TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3475 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
35) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
1992
TENTANG
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN
KELUARGA
SEJAHTERAUMUM
1. Sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang adalah terciptanya
kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dalam suasana
tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa,
dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam
suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba serasi, selaras, dan
berkeseimbangan dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat
dan manusia dengan alam lingkungannya, serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Dalam rangka mencapai sasaran utama tersebut di atas, perlu
diadakan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
dengan tujuan terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan kuantitas,
kualitas, dan persebaran penduduk serta terwujudnya kualitas keluarga sejahtera
dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan modal
pelaksanaan pembangunan dan potensi bagi peningkatan pembangunan di segala
bidang. Namun jumlah penduduk yang besar apabila tidak diupayakan pengembangan
kualitasnya dapat merupakan beban bagi pembangunan dan dapat mengurangi
hasil-hasil pembangunan yang dapat dinikmati oleh rakyat.
Karena itu untuk mengendalikan dan sekaligus memanfaatkan
jumlah penduduk yang besar, diperlukan upaya pengaturan pengembangan kualitas
penduduk dan kualitas keluarga yang pelaksanaannya diselenggarakan secara
menyeluruh dan terpadu antar sektor Pemerintah, dan antara Pemerintah dengan
masyarakat.
3. Mengingat kebijaksanaan kependudukan dan keluarga sejahtera
meliputi berbagai aspek, antara lain kewarganegaraan, sensus penduduk,
kesehatan, tenaga kerja, transmigrasi, perkawinan, kesejahteraan sosial,
kesejahteraan anak, lingkungan hidup, yang telah diatur dalam berbagai
undang-undang, maka dalam Undang-undang ini diatur aspek perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
4. Kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga sejahtera diarahkan kepada pengendalian kuantitas penduduk,
pengembangan kualitas penduduk dan kualitas keluarga, dan pengarahan mobilitas
penduduk sebagai sumber daya manusia agar menjadi kekuatan pembangunan bangsa
yang efektif dalam rangka mewujudkan mutu kehidupan masyarakat yang senantiasa
meningkat secara lebih terpadu.
Kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga sejahtera diselenggarakan untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya
dukung dan daya tampung lingkungan.
Upaya pembangunan keluarga sejahtera, termasuk keluarga
berencana, bukan hanya semata-mata untuk pengaturan kelahiran, tetapi juga untuk
menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Upaya pengaturan kelahiran
menuju pada keluarga kecil, sehat, babagia, dan sejahtera yang telah
dilaksanakan melalui pengembangan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera,
memberikan landasan bagi terpenuhinya kaidah tentang jumlah anggota keluarga
yang ideal, yang memungkinkan kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga serta
masyarakat.
Upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera tetap didasarkan atas kesadaran, rasa tanggung-jawab, dan secara
sukarela, dengan memperhatikan nilai-nilai agama serta norma sosial dan
kesusilaan.
5. Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi semua penduduk
yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, penduduk di Indonesia dibagi dalam warga negara Republik Indonesia,
warga negara asing, dan diplomat perwakilan negara asing.
Undang-undang ini berlaku bagi warga negara Republik
Indonesia dan warga negara asing yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai penduduk Indonesia, sedangkan terhadap
diplomat warga negara asing sebagai penduduk Indonesia diberlakukan ketentuan
menurut peraturan perundang-undangan dan atau konvensi yang berlaku.
6. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk memberikan
keluwesan pengaturan masalah-masalah yang berkaitan dengan kependudukan,
khususnya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dengan
upaya penyelenggaraan keluarga berencana, dalam Undang-undang ini hanya
dirumuskan hal-hal yang bersifat umum, sehingga memudahkan untuk penyesuaiannya
apabila terjadi perkembangan keadaan di kemudian hari.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Istilah-istilah yang dirumuskan dalam Pasal ini dimaksudkan agar
terdapat keseragaman pengertian atas Undang-undang ini serta peraturan-peraturan
pelaksanaannya:
1. Yang dimaksud dengan pada waktu tertentu adalah sekurang
kurangnya selama enam bulan menetap (berdomisili) atau bertempat tinggal dengan
maksud sengaja untuk menetap di tempat tersebut.
2. Ciri utama kependudukan meliputi di antaranya struktur, umur,
jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, etnik, dan agama.
3. Cukup
jelas
4. Cukup jelas
5. Cukup jelas
6. Cukup jelas
7. Istilah keruangan adalah sama dengan spasial, yaitu berkenaan
dengan ruang dan tempat.
Dalam pengertian mobilitas termasuk migrasi yang merupakan
perubahan tempat tinggal penduduk.
8. Cukup jelas
9. Cukup jelas
10. Dalam pengertian ini yang dimaksud keluarga adalah keluarga
inti atau keluarga batih. Dalam sistem kekerabatan di Indonesia keluarga itu
menampung juga kakek, nenek, dan anggota keluarga yang mempunyai ikatan
kekerabatan. Anggota-anggota keluarga tersebut tetap menjadi tanggungan keluarga
yang bersangkutan.
11. Cukup jelas
12. Cukup jelas
13. Cukup
jelas
14. Cukup jelas
15. Kemampuan psikis-mental spiritual meliputi penghayatan
ideologi Pancasila, ketangguhan kultural, dan keyakinan agama.
16. Pembudayaan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera
dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat dilakukan berdasarkan kesadaran,
kesukarelaan, dan rasa tanggung jawab kepada generasi sekarang maupun mendatang,
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya.
Keluarga kecil adalah keluarga yang jumlah anggotanya ideal,
yang memungkinkan terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan, baik bagi keluarga
maupun bagi masyarakat.
17. Dalam pengertian lingkungan hidup termasuk lingkungan alam,
lingkungan binaan, dan lingkungan sosial.
Lingkungan binaan adalah lingkungan hidup buatan manusia atau
lingkungan fisik yang telah diubah untuk kesejahteraan penduduk dengan
mempergunakan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lingkungan sosial meliputi
hubungan antara manusia dengan lembaga dan pranata sosial, budaya serta
agama.
18. Cukup jelas
19. Cukup jelas
20. Cukup jelas
Pasal
2
Asas perikehidupan dalam keseimbangan dimaksudkan agar semua
upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera menjaga
keseimbangan antara kepentingan-kepentingan, yaitu antara kepentingan materiil
dan spiritual, dan antara kepentingan dari masing-masing matra kependudukan
dengan matra yang lain.
Asas manfaat merupakan dasar agar segala upaya yang
dimaksudkan dalam Undang-undang ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi
penduduk dalam segala matra dirinya.
Asas pembangunan berkelanjutan
berhubungan dengan keterkaitan dan keberlanjutan pembangunan antargenerasi dalam
segala aspeknya, termasuk keberlanjutan asas-asas pembangunan nasional yang lain
seperti asas adil dan merata, asas kesadaran hukum, dan asas kepercayaan pada
diri sendiri. Pembangunan nasional, yang mencakup upaya perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, mempunyai pengaruh jangka
panjang pada generasi penduduk Indonesia masa depan serta daya dukung dan daya
tampung lingkungan yang menunjang kehidupan mereka.
Pembangunan berkelanjutan
adalah pembangunan yang menjamin keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
penduduk dengan lingkungan hidup, sehingga dapat menunjang kehidupan bangsa dari
generasi ke generasi sepanjang masa. Pembangunan seperti ini merupakan upaya
sadar dan berencana dalam menggunakan dan mengelola sumber daya alam dan sumber
daya manusia secara bijaksana.
Pasal 3
Ayat (1)
Penduduk dalam segala matranya merupakan salah satu modal dasar
dan sumber daya manusia yang produktif bagi pembangunan nasional di segala
bidang, apabila berkembang dalam kuantitas yang memadai, kualitas yang tinggi,
serta persebaran yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Keadaan penduduk yang demikian merupakan unsur bagi ketahanan nasional yang
tangguh dan mampu menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan,
dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Oleh karena itu upaya
perkembangan kependudukan perlu diarahkan pada pengendalian kuantitas penduduk,
pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk, bersamaan
dengan upaya pembangunan keluarga sejahtera melalui keluarga berencana yang
diarahkan pada pengembangan kualitas keluarga.
Pengendalian kuantitas
penduduk mencakup upaya yang berhubungan dengan pertumbuhan, jumlah, dan
ciri-ciri utama penduduk. Di samping keluarga berencana, upaya pengendalian
kuantitas penduduk ditunjang pula oleh berbagai upaya di bidang lain, termasuk
kesehatan, pendidikan, peningkatan peranan wanita, dan penyebaran
penduduk.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas
penduduk dengan lingkungan menyangkut perbandingan ideal antara jumlah penduduk
dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan antara kualitas penduduk dengan lingkungan menyangkut kemampuan
penduduk dalam memanfaatkan dan mendayagunakan daya dukung dan daya Lampung
lingkungan untuk memenuhi keperluan hidupnya tanpa merusak kelestarian fungsi
lingkungan. Penduduk yang berkualitas tinggi mampu meningkatkan daya dukung dan
daya tampung lingkungan, sehingga memberi manfaat optimal. Misalnya, dengan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dapat ditingkatkan produktivitas lahan
guna keperluan pembangunan perumahan, pertanian, industri, dan lain-lain,
sehingga mampu menghidupi lebih banyak penduduk.
Keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan antara persebaran penduduk dengan lingkungan menyangkut pembagian
jumlah penduduk antar-daerah sesuai dengan daya tampung dan daya dukung
lingkungan serta mobilitas penduduk.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Hak yang sama berarti bahwa setiap penduduk tanpa membedakan
suku, agama, ras, dan etnik mempunyai hak dalam upaya perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga sejahtera sesuai dengan hak-hak penduduk yang dikaitkan
dengan matra penduduk sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Ayat
(2)
Himpunan kuantitas adalah penduduk sebagai jumlah makro, yang
terinci atas ciri-ciri demografis, antara lain umur dan jenis
kelamin.
Pasal 6
Hak-hak dalam pasal ini berlaku pula bagi warga negara asing
penduduk Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf a
Dalam hak pengembangan kualitas diri pribadi termasuk memilih
dan mengikuti pendidikan dan pelatihan sepanjang umur yang sesuai dengan bakat,
kemampuan, dan cita-cita, memiliki lapangan kerja, profesi, dan bidang minat
yang ditekuni sesuai dengan kemampuannya, untuk mewujudkan aspirasi dan mencapai
kepuasan lahir batin dalam hidupnya.
Huruf b
Hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat setempat memberi
jaminan bahwa kelompok penduduk yang telah turun-temurun mengembangkan suatu
wilayah secara adat, tidak dikalahkan kepentingannya oleh pendatang
baru.
Jika wilayah warisan adat setempat tersebut dikembangkan untuk kegiatan
pembangunan, maka penduduk semula diutamakan dalam menikmati nilai tambah
wilayahnya, misalnya dalam kesempatan kerja baru dan sebagainya.
Hak untuk
melestarikan dan mengembangkan perilaku kehidupan budaya, meliputi aspek fisik
(hubungan dengan tanah) maupun aspek nonfisik, termasuk sosial-budaya seperti
kekhasan cara hidup. Sebagai contoh, beberapa suku atau kelompok yang mempunyai
perilaku kehidupan yang khas, tidak dapat dipaksakan mengubah cara hidupnya agar
sama dengan yang lainnya. Perubahannya adalah sesuai dengan perkembangan yang
diinginkannya sendiri.
Huruf c
Setiap warga negara mempunyai harkat dan martabat yang sama, apa
pun status, pendidikan, kemampuan ekonomi, serta kondisinya, termasuk cacat,
fisik atau nonfisik.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang
sama, karena itu hak penduduk asli atas ruang hidupnya perlu
dilindungi.
Penduduk asli di sini bukan semata-mata diartikan berdasarkan
atas faktor suku, ras, agama, tetapi juga faktor lamanya penduduk tinggal dalam
suatu wilayah tertentu sesuai dengan perikehidupan sosial budaya
setempat.
Huruf d
Dalam perencanaan pembangunan, termasuk perencanaan perkembangan
kependudukan, setiap kelompok demografis harus masuk perhitungan penduduk secara
makro.
Misalnya, dalam registrasi dan sensus penduduk, pembagian wilayah,
penetapan sasaran perkembangan kependudukan, penentuan jumlah wakil dalam
pemilihan umum, pemberian bantuan pedesaan, dan sebagainya tanpa membedakan
suku, agama, ras, umur, jenis kelamin.
Pelaksanaan penggunaan hak sebagai
himpunan kuantitas disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 7
Setiap keluarga dapat menentukan apakah akan mempunyai anak dan
dalam jumlah berapa, berdasarkan keadaan dan kemampuan masing-masing, dengan
menyadari tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan perkembangan anak.
Pelaksanaan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal ini didasarkan
atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak lain
dicantumkan guna menampung hak-hak yang berkembang di masa depan dalam
mewujudkan keluarga sejahtera sebagai akibat perkembangan zaman. Keberhasilan
pembangunan pada suatu kurun waktu menimbulkan peningkatan aspirasi keluarga
untuk memperoleh kualitas hidup yang lebih baik lagi, dan memperluas muatan
kesejahteraan keluarga.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengaturan jumlah keluarga yang ideal, pendidikan keluarga,
pengembangan kualitas lingkungan permukiman merupakan suatu kebutuhan dalam
upaya mengembangkan kualitasnya. Oleh karena itu kewajiban tersebut merupakan
suatu kewajiban yang tidak terpisahkan dengan pengembangan kualitas penduduk
dalam segala matranya.
Ayat (3)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk
kepentingan pendataan dan perencanaan pengembangan kualitas penduduk, maka
setiap penduduk juga berkewajiban melakukan pencatatan atas kelahiran, kematian,
perpindahan, perkawinan, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi pencatatan setiap kegiatan yang berkaitan
dengan kependudukan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Upaya pembangunan keluarga sejahtera dilaksanakan melalui
peningkatan pengetahuan serta perubahan sikap dan perilaku, dengan memperhatikan
kemajemukan masyarakat Indonesia.
Ayat (3)
Keterpaduan penyelenggaraan upaya perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat
perlu diatur untuk mencapai hasil yang optimal.
Keterpaduan tersebut bersifat
horizontal antarsektor maupun bersifat vertikal antara lembaga pusat dengan
daerah.
Keterpaduan tersebut meliputi pula koordinasi antara kegiatan
Pemerintah dengan kegiatan masyarakat.
Daya dukung lingkungan alam tercermin
pada jumlah penduduk yang dapat dicukupi kehidupan pokoknya oleh sumber alam
yang dapat dimanfaatkannya tanpa mengganggu keseimbangan serta fungsi ekosistem
di wilayah yang bersangkutan.
Daya tampung lingkungan binaan suatu wilayah
tercermin pada kepadatan fisik penduduk, yaitu jumlah manusia yang dapat
dilayani keperluan hidupnya secara layak oleh ruang, prasarana, sarana,
permukiman, fasilitas, dan pelayanan yang tersedia.
Daya tampung lingkungan
sosial tercermin pada keseimbangan dan keserasian sosial, yaitu kemampuan untuk
mengelola kepadatan sosial dan sumber kehidupan bersama, serta mengatasi
perbedaan-perbedaan antarkelompok penduduk, misalnya antar kelompok etnik,
agama, ekonomi, wilayah hunian, dan sebagainya.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Pengembangan kualitas penduduk pada prinsipnya telah diatur
dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-undang Pendidikan,
Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Transmigrasi, Undang-undang Tenaga Kerja,
dan sebagainya. Oleh karena itu dalam penetapan kebijaksanaan pengembangan
kualitas penduduk, maka ketentuan-ketentuan tersebut yang saling berkaitan satu
sama lain, pelaksanaannya harus dilakukan secara terpadu dan
menyeluruh.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kualitas fisik meliputi kebugaran yang dikaitkan dengan
kesegaran jasmani, kesehatan, serta daya tahan fisik sehingga dapat melakukan
kegiatan yang produktif.
Kualitas nonfisik meliputi kualitas
kepribadian:
kecerdasan, ketahanan mental, dan kemandirian; kualitas
bermasyarakat: kesetiakawanan sosial dan kemampuan bermasyarakat; kualitas
kekaryaan: produktivitas, ketekunan, dan prestasi kerja; kualitas wawasan
lingkungan; serta kualitas spiritual keagamaan: iman, keteguhan etik, dan
moral.
Pasal 12
Ayat (1)
Potensi penduduk berbeda dari orang ke orang. Ada yang mempunyai
potensi lebih tinggi pada segi-segi kualitas fisik, sementara yang lain
mempunyai potensi lebih pada segi kualitas nonfisik.
Namun setiap orang
mempunyai potensinya sendiri, misalnya seorang buta mungkin mempunyai
pendengaran yang jauh lebih tajam, rasa seni yang lebih peka atau kemampuan
abstraksi yang lebih tinggi. Karena itu pengembangan kualitas perlu dilakukan
pada setiap orang ke arah potensi kualitasnya yang optimal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pendidikan pada ayat ini adalah dalam arti
kata luas, termasuk pendidikan seumur hidup untuk meningkatkan kemampuan dan
memenuhi aspirasi masyarakat. Sarana dan fasilitas termasuk misalnya media
informasi, kemudahan pajak buku dan kertas, perpustakaan, akses bagi masyarakat
terhadap pangkalan data, dan adanya lapangan olahraga umum di setiap lokasi
permukiman atau untuk setiap jumlah penduduk tertentu.
Ayat (3)
Nilai etik dan agama harus menjadi penapis sebelum menerapkan
atau menerima teknologi pengembangan kualitas, seperti penggunaan obat untuk
membentuk kemampuan otak dan otot atau untuk memacu prestasi
olahraga.
Pasal 13
Ayat (1)
Masyarakat rentan termasuk kelompok-kelompok yang tidak atau
kurang mendapat kesempatan untuk berkembang sebagai akibat dari keadaan fisik
dan nonfisiknya, misalnya kelompok miskin, masyarakat di daerah terpencil dan
daerah dengan lingkungan hidup yang kritis, wanita pekerja dalam posisi rawan,
anak-anak terlantar, dan penyandang cacat.
Ayat (2)
Bentuk kemudahan misalnya pengadaan tangga khusus bagi kursi
roda pada gedung, sekolah, dan alat angkutan umum; bahasa isyarat sebagai
pelengkap dalam acara pendidikan di televisi; keharusan pengadaan kamar kecil
wanita yang sebanding dengan jumlah wanita pekerja dalam pabrik.
Jenis
kemudahan berhubungan dengan jenis hambatan yang diatasinya.
Sifat kemudahan
termasuk subsidi, keringanan persyaratan seperti dalam memasuki sekolah bagi
anak dari daerah yang perlu dipacu kualitasnya, dan
sebagainya.
Pasal 14
Ayat (1)
Mobilitas penduduk dan atau penyebaran penduduk dapat berbentuk
migrasi, baik melalui kebijaksanaan Pemerintah seperti transmigrasi maupun atas
keinginan sendiri.
Kebijaksanaan pengarahan mobilitas penduduk dan atau
penyebaran penduduk berkaitan erat dengan kebijaksanaan penyebaran kegiatan
pembangunan yang mendorong terjadinya gerak keruangan antar daerah. Dengan
demikian, kebijaksanaan pembangunan perlu mempertimbangkan konsekuensi
persebaran penduduk yang optimal.
Pemerintah dapat menetapkan suatu daerah
sebagai daerah tertutup jika migrasi masuk tidak seimbang dengan daya dukung dan
daya tampung lingkungan.
Ayat (2)
Kebijaksanaan pada tingkat nasional meliputi pengarahan
mobilitas penduduk dan atau penyebaran penduduk antarpropinsi, sedangkan
kebijaksanaan pada tingkat daerah meliputi mobilitas dan atau penyebaran
penduduk antarkabupaten dan kotamadya.
Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) bukan bersifat tetap melainkan dapat diubah setiap waktu bila
dianggap perlu, sesuai dengan perkembangan daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan upaya penyelenggaraan keluarga berencana
adalah upaya untuk membentuk keluarga kecil sejahtera.
Pembangunan keluarga
kecil sejahtera mempunyai tahapan, baik menyangkut sasaran, maupun kegiatan, dan
dimensi waktu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Pelaksanaan pengaturan kelahiran harus selalu memperhatikan
harkat dan martabat manusia serta mengindahkan nilai-nilai agama dan sosial
budaya yang berlaku dalam masyarakat.
Ayat (2)
Untuk menghindarkan hal yang berakibat negatif, setiap alat,
obat, dan cara yang dipakai sebagai pengatur kehamilan harus aman dari segi
medik dan dibenarkan oleh agama, moral, dan etika.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Suami dan isteri harus sepakat mengenai pengaturan kelahiran dan
cara yang akan dipakai agar tujuannya tercapai dengan baik. Keputusan atau
tindakan sepihak dapat menimbulkan kegagalan atau masalah di kemudian hari.
Kewajiban yang sama antara keduanya berarti juga, bahwa apabila isteri tidak
dapat memakai alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan, misalnya karena alasan
kesehatan, maka suami mempergunakan alat, obat, dan cara yang diperuntukkan bagi
laki-laki.
Pasal 20
Ayat (1)
Mengingat dalam pelaksanaan penggunaan alat, obat, dan cara
pengaturan kehamilan berkaitan erat dengan masalah kesehatan, agar penggunaan
alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi
kesehatan, maka cara penggunaan atau metode pelaksanaan tersebut dilakukan atas
petunjuk dan atau oleh tenaga kesehatan.
Dengan demikian hak asasi peserta
keluarga berencana tetap terjamin dengan pelaksanaan tindakan yang baik dan
profesional oleh tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan di sini adalah
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan
oleh karenanya tenaga kesehatan dalam melakukan kewenangannya harus tetap
berlandaskan pada standar profesi kesehatan yang berlaku.
Tenaga kesehatan
yang memberi pelayanan keluarga berencana memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi yang telah
ditentukan.
Setiap orang memperoleh ganti kerugian akibat kelalaian atau
kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan
keluarga berencana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan
yang dapat menurunkan moral bangsa Indonesia.
Meskipun dalam Undang-undang
ini diperbolehkan untuk mempertunjukkan dan atau memperagakan alat, obat, dan
cara pengaturan kehamilan, namun dalam pelaksanaannya hanya terbatas pada tujuan
keluarga berencana yang dilakukan oleh tenaga yang berwenang untuk itu, dan
tetap memperhatikan tata nilai kehidupan bangsa Indonesia.
Tempat dan dengan
cara yang layak artinya dalam mempertunjukkan atau memperagakan alat tidak hanya
dilakukan di tempat yang patut atau diduga patut untuk mempertunjukkan dan atau
memperagakan untuk tujuan keluarga berencana, tetapi termasuk pesertanya juga
harus dapat menduga atau patut mengetahui atau melaksanakan keluarga berencana
dengan menggunakan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan.
Pasal
22
Ayat (1)
Pengaturan di sini dimaksudkan agar kebutuhan akan alat dan obat
pengaturan kehamilan terpenuhi, baik secara kualitas maupun kuantitasnya,
sehingga tujuan keluarga berencana dapat tercapai.
Pengadaan mencakup juga
produksi alat dan obat pengaturan kehamilan, sehingga persediaan dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat secara merata.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Pelayanan yang diberikan meliputi pula penanggulangan kesalahan
atau komplikasi yang timbul dari pelayanan yang telah diberikan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Peranserta masyarakat dalam perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera adalah sangat perlu, mengingat upaya perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera tidak mungkin hanya
diselenggarakan oleh Pemerintah. Untuk itu peran serta masyarakat diperlukan
sehingga beban tugas pelaksanaan pembangunan dapat dipikul bersama antara
Pemerintah dan masyarakat. Perlu diciptakan suasana yang makin membangkitkan
peran aktif dan dinamis dari seluruh penduduk dalam upaya pelaksanaan
pembangunan nasional.
Peranserta masyarakat dapat dilakukan secara sukarela
dan mandiri sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Ayat (2)
Lembaga swadaya dan organisasi masyarakat yang dimaksud dalam
ayat ini adalah yang bergerak di bidang perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera yang mencakup:
a. kelompok profesi, yang berdasarkan profesinya tergerak
menangani masalah kependudukan dan keluarga sejahtera;
b. kelompok minat, yang berminat berbuat sesuatu bagi
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
Dalam
menjalankan peranannya sebagai penunjang, lembaga swadaya dan organisasi
masyarakat mendayagunakan dirinya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak
mungkin anggota masyarakat dalam mencapai tujuan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan upaya lain adalah antara lain pendidikan
untuk para ibu, peningkatan penggunaan air susu ibu, peningkatan pembinaan
kesejahteraan bayi dan anak balita, peningkatan pendapatan keluarga, dan
peningkatan peranan wanita pada umumnya.
Ayat (3)
Proses perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera berlangsung secara alami dan dipengaruhi pula oleh faktor-faktor lain
di luar upaya pembangunan, sehingga dapat mengarah pada keadaan yang berbeda
dari yang diperkirakan semula. Misalnya, pertumbuhan penduduk yang jauh lebih
tinggi dari sasaran, akan mengubah keseimbangan manusia dengan lingkungan serta
mempengaruhi sasaran yang perlu dicapai upaya pembangunan. Karena itu, perlu
ditetapkan sasaran keseimbangan yang dicapai secara berkala.
Pengembangan
pelayanan kependudukan dan keluarga sejahtera meliputi di antaranya klinik,
klinik dampak, konsultasi ketahanan mental, dan sebagainya.
Tindakan
(intervensi) dilakukan secara preventif apabila ada gejala yang menuju timbulnya
suatu keadaan yang tidak menopang pelaksanaan tujuan perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maupun
secara represif apabila telah terdapat penyimpangan dari tujuan
tersebut.
Pengendalian dampak tidak hanya mengenai dampak terhadap lingkungan
fisik, akan tetapi juga dampak terhadap lingkungan nonfisik, termasuk sosial
budaya.
Ayat (4)
Upaya komunikasi, informasi, dan edukasi bagi penduduk tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera meliputi pula
informal tentang teknologi yang tersedia bagi masyarakat, pendidikan dan
konsultasi pembinaan kehidupan berkeluarga, termasuk pendidikan masalah seks dan
pelayanan pemenuhan kebutuhan penduduk dan atau keluarga.
Pendidikan tersebut
meliputi peningkatan pengetahuan, perubahan sikap dan perilaku terhadap keluarga
dan masyarakat tentang pentingnya reproduksi sehat sehingga merupakan bagian
cara hidup yang layak. Pelayanan pemenuhan kebutuhan penduduk dan atau keluarga
meliputi antara lain pelayanan informasi, pelayanan alat konstrasepsi termasuk
pelayanan rujukan untuk menanggulangi akibat samping, komplikasi kegagalan,
pengayoman medis, bina keluarga balita, dan sebagainya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Tindakan dan langkah guna merangsang dan mendorong upaya
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dilaksanakan dengan
sistem insentif dan pemberian penghargaan.
Insentif merupakan rangsangan bagi
masyarakat untuk melaksanakan upaya atau perilaku kependudukan yang sesuai
dengan arah kebijaksanaan, seraya mencegah perilaku yang tidak sesuai.
Rangsangan dapat diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk keringanan pajak
kemudahan kredit, dan perizinan bagi kegiatan yang menunjang kebijaksanaan
pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan atau
pengarahan mobilitas penduduk; misalnya bagi pembukaan usaha baru di daerah yang
mempunyai potensi daya dukung yang tinggi, sehingga mendorong mobilitas penduduk
dari daerah yang mempunyai daya dukung yang rendah.
Tindakan dan langkah
sebagaimana tersebut dalam pasal ini dapat pula diarahkan kepada pemberian
penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahtera.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas