
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 40, 1990 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1989/1990 Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3415) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1990
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1989/1990 diperlukan
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1989/1990 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1989;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran, Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3389);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1989/1990.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990
diperkirakan bertambah dengan Rp1.594.176.000.000,00 (satu trilyun lima ratus
sembilan puluh empat milyar seratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang terdiri
dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp3.489.975.000.000,00 (tiga
trilyun empat ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh
lima juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp1.895.799.000.000,00
(satu trilyun delapan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus sembilan
puluh sembilan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran
I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperkirakan
bertambah dengan Rp1.590.521.000.000,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh
milyar lima ratus dua puluh satu juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp886.085.000.000,00 (delapan
ratus delapan puluh enam milyar delapan puluh lima juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp704.436.000,000,00
(tujuh ratus empat milyar empat ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran
III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1989/1990 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 yang
pada akhir Tahun Anggaran 1989/1990 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran
1990/1991 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990 dipergunakan
untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau Tahun-tahun
Anggaran berikutnya.
Pasal 4Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
19 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3415 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
40) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1990
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/1990 merupakan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke
V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi.dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi
pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1989/1990 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1989/1990, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya
pendapatan negara tersebut di samping disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan
dalam negeri dari sektor minyak bumi dan gas alam, juga disebabkan oleh
berhasilnya usaha pengerahan dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar minyak
bumi dan gas alam mencapai yang direncanakan, walaupun realisasi pendapatan
pembangunan diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan karena lebih
rendahnya realisasi bantuan luar negeri, baik berupa bantuan program maupun
bantuan proyek.
Di sisi pengeluaran, realisasi pembayaran cicilan pokok dan
bunga hutang luar negeri diperkirakan sedikit lebih rendah daripada yang
direncanakan. Hal ini terutama dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar valuta
yang sedikit lebih baik daripada yang diperkirakan pada waktu penyusunan, APBN
Tahun Anggaran 1989/1990. Dilain pihak terjadi peningkatan dalam belanja
pegawai, yang antara lain disebabkan oleh kenaikan gaji pegawai dan pensiun
sejak Januari 1990. Selain daripada itu sejalan dengan kenaikan harga minyak di
pasaran internasional, dalam tahun 1989/1990 diperlukan adanya pengeluaran untuk
subsidi BBN yang semula tidak dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 1989/1990.
Sebagai akibat dari berbagai perkembangan tersebut, maka belanja rutin telah
mengalami peningkatan dalam jumlah yang cukup besar dari yang direncanakan
semula. Namun demikian realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi
dari yang direncanakan, oleh karena peningkatan realisasi pendapatan dalam
negeri melampaui peningkatan realisasi belanja rutin. Dalam pada itu realisasi
belanja pembangunan dalam rupiah meningkat dalam jumlah yang cukup besar sejalan
dengan peningkatan penerimaan dalam negeri. Sebaliknya, pengeluaran pembangunan
dalam bentuk bantuan proyek diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang
direncanakan.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit
anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991 dan menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1990/1991.
Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar
Rp3.655.000.000,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah),
dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1989/1990, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 berimbang pada
tingkat Rp36.574.900.000.000,00 (tiga puluh enam trilyun lima ratus tujuh puluh
empat milyar sembilan ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran
Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp38.169.076.000.000,00 (tiga puluh
delapan trilyun seratus enam puluh sembilan milyar tujuh puluh enam juta rupiah)
dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp38.165.421.000.000,00 (tiga
puluh delapan trilyun seratus enam puluh lima milyar empat ratus dua puluh satu
juta rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1989, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1989/1990 perlu diatur dengan
Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas