
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 9, 1992 |
(PEMERINTAH DAERAH. KABUPATEN/DATI II. Denpasar. Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3465) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1992
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
DENPASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Badung pada
umumnya serta Kota Administratif Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin
terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa
mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Denpasar telah menunjukkan
perkembangan dan kemajuan diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya,
sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi
daerah;
d. bahwa untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Denpasar dibentuk menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Denpasar
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3282);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
3. Kota Administratif Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif
Denpasar;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Badung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 64 Tabun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dalam wilayah
Propinsi Dacrah Tingkat I Bali.
Pasal 3Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri
dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Denpasar
Barat;
b. Kecamatan Denpasar Timur;
c. Kecamatan Denpasar Selatan.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kotaroadya Daerah Tingkat II Denpasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Badung dikurangi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Denpasar, maka Kota Administratif Denpasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bandung dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mengwi dan Kecamatan
Abiansemal Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sukawati Kabupaten
Daerah Tingkat II Gianyar dan Selat Badung;
c. Sebalah selatan berbatasan
dengan Selat Badung;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuta Kabupaten
Daerah Tingkat II Badung.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini,
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN
PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7Untuk memimpin jalannya
pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dipilih dan diangkat
seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Denpasar, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang
meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang
bersangkutan;
b. Pariwisata;
c. Pekerjaan Umum;
d. Tata Kota dan
Pertamanan;
e. Kebersihan;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h.
Pertanian Tanaman Pangan;
i. Pemadam Kebakaran;
j. Pendapatan;
k. Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan scbagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, Penjabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Denpasar untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang
diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali dan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Badung mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat
II Denpasar:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap
perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi Daerah
Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Denpasar.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, terhitung scjak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1)
Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
15 Januari 1992
MEENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3465 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
9) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1992
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT
II
DENPASARI. UMUM
Kota Denpasar adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Badung, dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Des.52/2/36-136
tanggal 23 Juni 1960 Kota Denpasar ditetapkan sebagai Ibukota/Tempat kedudukan
Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Bali yang semula berkedudukan di Kota
Singaraja.
Mengingat perkembangan Kota Denpasar, maka berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 Kecamatan Denpasar ditetapkan sebagai
Kota Administratif dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan
pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Denpasar merupakan salah satu kota pusat
pariwisata yang utama di Indonesia, dan dalam perkembangannnya telah menunjukkan
kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan dan peranan yang
strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan
keamanan.
Sebagai kota pariwisata, Kota Administratif Denpasar tidak
hanya dikunjungi oleh wisatawan domestik, tetapi juga wisatawan dari manca
negara. Posisi tersebut mempunyai dampak dalam laju pertumbuhan perekonomian
masyarakat di berbagai bidang.
Di samping pengembangan sektor pariwisata, pemerintah telah
berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya seperti perdagangan,
jasa, transportasi, industri, dan pertanian.
Perkembangan Kota Denpasar tersebut di atas, diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 261.263 jiwa dan pada
tahun 1990 meningkat menjadi 388.444 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk
rata-rata 4,86% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan
volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dari
pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Denpasar.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka lebih
meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka Kota Administratif Denpasar
perlu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar,
maka Kota Administratif Denpasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1978, dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Bali yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran
(pematokan) di lapangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar berasal dari
wilayah Kota Administratif Denpasar yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1978.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan
pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota
Administratif Denpasar dan yang berdasarkan kenyataan telah mampu dilaksanakan.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf j ayat (1) Pasal ini
adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena
itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Bali sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum terakhir ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta
kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka
untuk dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah,
gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Denpasar sebagai
bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Badung. Untuk itu dalam rangka tertib
administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Begitu juga dengan
Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang tempat kedudukan dan
kegiatannya berada di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, untuk dayaguna dan
hasilguna penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Menyertai penyerahan
hal-hal tersebut di atas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, diserahkan pula kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Denpasar adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Denpasar.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas