
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 84, 1990 |
(ADMINISTRASI. PEMERINTAH DAERAH. Aparatur. Propinsi/Dati I.
DKI Jakarta. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3430) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
1990
TENTANG
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik
Indonesia memiliki kedudukan dan peranan yang penting, baik dalam mendukung dan
memperlancar penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia maupun dalam
membangun masyarakatnya yang sejahtera, dan mencerminkan citra budaya bangsa
Indonesia;
b. bahwa dengan memperhatikan kedudukan dan peranan di atas upaya
pembangunan dan pengembangan Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia
perlu dilaksanakan secara selaras dan serasi dengan kedudukan dan peranan
tersebut,
c. bahwa untuk dapat lebih mewujudkan sasaran pembangunan dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan
tersendiri mengenai susunan pemerintahan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik
Indonesia;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai susunan
pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Republik Indonesia Nomor Tahun 1975 Nomor 39,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor
2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN
PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
2. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Pasal 2
(1) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik
Indonesia Jakarta diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kecuali hal-hal yang
diatur tersendiri dalam undang-undang ini.
(2) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik
Indonesia Jakarta yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi kedudukan,
pembagian Wilayah, penyelenggaraan pemerintahan, perangkat pemerintahan, dan
pembiayaannya.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 3Jakarta sebagai Ibukota
Negara Republik Indonesia merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan
Negara.
Pasal 4Ibukota Negara Republik Indonesia adalah (daerah khusus
yang selanjutnya disebut Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 5
(1) Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Daerah Tingkat I yang
batas-batasnya sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan laut Jawa;
b. Sebelah
Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c. Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d. Sebelah Barat
berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
undang-undang ini.
Pasal 6Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di
Jakarta.
BAB III
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 7
(1) Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam
Wilayah-wilayah Kotamadya.
(2) Wilayah Kotamadya dibagi dalam
Wilayah-wilayah Kecamatan.
(3) Wilayah Kecamatan dibagi dalam Wilayah-wilayah
Kelurahan.
Pasal 8
(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Wilayah
Kotamadya dan Wilayah Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembentukan, nama, dan batas Kelurahan diatur dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Pasal 9
(1) Gubernur Kepala Daerah di samping, menyelenggarakan hak,
wewenang, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 81
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah,
juga menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus.
(2) Penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan akibat langsung dari kedudukan
Jakarta sebagai Ibukota Negara.
Pasal 10
(1) Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Gubernur Kepala Daerah
bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) Dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah mendapatkan petunjuk dan
bimbingan dari Menteri.
Pasal 11
(1) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta yang disetujui Presiden.
(2) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dan bimbingan Departemen,
Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya serta adanya koordinasi dengan
Daerah sekitarnya.
BAB V
PERANGKAT PEMERINTAHAN
Pasal 12Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dipilih dan diangkat
seorang Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 13
(1) Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu
oleh Wakil Gubernur Kepala Daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan,
dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Wakil Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya
bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3) Pembidangan tugas Wakil Gubernur Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala
Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagai wakil rakyat yang bergerak
dalam bidang legislatif, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta disusun Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan memperhatikan
hususan Ibukota Negara sebagai Daerah Tingkat I.
Pasal 15(1) Wilayah Kotamadya dikepalai oleh Walikotamadya.
(2) Walikotamadya dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab
langsung kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3) Walikotamadya dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang
Wakil Walikotamadya.
(4) Wakil Walikotamdaya dalam menjalankan tugasnya bertanggung
jawab kepada Walikotamadya.
Pasal 16Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dan sebagai
wadah komunikasi timbal balik pada tingkat Kotamadya, dibentuk Lembaga
Musyawarah Kota yang keanggotaannya terdiri dari organisasi kekuatan sosial
politik, ABRI, dan unsur pemerintah yang selanjutnya diatur oleh
Menteri.
Pasal 17Pembentukan dan pengembangan perangkat Wilayah dan
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan, kedudukan, dan fungsinya sebagai Ibukota
Negara.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 18
(1) Pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang
bersifat khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang
bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Pemerintah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta menyediakan biaya dalam Anggaran Pendapatan dari Belanja
Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19Dengan berlakunya
Undang-undang ini, ketentuan yang telah ada sebagai pelaksanaan dari:
a. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117);
b. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia
Dengan Nama Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2671);
tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117), dan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Tetap Sebagai
Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2671), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 21Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
14 Nopember 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3430 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
84) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
1990
TENTANG
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA JAKARTAUMUM
Bahwa sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang terkait dengan
Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta telah ada sejak tanggal 22 Juni 1527,
yaitu pada saat Fatahillah mengalahkan armada asing, yang kemudian mengganti
nama Sunda Kelapa menjadi Jayakarta dan peristiwa ini selanjutnya diperingati
sebagai hari jadi kota Jakarta.
Dalam perkembangan selanjutnya Jakarta mempunyai peranan
penting baik dalam sejarah perjuangan bangsa maupun dalam ketatanegaraan
Indonesia. Banyak momentum penting dalam sejarah kebangkitan nasional, kesatuan
dan persatuan bangsa, serta sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terjadi di
Jakarta, seperti lahirnya Boedi Oetomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan
serta penetapan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Nilai-nilai sejarah tersebut sangat besar artinya bagi usaha
pembinaan bangsa dan pengembangan lebih lanjut Jakarta sebagai Ibukota Negara
Republik Indonesia.
Mengingat pentingnya kedudukan Jakarta sebagai Ibukota
Negara, maka telah dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya secara khusus yaitu Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963 yang menetapkan antara lain bahwa Jakarta
dikuasai langsung oleh Presiden, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang
Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara
Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta, yang menyatakan bahwa Daerah Khusus
Ibukota Jakarta tetap sebagai Ibukota Negara. Namun kedua Undang-undang ini
tidak memenuhi lagi tuntutan pertumbuhan dan perkembangan Jakarta sebagai
Ibukota Negara.
Oleh karena itu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dalam Pasal 6 menyatakan bahwa:
"Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta mengingat
pertumbuhan dan perkembangannya dapat mempunyai dalam wilayahnya susunan
pemerintahan dalam bentuk lain yang sejauh mungkin disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, yang pencaturannya ditetapkan
dengan Undang-undang."
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia yang
setingkat dengan Propinsi adalah Daerah Tingkat I. Sebagai Daerah Tingkat I,
Jakarta mempunyai ciri tersendiri berbeda dengan Daerah Tingkat I lainnya yang
bersumber dari beban tugas, tanggung jawab, dan tantangan yang lebih kompleks.
Kompleksitas permasalahan itu berkaitan erat dengan faktor luas wilayah yang
terbatas, jumlah dan populasi penduduk yang tinggi dengan segala dampak yang
ditimbulkannya terhadap aspek-aspek pemukiman, taan wilayah, transportasi,
komunikasi, dan faktor-faktor lainnya.
Untuk menjawab tantangan yang serba kompleks itu maka sangat
dirasakan pentingnya membina dan menumbuh-kembangkan Jakarta dalam satu kesatuan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian baik dengan Pemerintah Pusat maupun
dengan Pemerintah Daerah sekitarnya. Dengan demikian diharapkan Jakarta akan
mampu memberikan pelayanan yang cepat, terpadu, dan terkendali.
Berhubung Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini terbagi
dalam 5 (lima) Wilayah Kotamadya, maka di setiap Kotamadya dibentuk Lembaga
Musyawarah Kota (LMK) dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai Ibukota Negara,
Jakarta menjadi tempat penyelenggaraan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, pusat kegiatan penyelenggaraan pcmerintahan negara,
pusat kegiatan kehidupan politik nasional, tempat penyelenggaraan acara-acara
kenegaraan, tempat kedudukan kedutaan negara lain, serta tempat pengaturan dan
pembinaan Wilayah Daerah Khusus Ibukota sehingga mencerminkan citra masyarakat
Indonesia yang berkepribadian nasional. Hal-hal tersebut tidak hanya akan
menambah beban tugas, tanggung jawab, dan tantangan yang dihadapi, tetapi juga
akan selalu mewarnai setiap derap langkah penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Secara nyata setiap beban tugas, tanggung jawab, dan
tantangan yang dihadapi Jakarta selaku Ibukota Negara sekaligus juga merupakan
beban Jakarta selaku Daerah Tingkat I, baik di bidang-pemerintahan, pembangunan
maupun kemasyarakatan yang bermuara pada terwujudnya masyarakat sejahtera lahir
batin. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas dari tanggung jawab di atas
diperlukan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mengingat beban tugas, tanggung jawab, dan tantangan yang
dihadapi Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, maka dipandang perlu
untuk memberikan kelonggaran dalam mengembangkan dan membentuk perangkat Daerah
dan Wilayah yang lebih fleksibel dan dinamis sesuai dengan kebutuhan nyata serta
tetap memperhatikan prinsip dayaguna dan hasilguna. Sejalan dengan itu maka
pengaturan mengenai jumlah keanggotaan dan susunan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat I Daerah Khusus Ibukota Jakarta disesuaikan dengan beban tugas
dan tanggung jawab tersebut di atas.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai Ibukota Negara
Republik Indonesia, maka Jakarta adalah tempat kedudukan pusat pemerintahan
Negara.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Wilayah-wilayah Kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ada
pada saat diundangkannya Undang-undang ini menjadi Wilayah-wilayah
Kotamadya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf
b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa.
Pasal
8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Hak, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
berkaitan dengan kedudukan Gubernur Kepala Daerah selaku pimpinan pemerintahan
Daerah dan pertanggungjawabannya; sedangkan Pasal 81 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 berkaitan dengan kedudukan Gubernur Kepala Daerah selaku Kepala
Wilayah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bersifat khusus dalam ayat ini
adalah:
a. tempat penyelenggaraan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat:
b. pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara;
c. pusat
kegiatan kehidupan politik nasional;
d. tempat penyelenggaraan acara-acara
kenegaraan;
e. tempat kedudukan kedutaan negara lain;
f. tempat pengaturan dan pembinaan wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sehingga mencerminkan citra masyarakat indonesia yang berkepribadian
nasional.
Pasal 10
Ayat (1)
Mengingat permasalahan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota
Jakarta bersifat kompleks, maka untuk kelancaran dan kecepatan pelaksanaan tugas
yang bersifat khusus, Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang ini
ditetapkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ayat (2)
Sekalipun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat khusus Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang ini bertanggung
jawab langsung kepada Presiden, tetapi dalam pelaksanaannya juga memperhatikan
dan memperoleh petunjuk serta bimbingan dari Menteri.
Pasal
11
Dalam melaksanakan pembangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
disadari perlunya kesatuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan. Gubernur
Kepala Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengambangan pembangunan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus menyesuaikan dengan aspek teknis perencanaan
Departemen, Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya, demikian sebaliknya
Departemen, Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya menyesuaikan
perencanaannya dengan pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Oleh karena itu
setiap perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan yang dituangkan
dalam rencana induk pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu mendapatkan
petunjuk dan persetujuan Presiden. Yang dimaksud dengan koordinasi adalah
kegiatan kerja sama antara Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan
Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat mengenai pengaturan pembangunan di daerah
yang berbatasan yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi (BOTABEK) untuk mencapai
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang pelaksanaannya diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Jumlah Wakil Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memperhatikan kekhususan dalam ayat ini
ialah bahwa dalam menentukan jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat I Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar memperhatikan dinamika dan
masalah-masalah masyarakat Ibukota Jakarta yang kompleks.
Pasal
15
Cukup jelas
Pasal 16
Yang dimaksud dengan organisasi kekuatan sosial politik dalam
pasal ini ialah Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan
Golongan Karya.
Pasal 17
Pembentukan dan pengembangan perangkat Wilayah dan Daerah sesuai
dengan kebutuhan diartikan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengingat
kekhususannya, dapat membentuk perangkat baru dan mengembangkan perangkat yang
sudah ada untuk menampung dan mengatasi dinamika beban tugas yang demikian berat
dan kompleks sesuai dengan prinsip dayaguna dan hasilguna.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan tugas-tugas pemerintahan yang
bersifat khusus dalam ayat ini meliputi:
a. penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b. pembangunan di daerah perbatasan yang bersifat menyangga
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Bogor, Tangerang, Bekasi) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
c. penyelenggaraan Lembaga Musyawarah Kota di setiap wilayah
Kotamadya dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud Pasal
16.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
LDj © 2004 ditjen pp