
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 80, 1990 |
(KEHAKIMAN. TINDAK PIDANA. PERADILAN TATA USAHA NEGARA.
Pengadilan/Kejaksaan. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3429) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
1990
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
JAKARTA,
MEDAN, DAN UJUNG PANDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara perlu dibentuk di setiap ibukota propinsi;
b. bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
merupakan lembaga baru yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta
persiapan yang sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap;
c. bahwa untuk tahap pertama, dipandang perlu membentuk
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Jakarta, Medan, dan
Ujung Pandang;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula
dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
Medan, dan Ujung Pandang perlu ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3316);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3344);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG.
Pasal 1Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
masing-masing:
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan
di Jakarta;
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di
Medan;
3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang,
berkedudukan di Ujung Pandang.
Pasal 2
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, daerah hukumnya
meliputi Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, daerah hukumnya
meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Barat,
Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, daerah
hukumnya meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, Timor Timur, dan Irian Jaya.
Pasal 3Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang sebagaimana ditemukan dalam Pasal 2
Undang-undang ini, berlaku sampai terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 4Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, tetap diperiksa oleh Pengadilan Tinggi tersebut;
b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi dalam lingkungan
Peradilan Umum di seluruh daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi
belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang
daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal mulai
diterapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
30 Oktober 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3429 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
80) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
1990
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
JAKARTA,
MEDAN, DAN UJUNG PANDANGI. UMUM
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai bagian dalam
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, harus dibentuk dengan undang-undang.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal
10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor
5 Tahun 1986, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di setiap ibukota
propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan ada
di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan di setiap ibukota propinsi di seluruh
Indonesia.
Tetapi mengingat Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara merupakan lembaga baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan
serta persiapan sebaik-baiknya, terutama dari segi penyiapan perangkat lunak dan
perangkat kerasnya, maka oleh karenanya pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara perlu dilakukan secara bertahap. Ini berarti, bilamana saatnya telah
memungkinkan, maka di setiap ibukota propinsi dibentuk Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang
bersangkutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara menentukan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
berkedudukan di setiap, ibukota propinsi. Akan tetapi sesuai dengan penjelasan
umum dan penjelasan Pasal 145 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, pembentukannya
akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan baik faktor yang bersifat
teknis maupun non teknis.
Untuk tahap pertama dalam Undang-undang ini
dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang,
dengan daerah hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-undang ini. Oleh
karena itu, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan,
atau Ujung Pandang akan mengalami perubahan apabila tahap berikutnya
dilaksanakan pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
lainnya.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan Pengadilan Tinggi dalam lingkungan
Peradilan Umum adalah Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi wilayah
propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ini berarti sengketa Tata Usaha
Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Bandung,
Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, atau
Samarinda, tetap diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan.
Demikian pula halnya dengan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara
yang sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi dalam
lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Medan atau Ujung Pandang.
Huruf b
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin,
Palangkaraya, atau Samarinda, tetapi belum diperiksa, maka sengketa Tata Usaha
Negara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta.
Begitu pula halnya dengan sengketa Tata Usaha Negara yang sudah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tinggi dalam lingkungan
Peradilan Umum di seluruh daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
atau Ujung Pandang.
Pasal 5
Pasal 145 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara menentukan bahwa penerapan Undang-undang tersebut diatur
dengan Peraturan Pemerintah, yaitu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 diundangkan.
Dengan ketentuan ini, bilamana
kemudian ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk menyatakan dimulainya penerapan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, maka tanggal mulai diterapkannya Undang-undang
tersebut juga akan menjadi tanggal mulai berlakunya secara efektif Undang-undang
ini.