
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 64, 1991 |
(PEMERINTAH DAERAH. KABUPATEN/DATI II. Wilayah. Lampung Barat.
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3452) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1991
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG
BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara pada khususnya dan dalam rangka peningkatan, perluasan, serta
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat;
b. bahwa luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara yang terbentang dari pantai Laut Indonesia di bagian barat sampai pantai
Laut Jawa di bagian timur, menyulitkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian
barat menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah yang
dapat dikembangkan dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung
jawab;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penye-lenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara
bagian barat dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Peme-rintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun
1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat
I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 73);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tabun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 95);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3282);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA`
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerin-tahan Di
Daerah.
3. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang.
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pe-netapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 3Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Balik
Bukit;
b. Kecamatan Belalau;
c. Kecamatan Sumber Jaya;
d. Kecamatan
Pesisir Utara;
e. Kecamatan Pesisir Tengah;
f. Kecamatan Pesisir
Selatan.
Pasal 4Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkulu Selatan Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Ogan Komering Ulu Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Selatan;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut
Indonesia dan Selat Sunda;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut
Indonesia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
berkedudukan di Lima.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN
PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7Untuk memimpin jalannya pemerintahan di
Kabupaten Daerah tingkat II Lampung Barat, dipilih dan diangkat seorang Bupati
Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat, di bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal
yang meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang
bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Peternakan;
d. Perkebunan;
c.
Pertanian Tanaman Pangan;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h.
Pendapatan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11Pada saat
terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Lampung Barat untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Lampung.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum Tahun 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang
diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagai mana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung dan
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, darn barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Barat;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1991
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO.
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 16 Agustus 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3452 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor
64) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1991
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
LAMPUNG
BARATI. UMUM
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara pada khususnya mempunyai kedudukan dan peranan
yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan, serta telah menunjukkan kemajuan yang perlu dikembangkan
lebih lanjut dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta pelayanan kepada masyarakat.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara memiliki wilayah
cukup luas yaitu 19.368,50 km2 yang terbentang dari pantai Laut Indonesia di
bagian barat sampai pantai Laut Jawa di bagian timur. Luas wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara tersebut meliputi lebih dari separo wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung yang luasnya 35.376,50 km2 dengan sarana dan
prasarana komunikasi maupun transportasi yang relatif masih terbatas. Hal
tersebut menyebabkan lambatnya gerak penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat yang terletak jauh dari
pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara.
Wilayah Lampung Utara bagian barat dalam struktur
administrasi pemerintahan pada saat ini merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati
Lampung Utara untuk Wilayah Liwa yang meliputi 6 (enam) wilayah Kecamatan yaitu
Kecamatan-kecamatan Balik Bukit, Belalau, Sumber Jaya, Pesisir Utara, Pesisir
Tengah, dan Pesisir Selatan dengan luas wilayah kurang lebih 4.951,28 km2.
Wilayah ini telah menunjukkan kemajuan-kemajuan yang menghendaki peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat serta kemampuan mengembangkan potensi wilayah yang ada.
Potensi wilayah tersebut terdapat di berbagai sektor terutama
pada sektor pertanian. Usaha pertanian yang menonjol adalah kopi, lada, kelapa
sawit, dan sayur mayur.
Di samping itu terdapat pula potensi wilayah yang perlu
dikembangkan di sektor pertambangan antara lain batu marmer, emas, dan pasir
besi.
Wilayah Lampung Utara bagian barat sebagaimana dengan
wilayah-wilayah lainnya di Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, merupakan daerah
penerima transmigran sebagai sumber daya manusia yang potensial dalam mendukung
pengembangan wilayah ini untuk menggali potensi wilayah di segala sektor. Sampai
saat ini penduduk daerah Lampung Utara bagian barat mencapai 322.621 jiwa dengan
pertumbuhan penduduk di atas rata-rata nasional. Pertumbuhan penduduk yang cepat
tersebut terutama karena migrasi penduduk dalam rangka mencari pekerjaan di
wilayah tersebut.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan
dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada
masyarakat dipandang perlu wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara
ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, dengan membentuk Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Barat yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat,
maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah
Tingkat 11 Lampung Barat dengan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lampung Utara
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung yang didasarkan atas hasil penelitian
dan pengukuran (pematokan) di lapangan.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan wilayah Lampung Barat yaitu wilayah yang
sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat merupakan Wilayah
Kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni 1979 tentang
Pembentukan Wilayah-wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk Wilayah
Kota Agung, Pembantu Bupati Lampung Utara untuk Wilayah Liwa dan Pembantu Bupati
Lampung Utara untuk Wilayah Menggala, yang selanjutnya dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 821.26-502 tanggal 8 Juni 1985 tentang Pembentukan Wilayah
Kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan, Pembantu Bupati Lampung Tengah dan
Pembantu Bupati Lampung Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung,
diperluas dari 5 (lima) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan-kecamatan Balik Bukit,
Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Utara, dan Pesisir Selatan menjadi 6 (enam)
wilayah Kecamatan dengan memasukkan Kecamatan Sumber Jaya.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ditetapkannya Liwa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat, adalah karena kota Liwa secara geografis terletak ditengah-tengah
wilayah Lampung Barat dan pada jalur penghubung untuk segala arah, dengan
demikian mempunyai letak yang strategis dalam rangka pembinaan dan pengembangan
wilayah.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan
pemerintahan yang berdasarkan kenyataan dan penilaian mampu dilaksanakan karena
selama ini urusan-urusan pemerintahan tersebut telah menjadi urusan rumah tangga
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara.
Pendapatan sebagaimana yang
dimaksud huruf h ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat, pengangkatan Bupati Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan
sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Lampung Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Lampung, sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat
II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum 1987, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota
Dewan Perwakilan rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman pada perimbangan
hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan
dalam rangka Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
maka untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat digunakan
pegawai-pegawai, tanah, gedung-gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada sebelumnya ditambah dengan pengadaan
pegawai-pegawai baru dan sarana/prasarana perkantoran baru yang disesuaikan
dengan kebutuhan.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan
tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tingkat II Lampung
Utara yang kegiatannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat,
untuk dayaguna dan hasil-guna penyelenggaraannya perlu diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di
atas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Barat diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Barat.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Lampung Barat.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas