
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 10, 1990 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1990/1991 Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3403) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1990
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN
1990/1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1990/1991 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1990/1991 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan
mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1990/1991 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula
untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan
pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun pertama
Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha
pembangunan selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam. Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan
sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1990/1991;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperoleh
dari:
a. Sumber-sumber-Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran
Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan berjumlah Rp31.583.600.000.000,00 (3) Pendapatan Pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah
Rp11.289.500.000.000,00 (4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran
1990/1991 diperkirakan berjumlah Rp42.873.100.000.000,00 (5) Perincian
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut
dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran 11.
Pasal 2(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 terdiri
atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan belumlah Rp26.648.100.000.000,00 (3) Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah
Rp16.225.000.000.000,00 (4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun
Anggaran 1990/1991 diperkirakan berjumlah Rp42.873. 100.000.000,00 (5) Perincian
Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan
Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan
realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin,
b. Anggaran Pendapatan
Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan
realisasi mengenai.
a. Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
b. Perkembangan
Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan
sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1991/1992 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 1991/1992.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan
untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan
dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1991/1992.
Pasal 5Sebelum Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir, Pemerintah
mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 berdasarkan tambahan dan
perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun
Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1990
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
14 Maret 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3403 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
10) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1990
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1990/1991UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1990/1991 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam
pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, berdasarkan kepada Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas
diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor
pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil
pertanian lainnya, serta sektor industri khususnya industri yang menghasilkan
untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan
hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri,
dalam rangka mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan
pertanian baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga kerja
yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan lima Tahun Pembangunan Lima Tahun
selanjutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka pembangunan bidang politik,
sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan secara
serasi, sepadan, dan agar saling menunjang dengan pembangunan bidang ekonomi,
sehingga lebih menjamin ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar
Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan
kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dengan
menekankan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang
cukup tinggi serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur
Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu dikembangkan secara
selaras, terpadu, dan saling memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia
bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun
pertama.
Oleh karenanya, tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V
inipun tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu
menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang
atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah akhir
tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana
Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses
tinggal landas untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan
tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang
dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, masih perlu
diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat realistis. Untuk
meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sumber, terutama di luar minyak
bumi dan gas alam, maka upaya penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan
terus ditingkatkan, serta dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan
usaha pemungutan yang lebih intensif.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan serta pembangunan
wilayah Indonesia Bagian Timur akan lebih mendapat perhatian. Kebijaksanaan
pengeluaran negara tetap ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas,
serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, diperlukan pula pengeluaran yang
semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah, terutama dalam rangka
meningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan perkembangan
pembangunan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin
meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan
pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan
daerah tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana
pendidikan, pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan
kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan serta di
bidang lainnya akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka
menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan
pengangguran.
Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang tetapi ditetapkan. maka pergeseran
antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar
program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan
persetujuan Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor
baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan,
dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada
anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1991/1992 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/1992.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 disusun berdasarkan
asumsi umum sebagai berikut:
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan
penerimaan negara, masih menghadapi tantangan terutama akibat belum mantapnya
harga minyak di pasar internasional;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan gas alam perlu
terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan
pembangunan dapat terus ditingkatkan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil
dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1) sampai dengan Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu lintas
pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh
sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan,
sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 terdapat
sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara,
yang dapat dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan sebelum Tahun Anggaran 1990/1991
berakhir.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas