan pembangunan keluarga
sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2)
dilakukan upaya pembinaan dan pengembangan kualitas keluarga.
(3) Penyelenggaraan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau masyarakat secara terpadu
bersama-sama dengan upaya-upaya lain dengan memperhatikan daya dukung alam, daya
tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
BAB V
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Bagian Pertama
Kuantitas
Penduduk
Pasal 10
(1) Pemerintah menctapkan kebijaksanaan pengendalian kuantitas
penduduk yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan pada keserasian, keselarasan, dan kescimbangan antara jumlah penduduk
dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial
ekonomi dan sosial budaya.
(3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhubungan
dengan penetapan jumlah, struktur, dan komposisi, pertumbuhan dan persebaran
penduduk yang ideal, melalui upaya penurunan angka kematian, pengaturan
kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk yang sesuai dengan daya dukung dan
daya tampung lingkungan.
(4) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan dari waktu ke waktu
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Bagian Kedua
Kualitas Penduduk
Pasal 11
(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan
pengembangan kualitas penduduk yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diarahkan pada terwujudnya kualitas penduduk sebagai potensi sumber daya
manusia, pengguna dan pemelihara lingkungan, dan pembina keserasian manusia
dalam lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
(3) Kebijaksanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan melalui pengembangan kualitas fisik dan nonfisik.
Pasal 12
(1) Pengembangan kualitas fisik, nonfisik, dan pembinaan penduduk
serta pelayanan terhadap penduduk diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas
setiap penduduk sesuai dengan harkat dan martabat serta potensi masing-masing
secara optimal.
(2) Upaya pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan melalui perbaikan kondisi penduduk dalam segala matranya dengan
pengadaan sarana, fasilitas, serta kesempatan untuk memperoleh pendidikan,
pelatihan, dan konsultasi.
(3) Penyelenggaraan perbaikan kondisi penduduk dilakukan dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, etik, dan sosial budaya.
Pasal 13
(1) Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua penduduk
secara merata, Pemerintah memberikan kemudahan untuk pembangunan kualitas
masyarakat rentan.
(2) Bentuk, jenis, dan sifat kemudahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Mobilitas Penduduk
Pasal 14
(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pengarahan mobilitas dan
atau penyebaran penduduk untuk mencapai persebaran penduduk yang optimal,
didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
(2) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan dari waktu ke waktu.
(3) Ketentuan mengenai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Bagian
Pertama
Kualitas Keluarga
Pasal 15
(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan
pengembangan kualitas keluarga yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diarahkan pada terwujudnya kualitas keluarga yang berciri kemandirian dan
ketahanan keluarga sebagai potensi sumber daya manusia, pengguna dan pemelihara
lingkungan, dan pembina keserasian manusia dalam lingkungan hidup untuk
mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
(3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan melalui pembinaan dan atau pelayanan keluarga.
Bagian Kedua
Keluarga Berencana
Pasal 16
(1) Untuk mewujudkan pembangunan keluarga sejahtera, Pemerintah
menetapkan kebijaksanaan upaya penyelenggaraan keluarga berencana.
(2) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan upaya peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat, pembinaan
keluarga dan pengaturan kelahiran dengan memperhatikan nilai-nilai agama,
keserasian, keselarasan, dan kescimbangan antara jumlah penduduk dengan daya
dukung dan daya tampung lingkungan, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan
sosial budaya serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.
(3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhubungan
dengan penetapan mengenai jumlah ideal anak, jarak kelahiran anak, usia ideal
perkawinan, dan usia ideal intuk melahirkan.
(4) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
Pasal 17
(1) Pengaturan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta
dapat diterima oleh pasangan suami isteri sesuai dengan pilihannya.
(2) Penyelenggaraan pengaturan kelahiran dilakukan dengan cara
yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi keschatan, etik, dan agama yang
dianut penduduk yang bersangkutan.
Pasal 18Setiap pasangan suami-istri (dapat menentukan
pilihannya dalam merencanakan dan mengatur jumlah anak dan jarak antara
kelahiran anak yang berlandaskan pada kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap
generasi, sekarang maupun generasi mendatang.
Pasal 19Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama
serta kedudukan yang sederajat dalam menentukan cara pengaturan
kelahiran.
Pasal 20
(1) Penggunaan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan yang
menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas petunjuk dan atau oleh
tenaga kesehatan yang berwenang untuk itu.
(2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21Mempertunjukkan dan atau memperagakan alat, obat, dan
cara pengaturan kehamilan hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berwenang di
bidang penyelenggaraan keluarga berencana serla dilaksanakan di tempat dan
dengan cara yang layak.
Pasal 22
(1) Pemerintah mengatur pengadaan dan atau penyebaran alat dan
obat pengaturan kehamilan berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan,
dan pemerataan pelayanan.
(2) Penelitian dan pcngembangan teknologi alat, obat, dan cara
pengaturan kehamilan dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
(1) Untuk membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan
sejahtera Pemerintah melakukan upaya peningkatan:
a. penyuluhan, pembinaan, dan atau pelayanan pengaturan
kelahiran;
b. penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelayanan
pengaturan kehamilan;
c. bimbingan terhadap penentuan usia perkawinan dan usia
melahirkan yang ideal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 24
(1) Setiap penduduk mempunyai hak dan kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperanserta dalam upaya perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera.
(2) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
melalui lembaga swadaya dan organisasi masyarakat, pihak swasta, dan perorangan,
secara sukarela dan mandiri serta sesuai dengan kemampuan
masing-masing.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 25
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang
berkaitan dengan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera.
(2) Pembinaan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjaga kelancaran pelaksanaan dan melakukan pengawasan agar
upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan
pengarahan mobilitas penduduk sesuai dengan tujuan perkembangan
kependudukan;
b. menjaga kelancaran pelaksanaan dan melakukan pengawasan agar
penyelenggaraan keluarga berencana serta upaya lainnya dapat mewujudkan keluarga
sejahtera.
(3) Dalam rangka melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pemerintah berkewajiban melakukan:
a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis informal untuk
pemantauan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera;
b. perkiraan dari waktu ke waktu dan penetapan sasaran upaya
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dalam perencanaan
pembangunan nasional;
c. pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, serta dampak perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera terhadap pembangunan dan
lingkungan hidup;
d. upaya dan langkah-langkah guna mengatasi permasalahan yang
berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera.
(4) Selain dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
Pemerintah dan atau masyarakat berkewajiban melakukan:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap penduduk tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera;
b. pembinaan yang mendorong kelancaran pelaksanaan upaya
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera;
c. penelitian
dan pengembangan di bidang kependudukan dan keluarga sejahtera;
d. kegiatan
lain yang dipandang perlu.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Untuk menegakkan ketentuan dalam Undang-undang ini,
Pemerintah mengambil tindakan dan langkah guna mendorong ditingkatkannya upaya
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
(2) Tindakan dan langkah Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 29Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
16 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO