
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 93, 1991 |
PAJAK. Warga Negara. UU. No. 7 Tahun 1983. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3459) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungan
dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun
badan guna mewujudkan semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan
Negara dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara;
b. bahwa untuk menampung perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, dipandang perlu untuk
mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.
Pasal IMengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun dan atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah undian dan
penghargaan;"
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d diubah sehingga
berbunyi:
"d. penggantian atau imbalan berkenaan dcngan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari
Pemerintah atau Wajib Pajak menurut Undang-undang ini, dengan ketentuan bahwa
bagi pemberi kerja imbalan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan
bruto kecuali untuk daerah terpencil yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah; "
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g diubah
sehingga berbunyi:
"g. dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh
Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi, atau Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;"
4. Ketentuan
Pasal 4 ayat (3) ditambah huruf l dan m, yang berbunyi:
"l. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa
Dana yang berasal dari investasi untuk kepentingan pemodal, berupa:
1) dividen dari Perseroan Terbatas yang didirikan di
Indonesia,
2) bunga obligasi, dan
3) keuntungan dari penjualan atau pengalihan sekuritas, sepanjang
seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperolehnya dibagikan kepada para
pemodal sebagai bagian keuntungan atau dividen;
m. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal
Ventura yang berupa bagian keuntungan dari badan usaha yang didirikan di
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
keuntungan dari penjualan atau pengalihan penyertaannya, dengan
persyaratan:
1) penyertaan modal dari perusahaan Modal Ventura tersebut
dilakukan pada badan usaha yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha
yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, dan
2) penghasilan tersebut berasal dari badan usaha yang sahamnya
tidak diperdagangkan di Bursa Efek."
5. Ketentuan Pasal 6
ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi:
"a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,
meliputi biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan
atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak
kecuali Pajak Penghasilan;"
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d
diubah sehingga berbunyi:
"d. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kecuali penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a dan bagi penerima imbalan dimaksud bukan merupakan penghasilan
sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d;"
7. Ketentuan
Pasal 11 ditambah dengan ayat (15) dan ayat (16) yang berbunyi:
"(15) Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil
dapat melakukan penyusutan atas harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk
kegiatan usaha di daerah terpencil dengan menggunakan metode penyusutan:
a. metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari
20 (dua puluh) tahun, atau
b. metode menurun secara berimbang, dengan ketentuan untuk
Golongan Bangunan tetap menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya
dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan.
(16) Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dalam
bidang pertambangan umum yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dalam
rangka penanaman modal di daerah terpencil, dapat diamortisasi dengan tarif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf b, yang pelaksanaannya diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan."
8. Ketentuan Pasal 13 ditambah
ayat (3) yang berbunyi:
"(3) Bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal asing, Kontrak
Karya, dan Kontrak Bagi Hasil, di samping dalam bahasa Indonesia dan mata uang
rupiah, atas ijin Menteri Keuangan pembukuan atau pencatatannya dapat
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah untuk kepentingan
perpajakan dengan ketentuan bahwa Surat pemberitahuan harus diisi dalam bahasa
Indonesia dan mata uang rupiah termasuk kewajiban pembayaran pajaknya, yang
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."
9.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh Badan Pemerintah,
Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau
Wajib Pajak Badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri selain
bank dan lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak oleh pihak yang berwajib
membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1) dividen dari perseroan dalam negeri, dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g, huruf 1, dan
huruf Undang-undang ini;
2) bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang,
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
l Undang-undang ini;
3) sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
b. sebesar 9% (sembilan persen) dari jumlah bruto atas imbalan
yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di
Indonesia."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
30 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3459 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor
93) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
198
3
TENTANG PAJAK PENGHASILANUMUM
Bahwa dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan telah diatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan, yang pada
dasarnya menyangkut subyek pajak, obyek pajak, tarif pajak dan cara menghitung
jumlah pajak yang terhutang.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, serta dengan memperhatikan
jiwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, perlu dilakukan perubahan atas beberapa
ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, agar dapat
menampung perkembangan dimaksud.
Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
menetapkan bahwa dividen yang diterima atau diperoleh suatu perseroan dari
penyertaannya pada perseroan lain bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan,
sepanjang penyertaan tersebut meliputi minimal 25% (dua puluh lima persen) dari
nilai saham yang disetor serta kedua badan tersebut mempunyai hubungan ekonomis
dalam jalur usahanya.
Ketentuan ini mendorong terjadinya integrasi vertikal yang
kurang sesuai dengan semangat pemerataan kesempatan berusaha.
Oleh karena itu terhadap ketentuan di atas perlu diadakan
perubahan dengan tetap menjaga prinsip progresivitas dalam pengenaan Pajak
Penghasilan. Bentuk-bentuk usaha berupa Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund)
dan perusahaan Modal Ventura (Venture Capital) merupakan wahana pembiayaan yang
dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam pemerataan kesempatan usaha terutama
bagi para pemodal kecil dan pengusaha kecil dan menengah termasuk koperasi.
Selain itu kedua wahana pembiayaan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk
menunjang investasi yang pada gilirannya akan membantu perkembangan perekonomian
nasional. Oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan insentif
perpajakan.
Untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah terpencil
termasuk di Indonesia bagian Timur, perlu diberikan insentif di bidang
perpajakan berupa perlakuan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan tertentu yang dapat lebih menarik orang bekerja di daerah
terpencil.
Selain itu untuk meningkatkan penanaman modal di daerah
tersebut perlu diberikan kemudahan berupa keluwesan dalam menggunakan metode
penyusutan dan amortisasi agar lebih menarik bagi para penanam modal.
Guna meningkatkan penanaman modal yang berasal dari luar
negeri yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan kerja maka kepada para
penanam modal dari luar negeri perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan
pembukuan dengan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Termasuk dalam penghasilan adalah semua imbalan atau pembayaran
dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat berupa upah, gaji, dan
sebagainya, termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar
oleh pemberi kerja.
Pemberian imbalan dalam bentuk natura tidak dimasukkan
dalam pengertian penghasilan bagi penerima seperti misalnya perumahan, kendaraan
bermotor, dan sebagainya. Bagi pihak pemberi kerja, terkecuali yang dilakukan di
daerah terpencil, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Huruf b
Hadiah undian mencakup juga pengertian hadiah yang diberikan
tanpa diundi.
Angka 2
Pasal 4
Ayat (3)
Huruf d
Bila seorang pemberi kerja yang merupakan Wajib Pajak menurut
pengertian Undang-undang ini memberi imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan
kepada karyawan atau orang lain yang ada hubungan pekerjaan, maka kenikmatan
tersebut bukan merupakan penghasilan bagi pihak penerima. Yang dimaksud dengan
kenikmatan dalam bentuk natura ialah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh tidak dalam bentuk uang, seperti kenikmatan mempergunakan mobil
perusahaan dengan cuma-cuma, kenikmatan mendiami rumah yang disewa oleh
perusahaan atau rumah milik perusahaan, pemberian beras dengan cuma-cuma, dan
sebagainya.
Bagi pihak pemberi kerja, pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang dilakukan di daerah terpencil.
Pengertian daerah
terpencil antara lain ditentukan oleh mudah tidaknya dijangkau oleh transportasi
umum baik darat, laut maupun udara, dan keadaan prasarana ekonomi dan sosialnya
sangat terbatas sehingga penanam modal yang menanamkan modal di daerah tersebut
harus membangun sendiri prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan
usahanya, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan, rumah sakit,
sekolah.
Kenikmatan pemakaian rumah yang diberikan oleh Pemerintah kepada
pegawai Pemerintah, Pejabat Negara dan Pejabat Lembaga Pemerintah Non Departemen
lainnya, tidak merupakan penghasilan bagi pihak yang bersangkutan. Dalam
Pengertian Pemerintah termasuk Perusahaan Jawatan.
Apabila yang memberi
imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak menurut
pengertian undang-undang ini, maka kenikmatan tersebut merupakan penghasilan
bagi yang menerima atau memperolehnya.
Contoh: Seorang pegawai bangsa
Indonesia yang bekerja di salah satu perwakilan diplomatik, memperoleh
kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau
kenikmatan-kenikmatan lainnya, maka kenikmatan-kenikmatan tersebut harus
dimasukkan sebagai penghasilan bagi pegawai tersebut, sebab perwakilan
diplomatik yang bersangkutan tidak merupakan Subyek Pajak.
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mendorong pembayaran oleh pemberi kerja kepada pegawai atau
karyawannya dilakukan dalam bentuk uang, sehingga dengan demikian mempermudah
pengenaan pajaknya.
Angka 3
Pasal 4
Ayat (3)
Huruf g
Dengan ketentuan ini, dividen atau bagian keuntungan yang
diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi, Badan usaha
Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD), dari penyertaannya pada badan usaha
lainnya yang didirikan di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan
BUMN dalam ayat ini adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO), Bank Pemerintah, dan
Pertamina.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian
keuntungan adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti
perseorangan baik dalam negeri maupun luar negeri, Firma, Perseroan Komanditer
(Comanditaire Venootschap) dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau
bagian keuntungan tersebut tetap dikenakan Pajak
Penghasilan.
Angka 4
Pasal 4
Ayat (3)
Huruf l
Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) adalah perusahaan yang
kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali, atau penjualan
sekuritas.
Bagi pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan Reksa Dana
merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana dari investasinya adalah
berupa dividen, bunga obligasi atau keuntungan dari penjualan sekuritas. Dengan
ketentuan ini, maka dividen dan bunga obligasi serta keuntungan dari penjualan
sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk
obyek Pajak Penghasilan.
Perlakuan perpajakan tersebut dimaksudkan untuk
mendorong perkembangan perusahaan Reksa Dana yang pada gilirannya dapat
meningkatkan penghasilan pemodal kecil, sekaligus dapat mendorong pengembangan
perusahaan Reksa Dana dan perkembangan Pasar Modal.
Penghasilan yang diterima
atau diperoleh perusahaan Reksa Dana dari sumber-sumber di atas bukan merupakan
obyek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penghasilan tersebut berupa dividen yang berasal dari
perseroan yang didirikan di Indonesia dan atau bunga dari obligasi yang
diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia serta keuntungan dari penjualan
sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dan
b. seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh
perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai dividen kepada para
pemodal.
Apabila perusahaan Reksa Dana yang bersangkutan tidak memenuhi
kedua persyaratan tersebut, misalnya dengan menahan sebagian labanya, maka atas
seluruh penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan. Demikian pula
penghasilan dari sumber-sumber penghasilan selain yang memenuhi persyaratan
tersebut, dikenakan Pajak Penghasilan.
Mengingat bahwa penghasilan berupa
dividen, bunga obligasi dan keuntungan karena penjualan sekuritas tidak
dikenakan Pajak Penghasilan, maka dalam hal terdapat kerugian pada suatu tahun,
kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan baik dengan penghasilan dari
sumber penghasilan lainnya maupun dengan penghasilan tahun-tahun berikutnya
(kompensasi vertikal dan horizontal).
Dividen dan bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak dikenakan pemotongan pajak
berdasarkan Pasal 23.
Namun demikian dividen yang dibagikan kepada para
pemodal dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh perusahaan Reksa
Dana.
Huruf m
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah suatu
perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai perusahaan pasangan usaha dalam
bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.
Dengan ketentuan
ini, bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan
usaha serta keuntungan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau
pengalihan penyertaannya tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan,
sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura
berusaha dalam sektor-sektor usaha tertentu, termasuk perusahaan menengah dan
kecil, dan
b. perusahaan pasangan usaha tersebut bukan perusahaan yang telah
menjual sahamnya di Bursa Efek di Indonesia.
Mengingat perusahaan Modal
Ventura memperoleh fasilitas perpajakan, agar kegiatan perusahaan Modal Ventura
dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas,
misalnya untuk meningkatkan kegiatan ekspor non migas, maka kegiatan dari
perusahaan pasangan usaha di mana perusahaan Modal Ventura memiliki penyertaan
tersebut dipandang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Mengingat pula bahwa perusahaan Modal Ventura merupakan alternatif pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang dilakukan oleh
perusahaan Modal Ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum
mempunyai akses ke Pasar Modal. Oleh karena itu adalah tepat apabila perusahaan
Modal Ventura yang melakukan penyertaan pada perusahaan yang telah "go public"
tidak memperoleh fasilitas perpajakan.
Sebagai akibat dari adanya ketentuan
Pasal 4 ayat (3) huruf m ini, maka atas dividen atau bagian keuntungan yang
diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura yang memenuhi persyaratan
tersebut tidak dilakukan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh pihak yang
wajib membayarkan.
Angka 5
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Penghasilan Kena Pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan semua
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak dan
menguranginya dengan biaya-biaya atau pengurangan yang diperbolehkan oleh Pasal
ini.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah
biaya atau pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Dalam pengertian biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari usaha, termasuk pemberian
imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah
terpencil.
Pembayaran premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan oleh pemberi
kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sedangkan bagi
pegawai yang bersangkutan, premi tersebut merupakan penghasilan.
Gaji kepada
pegawai yang juga merupakan pemegang saham, apabila berlebih-lebihan, yaitu
melampaui gaji pegawai lain yang bukan pemegang saham yang melakukan pekerjaan,
tugas atau jabatan yang kurang lebih sama dengan pemegang saham itu, maka
kelebihannya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi
kerja.
Dalam biaya ini termasuk pula bunga yang dibayarkan sehubungan dengan
hutang perusahaan, kecuali apabila jumlahnya melampaui jumlah yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Dalam
menentukan besarnya bunga yang dapat dikeluarkan dari penghasilan bruto perlu
diperhatikan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran atau biaya bunga yang tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2).
Bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang pribadi tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto, sebab bunga semacam ini merupakan penggunaan
dari penghasilan.
Angka 6
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf d
Semua pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
yang diberikan kepada karyawan atau pemberi jasa, tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto pemberi kerja, kecuali pemberian penggantian atau imbalan
berupa natura dan/atau kenikmatan tertentu yang berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang dilakukan di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a.
Angka 7
Pasal 11
Ayat (15)
Untuk mendorong investasi di daerah terpencil, maka kepada para
penanam modal yang menanamkan modalnya di daerah terpencil perlu diberikan
insentif dalam menggunakan metode penyusutan. Kepada para penanam modal tersebut
diberikan pilihan dalam menerapkan metode penyusutan yaitu metode garis lurus
(straight line) yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun,
atau metode menurun secara berimbang (declining balance) atas harta yang
dimiliki dan dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah terpencil, di luar
golongan bangunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan dalam metode garis
lurus meskipun dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak boleh lebih
pendek dari masa manfaat harta yang disusutkan;
b. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan adalah metode
menurun secara berimbang, maka penyusutan harus dilakukan berdasarkan ayat
(9);
c. Metode penyusutan harus diterapkan secara taat asas.
Atas harta
Golongan Bangunan tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus yang
masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak boleh
lebih pendek dari masa manfaatnya.
Pengertian Golongan Bangunan dalam ayat
ini meliputi pula prasarana, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan,
rumah sakit, sekolah, yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan usaha Wajib
Pajak di daerah terpencil.
Keluwesan dalam menggunakan metode penyusutan ini
hanya diberlakukan terhadap harta yang diperoleh dan digunakan sejak tanggal 1
Januari 1992. Pengertian daerah terpencil dalam Pasal ini adalah sama dengan
pengertian daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d
dan Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Ayat (16)
Bagi perusahaan-perusahaan dalam bidang pertambangan umum yang
menanamkan modalnya di daerah terpencil diberikan perlakuan amortisasi yang
berbeda dengan ketentuan amortisasi sebagaimana diatur dalam ayat (10), ayat
(11) dan ayat (12). Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dimaksud
dapat diamortisasi dengan metode menurun secara berimbang dengan tarif 25% (dua
puluh lima persen).
Dalam hal perusahaan telah menerapkan ayat (10), ayat
(11) dan ayat (12), maka perusahaan tersebut tidak boleh menerapkan amortisasi
berdasarkan ayat ini.
Angka 8
Pasal 13
Ayat (3)
Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penanaman modal asing,
Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil di samping menggunakan bahasa Indonesia
dan satuan mata uang rupiah, dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatannya
dapat pula menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah atas ijin
Menteri Keuangan. Sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) tetap harus diisi dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan dalam satuan mata uang rupiah, demikian pula
pembayaran kewajiban pajaknya harus dilakukan dalam satuan mata uang
rupiah.
Angka 9
Pasal 29
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, maka terhadap penghasilan berupa imbalan
atas jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak
dalam negeri, dipotong pajak sebesar 9% (sembilan persen) dari jumlah bruto oleh
pihak yang wajib membayarkannya. Sedangkan atas penghasilan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam angka 1), angka 2) dan angka 3) huruf a ayat ini tetap dipotong
pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkannya.
Pasal II
Cukup jelas