
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 75, 1990 |
(PEMBANGUNAN. PENDIDIKAN. Kebudayaan. LIPI. Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3425) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
1990
TENTANG
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta
dengan segala isinya untuk kepentingan umat manusia dan dalam pengelolaannya
perlu diupayakan pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi guna meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin serta kelestarian
lingkungan;
b. bahwa pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional sangat penting artinya bagi
kehidupan dan kemajuan bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan ketahanannya;
c. bahwa dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi perlu tetap menjunjung tinggi harkat, martabat, dan
keutuhan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia serta kelestarian lingkungan
hidupnya dalam keterpaduan pelaksanaan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa
berdasarkan Pancasila;
d. bahwa dalam rangka usaha tersebut, peningkatan peranan ilmuwan
Indonesia terkemuka sangat diperlukan guna, turut memecahkan masalah bangsa
Indonesia yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. bahwa untuk kepentingan tersebut, diperlukan suatu wadah bagi
ilmuwan Indonesia terkemuka yang bersifat mandiri, yang mampu menyampaikan saran
dan pertimbangan yang berdayaguna bagi Pemerintah dan masyarakat tentang
penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat manusia;
f. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan
Undang-undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG AKADEMI ILMU
PENGETAHUAN INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
2. Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan,
dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta
meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.
3. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah
dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
4. Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan
kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.
5. AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam
Undang-undang ini disingkat AIPI, merupakan satu-satunya wadah ilmuwan Indonesia
terkemuka.
(2) AIPI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Pasal 3AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka
untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri
dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai
tujuan nasional dengan selalu mengutamakan:
a. nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945;
b. nilai kemanusiaan;
c. kesadaran dan
tanggung jawab etik,
d. peningkatan kualitas manusia dan kehidupan
masyarakat,
c. keutuhan kepribadian bangsa,
f. keseimbangan lingkungan
hidup dalam Pembangunan yang berkelanjutan.
BAB III
SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 4AIPI bersifat
mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah atau bagian
dari badan tersebut.
Pasal 5AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintahan
Pusat.
BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 6
(1) AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan
memecahkan masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), AIPI berfungsi:
a. menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu;
b. memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c. melakukan penilaian mengenai perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi,
d. melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
BAB V
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja AIPI serta tata
cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian anggota AIPI, dan tata cara
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kelengkapan lainnya
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disusun oleh
anggota AIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 8(1) Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan.
(2) Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Pasal 9
(1) Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI, perlu dipenuhi
syarat umum sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak dan
hati nurani rakyat;
e. tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam
kegiatan/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta organisasi terlarang.
(2) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon
anggota AIPI perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
a. ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;
b. keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai
dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa;
c. diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat)
jumlah anggota AIPI;
d. disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga)
jumlah anggota AIPI;
e. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga AIPI.
Pasal 10Keanggotaan AIPI dapat berlaku seumur hidup.
Pasal 11Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota
kehormatan.
Pasal 12
(1) Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Paripurna
AIPI dan disahkan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh Presiden
berdasarkan usul yang diajukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
riset dan teknologi, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan
kebudayaan, dan Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan
ilmu pengetahuan.
Pasal 13Anggota AIPI berhenti karena:
a. meninggal
dunia;
b. permintaan sendiri secara tertulis;
c. dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga AIPI;
d. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga AIPI;
e. tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9.
BAB VI
KOMISI BIDANG ILMU PENGETAHUAN
Pasal 14Di
dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat
ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di
Indonesia.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15(1) Untuk dapat melaksanakan
peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana dari:
a. bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak
mengikat;
b. sumbangan luar negeri yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang
sah.
(2) Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) butir a ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(3) Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari
dalam maupun luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang
Paripurna AIPI.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
971) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
13 Oktober,1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3425 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
75) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
1990
TENTANG
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIAUMUM
Bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta dengan
segala isinya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu
pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan lingkungan hidup bagi
kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia perlu dilaksanakan secara terencana
dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan arah
kebijaksanaan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Sejalan dengan hakikat pembangunan tersebut, bangsa Indonesia
berusaha untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan demi
terwujudnya cita-cita nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar dapat memasuki
proses lepas landas untuk memacu pembangunan di segala bidang dengan kekuatan
sendiri, diperlukan adanya peran serta setiap warga negara, khususnya para
ilmuwan Indonesia terkemuka guna memberikan sumbangan pemikiran mengenai
penguasaan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemecahan masalah ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Meskipun Indonesia kaya akan sumber daya, jika tanpa didukung
oleh penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang memadai, tidak akan dapat dicapai hasil yang maksimal. Untuk itu para
ilmuwan Indonesia terkemuka dari berbagai disiplin ilmu yang ada perlu dihimpun
dalam satu wadah agar dapat memberikan sumbangan pemikiran dan penelahaan ilmiah
bagi terselenggaranya penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dapat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena
itu, untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan oleh bangsa dan negara
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penguasaan,
pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak meninggalkan
nilai moral dan martabat kemanusiaan. Selain itu, penguasaan, pengembangan, dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi harus tetap menjunjung tinggi
keutuhan kepribadian manusia, etika, peningkatan kualitas manusia, dan dinamika
masyarakat, serta harus tetap memperhatikan kebutuhan dan keseimbangan
ekologi.
Hal tersebut mempunyai pengertian sebagai berikut:
a. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi harus selalu dilandasi oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta norma dan etika pandangan hidup bangsa Indonesia.
b. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk menunjang pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia harus tetap
menjamin utuhnya kepribadian manusia dan masyarakat Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, yakni keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan antara
manusia dengan Tuhannya, manusia dengan masyarakatnya, dan manusia dengan alam
dan lingkungan hidupnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin serta kehidupan
dunia dan akhirat.
c. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam pembangunan nasional diarahkan pada peningkatan kesejahteraan
lahir dan batin untuk membentuk kualitas fisik dan mental spiritual dalam
kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabatnya sesuai dengan
Pancasila. Melalui penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam pembangunan nasional diharapkan mampu mengangkat derajat,
martabat, dan harkat bangsa Indonesia ditengah-tengah pergaulan antar
bangsa.
d. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk pendayagunaan sumber daya bagi pembangunan nasional hendaklah
berwawasan lingkungan dan dengan memperhatikan kelestariannya bagi kepentingan
generasi selanjutnya. Ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan juga mampu
mengatasi kerusakan serta turunnya daya dukung lingkungan dan dapat memberikan
nilai tambah dari pengolahan sumber daya itu dalam rangka lebih meningkatkan
kesejahteraan bangsa dan memantapkan terjaminnya pembangunan nasional yang
berkelanjutan.
Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi diharapkan mampu menjalin interaksi dengan sistem pendidikan
nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal
31 Undang-Undang Dasar 1945. Tanpa itu semua penguasaan, pengembangan, dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak akan dapat memberikan manfaat
bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran umat manusia. Untuk keperluan
tersebut, dalam tahun 1967 telah tercetus ide perlunya pembentukan wadah atau
organisasi para ilmuwan terkemuka yang disebut Akademi Ilmu Pengetahuan
Indonesia (AIPI) yang bertujuan memberikan pemikiran yang bersifat ilmiah dan
konseptual terhadap penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam usaha menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Demikian
pula, AIPI diharapkan menjadi mitra dalam pembangunan, yang mampu menyusun arah
penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
paling sesuai dengan kebutuhan pembangunan dalam mengisi kemerdekaan. Ide
pembentukan AIPI tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 18/B/1967, kemudian diikuti
dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1967 yang menetapkan
bahwa tugas pokok Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia antara lain mempersiapkan
pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (Academy of Sciences) berdasarkan
Undang-undang negara. Dalam kerangka inilah disusun Undang-undang tentang
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. AIPI, sebagai lembaga yang bersifat mandiri
dan nonstruktural, memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan dalam bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah dan masyarakat, baik atas
prakarsa sendiri dan/atau atas permintaan. Dengan demikian, AIPI tidak melakukan
kegiatan yang bersifat teknik operasional.
Sesuai dengan peran dan fungsi di atas, maka pengangkatan
anggota AIPI harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diatur
dalam Undang-undang ini.
Sejalan dengan penjelasan di atas, maka Undang-undang Nomor 6
Tahun 1956 tentang Majelis ilmu Pengetahuan Indonesia tidak berlaku
lagi.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Butir 1
Yang dimaksud dengan akademi dalam Undang-undang ini adalah
wadah ilmuwan terkemuka, bukan akademi dalam pengertian salah satu bentuk
perguruan tinggi. Ilmuwan terkemuka adalah ilmuwan yang mempunyai integritas
tinggi, baik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi maupun dalam kehidupan
pribadinya.
Butir 2
Cukup jelas
Butir 3
Cukup jelas
Butir 4
Cukup jelas
Butir 5
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan Pemerintah dalam pasal ini adalah Presiden,
Menteri, Pimpinan Lembaga yang dipandang perlu, termasuk lembaga pendidikan atau
lembaga lain, yang meliputi pula lembaga penelitian dan pengembangan, yang
diselenggarakan oleh Pemerintah. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam pasal ini
adalah lembaga pendidikan atau lembaga lain yang melakukan kegiatan di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi, yang meliputi juga lembaga penelitian dan
pengembangan, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pendapat, saran, dan
pertimbangan kepada Pemerintah dan masyarakat diajukan AIPI atas prakarsa
sendiri dan/atau permintaan, sesuai dengan kebutuhan atau sifat permasalahannya.
Pedapat, saran, dan pertimbangan serta karya lain AIPI pada umumnya bersifat
terbuka untuk masyarakat luas.
Pasal 4
Mandiri dalam pasal ini berarti bahwa dalam memberikan pendapat,
saran, dan pertimbangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, AIPI
merumuskannya berdasarkan kebenaran dan obyektivitas ilmiah sesuai dengan
kebebasan akademik yang bertanggungjawab. Nonstruktural berarti bahwa AIPI tidak
memiliki susunan organisasi yang berjenjang. AIPI bukan merupakan badan
Pemerintah, berarti secara organisasi AIPI bukan merupakan bagian dari badan
tersebut dan bukan pula merupakan lembaga negara yang setingkat dengan
itu.
AIPI bukan merupakan organisasi sosial politik, organisasi
kemasyarakatan, dan organisasi ekonomi. AIPI juga bukan merupakan suatu
organisasi yang mencari keuntungan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Penilaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
mencakup baik pengkajian terhadap kemajuannya maupun berbagai kemungkinan
penerapannya dalam pembangunan nasional.
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI, selain mengatur
hal yang telah ditetapkan dalam ayat ini, juga memuat antara lain pengaturan
tentang cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua, pembentukan komisi bidang ilmu
pengetahuan, penyelenggaraan sidang dan rapat, penyusunan anggaran, dan
lain-lain yang berkaitan dengan AIPI. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga AIPI disahkan dengan Keputusan Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini memberikan penegasan bahwa keanggotaan
AIPI tidak didasarkan atas permintaan.
Ayat (2)
Bagi ilmuwan yang diangkat menjadi anggota AIPI, keanggotaan
tersebut merupakan suatu pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi di Indonesia, karena ilmuwan tersebut memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan dan memiliki integritas tinggi serta
menunjukkan pengabdian yang nyata kepada negara dan bangsa.
Pasal
9
Ayat (1)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Yang dimaksud dengan kegiatan/gerakan yang bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Undang-undang ini adalah
kegiatan/gerakan apa pun dan kapan pun yang secara nyata-nyata bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
G. 30. S/PKI merupakan bahaya laten dan akan tetap merupakan
bahaya bagi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di masa mendatang.
Yang
dimaksud dengan tidak pernah menjadi anggota organisasi terlarang dalam
Undang-undang ini adalah sebagaimana yang diatur dalam TAP MPRS Nomor
XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai
organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia, bagi Partai Komunis
Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan
paham ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985
tentang Referendum - Penjelasan Umum yang berbunyi: yang dimaksud dengan
organisasi terlarang ialah organisasi yang tegas-tegas dinyatakan terlarang
dengan peraturan perundang-undangan;
ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak berlaku bagi mereka yang telah mendapat Amnesti, Abolisi, atau Grasi
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 ayat (2),
keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, sepanjang persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 dipenuhi, keanggotaan AIPI dapat berlangsung
terus.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan anggota biasa adalah anggota yang diangkat
atas usul anggota AIPI dengan hak suara. Anggota biasa yang telah mencapai batas
usia tertentu tetapi secara fisik dan mental masih memenuhi persyaratan, dengan
sendirinya statusnya beralih menjadi anggota kehormatan.
Anggota kehormatan
tidak mempunyai hak suara. Untuk efektivitas peran dan fungsi AIPI, keanggotaan
AIPI perlu ditinjau secara berkala yang akan ditentukan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga AIPI. Peninjauan ini dihubungkan dengan faktor usia
anggota AIPI dan faktor lain.
Ilmuwan terkemuka negara lain dapat ditetapkan
sebagai mitra AIPI berdasarkan jasanya yang luar biasa terhadap pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia dan/atau terhadap pembangunan
nasional. Prosedur pemilihan anggota biasa dan anggota kehormatan serta
penetapan mitra AIPI diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AIPI.
Pasal 12
Ayat (1)
Pengesahan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Usul keanggotaan AIPI untuk pertama kali diajukan oleh Menteri
Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Ketua lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Pasal 13
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Cukup jelas
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Di antara syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga AIPI termasuk berhalangan tetap yang disebabkan oleh
keadaan kesehatan mental.
Butir e
Cukup jelas
Pasal 14
Komisi bidang ilmu pengetahuan dibentuk sebagai kelengkapan
organisasi AIPI. Jumlah komisi dapat terdiri atas satu atau lebih cabang ilmu
pengetahuan. Komisi bidang ilmu pengetahuan memprakarsai terbentuknya akademi
untuk mewadahi ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, apabila
perkembangan ilmu pengetahuan menghendakinya, misalnya akademi dalam bidang ilmu
rekayasa, akademi dalam bidang ilmu kedokteran, akademi dalam bidang ilmu
sosial, akademi dalam bidang ilmu pengetahuan dasar, dan akademi dalam bidang
kebudayaan. Akademi ini tetap bernaung di bawah AIPI.
Pembentukan akademi
tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk dapat mewujudkan peran dan fungsi AIPI secara optimal,
AIPI memerlukan dana operasional secara tetap.
AIPI memperoleh dana bantuan
Pemerintah antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Bantuan Pemerintah tersebut dapat pula berasal dari sumber lain,
dan/atau luar negeri untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di Indonesia. Bantuan luar negeri tersebut disalurkan melalui
Pemerintah. Di samping itu, AIPI dapat mengusahakan dana dengan memberikan jasa
ilmiah kepada masyarakat.
Ayat (2)
Perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan
Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ayat (3)
AIPI dapat pula memperoleh sumbangan masyarakat yang tidak
mengikat dari dalam dan luar negeri, yang penerimaan dan pengeluarannya
dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna
AIPI.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas