
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 59, 1991 |
(ADMINISTRASI. LEMBAGA NEGARA. TINDAK PIDANA. KEJAKSAAN.
Warganegara. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3451) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1991
TENTANG
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan upaya pembaharuan hukum
nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka dianggap perlu untuk lebih
memantapkan kedudukan dan peranan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dalam tata
susunan kekuasaan badanbadan penegak hukum dan keadilan;
b. bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor
16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi, sudah tidak sesuai lagi
dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik
Indonesia, dan oleh karena itu perlu dicabut;
c. bahwa oleh karena itu perlu dibentuk undang-undang yang baru
sebagai pengganti kedua undang-undang sebagaimana dimaksud pada huruf
b;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal
1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang
ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim.
3. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan
perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus
oleh Hakim di sidang pengadilan.
4. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian
teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran
pelaksanaan tugas kejaksaan.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 2
(1) Kejaksaan Republik Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang
ini disebut kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan.
(2) Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam
melakukan penuntutan.
Pasal 3Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diselenggarakan oleh Kejaksanaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan
Negeri.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 4
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Negara Republik
Indonesia.
(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Ibukota propinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah propinsi.
(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten atau di
kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya meliputi wilayah
kabupaten atau kotamadya dan atau kota administratif.
BAB II
SUSUNAN KEJAKSAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal
5Susunan kejaksaan terditi dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan
Kejaksaan Negeri.
Pasal 6
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(2) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7
(1) Dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri dapat dibentuk Cabang
Kejaksaan Negeri.
(2) Cabang Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negera.
Bagian Kedua
Jaksa
Pasal 8
(1) Jaksa adalah pejabat fungsional yang diangkat dan
diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melakukan penuntutan jaksa bertindak untuk dan atas
nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhan Yang Maha
Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang
sah.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa
bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan,
dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan
yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 9Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa
adalah:
a. warganegara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
langsung atau tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G. 30. S/PKI" atau
organisasi teriarang lainnya;
e. pegawai negeri;
f. sarjana hukum;
g.
berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
h. berwibawa, jujur,
adil, dan berkelakuan tidak tercela;
i. lulus pendidikan dan latihan
pembentukan jaksa.
Pasal 10
(1) Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agama atau kepercayaannya, yang berbunyi:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang
sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang
berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya,
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan
tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jaksa yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
(2) Jaksa
mengucapkan sumpah atau janjinya dihadapan Jaksa Agung.
Pasal 11
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
jaksa tidak boleh merangkap:
a. menjadi pengusaha; atau
b. menjadi penasihat hukum;
atau
c. melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi martabat
jabatannya.
(2) Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa
selain jabatan/pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
a. permintaan sendiri; atau
b. sakit jasmani atau rohani
terus-menerus; atau
c. telah berumur 58 (lima puluh delapan) tahun dan 60 (enam
puluh) tahun bagi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi alau
jabatan yang dipersamakan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi; atau
d. ternyata tidak cakap menjalankan tugas;
atau
e. meninggal dunia.
Pasal 13(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
atau
b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas/pekerjaannya; atau
c. melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal
11; atau
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melakukan
perbuatan tercela.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, d, dan e, dilakukan setelah
jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri
dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa
serta tatacara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 14
(1) Jaksa yang diberhentikan dari jabatan fungsional jaksa, tidak
dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
(2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan
fungsionalnya berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) tentang kesempatan untuk membela dari.
Pasal 15
(1) Apabila terhadap seorang jaksa ada perintah penangkapan yang
diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya jaksa tersebut diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2) Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Jaksa Agung
dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tanpa
ditahan.
Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara,
serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 17Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa
Agung
Muda
Pasal 18
(1) JaksaAgungadalahpimpinan dan penanggungjawab tertinggi
kejaksaan yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
(2) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan
beberapa orang Jaksa Agung Muda.
(3) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung
merupakan kesatuan unsur pimpinan.
(4) Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu
pimpinan.
Pasal 19Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh serta
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 20
(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Jaksa Agung.
(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung.
(3) Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung
Muda.
Pasal 21
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Jaksa Agung.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah Jaksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yang berpengalaman sebagai Kepala Kejaksaan
Tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kepala Kejaksaan
Tinggi.
(3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan
kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu.
(4) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri; atau
b. sakit jasmani atau rohani
terus menerus; atau
c. telah berumur 60 (enam puluh) tahun; atau
d.
ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau
c. meninggal dunia.
Pasal 22
(1) Dalam hal Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda dinilai
melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Presiden atas usul Jaksa Agung
dapat memberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebelum diambil tindakan
pemberhentian tersebut.
(2) Ketentuan tentang pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), berlaku pula terhadap Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung
Muda.
Bagian Keempat
Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan
Tinggi,
Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri
Pasal 23
(1) Kepala Kejaksaan Tinggi adalah pimpinan Kejaksaan Tinggi yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya serta
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(2) Kepala Kejaksaan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan dan beberapa orang unsur
pembantu pimpinan.
Pasal 24
(1) Kepala Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Kejaksaan Negeri yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
(2) Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur
pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
(3) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Cabang
Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di sebagian daerah hukum Kejaksaan
Negeri yang membawahkannya.
(4) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang
unsur pelaksana.
Pasal 25Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi,
Wakil, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan lebih
lanjut oleh Jaksa Agung.
Bagian Kelima
Tenaga Ahli dan Tenaga Tata Usaha
Pasal
26
(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak
menduduki jabatan fungsional jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa
Agung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan wewenang kejaksaan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Pertama
Umum
Pasal
27
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang a.
melakukan penuntutan dalam perkara pidana;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan,
c.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusanlepas bersyarat;
d. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat
melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan
kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan
turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan
kebijakan penegakan hukum;
c. pengamanan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara;
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan
agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik
kriminal.
Pasal 28Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan
seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang
layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh
hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya
sendiri.
Pasal 29Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam
Undang-undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan
undang-undang.
Pasal 30Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan
membina hubungan kerjasama dengan badan-badan penegak hukum dan keadilan serta
badan negara atau instansi lainnya.
Pasal 31Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang
hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Bagian Kedua
Khusus
Pasal 32Jaksa Agung mempunyai
tugas dan wewenang:
a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan
keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
b. mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan
instansi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan koordinasinya
ditetapkan oleh Presiden;
c. menyampingkan perkara demi kepentingan
umum;
d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung
dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;
e. mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
f. menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan
grasi dalam hal pidana mati;
g. mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke
dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena
keterlibatannya dalam perkara pidana.
Pasal 33
(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada seorang tersangka atau
terdakwa dalam hal tertentu untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah
sakit baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan
di dalam negeri diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat atas nama Jaksa
Agung, sedangkan untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar
negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), hanya
diberikan atas dasar rekomendasi dokter, dan dalam hal diperlukannya perawatan
di luar negeri rekomendasi tersebut dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu
yang dikaitkan dengan belum mencukupinya fasilitas perawatan tersebut di dalam
negeri.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada
mengenai kejaksaan dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan
Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298) dan Undang-undang Nomor 16
Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961
Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2299) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 36Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan Agarsetiaporangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1991
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
22 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO