
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 51, 1990 |
(PEMERINTAH DAERAH. Propinsi/Daerah Tingkat II. Halmahera
Tengah. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3420) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1990
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
HALMAHERA
TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa wilayah yang dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tabun 1957
tentang Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
sebagai Undang-undang, telah dimasukkan sebagai wilayah Propinsi Irian Barat
yang kemudian disebut Halmahera Tengah, selanjutnya berdasarkan Undang-undang
Nonor 1 Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku;
b. bahwa pengembalian wilayah Halmahera Tengah dari Daerah Otonom
Propinsi Irian Barat ke dalam wilayah Propinsi Maluku hingga saat ini belum
disertai pengaturan yang jelas mengenai statusnya, sehingga menyulitkan usaha
pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan aparatur di daerah
yang bersangkutan;
c. bahwa selama ini pembinaan atas wilayah Halmahera Tengah
beserta aparatur di daerah tersebut pada dasarnya telah diperlakukan sama dengan
Kabupaten Daerah Tingkat II lainnya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Maluku dan telah memberi dampak positif berupa peningkatan kemampuan daerah
untuk menyelenggarakan sendiri beberapa urusan pemerintahan;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Halmahera
Tengah, dipandang perlu membentuk wilayah tersebut sebagai Kabupaten Daerah
Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan wilayah Halmahera
Tengah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Maluku sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
19S8 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
4. Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 tentang Pembentukan
Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2372);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Dengan PersetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
3. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku,
sebagai Undang-undang;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat
II Maluku dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai
Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
Pasal 3Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan
Tidore;
b. Kecamatan Oba;
c. Kecamatan Wasile;
d. Kecamatan Weda;
e.
Kecamatan Patani-Gebe;
f. Kecamatan Maba.
Pasal 4
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Jailolo dan
Kecamatan Kao Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Lautan Teduh dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Sorong Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Timur dan
Kecamatan Gane Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ternate, Kecamatan
Makian, dan Kecamatan Kayoa Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku
Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
ditetapkan oteh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
berkedudukan di Soasio.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal
6Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 9
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan
pangkal yang meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan
ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang
bersangkutan;
b. Pertanian Tanaman Pangan;
c. Peternakan;
d.
Perkebunan;
e. Perikanan;
f. Pendidikan Dasar;
g. Pekerjaan Umum;
h.
Kesehatan;
i. Pendapatan.
(2) Penambahan dan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang yang
berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10Pada saat
terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, pejabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Halmahera Tengah untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Maluku.
Pasal 11
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan
Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat
dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 12
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Maluku dan berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah yang tempat kedudukannya
terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
d. Hutang-piutang Pemerintah Daerah yang kegunaannya berlokasi di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
c. Perlengkapan
kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II yang
bersangkutan.
Pasal 13
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 14Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
selama ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan atau
Bupati Pemimpin Daerah Halmahera Tengah tetap berlaku di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sampai ditetapkan peraturan
perundang-undangan baru yang mengatur, mengganti, dan atau mencabut peraturan
perundang-undangan tersebut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 17Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
15 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3420 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
51) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1990
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
HALMAHERA
TENGAHI. UMUM
Dalam rangka perjuangan pengembalian Irian Barat (sekarang
Irian Jaya) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemerintah
memberi kesempatan kepada rakyat di daerah Propinsi Maluku untuk berperan serta
dalam Pemerintahan.
Untuk itu berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, sebagian wilayah
Propinsi Maluku yang meliputi Kewedanaan Tidore, Weda, dan Patani- Gebe
diserahkan dan digabungkan menjadi wilayah Propinsi Irian Barat dengan
menetapkan pula Ibukota Propinsi Irian Barat di Soasio (Kewedanaan
Tidore).
Dengan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tentang
Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, wilayah
Propinsi Maluku yang diserahkan di atas ditambah dan ditata sehingga
meliputi:
1. Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik: Tidore, Oba,
dan Wasile;
2. Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik: Weda, Maba, dan
Patani-Gebe.
Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tersebut dengan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1958 ditetapkan sebagai Undang-undang. Setelah
Irian Barat kembali ke dalam kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka
dengan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian
Barat Bentuk Baru, yang dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 ditetapkan
sebagai Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi
Irian Barat Bentuk Baru, ditetapkan antara lain:
1. Propinsi Irian Barat Bentuk Baru berwilayah "Residentie Nieuw
Guinea" dahulu menurut konstruksi ala Van Mook yang pada waktu itu masih
diduduki oleh Belanda;
2. Dengan mengingat ketentuan tersebut angka 1 di atas, maka
daerah yang dahulu masuk Propinsi Irian Barat menurut Undang-undang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat, kini dikembangkan ke dalam wilayah
Propinsi Maluku;
3. Ibukota Propinsi Irian Barat Bentuk Baru ditetapkan di Kota
Baru di daratan Irian Barat.
Namun begitu sampai saat ini ketentuan mengenai status
wilayah yang dahulu masuk Propinsi Irian Barat dan kemudian dikembalikan ke
dalam wilayah Propinsi Maluku tersebut belum ada tindak lanjut bentuk pengaturan
yang jelas. Hanya berdasarkan kenyataan saja wilayah itu selanjutnya dianggap
sebagai Wilayah yang dipersamakan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lainnya
dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku. Wilayah inilah yang kemudian
dikenal sebagai wilayah Halmahera Tengah.
Wilayah tersebut selama ini bahkan telah dilengkapi dengan
perangkat pemerintahan setingkat dengan Kabupaten Daerah Tingkat II, kecuali
Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II.
Atas pertimbangan historis, khususnya peranan Wilayah
tersebut dalam perjuangan pengembalian Irian Barat ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, maupun dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan
pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah yang bersangkutan,
sejak lama Pemerintah bermaksud memberi status Wilayah tersebut sebagai
Kabupaten Daerah Tingkat II.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan
kemajuankemajuan yang telah dicapai sebagai hasil pembinaan dan pembangunan
selama ini, maka dinilai sudah tiba saatnya Wilayah Halmahera Tengah tersebut
dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Halmahera Tengah adalah bagian wilayah Daerah Maluku
Utara lama menurut Stb. 1946 Nomor 143, yang dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun
1956 jo. Undang-undang Nomor 20 Drt. Tahun 1957 dimasukkan ke dalam wilayah
Daerah Otonom Propinsi Irian Barat untuk menjadi pusat perjuangan pengembalian
Irian Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian dengan
Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi
Maluku.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan
pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Wilayah
Halmahera Tengah dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf i ayat (1) Pasal ini adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan
sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
oleh karena itu perlu diangkat Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II sampai
dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah.
Pasal 12
Ayat (1)
a. Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum 1987, ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta
kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
b. Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera
Tengah digunakan pegawai-pegawai, tanah, gedung-gedung beserta perlengkapannya,
dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada yang selama ini telah dipakai oleh
Pemerintah Wilayah Halmahera Tengah sebagai bagian dari Propinsi Daerah Tingkat
I Maluku.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan
hukum yang berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
Begitu juga
dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Tingkat I Maluku yang tempat kedudukan dan
kegiatannya berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, untuk
dayaguna dan hasilguna penyelenggaraannya perlu diserahkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Maluku kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah.
Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala
hutang-piutang yang kegunaannya berlokasi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah adalah terhitung sejak dilantiknya Pejabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Halmahera Tengah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas