
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 56, 1991 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1990/1991 Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3449) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1991
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1990/1991 diperlukan
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1990;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1990/1991.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991
diperkirakan bertambah dengan Rp6.577.942.000.000,00 (enam trilyun lima ratus
tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh dua juta rupiah) yang
terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp7.962.842.000.000,00
(tujuh trilyun sembilan ratus enam puluh dua milyar delapan ratus empat puluh
dua juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp1.384.900.000.000,00
(satu trilyun tiga ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus juta
rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran
1 dan Lampiran 11 Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan
bertambah dengan Rp6.576.636.000.000,00 (enam trilyun lima ratus tujuh puluh
enam milyar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp3.349.639.000.000,00 (tiga
trilyun tiga ratus empat puluh sembilan milyar enam ratus tiga puluh sembilan
juta rupiah).
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp3.226.9.97.000.000,00
(tiga trilyun dua ratus dua puluh enam milyar sembilan ratus sembilan puluh
tujuh juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran
III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1990/1991 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang
pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran
1991/92 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan
untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1991/92 dan/atau Tahun-tahun
Anggaran berikutnya.
Pasal 4Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
18 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3449 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor
56) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1991
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1990/1991UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1990/1991 merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V.
Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi
pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1990/1991 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1990/1991, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan
negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan dalam negeri dari
sektor minyak bumi dan gas alam dalam jumlah yang cukup besar dan dapat
dilampauinya rencana penerimaan dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam,
walaupun realisasi pendapatan pembangunan diperkirakan lebih rendah dari yang
direncanakan, yaitu karena lebih rendahnya realisasi bantuan program dalam
bentuk bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan dari yang direncanakan.
Di sisi pengeluaran, baik belanja rutin maupun belanja
pembangunan melampaui jumlah-jumlah yang direncanakan.
Meningkatnya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih
tingginya pengeluaran untuk subsidi bahan bakar minyak di dalam negeri, yang
berhubungan erat dengan lebih tingginya harga minyak mentah dan adanya
kekurangan pembayaran subsidi bahan bakar minyak untuk tahun Anggaran 1988/1989
dan 1989/1990. Walaupun demikian, realisasi tabungan pemerintah diperkirakan
lebih tinggi dari yang direncanakan semula, oleh karena peningkatan dalam
realisasi penerimaan dalam negeri masih lebih besar daripada peningkatan dalam
realisasi belanja rutin. Selanjutnya realisasi belanja pembangunan diperkirakan
lebih tinggi dari rencananya, sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam
negeri, yang memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan di semua
sektor. Selain daripada itu dalam realisasi belanja pembangunan Tahun Anggaran
1990/1991 termasuk pula alokasi untuk cadangan anggaran pembangunan, yang
dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan, khususnya untuk
mengamankan anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 bilamana terjadi
penurunan harga rata-rata minyak bumi dan tidak tercapainya bantuan program yang
dianggarkan.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit
anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
1991/92. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp1.306.000.000,00 (satu
milyar tiga ratus enam juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran
belanja Tahun Anggaran 1991/92 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1990/1991, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 berimbang pada
tingkat Rp42.873.100.000.000,00 (empat puluh dua trilyun delapan ratus tujuh
puluh tiga milyar seratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran
Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp49.451.042.000.000,00 (empat puluh
sembilan trilyun empat ratus lima puluh satu milyar empat puluh dua juta rupiah)
dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp49.449.736.000.000,00 (empat
puluh sembilan trilyun empat ratus empat puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga
puluh enam juta rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undng-undang
Nomor 1 Tahun 1990, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu diatur dengan
Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp2.000.000.000.000,00
(dua trilyun rupiah) tersebut dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1991/92, sesuai sasaran dan prioritasnya. Sedangkan mekanisme
penggunaan Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 tidak terlepas
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan. Apabila
Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 tidak dipergunakan atau
dipergunakan sebagian, maka sisanya dipindahkan menjadi Cadangan Anggaran
Pembangunan tahun berikutnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Lampiran ...