
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 41, 1990 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1989/1990 Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3416) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1990
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1987/1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3375);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah
sebesar Rp27.286.330.944.996,70 (dua puluh tujuh trilyun dua ratus delapan puluh
enam milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu
sembilan ratus Sembilan puluh enam dan tujuh puluh perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar
Rp27.110.498.229.396,07 (dua puluh tujuh trilyun seratus sepuluh milyar empat
ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus
sembilan puluh enam dan tujuh perseratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran - lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
1987/1988 adalah sebesar Rp175.832.715.600,63 (seratus tujuh puluh lima milyar
delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus dan
enam puluh tiga perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran - lebih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti
tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
19 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3416 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
41) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1990
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1987/1988UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diajukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban
mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran
tentang:
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988.
-
Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1987/1988.
- Perhitungan
Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988.
- Perhitungan
Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/1988.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Pembiayaan Rupiah
Tahun Anggaran 1987/1988.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis
Tahun Anggaran 1987/1988.
Pasal 2
Cukup jelas