
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 49, 1990 |
(ENERGI. PEMBANGUNAN. Konservasi. Kehutanan. Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN
EKOSISTEMNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan
ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan
adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan
dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan
masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa
kini maupun masa depan;
b. bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
pada hakikatnya adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang
berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila;
c. bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling
mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat
terganggunya ekosistem;
d. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati
dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah
konservasi schingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara
dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu
sendiri;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku
merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial yang bersifat parsial,
sehingga perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kepentingan nasional;
f. bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang
ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya;
g. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu
menetapkan ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya dalam suatu Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2823);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3368);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang
terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani
(satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan
membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber
daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan
timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling
tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang
hidup di darat maupun di air.
5. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di
darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
6. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas
dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau
di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup
bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
8. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat
hidup dan berkembang secara alami.
9. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,
baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
10. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan
alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem
tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara
alami.
11. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai
ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk
kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
12. Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari
ekosistem asli, ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami
degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi
kepentingan penelitian dan pendidikan.
13. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas
tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa,
serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
14. Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai
ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan
rekreasi.
15. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan
koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau
bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
16. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang
terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Pasal 2Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dalam
ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
Pasal 3Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta
keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pasal 4Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
Pasal 5Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
dilakukan melalui kegiatan:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b.
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c.
pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.
BAB II
PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN
Pasal
6Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai
unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.
Pasal 7Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi
terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pasal 8
(1) Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pemerintah menetapkan:
a. wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem
penyangga kehidupan;
b. pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem
penyangga kehidupan;
c. pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem
penyangga kehidupan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Setiap pemegang hak atas tanah dan hak pengusahaan di
perairan dalam wilayah sistem penyangga kehidupan wajib menjaga kelangsungan
fungsi perlindungan wilayah tersebut.
(2) Dalam rangka pelaksanaan perlindungan sistem penyangga
kehidupan, Pemerintah mengatur serta melakukan tindakan penertiban terhadap
penggunaan dan pengelolaan tanah dan hak pengusahaan di perairan yang terletak
dalam wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(3) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami
kerusakan secara alami dan/atau oleh karena peinanfaatannya serta oleh
sebab-sebab lainnya diikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan
berkesinambungan.
BAB III
PENGAWETAN KEANEKARAGAMAN JENIS TUMBUHAN
DAN SATWA BESERTA
EKOSISTEMNYA
Pasal 11Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
b. pengawetan jenis
tumbuhan dan satwa.
Pasal 12Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap
dalam keadaan asli.
Pasal 13
(1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan
di luar kawasan suaka alam.
(2) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka
alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa
tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.
(3) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka
alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa
untuk menghindari bahaya kepunahan.
BAB IV
KAWASAN SUAKA ALAM
Pasal 14Kawasan suaka alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari:
a. cagar alam;
b. suaka
margasatwa.
Pasal 15Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Pasal 16
(1) Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh Pemerintah
sebagai upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan
pemanfaatan suatu wilayah sebagai kawasan suaka alam dan penetapan wilayah yang
berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 17
(1) Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk
kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan
kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
(2) Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk
kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata
terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemeritah.
Pasal 18
(1) Dalam rangka kerja saina konservasi internasional, khususnya
dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kawasan suaka alam dan
kawasan tertentu lainnya dapat ditetapkan sebagai cagar biosfer.
(2) Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu
lainnya sebagai cagai biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang melakukatn kegiatan yang dapat
mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kegiat an pembinaan Habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka marga
satwa.
(3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas
kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak
asli.
BAB V
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 20(1)
Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa
yang tidak dilindungi.
(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) digolongkan dalam:
a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
b. tumbuhan dan
satwa yang populasinya jarang.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21(1) Setiap orang dilarang untuk:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya
dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di
dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan
satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di
Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia
ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan
atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 22
(1) Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau
penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.
(2) Termasuk dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain
di luar negeri dengan izin Pemerintah.
(3) Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh
satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab
satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diinaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Apabila diperlukan, dapat dilakukan pemasukan tumbuhan dan
satwa liar dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, tumbuhan dan satwa tersebut dirampas untuk
negara.
(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau
bagian-bagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan ke habitatnya atau
diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan
dari satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk
dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.
Pasal 25
(1) Pengawasan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya
dapat dilakukan dalam bentuk pemeliharaan atau pengembangbiakan oleh
lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMANFAATAN SECARA LESTARI
SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN
EKOSISTEMNYA
Pasal 26Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a. pemanfaatan kondisi
lingkungan kawasan pelestarian alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa
liar.
Pasal 27Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam
dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.
Pasal 28Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan
dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa liar.
BAB VII
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 29
(1) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 13 terdiri dari:
a. taman nasional;
b. taman hutan raya;
c. taman wisata
alam.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu wilayah
sebagai kawasan pelestarian alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya
sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30Kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi perlindungan
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa,
serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
Pasal 31
(1) Di dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata
alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan wisata alam.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan
tanpa mengurangi fungsi pokok masing-masing kawasan.
Pasal 32Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi
yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan
keperluan.
Pasal 33
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
(2) Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi
dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain
yang tidak asli.
(3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan
raya, dan taman wisata alam.
Pasal 34
(1) Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman
wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Di dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya,
dan taman wisata alam dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana
pengelolaan.
(3) Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, Pemerintah dapat
memberikan hak pengusahaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan
raya, dan taman wisata alam dengan mengikutsertakan rakyat.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk
mempertahankan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati beserta
ekosistemnya, Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup
taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya
untuk selama waktu tertentu.
BAB VIII
PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal
36(1) Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan
dalam bentuk:
a. pengkajian, penelitian dan pengembangan;
b.
penangkaran;
c. perburuan;
d. perdagangan;
e. peragaan;
f.
pertukaran;
g. budidaya tanaman obat-obatan;
h. pemeliharaan untuk
kesenangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PERANSERTA RAKYAT
Pasal 37
(1) Peranserta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai
kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Dalam mengembangkan peranserta rakyat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan
penyuluhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 38
(1) Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumberdaya alam hayati
dan ekosistemnya, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang
tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 39
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
juga pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnva, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya.
(2) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
c. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan
suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
d. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak
pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
e. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
f. membuat dan menandatangani berita acara;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum
melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(3) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(4) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (4) adalah pelanggaran.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41Hutan suaka alam
dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap
telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 42Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan
perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap
berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang barti
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini maka:
1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie
1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);
2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar
(Dierenbeschermingsordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 134);
3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtcrdonnantie Java en
Madoera 1940 Staatsblad 1939 Nummer 733);
4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie
1941 Staatsblad 1941 Nummer 167);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 44Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang
Konservasi Hayati.
Pasal 45Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
10 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO