
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 57, 1991 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1988/1989 Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3450) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1991
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1988/1989
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun.
Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3392);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah
sebesar Rp33.538.094.529.958, 36 (tiga puluh tiga trilyun lima ratus tiga puluh
delapan milyar sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima puluh delapan tiga puluh enam perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar
Rp33.252.043.567.785, 52 (tiga puluh tiga trilyun dua ratus lima puluh dua
milyar empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus
delapan puluh lima lima puluh dua perseratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
1988/1989 adalah sebesar Rp286.050.962.172, 84 (dua ratus delapan puluh enam
milyar lima puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh
dua delapan puluh empat perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti
tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
18 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3450 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor
57) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1991
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN
1988/1989UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diajukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban
mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran
tentang:
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989.
-
Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1988/1989.
- Perhitungan
Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989.
- Perhitungan
Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1988/1989.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan
Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1988/1989.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis
Tahun Anggaran 1988/1989.
Pasal 2
Cukup jelas