
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 52, 1990 |
(PEMERINTA DAERAH. WILAYAH. Propinsi/Daerah Tingkat I.
Kabupaten/Daerah Tingkat II Bitung. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3421) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1990
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Minahasa pada umumnya serta Kota Administratif Bitung pada khususnya, dipandang
perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna
menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa
mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Bitung dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa peningkatan kebutuhan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
kemampuan daerah untuk mulai melaksanakan sendiri penyelenggaraan beberapa
urusan pemerintahan di wilayah tersebut;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah, dipandang
perlu Kota Administratif Bitung dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II
yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
e. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Admi- nistratif Bitung
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung harus ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 268) menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3282);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
2. Wilayah adalah ''Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
3. Kota Administraitf Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif
Bitung;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara adalah sebagairnana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi. Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi
Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung dalam wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
Pasal 3Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari
wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Bitung Utara;
b.
Kecamatan Bitung Tengah;
c. Kecamatan Bitung Selatan.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Minahasa dikurangi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung,
maka Kota Administratif Bitung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa
dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tinkgat II Bitung mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Likupang Kabupaten
Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
b. Sebelah Timur berbatasan
dengan Laut Maluku;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kauditan Kabupaten
Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Dimembe dan
Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
7Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotainadya
Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang
meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan
ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang
bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Tata Kota dan Pertamanan;
d.
Kebersihan;
e. Pemadam Kebakaran;
f. Pertanian Tanaman Pangan;
g.
Kesehatan;
h. Pendidikan Dasar;
i. Pendapatan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALUM
Pasal 11Pada saat
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung pejabat Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Bitung untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat
dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat IIitung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Minahasa mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bitung:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten.Daerah
Tingkat II Minahasa yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Minahasa yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Bitung;
d. Hutang-hutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa
yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II yang
bersangkutan.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung selama 3 (tiga) tahun
berturut turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri:
Pasal 15Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Bitung, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
15 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3421 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
52) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1990
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNGI.
UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 Kecamatan
Bitung ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan tujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Bitung mempunyai kedudukan dan peranan
yang strategis ditinjau dari segi ekonomis, politik, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan. Sebagai pelabuhan Samudera merupakan pintu utama bagi
lalu-lintas perekonomian Sulawesi Utara dengan wilayah-wilayah lainnya.
Kedudukan dan posisi tersebut mempunyai dampak terhadap laju pertumbuhan di
bidang perekonomian pada umumnya, sehingga mengalami perkembangan dan kemajuan
yang pesat dalam segala bidang.
Sejalan dengan itu pemerintah telah berhasil menggali dan
mengolah potensi wilayah di berbagai sektor antara lain perikanan, perdagangan,
pertanian, perkebunan, perhubungan, transportasi, dan pariwisata.
Perkembangan Kota Bitung dalam berbagai bidang tersebut di
atas. diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun
1975 penduduk berjumlah 65.078 jiwa dan pada tahun 1989 meningkat menjadi 94.038
jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,2% per tahun. Hal ini mengakibatkan
bertambah beratnya beban tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka lebih
meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, maka Kota Administratif Bitung perlu ditingkatkan menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II Bitung.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka
Kota Administratif Bitung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1975, dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa
wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung
secara pasti ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul
dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara yang didasarkan atas
hasil penelitian dan pengukuran di lapangan.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung berasal dari wilayah
Kota Administratif Bitung yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1975.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan
pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh pemerintah Kota
Administratif Bitung dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu
dilaksanakan.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf i ayat (1) Pasal ini
adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan
tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena
itu perlu diangkat Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sampai
dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung.
Pasal 12
Ayat (1)
a. Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum 1987 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan
hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan
dalam rangka Demokrasi Pancasila.
b. Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka
untuk dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pembinaan kemasyarakatan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung digunakan
pegawai-pegawai, tanah, gedung-gedung beserta peralatannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada yang selama ini telah dipakai oleh Kota
Administratif Bitung sebagai bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Begitu juga dengan Badan-badan
Usaha Milik Daerah Tingkat II Minahasa yang tempat kedudukan dan kegiatannya
berada di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, untuk dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraannya perlu diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Minahasa kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung. Menyertai
penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala hutang-piutang yang kegunaanya
berlokasi di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung diserahkan pula kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung adalah terhitung sejak dilantiknya-Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Bitung.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas