
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 6, 1991 |
(PENGESAHAN. WILAYAH. Persahabatan. Indonesia-Australia.
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3433) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1991
TENTANG
PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
AUSTRALIA
ON THE ZONE OF COOPERATION IN AN AREA
BETWEEN THE INDONESIAN
PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA"
(PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN AUSTRALIA
MENGENAI ZONA KERJASAMA DI DAERAH
ANTARA PROPINSI
TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa "Treaty between the Republic of Indonesia and
Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province
of East Timor and Northern Australia" telah ditandatangani oleh Pemerintah
Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 1989;
b. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud
pada huruf a mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya minyak dan gas bumi
di landas kontinen yang terletak di antara Propinsi Timor Timur dan Australia
Bagian Utara;
c. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud
pada huruf a merupakan pengaturan yang bersifat sementara sambil menunggu
penyelesaian penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia di
daerah tersebut;
d. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama tersebut diharapkan
akan dapat meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas
Pemerinta republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan Perjanjian
tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia jo. Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen
Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Pengesahan United
Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3318);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "TREATY
BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE OF COOPERATION IN AN
AREA BETWEEN THE INDONESIAN PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA"
(PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI ZONA KERJASAMA DI
DAERAH ANTARA PROPINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA).
Pasal 1Mengesahkan "Treaty between the Republic of Indonesia
and Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian
Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik
Indonesia dan Austaralia mengenai Zona Kerjasama di daerah antara Propinsi Timor
Timur dan Australia Bagian utara), yang salinan naskah aslinya beserta
lampiran-lampirannya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini
dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1991
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7
Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3433 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor
6) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1991
TENTANG
PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
AUSTRALIA
ON THE ZONE COOPERATION IN AN AREA BETWEEN THE
INDONESIAN
PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA"
(PERJANJIAN
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA
MENGENAI ZONA KERJASAMA DI
DAERAH
ANTARA PROPINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA)I.
UMUM
1. Pada tahun 1972 telah tercapai Persetujuan Batas Landas
Kontinen antara Indonesia-Australia yang menetapkan batas-batas kontinen di Laut
Arafura dan Laut Timor. Landas kontinen di sebelah Selatan Timor Timur belum
tercakup dalam Persetujuan ini, karena Timor Timur pada waktu itu masih berada
di bawah kekuasaan Potugal. Oleh karena itu, batas landas kontinen tahun 1972
"terputus" di daerah sebelah Selatan Timor Timur, sehingga di daerah ini
terdapat Celah yang dikenal sebagai "Celah Timor" atau "Timor Gap". Dengan
berintegrasinya Timor Timur ke dalam wilayah Indonesia pada tahun 1976, dan
sesuai kesepakatan bersama antara Menteri Luar Negeri Indonesia dan Australia
pada bulan Desember 1978 di Cambera, kedua Pemerintah pada tahun 1979 mulai
mengadakan perundingan untuk menetapkan garis batas landas kontinen antara kedua
negara yang belum selesai. Perundingan tersebut mencakup pula antara lain garis
batas landas kontinen yang belum dapat disepakati yang terletak di Selatan Timor
Timur (Celah Timor).
2. Perundingan mengenai penetapan batas landas kontinen di Celah
Timor telah dilangsungkan berkali-kali sejak tahun 1979. Dalam
perundingan-perundingan tersebut Indonesia telah berupaya secara maksimal
memperjuangkan posisinya. Namun ternyata perundingan menemui jalan buntu karena
perbedaan tajam mengenai aspek geologi maupun aspek geomorfologi landas kontinen
di Celah Timor dan mengenai prinsip-prinsip hukum yang harus diberlakukan dalam
menetapakan batas landas kontinen di Celah Timor. Indonesia berpendirian bahwa
berdasarkan konsepsi geologic landas kontinen di Celah Timor adalah satu landas
kontinen, dan Palung Timor hanyalah sekedar depresi, bukan batas tepi kelanjutan
alamiah (natural prolongation) daratan Indonesia dan Australia.
Berdasarkan definisi landas kontinen dalam, Konvensi Jenewa
Tahun 1958 tentang Landas Kontinen dan Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, landas
kontinen negara pantai minimal 200 mil laut dihitung dari garis-garis pangkal
laut wilayahnya.
Namun jika pantai negara tersebut letaknya berhadapan dengan
pantai negara lain seperti Indonesia dan Australia, maka yang berlaku adalah
prinsip-prinsip delimitasi (penetapan batas) dan bukan definisi landas kontinen.
Berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1958 tentang Landas Kontinen, Pengumuman
Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969 tentang Landas Kontinen
Indonesia, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia, dan mengingat bahwa landas kontinen di laut Timor adalah satu landas
kontinen, Indonesia menuntut agar batas landas kontinen di Celah Timor
ditetapakan atas dasar prinsip "garis tengah" (median line). Atas dasar prinsip
ini, maka landas kontinen harus ditetapkan pada "garis tengah" antara
garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia.
Dalam hubungan ini perlu dikemukakan bahwa kekuasaan hukum
(legal regime) mengenai Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil laut (ZEE) tidak membantu
perundingan. Seperti diketahui, inti dari kekuasaan hukum mengenai Zona Ekonomi
Eksklusif adalah ketentuan Pasal 56 Konvensi Hukum Laut 1982 tentang hak
berdaulat negara pantai di daerah laut sejauh 200 mil laut dari garis-garis
pangkal laut wilayah, atas sumber daya alam baik hayati maupun non hayati di
laut, di dasarnya dan tanah di bawahnya. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 56
ayat 3, hak-hak berdaulat yang menyangkut dasar laut dan tanah di bawahnya harus
dilaksanakan. sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bab VI tentang Landas Kontinen.
Ini berarti bahwa kekuasaan hukum ZEE hanya berlaku untuk sumberdaya alam hayati
(swimming fish) di perairan ZEE, sedangkan dasar laut ZEE dan tanah di bawahnya
diatur oleh kekuasaan hukum landas kontinen. Dengan demikian berdasarkan
ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut tahun 1982 ini penentuan batas landas
kontinen tidak dapat dilakukan berdasarkan kekuasaan hukum ZEE tetapi harus
dilakukan berdasarkan kekuasaan hukum landas kontinen. Sebagai konsekwensinya,
perbedaan posisi antara kedua negara mengenai aspek hukum, aspek geologi maupun
aspek geomorfologi yang muncul sejak tahun 1972 tetap dihadapi dalam
perundingan.
Australia berpendirian bahwa di Laut Timor terdapat dua
landas kontinen yang dipisahkan oleh Palung Timor. Atas dasar alasan tersebut
Australia berpendapat bahwa prinsip "garis tengah" tidak berlaku dan berdasarkan
konsepsi kelanjutan alamiah Australia menuntut agar batas ditetapkan pada poros
kedalaman-laut (bathy-metric axis) Palung Timor.
3. Perbedaan tajam posisi kedua negara ini menimbulkan kemacetan
sehingga mengakibatkan tertundangya pemanfaatan potensi sumberdaya minyak dan
gas bumi di Celah Timor. Selain itu kemacetan tersebut juga akan dapat
mengganggu upaya untuk membina hubungan bilateral yang baik dan mantap dengan
Australia.
4. Menyadari bahwa kesepakatan mengenai batas landas kontinen
untuk sementara waktu belum dapat dicapai dan mengingat hal-hal yang kurang
menguntungkan dengan tertundangya kesepakatan mengenai batas landas kontinen ini
sebagaimana dikemukakan di atas, maka sesuai dengan hukum internasional termasuk
"praktek negara" (state practice), Indonesia dan Australia sepakat untuk
mengadakan kerjasama di Celah Timor untuk bersama-sama memanfaatkan potensi
sumber daya minyak dan gas bumi di daerah termaksud, dengan membentuk Zona
Kerjasama di Celah Timor, sambil terus mengupayakan tercapainya kesepakatan
mengenai batas landas kontinen.
Sebagai hasil perundingan maka pada tanggal 11 Desember 1989
telah ditandatangani "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia
mengenai Zona Kerjasama di daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia
Bagian Utara", untuk selanjutnya desebut "Perjanjian".
5. Perjanjian ini merupakan suatu pengaturan sementara yang
bersifat praktis untuk memungkinkan dimanfaatkannya potensi sumberdaya minyak
dan gas bumi tanpa harus menunggu tercapainya kesepakatan mengenai batas landas
kontinen, yang akan terus diupayakan. Dengan demikian Perjanjian ini bukan
merupakan Perjanjian untuk menetapkan batas landas kontinen kedua negara. Jadi
garis-garis yang menetapkan batas Zona Kerjasama yang meliputi Daerah A, Daerah
B, dan Daerah C itu bukan batas-batas yuridiksi ataupun batas hak berdaulat
kedua negara atas landas kontinen di Celah Timor. Dalam Perjanjian (Pasal 2 ayat
(3) ditegaskan bahwa Perjanjian ini, dan juga tindakan-tindakan ataupun
kegiatan-kegiatan dalam rangka Perjanjian ini, tidak boleh diartikan sebagai
merugikan (prejudicing) posisi kedua negara mengenai batas landas kontinen di
batas Zona Kerjasama maupun mempengaruhi hak-hak berdaulat yang diklaim
masing-masing pihak di Celah Timor.
6. Pengaturan sementara yang dibuat dengan Australia ini
bersumber pada hukum internasional termasuk "praktek negara".
Zona Pengembangan Bersama (Joint Development Zone) di daerah
tumpang tindih klaim negara-negara yang bersangkutan (disputed area) merupakan
suatu lembaga hukum internasional yang sudah cukup mantap dan dinilai sebagai
cara yang terbaik untuk:
a. mengatasi kebuntuan dalam perundingan penetapan batas landas
kontinen antara dua negara, sehingga pontensi sumberdaya alam di daerah tumpang
tindih klaim tersebut dapat segera dimanfaatkan bersama guna mencapai
keuntungan-keuntungan ekonomis;
b. menghindarkan secara efektif konflik regional yang mungkin
timbul karena persengketaan mengenai penetapan batas landas kontinen;
c. menciptakan hubungan yang lebih baik antara kedua negara yang
berkepentingan.
Di berbagai kawasan laut di dunia, Negara-negara yang
mempunyai sengketa mengenai penetapan batas landas kontinen telah membuat
kesepakatan mengenai pemanfaatan bersama potensi sumberdaya alam di daerah yang
dibatasi oleh klaim yang tumpang-tindih.
7. Lembaga "Zona Pengembangan Bersama" sebagai suatu pengaturan
sementara lebih diperkuat lagi dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985. Pasal 83
ayat (3) Konvensi tersebut menentukan bahwa:
"Sementara persetujuan penetapan batas landas kontinen belum
tercapai, negara-negara yang bersangkutan dalam semangat saling pengertian dan
kerjasama hendaknya berupaya untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat
praktis dan selama berlangsungnya masa transisi ini tidak boleh membahayakan
atau menghambat upaya untuk mencapai persetujuan akhir. Pengaturan semacam ini
tidak boleh merugikan penetapan garis batas landas kontinen yang
final".
8. Prinsip utama mengenai "Zona Pengembangan Bersama" ini adalah
bahwa yang ditetapkan sebagai Zona Pengembangan bersama adalah daerah tumpang
tindih klaim. Dalam hal Perjanjian ini, daerah tumpang tindih klaim tersebut
adalah daerah yang dalam Perjanjian disebut sebagai Daerah A dan Daerah C,
karena di Daerah A dan Daerah C itulah klaim yuridiksi landas kontinen kedua
negara tumpang tindih (batas utara Daerah C yaitu poros kedalaman-laut Palung
Timor adalah batas terluar klaim Australia, dan batas selatan Daerah A yaitu
"garis tengah" adalah batas terluar klaim Indonesia). Dengan demikian jelas
kiranya bahwa Zona Kerjasama tidak hanya mencakup daerah tumpang tindih klaim
yaitu Daerah A dan Daerah C, tetapi juga mencakup Daerah B yang terletak di luar
daerah tumpang tindih klaim tersebut sampai jarak 200 mil laut. Daerah C yang
merupakan bagian dari daerah tumpang tindih klaim, berdasarkan Perjanjian ini
dikelola oleh Indonesia dengan ketentuan Indonesia memberikan 10% dari Pajak
Pendapatan,Kontraktor kepada Australia dan bukan 50% sebagaimana yang seharusnya
berlaku di daerah tumpang tindih klaim. Dalam hubungan ini perlu dijelaskan
bahwa garis batas Zona Kerjasama di Selatan yang terletak pada garis batas 200
mil laut dari garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia, dan garis batas Daerah
C di Selatan yang merupakan garis batas kedalaman 1500 meter isobath, merupakan
garis-garis batas yang ditetapkan atas dasar pertimbangan-pertimbangan praktis,
dan bukan garis-garis batas zona ekonomi eksklusif ataupun landas
kontinen.
9. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari Perjanjian ini
antara lain adalah sebagai berikut:
a. Bidang Ekonomi
1) Perjanjian ini memungkinkan Indonesia bersama Australia
memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya minyak dan gas bumi di landas
kontinen antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara, tanpa harus
menunggu tercapainya kesepakatan tentang batas landas kontinen yang akan terus
diupayakan oleh kedua negara.
2) Pemanfaatan potensi sumberdaya minyak dan gas bumi di Zona
Kerjasama yang diperlukan bagi pembangunan nasional merupakan perwujudan dari
amanat yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
3) Zona Kerjasama mencakup daerah yang lebih luas dari pada
daerah tumpang tindih klaim.
4) Perjanjian ini diharapakan dapat meralisasikan kebijaksanaan
Pemerintah dalam upaya meningkatkan pemerataan di seluruh Indonesia, termasuk
Indonesia Bagian Timur.
b. Bidang Sosial-Budaya Kerjasama dan hubungan antara warganegara
kedua negara dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini akan mengembangkan saling
pengertian dan menjembatani perbedaan-perbedaan dalam latar belakang politik,
sosial dan budaya masing-masing yang pada gilirannya akan membantu upaya untuk
meningkatkan saling pengertian antara kedua negara.
c. Bidang
Politik/Hukum
1) Perjanjian ini melembagakan kerjasama antara kedua negara
melalui wadah Dewan Menteri (Ministerial Council) dan Otorita Bersama (Joint
Authority), yang mencakup berbagai bidang kegiatan. Dengan demikian Perjanjian
tersebut merupakan
2) Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi atau merugikan hak-hak
berdaulat yang diklaim Indonesia di Celah Timor maupun posisi Indonesia mengenai
penetapan batas landas kontinen di daerah tersebut.
d. Bidang
Pertahanan dan Keamanan
1) Perjanjian ini merupakan sumbangan positif terhadap upaya
untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional di kawasan ini.
2) Kerjasama dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan di
Daerah A berdasarkan Perjanjian ini akan meningkatkan semangat kerjasama dan
saling percaya antar Angkatan Bersenjata kedua Negara.
10. Ditinjau dari isinya, Perjanjian ini terdiri dari 8 Bagian
dan 34 Pasal sebagai berikut:
- Bagian I memuat pengertian tentang istilah-istilah yang
digunakan dalam Perjanjian.
- Bagian II menetapkan daerah-daerah Zona Kerjasama yang terdiri
dari Daerah A, Daerah B dan Daerah C dan memuat ketentuan-ketentuan pokok yang
berlaku di masing-masing daerah tersebut.
- Bagian III mengatur mengenai Dewan Menteri serta tugas dan
tanggung jawabnya.
- Bagian IV mengatur tentang Otorita Bersama serta tugas dan
kewajibannya. Dalam Bagian ini juga ditetapakan susunan organisasi Otorita
Bersama, dan diatur mengenai perpajakan Otorita Bersama, pejabat-pejabat serta
keuangan Otorita Bersama.
- Bagian V mengatur tentang kejasama dalam berbagai bidang yang
berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Daerah A seperti pengamatan
(Surveillance), langkah-langkah pengamanan, pencarian dan penyelamatan (search
and rescue), pelayanan lalu lintas udara, survai seismik dan hidrografis,
penelitian ilmiah kelautan, perlindungan lingkungan laut, unitisasi (cara
pemanfaatan bersama sumberdaya minyak dan gas bumi di daerah yang berbatasan)
antara Daerah A dan daerah-daerah di luar Daerah A dan pembuatan
fasilitas-fasilitas.
- Bagian VI mengatur penerapan hukum mengenai berbagai
bidang di Daerah A.
- Bagian VII mengatur mengenai penyelesaian sengketa.
- Bagian VIII memuat klausula penutup yang mengatur tentang
amandemen, mulai berlakunya perjanjian, jangka waktu perjanjian dan hak-hak
kontraktor.
11. Beberapa aspek penting yang berkaitan dengan Perjanjian
adalah sebagai berikut:
a. Penetapan Zona Kerjasama Zona Kerjasama di sebelah Utara
dibatasi oleh poros kedalaman laut Palung Timor yang disederhanakan dengan
garis-garis lurus, di sebelah Selatan dibatasi oleh garis 200 mil laut yang
diukur dari garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di sebelah Timur dan
Barat, Zona Kerjasama dibatasi oleh garis-garis sama jarak (equdistance) yang
ditarik dari titik di Pulau Timor (Mota Tolas dan titik tengah antara Pulau Jaco
dan Pulau Leti) dan di Northern Territory, Australia (Holothuria dan Cape Van
Demien).
b. Pembagian Daerah di dalam Zona Kerjasama Zona Kerjasama dibagi
menjadi 3 daerah dengan kekuasaan hukum (legal regime) yang berbeda-beda sesuai
dengan status hukum dari masing-masing daerah tersebut.
Daerah A Daerah A merupakan sebagian dari daerah tumpang
tindih klaim (daerah tumpang tindih klaim yang sebenarnya adalah daerah yang
dalam Perjanjian ini disebut Daerah A dan Daerah C). Daerah A akan dimanfaatkan
bersama oleh kedua pihak dengan pembagian hasil masing-masing 50%. Untuk
mengelola Daerah A akan dibentuk Dewan Menteri dan Otorita Bersama, dan
diberlakukan Kontrak Bagi Hasil.
Daerah B Daerah B merupakan daerah di sebelah Selatan garis
tengah yang terletak di luar daerah-daerah tumpang tindih klaim, dan di Selatan
dibatasi oleh batas 200 mil laut dari garis-garis pangkal laut wilayah
Indonesia. Daerah B ini akan dikelola oleh Australia seperti yang berlaku selama
ini, tetapi Australia akan memberikan kepada Indonesia 16% dari penghasilan
pajak bersih atau "net Resource Rent Tax" (net RRT) atau 10% dari penghasilan
pajak kotor (gross RRT). Selain itu Australia akan memberikan informasi kepada
Indonesia tentang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Daerah B sebelum
kegiatan tersebut dimulai.
Daerah C Daerah C ini sebenarnya merupakan bagian dari daerah
tumpang tindih tuntutan yurisdiksi masing-masing pihak.
Daerah C tersebut akan dikelola oleh Indonesia, dengan
ketentuan bahwa Indonesia akan memberikan 10% dari Pajak Pendapatan Kontraktor.
Selain itu Indonesia juga akan memberitahukan Australia tentang kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi di Daerah C sebelum melakukan kegiatan
tersebut.
c. Pengelolaan di Daerah A.
1) Dewan Menteri dan Otorita Bersama Tanggung jawab menyeluruh
untuk semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Daerah A diserahkan kepada
Dewan Menteri yang keanggotaannya terdiri dari para menteri yang bersangkutan
dari kedua pemerintah, dalam jumlah yang sama. Manajemen kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi di Daerah A ditangani oleh Otorita Bersama yang bertanggung jawab
kepada Dewan Menteri.
Otorita Bersama terdiri dari:
a) Para direktur eksekutif yang ditunjuk oleh Dewan Menteri dari
calon-calon Indonesia dan Australia dalam jumlah sama.
b) Empat Direktorat, yaitu Direktorat Teknis, Direktorat
Keuangan, Direktorat Hukum dan Direktorat Pelayanan, yang masing-masing dipimpin
oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada para direktur
eksekutif.
Untuk menunjang kegiatannya, Otorita Bersama akan dibiayai
oleh berbagai pungutan yang diperoleh dari Kontrak Bagi Hasil, dengan ketentuan
bahwa kedua negara akan memberi dana (sebagai pinjaman) yang diperlukan untuk
memungkinkan Otorita Bersama mulai bekerja.
2) Fungsi Dewan Menteri Dewan Menteri bertanggung jawab secara
menyeluruh atas semua hal yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi
potensi sumberdaya minyak dan gas bumi di Daerah A dan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh kedua pemerintah. Fungsi Dewan Menteri antara lain:
- memberikan petunjuk-petunjuk kepada Otorita Bersama dalam
rangka pelaksanaan tugas-tugasnya;
- memberikan persetujuan atas kontrak bagi hasil antara Otorita
Bersama dan perusahaan-perusahaan minyak;
- memberikan persetujuan atas
penghentian kontrak bagi hasil;
- menyelesaikan perselisihan di dalam Otorita
Bersama;
- memeriksa dan meng-audit pembukuan Otorita Bersama.
3) Fungsi Otorita Bersama Fungsi Otorita Bersama adalah
melaksanakan pengelolaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi potensi sumberdaya
minyak dan gas bumi di Daerah A, yang mencakup antara lain:
- membagi Daerah A dalam daerah-daerah kontrak, memberikan
penilaian atas permohonan-permohonan Kontrak Bagi Hasil dan memberikan
rekomendasi kepada Dewan Menteri mengenai permohonan Kontrak Bagi Hasil;
-
membuat Kontrak Bagi Hasil dengan persetujuan Dewan Menteri;
- memungut dan membagi kepada kedua Negara Pihak bagian Otorita
Bersama dari produksi minyak, memasarkan minyak hasil produksi dalam hal-hal
yang ditetapkan oleh Dewan Menteri;
- membuat perkiraan pendapatan dan
pengeluaran tahunan;
- mengendalikan arus masuk ke dan ke luar dari Daerah A
kapal-kapal, pesawat udara, peralatan untuk eksplorasi dan eksploitasi potensi
sumberdaya minyak dan gas bumi, para pegawai kontraktor dan sub
kontraktor;
- mengeluarkan peraturan dan memberikan petunjuk-petunjuk tentang
semua hal yang bersangkutan dengan pengawasan dan pengendalian kegiatan
perminyakan di Daerah A;
- meminta Negara Pihak untuk mengambil tindakan-tindakan SAR dan
tindakan yang berkenaan dengan ancaman teroris di Daerah A.
- memeriksa dan
meng-audit pembukuan para kontraktor.
4) Tempat Kedudukan Otorita Bersama Kantor Pusat Otorita Bersama
yang terdiri dari Direktorat Keuangan, Direktorat Hukum dan Direktorat Pelayanan
berkedudukan di Indonesia (Jakarta) dan dipimpin oleh seorang Direktur
Eksekutif. Kantor Cabang Otorita Bersama yang akan menangani kegiatan
operasional berkedudukan di Australia (Darwin) dan dipimpin oleh seorang
Direktur Eksekutif. Direktorat Teknik berkedudukan di Darwin.
Kegiatan operasional yang berkaitan dengan eksplorasi dan
eksploitasi potensi sumberdaya minyak dan gas bumi diharapkan dapat memanfaatkan
fasilitas di daerah setempat di Indonesia.
5) Penerapan hukum tentang
pabean, migrasi dan karantina.
Setiap Negara Pihak dapat menerapkan peraturan
perundang-undangannya tentang pabean, migrasi dan karantina terhadap orang,
peralatan dan barang-barang yang memasuki wilayahnya dari, atau meninggalkan
wilayahnya menuju ke Daerah A. Untuk pengendalian arus orang, peralatan dan
barang-barang ke Daerah A, satu Negara Pihak dapat meminta konsultasi dengan
Negara Pihak lainnya.
6) Ketenagakerjaan Kedua Negara Pihak harus memberikan preferensi
kepada warga negara Indonesia dan Australia dalam kegiatan di Daerah A, dengan
memperhatikan efisiensi kegiatan dan "good oil practice". Persyaratan dan
kondisi bagi hubungan kerja di Daerah A akan diatur dengan kontrak kerja atau
perjanjian kolektif. Bagi Indonesia perekrutan tenaga kerja diharapkan dapat
memanfaatkan kemampuan suplai tenaga kerja di daerah setempat.
7) Yuridiksi Pidana Warganegara satu Negara Pihak yang melakukan
tindak pidana di Daerah A tunduk pada hukum pidana Negara Pihak tersebut.
Warganegara negara ketiga yang melakukan tindak pidana di Daerah A tunduk pada
hukum pidana kedua Negara Pihak, dengan ketentuan bahwa orang tersebut tidak
boleh dituntut berdasarkan hukum pidana satu Negara Pihak apabila yang
bersangkutan sudah diadili atau dibebaskan atau menjalani hukuman atas dasar
keputusan badan pengadilan yang berwenang di Negara Pihak lainnya sehubungan
dengan tindak pidana yang sama. Dalam kasus semacam ini kedua Negara Pihak jika
perlu dapat berkonsultasi untuk menetapkan hukum pidana Negara Pihak mana yang
akan diberlakukan. Hukum pidana negara bendera kapal atau pesawat udara berlaku
bagi tindak pidana yang terjadi di Daerah A.
8) Pengamatan dan tindakan pengamanan Kedua Negara Pihak
mempunyai hak untuk melakukan pengamatan (surveillance) di Daerah A, Kedua
Negara Pihak akan melakukan kerjasama dan tukar menukar informasi serta tindakan
bersama di Daerah A.
9) Perlindungan lingkungan laut Kedua Negara Pihak harus
bekerjasama untuk mencegah dan membatasi pencemaran lingkungan laut yang timbul
dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi potensi sumber-daya minyak dan gas bumi
di Daerah A.
10) Pencemaran Lingkungan Laut Para kontraktor harus bertanggung
jawab atas kerugian ataupun biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari
pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kegiatan di Daerah A berdasarkan
pengaturan kontrak dengan Otorita Bersama dan hukum negara di mana tuntutan
tentang kerugian dan biaya tersebut diajukan.
11) Hak-hak Kontraktor Jika seandainya Perjanjian tidak berlaku
lagi karena tercapainya penyelesaian tentang penetapan batas landas kontinen,
dan terdapat Kontrak Bagi Hasil dengan Otorita Bersama yang masih berlaku
setelah itu, maka kontrak tersebut akan tetap berlaku bagi masing-masing Negara
Pihak yang akan mengambil alih hak dan kewajiban Otorita Bersama dengan
memperhatikan persetujuan tentang batas landas kontinen dimaksud.
12)
Penyelesaian sengketa
a) Setiap sengketa antara kedua Negara Pihak mengenai
interpretasi atau pelaksanaan Perjanjian ini harus diselesaikan dengan
konsultasi atau perundingan antara kedua Negara Pihak.
b) Setiap sengketa antara Otorita Bersama dan kontraktor mengenai
interpretasi dan pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil harus deselesaikan melalui
arbitrage komersial yang keputusannya mengikat.
13) Perpajakan
Untuk keperluan perpajakan, Daerah A dianggap dan
diperlakukan sebagai wilayah masing-masing Negara Pihak. Berdasarkan pada
prinsip kependudukan, ketentuan perundang-undangan pajak dari masing-masing
Negara Pihak diberlakukan demikian; obyek pajak yang diterima atau diperoleh
penduduk masing-masing Negara Pihak dianggap obyek pajak yang bersumber dari
dalam negeri masing-masing Negara Pihak dan dikenakan pajak menurut ketentuan
perundang-undangan pajak yang berlaku di masing-masing Negara Pihak.
Bagi penduduk negara ketiga diberlakukan ketentuan
perundang-undangan pajak masing-masing Negara Pihak terhadap 50% dari obyek
pajak yang diperolehnya dari Daerah A.
Dalam menerapkan peraturan perundang-undangan pajak
masing-masing Negara Pihak di Daerah A, masing-masing Negara Pihak harus
mencegah terjadinya pajak berganda.
Selain itu, Perjanjian Penghindaran pajak Berganda yang telah
ditandantangani oleh Negara Pihak dengan negara lain, tidak berlaku di Daerah
A.
d. Amandemen Perjanjian ini dapat diubah kapan saja dengan
persetujuan antara kedua Negara Pihak.
e. Masa berlakunya Perjanjian Perjanjian ini berlaku selama 40
tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian, yaitu 30 hari sesudah kedua
negera saling memberitahuakan secara tertulis mengenai telah dirarifikasinya
Perjanjian tersebut. Kecuali disetujui lain oleh kedua Negara Pihak, Perjanjian
ini akan diperpanjang untuk 20 tahun lagi, kecuali apabila pada akhir jangka
waktu tersebut kedua Negara Pihak berhasil mencapai kesepakatan tentang batas
landas kontinen.
Dalam hal kedua Negara Pihak belum dapat mencapai persetujuan
tentang batas landas kontinen, maka lima tahun sebelum berakhirnya tiap jangka
waktu termasud di atas, kedua Negara Pihak harus melanjutkan perundingan untuk
mencapai kesepakatan tentang batas landas kontinen di Celah Timor
itu.
12. Perjanjian dilengkapi pula dengan 4 lampiran (annex) yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, yaitu:
Lampiran A:
Posisi koordinat dan peta Zona Kerjasama yang
ditetapkan dengan titik ikat pada Johnston Geodetic Station di Northern
Territory, Australia (posisi koordinat dan peta Zona Kerjasama
terlampir).
Lampiran B:
Peraturan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang
merupakan penjabaran rinci tentang ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian mengenai
pertambangan minyak dan gas bumi di Daerah A untuk menjamin terlaksananya
kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi yang efisien, aman dan menjaga
serta memelihara kelestarian lingkungan.
Lampiran C:
Model Kontrak Bagi
Hasil antara Otorita Bersama dan Kontraktor yang mengatur lingkup kontrak antara
keduanya, antara lain kewajiban dan tanggungjawab, pengaturan biaya dan bagi
hasil Otorita Bersama dan Kontraktor.
Lampiran D:
Peraturan Perpajakan
untuk menghindarkan Pajak Berganda berkenaan dengan kegiatan di Daerah A Zona
Kerjasama, yang merupakan pengaturan rinci dari ketentuan-ketentuan mengenai
perpajakan di batang tubuh Perjanjian.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Lampiran ...(Naskah Perjanjian)