
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 48, 1990 |
(PENDIDIKAN. PENERANGAN. Kebudayaan. Pelestarian Karya Cetak
dan Karya Rekaman. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3418) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1990
TENTANG
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional;
b. bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil
budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional pada
umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian kekayaan budaya
bangsa yang berdasarkan Pancasila;
c. bahwa dalam rangka pemanfaatan hasil budaya bangsa tersebut,
karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dipelihara, dan
dilestarikan di suatu tempat tertentu sebagai koleksi nasional;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA
CETAK DAN KARYA REKAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya
intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku,
majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi
umum;
2. Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya
intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita,
piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
diperuntukkan bagi umum;
3. Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik
milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak;
4. Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan
hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam;
5. Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di
ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan
dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah
Republik Indonesia;
6. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di
ibu kota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan
dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di
daerah.
BAB II
KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA
REKAM
Pasal 2Setiap penerbit yang berada di wilayah negara
Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul
karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada
Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah diterbitkan.
Pasal 3
(1) Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara
Republik Indonesia wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap judul karya
rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada
Perpustakaan Daerah yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
proses rekaman selesai.
(2) Dalam hal karya rekam tersebut menggunakan bahan baku yang
memerlukan penyimpanan secara khusus, maka kewajiban menyerahkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai badan penyimpan hasil rekaman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 4Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap
warga negara Republik Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan atau direkam di
luar negeri.
Pasal 5Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang
diatur dalam Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan
melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Pasal 6
(1) Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam
mengenai Indonesia dari luar negeri lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya
dengan maksud untuk diperdagangkan, wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya
kepada Perpustakaan Nasional, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima
oleh yang bersangkutan.
(2) Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam
mengenai Indonesia dari luar negeri kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul,
tetapi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga
jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, maka berlaku ketentuan Pasal 6 ayat
(1).
(3) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan
menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, tidak dimanfaatkan untuk tujuan
komersial.
Pasal 8
(1) Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan
daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Daerah di propinsi yang bersangkutan sekali setiap 6 (enam)
bulan.
(2) Dalam hal karya rekam yang berupa rekaman ceritera dan
dokumenter penyerahan daftar judul tersebut dilaksanakan kepada Perpustakaan
Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Kewajiban menyerahkan daftar karya cetak dan karya rekam
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi setiap orang
yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia.
Pasal 9Ketentuan pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak
dan karya rekam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH-SIMPAN
KARYA CETAK DAN KARYA
REKAM
Pasal 10
(1) Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserahkan untuk
disimpan berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Daerah yang menerimanya, atau badan lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah dalam hal karya rekam yang berupa film ceritera atau
dokumenter.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan karya cetak dan
karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) adalah pelanggaran.
Pasal 12Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak atau
karya rekam yang diatur dalam Undang-undang itu.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
(1) Ketentuan Bab I sampai dengan Bab III dalam Undang-undang
ini, berlaku pula bagi badan-badan Pemerintah yang menerbitkan dan atau
memasukkan karya cetak dan karya rekam.
(2) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya
rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9
Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3418 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
48) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1990
TENTANG
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA
REKAMUMUM
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai
pengamalan Pancasila, meliputi pembangunan materiil dan spiritual dengan segala
seginya. Maka salah satu upaya yang perlu diwujudkan adalah pelestarian dan
pemanfaatan hasil karya budaya bangsa.
Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah
satu hasil karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia.
Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya
pembangunan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta penyebaran informasi.
Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam
tersebut, perlu dilaksanakan pembinaan demi pelestariannya dengan mewajibkan
kepada setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan beberapa buah
karya cetak dan karya rekamnya guna disimpan di Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh
masyarakat.
Termasuk dalam pengertian karya rekam ini adalah film,
piringan, pita video dan atau rekaman suara. Karya rekam tersebut wajib
diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk disimpan.
Dalam rangka inilah Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam disusun dalam usaha menghimpun, melestarikan dan
mewujudkan koleksi karya cetak dan karya rekam secara nasional.
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam ini juga
dimaksudkan untuk mewujudkan koleksi karya-karya tersebut sebagai hasil budaya
bangsa, sehingga terwujud suatu koleksi nasional yang lengkap dan dapat memenuhi
keperluan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, khususnya dalam usaha
meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.
Seiring dengan pemikiran di atas, maka pelestarian dan
pemanfaatan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan melalui lembaga-lembaga
tertentu di tingkat pusat dan tingkat daerah. Di samping memperluas jaringan
informasi langkah ini juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan karya-karya
tersebut sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat.
Dengan demikian kewajiban serah-simpan karya cetak dan atau karya rekam ini juga
merupakan salah satu realisasi upaya mencapai sasaran pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan dan penerangan bagi masyarakat.
Dengan kerangka pemikiran ini, maka kewajiban-kewajiban
serah-simpan karya cetak dan karya rekam tidak hanya ditujukan kepada penerbit
atau pengusaha rekaman yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam di dalam
negeri, tetapi ditujukan pula kepada setiap warga negara Republik Indonesia yang
dengan berbagai pertimbangan menerbitkan karya-karyanya baik dalam bentuk karya
cetak maupun karya rekam di luar negeri.
Dalam upaya untuk memperkaya koleksi nasional, khususnya
dengan memperhatikan salah satu tujuan yang akan dicapai melalui penyediaan
koleksi karya cetak dan karya rekam sebagai salah satu sarana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, maka kewajiban, ini diperluas pula terhadap karya cetak dan
karya rekam dari luar negeri mengenai Indonesia yang dimasukkan ke
Indonesia.
Masalah lain yang perlu dipertegas adalah kaitan
Undang-undang ini dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang
Kearsipan. Undang-undang yang terakhir ini mempunyai obyek pokok arsip dalam
arti naskah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang tersebut, maka
pengertian naskah pada dasarnya dibatasi pada karya-karya yang belum
diterbitkan, tidak dipublikasikan dan tidak berwujud buku; maka karya cetak dan
karya rekam yang menjadi obyek Undang-undang ini meliputi semua karya akhir
dalam bentuk apapun yang dibuat dengan maksud diperuntukkan bagi
umum.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Karya cetak yang wajib diserahkan untuk disimpan di Perpustakaan
Nasional atau Perpustakaan Daerah termasuk cetakan kedua dan seterusnya yang
mengalami perubahan isi dan atau bentuk. Pengertian penyerahan setiap karya
cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah dalam Undang-undang
ini tidak meliputi penyerahan hak ciptanya.
Dengan demikian, penyerahan karya
cetak dan karya rekam ini hanya untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan
sesuai dengan tujuan Undang-undang ini. Dalam kaitannya dengan hak cipta,
sepenuhnya berlaku ketentuan Undang-undang Hak Cipta.
Jangka waktu
selambatlambatnya 3 (tiga) bulan tersebut dihitung sejak penerbitannya, yaitu
sejak saat pertama kali diumumkan kepada masyarakat dengan cara dan bentuk
apapun, atau apabila tidak diumumkan, sejak pertama kali
dipasarkan.
Pasal 3
Ayat (1)
Mengenai pengertian penyerahan karya rekam dan saat
penyerahannya, lihat pula penjelasan mengenai hal yang sama pada penjelasan
Pasal 2. Mengingat penyimpanan karya rekam yang berupa film, kaset, foto,
piringan, pita, dan yang menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan dan
keahlian khusus, maka dimungkinkan untuk menyerahkan karya rekam tersebut kepada
badan lain yang dikuasai oleh Pemerintah selain Perpustakaan Nasional yang akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Jangka waktu penyerahan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah diterbitkan atau setelah proses produksi perekaman
selesai.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang dalam ayat ini adalah orang
perseorangan, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang
memasukkan karya cetak dan karya rekam ke Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar pemanfaatan film,
terutama film ceritera yang disimpan di Perpustakaan Nasional atau badan lain
yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini, tidak merugikan
pembuat film yang bersangkutan. Sesuai dengan tujuannya penyimpanan ini hanya
ditujukan untuk keperluan pelestarian dan terwujudnya koleksi nasional. Karya
rekam ini tidak boleh dipertunjukkan untuk umum dengan memungut biaya. Oleh
karena itu pemanfaatannya hanya dibatasi untuk tujuan pendidikan, penelitian
atau keperluan lain dalam rangka pengembangan budaya bangsa.
Pasal
8
Ayat (1)
Kewajiban bagi penerbit atau pengusaha rekaman untuk menyerahkan
daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Daerah hanya berlaku
bagi penerbit atau pengusaha rekaman yang berada di wilayah yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Sesuai dengan tujuan kewajiban serah-simpan ini, yang penting
adalah terwujudnya koleksi nasional karya cetak dan karya rekam. Oleh karena itu
pidana yang diancamkan pada dasarnya hanya ditujukan bagi pelanggaran terhadap
kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam, sedangkan pemenuhannya tetap
harus dilakukan sekalipun pidana telah dijatuhkan.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan badan-badan Pemerintah adalah Departemen,
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Kejaksaan Agung, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar
negeri, Bank Indonesia, termasuk unit-unit kerja seperti proyek yang bekerja
secara mandiri tetapi masih tetap berada dalam lingkup tugas, fungsi dan
tanggung jawab lembaga-lembaga tersebut di atas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas