
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 78, 1990 |
(PARIWISATA. WISATAWAN. Budaya. Fauna. Flora. Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3427) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1990
TENTANG
KEPARIWISATAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya yang dimiliki bangsa
Indonesia merupakan sumber daya dan modal yang besar artinya bagi usaha
pengembangan dan peningkatan kepariwisataan;
b. bahwa kepariwisataan mempunyai peranan penting untuk
memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong
pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air,
memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka
memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa;
c. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan
kepariwisataan, diperlukan langkah-langkah pengaturan yang semakin mampu
mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta
memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup
serta objek dan daya tarik wisata;
d. bahwa tunjuk mewujudkan pengembangan dan peningkatan
sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai
kepariwisataan dalam suatu Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KEPARIWISATAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan
tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati
objek dan daya tarik wisata.
2. Wisatawan adalah orang yang melakukan
kegiatan wisata.
3. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang
terkait di bidang tersebut.
4. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pariwisata.
5. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan
menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan
daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata,dan usaha lain yang terkait di bidang
tersebut.
6. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi
sasaran wisata.
7. Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang
dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
8. Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Penyelenggaraan
kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan
kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, dan kepercayaan
pada diri sendiri.
Pasal 3Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan:
a. memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan
mutu objek dan daya tarik wisata;
b. memupuk rasa cinta tanah air dan
meningkatkan persahabatan antar bangsa;
c. memperluas dan memeratakan
kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
d. meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
e. mendorong pendayagunaan produksi
nasional.
BAB III
OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA
Pasal 4(1) Objek
dan daya tarik wisata terdiri atas:
a. objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang
berwujud keadaan alam, serta flora dan fauna;
b. objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud
museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro,
wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreaksi, dan tempat
hiburan.
(2) Pemerintah menetapkan objek dan daya tarik wisata selain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Pasal 5Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan
cara mengusahakan, mengelota, dan membuat objek-objek baru sebagai objek dan
daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan
memperhatikan:
a. kemampuan untuk mendorong peningkatan perkembangan kehidupan
ekonomi dan sosial budaya;
b. nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
c. kelestarian budaya dan mutu
lingkungan hidup;
d. kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.
BAB IV
USAHA PARIWISATA
Bagian Pertama
Penggolongan
Usaha
Pasal 7Usaha pariwisata digolongkan ke dalam:
a. usaha
jasa pariwisata;
b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata;
c. usaha
sarana pariwisata.
Bagian Kedua
Usaha Jasa Pariwisata
Pasal 8Usaha jasa
pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa
penyelenggaraan pariwisata.
Pasal 9(1) Usaha jasa pariwisata dapat berupa jenis-jenis
usaha:
a. jasa biro perjalanan wisata;
b. jasa agen perjalanan
wisata;
c. jasa pramuwisata;
d. jasa konvensi, perjalanan insentif, dan
pameran;
e. jasa impresariat;
f. jasa konsultan pariwisata, g. jasa
informasi pariwisata.
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis usaha jasa pariwisata
selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
(1) Usaha jasa pariwisata dilaksanakan oleh badan usaha yang
berbentuk badan hukum Indonesia.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin.
(3) Syarat-syarat usaha jasa pariwisata dan ketentuan lain
mengenai pelaksanaan kegiatan usaha jasa pariwisata diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 11Usaha jasa biro perjalanan wisata merupakan usaha
penyediaan jasa perencanaan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan
wisata.
Pasal 12
(1) Usaha jasa impresariat merupakan kegiatan pengurusan
penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun
mengembalikannya, serta menentukan tempat, waktu, dan jenis hiburan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang
seni dan olahraga.
(3) Penyelenggaraan usaha jasa impresariat dilakukan dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan, dan ketertiban
umum.
Pasal 13
(1) Usaha jasa informasi pariwisata merupakan usaha penyediaan
informasi, penyebaran, dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
(2) Penyediaan, penyebaran, dan pemanfaatan informasi
kepariwisataan dapat juga dilakukan oleh masyarakat.
Pasal 14Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran
meliputi jasa perencanaan, penyediaan fasilitas, jasa pelayanan, jasa
penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif, dan pameran.
Bagian Ketiga
Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata
Pasal
15Pengusahaan objek dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun
dan mengelola objek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang
diperlukan atau kegiatan mengelola objek dan daya tarik wisata yang telah
ada.
Pasal 16
(1) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dikelompokkan ke
dalam a. pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam;
b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya;
c.
pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus;
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis pengusahaan objek dan daya
tarik wisata yang termasuk di dalam tiap-tiap kelompok sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 17
(1) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh
badan usaha atau perseorangan.
(2) Badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin.
(3) Syarat-syarat pengusahaan objek dan daya tarik wisata dan
ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik
wisata diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 18Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam merupakan
usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya untuk dijadikan
sasaran wisata.
Pasal 19Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya
merupakan usaha pemanfaatan seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran
wisata.
Pasal 20Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus
merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan potensi seni budaya bangsa
untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata.
Pasal 21Pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang berintikan
kegiatan yang memerlukan pengamanan terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian
dan mutu lingkungan, atau ketertiban dan ketenteraman masyarakat diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Usaha Sarana Pariwisata
Pasal 22Usaha
sarana pariwisata meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan
fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pariwisata.
Pasal 23(1) Usaha sarana pariwisata dapat berupa jenis-jenis
usaha:
a. penyediaan akomodasi b. penyediaan makan dan minum;
c.
penyediaan angkutan wisata;
d. penyediaan sarana wisata tirta;
e. kawasan
pariwisata.
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis usaha sarana pariwisata
selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 24
(1) Usaha sarana pariwisata dapat dilakukan oleh badan usaha atau
perseorangan.
(2) Badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin, kecuali beberapa
jenis usaha yang berupa usaha rumah tangga.
(3) Syarat-syarat bagi usaha sarana pariwisata dan ketentuan lain
mengenai pelaksanaan kegiatan usaha sarana periwisata diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 25
(1) Usaha penyediaan akomodasi merupakan usaha penyediaan kamar
dan fasilitas yang lain serta pelayanan yang diperlukan.
(2) Usaha penyediaan setiap jenis akomodasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibedakan atas kriteria yang disusun menurut jenis dan tingkat
fasilitas yang disediakan.
Pasal 26
(1) Usaha penyediaan makan dan minum merupakan usaha pengelolaan,
penyediaan, dan pelayanan makanan dan minuman.
(2) Usaha penyediaan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun
sebagai usaha yang berdiri sendiri.
(3) Dalam kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat pula diselenggarakan pertunjukan atau hiburan.
Pasal 27
(1) Usaha penyediaan angkutan wisata merupakan usaha khusus atau
sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya.
(2) Usaha penyediaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dilakukan oleh usaha angkutan khusus wisata, atau usaha angkutan umum yang
menyediakan juga angkutan khusus wisata, atau usaha angkutan umum yang dapat
dipergunakan sebagai angkutan wisata.
Pasal 28
(1) Usaha penyediaan sarana wisata tirta merupakan usaha yang
kegiatannya menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana serta jasa-jasa
lainnya yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta.
(2) Usaha penyediaan sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, dan
waduk.
Pasal 29
(1) Usaha kawasan pariwisata merupakan usaha yang kegiatannya
membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan
pariwisata.
(2) Penetapan suatu kawasan sebagai kawasan pariwisata dilakukan
oleh Pemerintah sesuai dengan tata ruang kawasan dan berdasarkan rencana
pengembangan kepariwisataan.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 30
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
(2) Dalam rangka proses pengambilan keputusan, Pemerintah dapat
mengikutsertakan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui
penyampaian saran, pendapat, dan pertimbangan.
(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 31
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan kepariwisataan dalam bentuk
pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
kepariwisataan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Pembinaan kepariwisataan diarahkan untuk mewujudkan dan
memelihara kelestarian serta keutuhan objek dan daya tarik wisata.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga termasuk
penyediaan kawasan pariwisata dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat
setempat untuk ikut serta dalam pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan
pemilikan kawasan pariwisata.
Pasal 33
(1) Dalam pembinaan kepariwisataan, termasuk pembinaan terhadap
pendidikan tenaga kepariwisataan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang kepariwisataan.
(2) Pendidikan tenaga kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.
BAB VII
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 34
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang
penyelenggaraan kepariwisataan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan sebagian urusan di bidang
penyelengaraan kepariwisataan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan melawan hak, dengan sengaja
merusak, mengurangi; mengurangi nilai, memisahkan, atau membuat tidak dapat
berfungsi atau tidak dapat berfungsinya secara sempurna suatu objek dan daya
tarik wisata, atau bangunan obyek dan daya tarik wisata, atau bagian dari
bangunan objek dan daya tarik wisata, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
mengurangi ancaman pidana yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan
mengenai lingkungan hidup, benda cagar budaya, konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya, perikanan, dan Undang-undang yang lainnya.
Pasal 36Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 12
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 37Barangsiapa karena kelalaiannya merusak atau
mengakibatkan terganggunya keseimbangan atau mengakibatkan gangguan terhadap
kelancaran kegiatan yang menjadi objek dan daya tarik wisata dalam wisata budaya
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 38Barangsiapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan
Pasal 12 dan Pasal 35 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 39
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36
adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38
adalah pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
18 Oktober 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3427 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
78) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9
TAHUN 1990
TENTANG
KEPARIWISATAANUMUM
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia
kekayaan berupa sumber daya yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya
alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan. Sumber daya
alam dan buatan yang dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata berupa keadaan
alam, flora dan fauna, hasil karya manusia, serta peninggalan sejarah dan budaya
yang merupakan modal bagi pengembangan dan peningkatan kepariwisataan di
Indonesia.
Modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui
penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong
pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan objek dan daya tarik
wisata di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat
persahabatan antar bangsa.
Untuk mencapai keberhasilan penyelenggaraan kepariwisataan
dimaksud, diperlukan langkah-langkah yang serasi antar semua pihak yang terkait,
baik Pemerintah maupun masyarakat, sehingga terwujud keterpaduan lintas
sektoral.
Dalam usaha mengembangkan dan meningkatkan penyelenggaraan
kepariwisataan, dilakukan pembangunan objek dan daya tarik wisata, baik dalam
bentuk mengusahakan objek dan daya tarik wisata yang sudah ada maupun membuat
objek-objek baru sebagai objek dan daya tarik wisata. Penyelenggaraan
kepariwisataan tersebut dilaksanakan dengan tetap memelihara kelestarian dan
mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta objek dan daya tarik
wisata itu sendiri, nilai-nilai budaya bangsa yang menuju ke arah kemajuan adab,
mempertinggi derajat kemanusiaan, kesusilaan, dan ketertiban umum guna
memperkukuh jati diri bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara. Oleh
karena itu, pembangunan objek dan daya tarik wisata tersebut tetap harus
dilakukan dengan memperhatikan:
a. kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan
kehidupan ekonomi dan sosial budaya;
b. nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
c. kelestarian budaya dan mutu
lingkungan hidup;
d. kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.
Karena sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan
masyarakat secara keseluruhan, penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan
secara terpadu oleh Pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Peran serta
masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya di dalam penyelenggaraan
kepariwisataan ini memegang peranan penting demi terwujudnya pemerataan
pendapatan dan pemerataan kesempatan berusaha.
Dalam kaitannya dengan peran serta masyarakat tersebut, perlu
diberikan arahan agar pelaksanaan berbagai usaha pariwisata yang dilakukan dapat
saling mengisi, saling berkaitan, dan saling menunjang satu dengan yang
lainnya.
Untuk mencapai maksud tersebut, Pemerintah melakukan
pembinaan terhadap kegiatan kepariwisataan, yaitu dalam bentuk pengaturan,
pemberian bimbingan, dan pengawasan.
Kegiatan-kegiatan kepariwisataan yang menyangkut aspek
pembangunan, pengusahaan, dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah
serta perkembangan yang begitu pesat di bidang kepariwisataan perlu diikuti
dengan pengaturan yang sesuai dengan aspirasi bangsa Indonesia.
Begitu juga pengelolaan kawasan pariwisata yang banyak
dibangun di berbagai wilayah perlu mendapat pengamanan agar tidak terjadi
ketimpangan terhadap masyarakat di sekitarnya, tetapi dapat mewujudkan adanya
keserasian dan keseimbangan.
Undang-undang kepariwisataan yang bersifat nasional dan
menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam rangka pembinaan dan
penyelenggaraan kepariwisataan, khususnya yang menyangkut objek dan daya tarik
wisata, usaha pariwisata, peran serta masyarakat, serta pembinaannya.
Undang-undang ini memberikan ketentuan yang bersifat pokok
dalam penyelenggaraan kepariwisataan, sedangkan pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Unsur yang terpenting dalam kegiatan wisata adalah tidak
bertujuan mencari nafkah. Tetapi, apabila disela-sela kegiatan mencari nafkah
itu juga secara khusus dilakukan kegiatan wisata, bagian dari kegiatan tersebut
dapat dianggap sebagai kegiatan wisata.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Dengan demikian, pengertian ini tidak hanya mengacu kepada orang
yang melakukan kegiatan wisata tetapi juga meliputi objek dan daya tarik wisata
dan usaha-usaha di bidang tersebut.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Pasal 2
Penyelenggaraan kepariwisataan tetap memperhatikan dengan
sungguh- sungguh asas-asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas
manfaat, asas usaha bersama dan kekeluargaan, asas adil dan merata, asas
perikehidupan dalam keseimbangan, dan asas kepercayaan pada diri
sendiri.
Asas manfaat adalah bahwa pelaksanaan penyelenggaraan kepariwisataan
harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Asas usaha bersama dan kekeluargaan adalah bahwa penyelenggaraan
usaha kepariwisataan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi-aspirasi
bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat
dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
Asas adil dan merata adalah bahwa
hasil-hasil penyelenggaraan kepariwisataan harus dapat dinikmati secara merata
oleh seluruh rakyat.
Asas perikehidupan dalam keseimbangan adalah bahwa
penyelenggaraan kepariwisataan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi
juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antar manusia dalam
upaya meningkatkan kehidupan berkebangsaan ataupun dalam kehidupan bangsa
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Asas kepercayaan terhadap diri
sendiri adalah bahwa segala usaha dan kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan
harus mampu membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan diri sendiri.
Selain itu, penyelenggaraan kepariwisataan tetap harus dilakukan dalam rangka
keseimbangan aspek material dan spiritual, khususnya bagi kehidupan bangsa
Indonesia.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Dalam membangun objek dan daya tarik wisata tersebut harus
diperhatikan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat, sosial budaya daerah
setempat, nilai-nilai agama, adat-istiadat, lingkungan hidup, serta objek dan
daya tarik wisata itu sendiri. Pembangunan objek dan daya tarik wisata dapat
dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha, dan perseorangan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Penyebutan urutan usaha pariwisata dalam pasal ini tidak berarti
bahwa penempatan usaha yang satu lebih tinggi dari yang lain, tetapi mempunyai
kedudukan yang sama dalam usaha pariwisata.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat ini adalah syarat-syarat
untuk mendapatkan ijin usaha.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Informasi kepariwisataan disusun dengan selengkap-lengkapnya dan
secara terpadu sehingga mampu memberikan daya tarik untuk berwisata dan mampu
memberikan kejelasan mengenai objek dan daya tarik wisata, kalender acara,
kemudahan transportasi yang tersedia, adat-istiadat setempat,
fasilitas-fasilitas kesehatan, pengamanan, penukaran uang, akomodasi,
gastronomi, harga, dan tarif.
Ayat (2)
Termasuk ke dalam kegiatan penyediaan jasa informal pariwisata
adalah kegiatan promosi dan pemasaran yang dapat dilakukan selain oleh badan
usaha di bidang pariwisata dapat pula dilakukan oleh perseorangan atau kelompok
sosial di dalam masyarakat.
Pasal 14
Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran merupakan
usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok
orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk membahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Pada umumnya,
kegiatan konvensi berkaitan dengan kegiatan usaha pariwisata yang lain, seperti
transportasi, akomodasi, hiburan (entertainment), perjalanan pra- dan
pascakonferensi (pre- and post conference tours). Perjalanan insentif
merupakan suatu perjalanan yang diselenggarakan oleh suatu perusahaan untuk para
karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan/penghargaan atas prestasi mereka.
Perjalanan insentif tersebut dapat pula dikaitkan dengan penyelenggaraan
pertemuan untuk membahas perkembangan kegiatan perusahaan yang bersangkutan.
Pameran merupakan suatu usaha menyebarluaskan informasi dan promosi hasil
produksi. Penyelenggaraan pameran dapat dikaitkan dengan kegiatan konvensi yang
ruang lingkupnya meliputi nasional, regional, dan internasional.
Pasal
15
Membangun dan mengelola objek dan daya tarik wisata dapat
dilakukan terhadap suatu objek yang telah ada misalnya keadaan alam, flora, dan
fauna. Kegiatan serupa itu dapat pula berupa membangun dan mengelola objek dan
daya tarik wisata sebagai objek dan daya tarik wisata yang sama sekali baru,
dengan melengkapi prasarana dan sarana yang diperlukan misalnya atraksi
wisata.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan badan usaha adalah badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah, swasta, dan koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Termasuk ke dalam kelompok pengusahaan objek dan daya tarik
wisata alam adalah:
a. pengelolaan dan pemanfaatan taman nasional, antara lain Taman
Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Bali Barat, dan Taman Nasional Bromo
Tengger;
b. pembangunan dan pengelolaan taman wisata, antara lain Taman
Wisata Batu Raden serta Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan
c. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya, antara lain
Taman Hutan Raya Curug Dago Bandung dan Kebon Raya Bogor;
d. pengelolaan taman laut, antara lain Taman Laut Takabonerate,
Taman Laut Banda, dan Taman Laut Bunaken.
Pasal 19
Termasuk ke dalam kelompok pengusaha objek dan daya tarik wisata
budaya adalah:
a. pengelolaan peninggalan sejarah, antara lain candi,
keraton, dan prasasti;
b. pengelolaan dan/atau pembangunan museum antara lain Museum
Wayang, Museum Kereta Api dan Museum Perangko;
c. pembangunan dan atau pengelolaan pusat-pusat kesenian dan
budaya, antara lain sanggar tari, sanggar seni pentas, dan sanggar seni
lukis;
d. pembangunan dan pengelolaan taman rekreasi, antara lain Taman
Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol;
e. pembangunan dan pengelolaan tempat hiburan, antara lain Wayang
Orang Sriwedari;
f. pembangunan dan pengelolaan taman satwa, antara lain kebun
binatang, Taman Safari, dan Taman Buaya;
g. pengelolaan monumen, antara lain Monumen Nasional, monumen
perjuangan, dan Monumen Yogya Kembali.
Pasal 20
Termasuk ke dalam kelompok pengusahaan objek dan daya tarik
wisata minat khusus adalah:
a. pengelolaan lokasi-lokasi wisata buru, antara lain berburu
babi hutan dan berburu rusa;
b. pengelolaan wisata agro, antara lain perkebunan teh,
perkebunan coklat, perkebunan kopi,dan perkebunan bunga;
c. pembangunan dan pengelolaan wisata tirta, antara lain hotel
apung, dermaga marina, dan olahraga air;
d. pengelolaan lokasi-lokasi wisata petualangan alam, antara lain
mendaki gunung, dan menelusuri sungai air deras;
e. pembangunan dan
pengelolaan wisata gua, antara lain Gua Lawa dan Jatijajar;
f. pembangunan dan pengelolaan wisata kesehatan, antara lain
sumber air panas mineral dan tempat pembuatan jamu;
g. pemanfaatan pusat-pusat dan tempat-tempat budaya, industri.
dan kerajinan, antara lain desa industri dan padepokan seni
tari.
Pasal 21
Beberapa kegiatan pariwisata, seperti wisata petualangan alam,
baik di darat maupun di laut, seringkali mengudang risiko yang tinggi bagi
keselamatan wisatawan. Demikian pula pengusahaan objek dan daya tarik wisata
tertentu, seperti kunjungan untuk melihat satwa liar misalnya komodo. Kegiatan
pengusahaan objek dan daya tarik wisata buru juga perlu pengamanan agar tidak
merusak kelestarian dan keseimbangan yang bersangkutan dengan habitatnya. Begitu
pula, kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang menggunakan sistem
sosial tertentu sebagai sasaran, apabila tidak dilakukan secara hati-hati,
seringkali menimbulkan permasalahan dengan masyarakat yang
bersangkutan.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya, usaha sarana pariwisata ini diselenggarakan
berdasarkan ijin usaha. Namun, beberapa usaha seperti penyewaan rumah atau
bagian rumah kepada para wisatawan untuk waktu tertentu yang biasa dikenal
sebagai pondok wisata (home stay), dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki
ijin usaha tersebut. Termasuk ke dalam golongan ini adalah usaha penyelenggaraan
warung sebagai usaha keluarga yang sekedar menyajikan makan dan atau minuman.
Begitu pula halnya dengan penyewaan kendaraan bermotor pribadi kepada para
wisatawan. Sekalipun terhadap usaha-usaha kecil tersebut di atas dikecualikan
dari kewajiban untuk memiliki ijin usaha, dalam rangka menumbuhkan iklim dan
mutu pariwisata yang baik dan semakin meningkat, terhadapnya tetap dilakukan
pembinaan. Untuk keperluan pembinaan tersebut, dapat dilakukan pencacahan atau
pendaftaran, tanpa memungut biaya.
Ayat (3)
Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah syarat-
syarat untuk mendapatkan ijin usaha.
Pasal 25
Ayat (1)
Usaha penyediaan akomodasi, antara lain berupa hotel dengan
tanda bintang dan melati, pondok wisata, penginapan remaja, bumi perkemahan, dan
karavan (akomodasi yang dikaitkan dengan kendaraan), kecuali akomodasi yang
tidak komersial. Termasuk ke dalam fasilitas akomodasi, antara lain ruang
pertemuan, ruang makan dan minum, fasilitas cucian, penukaran uang, kolam
renang, fasilitas olahraga, fasilitas kesegaran jasmani, fasilitas untuk anak
bermain, dan pertokoan.
Termasuk ke dalam pelayanan, antara lain dapat berupa
pelayanan informasi, pelayanan telekomunikasi, pelayanan angkutan, dan pelayanan
administrasi untuk keperluan bisnis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Usaha penyediaan makan dan minum dapat berupa usaha di bidang
restoran, rumah makan,jasa boga, dan kedai makan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Di dalam penyelenggaraan usaha makan dan minum tersebut dapat
juga diselenggarakan pertunjukan, antara lain dalam bentuk seni budaya, terutama
seni traditional.
Pasal 27
Ayat (1)
Sebagai bagian dari penyediaan angkutan pada umumnya, usaha
tersebut tidak terlepas dari ketentuan yang diberlakukan terhadap
penyelenggaraan usaha angkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Usaha penyediaan sarana wisata tirta dapat berupa usaha
pembangunan dan pengelolaan dermaga serta fasilitas olahraga air untuk keperluan
olahraga selancar air, selancar angin, berlayar, menyelam, dan
memancing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Di dalam kawasan pariwisata dibangun objek dan daya tarik wisata
serta prasarana dan sarana pariwisata.
Kawasan pariwisata tidak perlu
diartikan sebagai suatu kawasan yang bersifat khusus dalam arti eksklusif,
apalagi bersifat tertutup. Kawasan serupa itu harus tetap merupakan kawasan yang
sifatnya terbuka, yang tujuannya adalah mengembangkan suatu kawasan sebagai
tujuan wisata.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Saran, pendapat, dan pertimbangan masyarakat diberikan dalam
rangka proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan
kepariwisataan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang
dimaksud dalam ayat ini termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pemberian
pelayanan keamanan kepada wisatawan, seperti asuransi.
Pasal
32
Ayat (1)
Termasuk ke dalam pembinaan terhadap objek dan daya tarik wisata
di dalam pasal ini adalah juga pembinaan terhadap seni budaya dan para seniman
itu sendiri, sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyerahan sebagian urusan di bidang
penyelenggaraan kepariwisataan kepada Pemerintah Daerah adalah penyerahan urusan
sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perbuatan pidana, seperti merusak atau mematikan sumber mata air
dalam taman hutan, diancam pidana berdasarkan ketentuan perundangan-undangan
mengenai lingkungan hidup, perikanan, serta konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya. Dalam hal taman hutan tersebut, yang kemudian berdasarkan
Undang-undang ini dikembangkan sebagai objek dan daya tarik wisata, kerusakan
yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut juga berarti merusak atau menjadikan
tidak berfungsi atau tidak berfungsinya dengan sempurna taman hutan yang
bersangkutan sebagai objek dan daya tarik wisata. Dalam hal ini, terhadap
perbuatan pidana tersebut diancam pula dengan pidana yang diatur dalam
Undang-undang ini.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas