TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3451 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor
59) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1991
TENTANG
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAI. UMUM
Pembangunan hukum nasional adalah bagian yang tak terpisahkan
dari upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rangka pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan
pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum secara terarah dan
terpadu dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai
dengan tuntutan pembangunan serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang
dalam masyarakat.
Sehubungan dengan itu berbagai peraturan perundang-undangan
dan perangkat hukum yang dipandang sudah tidak sesuai lagi, baik dengan
kebutuhan pembangunan dan kesadaran hukum serta dinamika yang berkembang dalam
masyarakat maupun dengan prinsip negara berdasarkan atas hukum, perlu ditinjau
dan diperbaharui.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kejaksaan dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan
Kejaksaan Tinggi yang mengatur dan menetapkan kedudukan, tugas, dan wewenang
kejaksaan dalam kerangka sebagai alat revolusi dan menempatkan kejaksaan dalam
struktur organisasi departemen sudah tidak sesuai lagi dengan sistem
ketata-negaraan yang berlaku.
Demikian juga sejumlah tugas dan wewenang kejaksaan di bidang
pidana mengalami perubahan yang mendasar dalam kaitan dengan sistem peradilan
pidana terpadu sebagaiman diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, maka Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik
Indonesia dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan
Tinggi yang semangat dan materi muatannya tidak lagi mencerminkan kenyataan yang
ada dan sudah tidak memenuhi kebutuhan pembangunan perlu diperbaharui.
Pembaharuan Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia
diarahkan dan dimaksudkan untuk memantapkan kedudukan dan peranan kejaksaan agar
lebih mampu dan berwibawa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam negara
hukum yang berdasarkan Pancasila, sebagai negara yang sedang membangun.
Oleh karena itu kejaksaan wajib mengamankan dan
mempertahankan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia terhadap
usaha-usaha yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan
harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan
kebernaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan
dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan
yang hidup dalam masyarakat. Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya
dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi dan prasarana
yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta berkewajiban untuk turut
menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi
kepentingan rakyat melalui penegakan hukum.
Dalam rangka memantapkan kedudukan dan peranan kejaksaan
sesuai dengan sistem pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, maka
Undang-undang ini menegaskan bahwa kedudukan kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan di
lingkungan peradilan umum.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan terdiri dari Kejaksaan
Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bertindak demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip
bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa
orang Jaksa Agung Muda.
Guna memungkinkan terlaksananya tugas dan wewenang kejaksaan
dengan lebih baik dan untuk lebih mengembangkan profesionalisme jaksa, maka
jaksa ditetapkan sebagai pejabat fungsional. Dengan adanya jabatan fungsional
memungkinkan jaksa berdasarkan prestasinya mencapai pangkat puncak.
Di samping memantapkan kedudukan, organisasi, jabatan, tugas
dan wewenang kejaksaan, Undang-undang ini menetapkan pula:
1. Kewenangan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tertentu
dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara dilimpahkan
ke pengadilan, dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Pemeriksana tambahan dilakukan untuk memperoleh kepastian
penyelesaian perkara dalam rangka pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana,
dan dengan biaya ringan serta menjamin kepastian hukum, hak-hak asasi pencari
keadilan, baik tersangka, terdakwa, saksi korban, maupun kepentingan
umum.
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan
kuasa khusus dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah di dalam
atau di luar pengadilan. Sebagai negara hukum yang menyelenggarakan
kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan
hukum dari negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, baik
dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang
mempunyai kepentingan hukum di luar pengadilan yang dapat diwakilkan kepada
kejaksaan.
3. Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut
menyelenggarakan kegiatan seperti upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
dan pengamanan kebijakan penegakan hukum. Upaya peningkatan kesadaran hukum
masyarakat dilakukan antara lain dengan penyuluhan dan penerangan hukum.
Sedangkan pengamanan kebijakan penegakan hukum dapat dilakukan dengan
tindakan-tindakan preventif dan represif melalui dukungan intelijen yustisial
kejaksaan.
4. Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan
undang-undang.
Undang-undang ini mengatur pula tugas dan wewenang Jaksa
Agung menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan
dalam ruang lingkup tugas wewenang kejaksaan, menyampingkan perkara demi
kepentingan umum, dan wewenang yang berkaitan dengan pemberian pertimbangan
teknis hukum dalam penyelesaian kasasi, grasi, dan pencegahan atau larangan
terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah
kekuasaan negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana.
Selain itu karena jabatannya, Jaksa Agung berwenang mengkoordinasikan penanganan
perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang
pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh Presiden, dengan memperhatikan asas
hukum yang berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga pemerintahan pelaksana
kekuasaan negara yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang penuntutan dalam
penegakan hukum dan keadilan di lingkungan peradilan umum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kejaksaan adalah satu dan tidak
terpisah-pisahkan" adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya
di bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan di bidang
penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir,
tata laku, dan tata kerja kejaksaan.
Oleh karena itu kegiatan penuntutan di
pengadilan oleh kejaksaan tidak akan berhenti hanya karena jaksa yang semula
bertugas berhalangan. Dalam hal demikian tugas penuntutan oleh kejaksaan akan
tetap berlangsung sekalipun untuk itu dilakukan oleh jaksa lainnya sebagai
pengganti.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di
Jakarta.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Susunan organisasi kejaksaan pada dasarnya sama dengan susunan
organisasi pemerintahan lainnya yang terdiri dari unsur pimpinan, pembantu
pimpinan, pelaksana operasional, dan pengawasan, yang membedakannya hanya ciri
khusus dalam tugas dan wewenang kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri dalam satu daerah hukum
Kejaksaan Negeri dilakukan apabila dipandang perlu dalam rangka memberikan
pelayanan hukum dan keadilan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Hal ini
didasarkan atas pertimbangan perkembangan dan luas wilayah serta pertambahan
penduduk.
Ayat (2)
Persetujuan tersebut diberikan secara tertulis oleh Menteri yang
betanggung jawab di bidang aparatur negara.
Pasal 8
Ayat (1)
Jabatan Jaksa sebagai jabatan fungsional, terkait dengan fungsi
yang secara khusus dijalankan oleh jaksa dalam bidang penuntutan sehingga
memungkinkan organisasi kejaksaan menjalankan tugas pokoknya.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan jabatan fungsional di bidang penuntutan,
jaksa bertindak sebagai wakil negara dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu pelaksanaan penuntutan harus
berdasarkan hukum dan senantiasa mengindahkan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat dengan memperhatikan kebijakan pemerintah dalam penanganan perkara
pidana.
Dalam melaksanakan tugas yang diembannya, jaksa bertanggung jawab
kepada pejabat kejaksaan yang secara organisatoris menjadi atasan langsung jaksa
tersebut. Dalam hubungan ini Kepala Cabang Kejaksaan Negeri bertanggung jawab
kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri bertanggung jawab kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi bertanggung jawab kepada
Jaksa Agung.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat yang dicantumkan
dalam huruf h Pasal ini, diberikan oleh pejabat yang berwenang menurut peraturan
perundang-undangan dalam bidang kepegawaian.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila Jaksa Agung berhalangan, pengucapan sumpah atau janji
dapat dilakukan di hadapan pejabat lain yang ditunjuknya.
Pasal
11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan penasihat hukum termasuk juga konsultan
hukum.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Yang dimaksud dengan "jabatannya" dalam Pasal ini ialah jabatan
fungsional.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus"
ialah sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi melakukan tugas
kewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Huruf c
Batas usia pensiun jaksa dapat diubah oleh atau berdasarkan
Undang-undang tentang Kepegawaian.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tidak cakap" ialah misalnya yang
bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan
tugasnya.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dijatuhi pidana penjara
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "terus-menerus melalaikan kewajibakan tugas
pekerjaan"ialah apabila dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugas
yang dibebankan kepadanya tanpa suatu alasan yang sah.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" ialah sikap, perbuatan,
dan tindakan jaksa yang bersangkutan baik pada saat bertugas maupun tidak
bertugas merendahkan martabat jaksa atau kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam hal keputusan pemberhentian sebagai jaksa dengan
kualifikasi dengan hormat, maka yang bersangkutan diberhentikan statusnya
sebagai jaksa. Pemberhentian tersebut tidak menutup kemungkinan diambilnya
tindakan susulan dalam bentuk pemberhentian sebagai pegawai negeri.
Dalam hal
keputusan pemberhentian sebagai jaksa dengan kualifikasi tidak dengan hormat,
maka jaksa yang bersangkutan diberhentikan pula sebagai pegawai negeri, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemberhentian sementara" ialah tindakan
memberhentikan sementara waktu sebagai jaksa, sampai adanya keputusan definitif
dari Jaksa Agung berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau keputusan Majelis Kehormatan Jaksa atas kesalahan jaksa yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Dengan adanya surat perintah penangkapan dan penahanan oleh
pihak yang berwenang, maka Jaksa Agung segera menyusuli dengan surat keputusan
pemberhentian sementara.
Ayat (2)
Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana menetapkan tindak pidana tertentu yang memberi
wewenang kepada penyidik, penuntut umum atau pengadilan untuk melakukan tindakan
penahanan atas pelaku tindak pidana tersebut. Dalam hal seorang Jaksa dituntut
di muka pengadilan karena melakukan salah satu tindak pidana tersebut, walaupun
yang bersangkutan tidak ditahan, ia dapat dikenakan tindakan pemberhentian
sementara.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Mengingat Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab
tertinggi kejaksaan yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan,
maka Jaksa Agung adalah juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam
bidang penuntutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kesatuan unsur pimpinan" ialah wujud
keterpaduan dan kebersamaan antara Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung dalam
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Adanya jabatan Wakil Jaksa Agung akan sangat membantu Jaksa
Agung khususnya dalam pembinaan administrasi sehari-hari dan segi-segi teknis
operasional lainnya. Karena sifat tugasnya tersebut, maka jabatan Wakil Jaksa
Agung merupakan jabatan karier dalam lingkungan kejaksaan.
Pengusulan
pencalonan oleh Jaksa Agung harus memperhatikan pembinaan karier di lingkungan
kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "jabatan yang dipersamakan dengan jabatan
Kepala Kejaksaan Tinggi" adalah jabatan Kepala Direktorat, Kepala Biro, atau
jabatan lainnya yang setingkat.
Ayat (3)
Pada dasarnya jabatan Jaksa Agung Muda adalah jabatan karier.
Ketentuan dalam ayat ini memberikan kemungkinan pengangkatan seorang Jaksa Agung
Muda dari luar lingkungan kejaksaan.
Sifatnya sangat selektif dan berdasarkan
kebutuhan serta pejabat tersebut mempunyai keahlian tertentu yang bermanfaat
bagi pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 12 huruf b, c, dan
d.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur pembantu pimpinan" dalam Pasal ini
adalah Kepala Seksi atau pejabat yang setingkat, sedangkan unsur pelaksana
adalah jaksa sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam kedudukan sebagai pegawai negeri, kepadanya diberlakukan
ketentuan mengenai pangkat, penghasilan, hak serta kewajiban lainnya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pegawai negeri.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" ialah ahli-ahli dalam
berbagai disiplin ilmu dan tidak dimaksudkan untuk memberikan "keterangan ahli"
dalam suatu persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 28
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim,
kejaksaan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan peri
kemanusiaan berdasarkan Pancasila tanpa menyampingkan ketegasan dalam bersikap
dan bertindak.
Melaksanakan putusan pengadilan termasuk juga melaksanakan
tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan hukuman mati dan putusan pengadilan
terhadap barang rampasan yang telah dan akan disita untuk selanjutnya dijual
lelang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keputusan lepas bersyarat" adalah
keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman.
Huruf d
Untuk melengkapi berkas perkara, pemeriksaan tambahan dilakukan
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) tidak dilakukan terhadap
tersangka;
2) hanya terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya,
dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membayakan keselamatan
Negara;
3) harus dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari
setelah dilaksanakan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 138 ayat (2) Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana;
4) prinsip koordinasi dan kerja sama
dengan penyidik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tugas dan wewenang kejaksaan dalam ayat ini bersifat preventif
dan/atau edukatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
belaku.
Yang dimaksud dengan "turut menyelenggarakan" adalah mencakup
kegiatan-kegiatan membantu, turut serta, dan bekerja sama.
Dalam turut
menyelenggarakan tersebut, kejaksaan senantiasa memperhatikan koordinasi dengan
instansi terkait.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Adalah menjadi kewajiban bagi setiap badan negara terutama dalam
bidang penegakan hukum dan keadilan untuk melaksanakan dan membina kerja sama
yang dilandasi semangat keterbukaan, kebersamaan, dan keterpaduan dalam suasana
keakraban guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.
Hubungan kerja
sama ini dilakukan melalui koordinasi horizontal dan vertikal secara berkala dan
berkesinambungan dengan tetap menghormati fungsi, tugas, dan wewenang
masing-masing. Kerja sama antara kejaksaan dengan instansi penegak hukum lainnya
dimaksudkan untuk memperlancar upaya penegakan hukum sesuai dengan asas cepat,
sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak dalam
penyelesaian perkara.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
1) Yang dimaksud dengan "perkara pidana tertentu" adalah
perkara-perkara pidana yang dapat meresahkan masyarakat luas, dan/atau dapat
membahayakan keselamatan negara, dan/atau dapat merugikan perekonomian
negara;
2) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah instansi yang
secara fungsional terkait dengan penangan perkara pidana tetentu, baik badan
penegak hukum maupun instansi pemerintah lainnya, dalam hal ini tidak termasuk
badan peradilan;
3) Penetapan oleh Presiden tentang pelaksanaan koordinasi sama
sekali tidak mengurangi asas kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dan tetap memperhatikan
asas-asas hukum yang berlaku demi kepastian hukum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan
bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Menyampingkan perkara
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas,
hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat
dari badan-badan kekuasan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah
tersebut.
Sesuai dengan sifat dan bobot perkara yang disampingkan tersebut,
Jaksa Agung dapat melaporkan terlebih dahulu rencana penyampingan perkara kepada
Presiden, untuk mendapatkan petunjuk.
Huruf d
Pengajuan kasasi demi kepentingan hukum ini adalah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Pertimbangan Jaksa Agung kepada Presiden melalui Mahkamah Agung
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 3
Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi.
Huruf g
Tugas dan wewenang yang diatur dalam ayat ini semata-mata dalam
perkara pidana. Mengingat pelaksanaan wewenang tersebut berkaitan dengan
instansi lainnya seperti keimigrasian, maka harus dikoordinasikan dengan
instansi yang bersangkutan.
Pasal 33
Ayat (1)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini,
tersangka atau terdakwa atau keluarganya mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan keputusan Jaksa
Agung. Yang dimaksud dengan "tersangka atau terdakwa" adalah tersangka atau
terdakwa yang berada dalam tanggung jawab kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas