TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3400 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor
49) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1989
TENTANG
PERADILAN AGAMAI. UMUM
1. Dalam Negara Hukum Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan
kepastian hukum dalam sistem dan penyelenggaraan hukum merupakan hal pokok yang
sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang aman, tenteram,
dan, tertib seperti yang diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan
Negara.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal-hal tersebut dibutuhkan
adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna
menegakkan hukum dan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untuk menegakkan
hukum dalam mencapai keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum adalah
badan-badan peradilan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang
masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atau sengketa di
bidang tertentu dan salah satunya adalah Badan Peradilan Agama.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum Badan
Peradilan Agama sebelum Undang-undang ini adalah:
a. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura
(Staatsblad 1882 Nomor 152 dan Staatsblad 1937 Nomor 116 dan Nomor 610);
b. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar
untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad 1937 Nomor 638
dan Nomor 639);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 99).
Keragaman dasar hukum Peradilan Agama tersebut mengakibatkan
beragamnya pula susunan, kekuasaan, dan hukum acara Peradilan Agama.
Dalam rangka penerapan Wawasan Nusantara di bidang hukum yang
merupakan pengejawantahan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,
maka keragaman tersebut perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum
yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
diperlukan adanya perombakan yang bersifat mendasar terhadap segala peraturan
perundang-undangan yang mengatur Badan Peradilan Agama tersebut di atas dan
menyesuaikannya dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman yang merupakan induk dan kerangka umum serta merupakan asas dan
pedoman bagi semua lingkungan peradilan.
Dengan demikian, Undang-undang yang mengatur Susunan,
Kekuasaan, dan Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama ini
merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas yang tercantum dalam
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951).
2. Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Agama, dalam
Undang-undang ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
yang berpuncak pada Mahkamah Agung, sesuai dengan prinsip-prinsip yang
ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, hukum
acara, kedudukan para Hakim, dan segi-segi administrasi lain pada Pengadilan
Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan
shadaqah berdasarkan hukum Islam.
Bidang perkawinan yang dimaksud di sini adalah hal-hal yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).
Bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang
menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing
ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, bilamana
pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Sehubungan dengan hal tersebut, para pihak sebelum berperkara
dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam
pembagian warisan.
Dalam rangka mewujudkan keseragaman kekuasaan Pengadilan
dalam Lingkungan Peradilan Agama di seluruh wilayah Nusantara, maka oleh
Undang-undang ini kewenangan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura serta sebagian
Residensi Kalimantan Selatan dan Timur mengenai perkara kewarisan yang dicabut
pada tahun 1937, dikembalikan dan disamakan dengan kewenangan Pengadilan Agama
di daerah-daerah yang lain.
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding
terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama dan merupakan
Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa mengadili
antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
3. Mengingat luasnya lingkup tugas dan beratnya beban yang harus
dilaksanakan oleh Pengadilan, maka perlu adanya perhatian yang besar terhadap
tata cara dan pengelolaan administrasi Pengadilan. Hal ini sangat penting,
karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam menyelenggarakan
administrasi, baik di bidang perkara maupun kepegawaian, gaji, kepangkatan,
peralatan kantor, dan lain-lain, tetapi juga akan mempengaruhi kelancaran
penyelenggaraan Peradilan itu sendiri. Oleh karena itu, penyelenggaraan
administrasi Peradilan dalam Undang-undang ini dibedakan menurut jenisnya dan
dipisahkan penanganannya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggungjawaban
tetap dibebankan kepada seorang pejabat, yaitu Panitera yang merangkap sebagai
Sekretaris.
Selaku Panitera, ia menangani administrasi perkara dan
hal-hal administrasi lain yang bersifat teknis peradilan (yustisial). Dalam
pelaksanaan tugas ini Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa
orang Panitera Muda.
Selaku Sekretaris, ia menangani administrasi umum seperti
administrasi kepegawaian dan sebagainya. Dalam pelaksanaan tugasnya ia dibantu
oleh seorang Wakil Sekretaris.
Dengan demikian, staf Kepaniteraan dapat memusatkan perhatian
terhadap tugas dan fungsinya membantu Hakim dalam bidang peradilan, sedangkan
tugas administrasi yang lain dapat dilaksanakan oleh staf
Sekretariat.
4. Hakim adalah unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan
peradilan. Oleh karena itu, maka syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian
serta tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam Undang-undang
ini.
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala
Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
Agar Pengadilan sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman
bebas dalam memberikan keputusan, perlu adanya jaminan bahwa, baik Pengadilan
maupun Hakim dalam melaksanakan tugas terlepas dari pengaruh Pemerintah dan
pengaruh yang lain.
Agar tugas penegakan hukum dan keadilan itu dapat
dilaksanakan oleh Pengadilan, maka dalam Undang-undang ini dicantumkan
persyaratan yang senantiasa harus dipenuhi oleh seorang Hakim, seperti bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela.
Untuk memperoleh hal tersebut di atas maka dalam setiap
pengangkatan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat, tindakan atau hukuman
administrasi terhadap Hakim Pengadilan Agama perlu adanya kerjasama, konsultasi,
dan koordinasi antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama.
Agar para pejabat peradilan tidak mudah dipengaruhi baik
moril maupun materiil, maka perlu adanya pengaturan tersendiri mengenai
tunjangan dan ketentuan lain bagi para pejabat peradilan, khususnya para
Hakim;
demikian pula mengenai kepangkatan dan gajinya.
Untuk lebih mengukuhkan kehormatan dan kewibawaan Hakim serta
Pengadilan, maka perlu juga dijaga mutu (keahlian) para Hakim dengan diadakannya
syarat-syarat tertentu untuk menjadi Hakim yang diatur dalam Undang-undang
ini.
Selain itu, diadakan juga larangan-larangan bagi para Hakim
untuk merangkap jabatan penasihat hukum, pelaksana putusan pengadilan, wali,
pengampu, dan setiap jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan
atau sedang diadili olehnya.
Namun, belum cukup hanya dengan memerinci larangan-larangan
seperti tersebut di atas. Agar Peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka
Pengadilan Tinggi Agama diberi tugas pengawasan terhadap Pengadilan Agama di
dalam daerah hukumnya. Hal ini akan meningkatkan koordinasi antar-Pengadilan
Agama dalam daerah hukum suatu Pengadilan Tinggi Agama, yang pasti akan
bermanfaat dalam kesatuan putusan yang dijatuhkan, karena Pengadilan Tinggi
Agama dalam melakukan pengawasan tersebut dapat memberikan teguran, peringatan,
dan petunjuk. Kecuali itu, perbuatan dan kegiatan Hakim secara langsung dapat
diawasi sehingga jalannya peradilan yang sederhana, cepat, dan dengan biaya
ringan akan terjamin.
Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan sangkaan keras, bahwa
Hakim melakukan perbuatan tercela, melakukan kejahatan dan kelalaian yang terus
menerus dalam menjalankan tugas pekerjaannya, dapat mengakibatkan bahwa ia
diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden selaku Kepala Negara setelah
diberi kesempatan membela diri.
Hal itu dicantumkan dengan tegas dalam Undang-undang ini,
mengingat luhur dan mulianya tugas Hakim, sedangkan dalam kedudukannya sebagai
pegawai negeri, baginya tetap berlaku ancaman-ancaman terhadap perbuatan tercela
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor
50).
5. Undang-undang ini selain mengatur susunan dan kekuasaan juga
mengatur Hukum Acara Peradilan Agama.
Bagaimanapun sempurnanya lembaga peradilan itu dengan
penataan susunan organisasinya dan penegasan kekuasaannya, namun apabila alat
untuk dapat menegakkan dan mempertahankan kekuasaannya itu belum jelas, maka
lembaga peradilan tersebut tidak akan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya
dengan baik. Oleh karena itu maka pengaturan Hukum Acara Peradilan Agama itu
sangat penting dan karenanya pula maka sekaligus diatur dalam Undang-undang
ini.
Hukum Acara Peradilan Agama selama ini masih terdapat dalam
berbagai peraturan dan surat edaran, baik dalam Staatsblad, Peraturan
Pemerintah, Surat Edaran Mahkamah Agung dan Departemen Agama maupun dalam
Undang-undang Perkawinan dan segala peraturan pelaksanaannya.
Prinsip-prinsip pokok peradilan yang telah ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, antara lain ketentuan bahwa sidang pengadilan
harus terbuka untuk umum, setiap keputusan dimulai dengan DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, peradilan dilakukan dengan sederhana,
cepat, dan biaya ringan dan ketentuan-ketentuan yang lain, dalam Undang-undang
ini lebih ditegaskan dan dicantumkan kembali.
Karena Peradilan Agama merupakan peradilan khusus dengan
kewenangan mengadili perkara-perkara tertentu dan untuk golongan rakyat tertentu
sebagaimana yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970, yaitu mengenai perkara perdata tertentu antara orang-orang
yang beragama Islam, maka hukum acara perdata pada Peradilan Umum oleh
Undang-undang ini dinyatakan berlaku pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan
Agama, kecuali mengenai hal-hal yang secara khusus diatur oleh Undang-undang
ini.
6. Peradilan Agama adalah salah satu dari empat lingkungan
peradilan negara yang dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan tugasnya
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman.
Peradilan Agama yang kewenangannya mengadili perkara-perkara
tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu, yaitu mereka yang beragama
Islam, sejajar dengan peradilan yang lain. Oleh karena itu, hal-hal yang dapat
mengurangi kedudukan Peradilan Agama oleh Undang-undang ini dihapus, seperti
pengukuhan keputusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri. Sebaliknya untuk
memantapkan kemandirian Peradilan Agama oleh Undang-undang ini diadakan Juru
Sita, sehingga Pengadilan Agama dapat melaksanakan keputusannya sendiri, dan
tugas-tugas kepaniteraan dan kesekretariatan tidak terganggu oleh tugas-tugas
kejurusitaan.
7. Di samping itu perkara-perkara di bidang perkawinan merupakan
sengketa keluarga yang memerlukan penanganan secara khusus sesuai dengan amanat
Undang-undang Perkawinan. Oleh karena itu, maka dalam Undang-undang ini diatur
secara khusus hal-hal yang berkenaan dengan sengketa perkawinan tersebut dan
sekaligus untuk meningkatkan pengaturan hukum acara sengketa perkawinan yang
sampai saat diundangkannya Undang-undang ini masih diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Undang-undang Perkawinan bertujuan antara lain melindungi
kaum wanita pada umumnya dan pihak istri pada khususnya, namun dalam hal gugatan
perceraian yang diajukan oleh istri, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
menentukan bahwa gugatan harus diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman tergugat sesuai dengan prinsip hukum acara perdata
umum.
Untuk melindungi pihak istri, maka gugatan perceraian dalam
Undang-undang ini diadakan perubahan, tidak diajukan ke Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat tetapi ke Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediman penggugat.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Agama ada di kotamadya
atau di ibu kota kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau
kabupaten, tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Usul pembentukan Pengadilan Agama diajukan oleh Menteri Agama
berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena
itu, Menteri Agama wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam
rangka mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai
negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pemberhentian dengan hormat Hakim atas permintaan sendiri,
mencakup pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim yang bersangkutan tidak
berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah tangganya sendiri. Pada
hakikatnya situasi, kondisi, suasana, dan keteraturan hidup di rumah tangga
setiap Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting peranannya
dalam usaha membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim itu
sendiri.
Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus" ialah
yang menyebabkan sipenderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas
kewajibannya dengan baik.
Yang dimaksud "tidak cakap" ialah misalnya yang
bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan
tugasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Yang dimaksud dengan "melakukan
perbuatan tercela" ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap,
perbuatan, dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar Pengadilan merendahkan
martabat Hakim.
Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang
dibebankan kepada yang bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak
diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali apabila pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya itu kurang dari 3 (tiga) bulan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Seorang Hakim tidak boleh diberhentikan dari kedudukannya
sebagai pegawai negeri sebelum diberhentikan dari jabatannya sebagai
Hakim.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,
Hakim bukan jabatan dalam eksekutif. Oleh sebab itu, pemberhentiannya harus
tidak sama dengan pegawai negeri yang lain.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam perkara pidana adalah
Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Militer.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pangkat dan gaji Hakim diatur tersendiri berdasarkan peraturan
yang berlaku.
Yang dimaksud dengan ketentuan lain adalah hal-hal yang antara
lain menyangkut kesejahteraan seperti rumah dinas, dan kendaraan
dinas.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d pasal ini, yaitu
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, harus diartikan mencakup
juga syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e
Undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan "sarjana muda syari'ah atau sarjana
muda, hukum" termasuk mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan hukum
sederajat dengan sarjana muda syari'ah atau sarjana muda hukum, dan dianggap
cakap untuk jabatan itu.
Masa pengalaman disesuaikan dengan eselon, pangkat,
dan syarat-syarat lain yang berkaitan. Alih jabatan dari Pengadilan Tinggi Agama
ke Pengadilan Agama atau sebaliknya dimungkinkan dalam eselon yang
sama.
Pasal 28
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama
dengan Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.
Pasal 29
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama
dengan Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.
Pasal 30
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama
dengan Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.
Pasal 31
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama
dengan Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.
Pasal 32
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama
dengan Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.
Pasal 33
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama
dengan Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.
Pasal 34
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama
dengan Penjelasan Pasal 27 alinea pertama.
Pasal 35
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), (2) , dan
(3) berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti.
Pasal 36
Pengangkatan atau pemberhentian Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda, dan Panitera Pengganti dapat juga dilakukan berdasarkan usul
Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d ayat ini, yaitu
setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, harus diartikan mencakup
juga syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e
Undang-undang ini.
Ayat (2)
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama
dengan penjelasan ayat (1).
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), (2) , dan
(3) berlaku juga bagi Juru Sita Pengganti.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d Pasal ini, yaitu
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, harus diartikan mencakup
juga syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e
Undang-undang ini.
Pasal 46
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam butir a huruf d sama
dengan Penjelasan Pasal 45.
Pasal 47
Pengangkatan atau pemberhentian Wakil Sekretaris Pengadilan
dapat juga dilakukan berdasarkan usul Ketua Pengadilan.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain adalah:
1. izin beristri lebih dari seorang 2. izin melangsungkan
perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal
orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan
pendapat;
3. dispensasi kawin;
4. pencegahan perkawinan;
5. penolakan
perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. pembatalan perkawinan;
7.
gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri;
8. perceraian karena
talak;
9. gugatan perceraian;
10. penyelesaian harta bersama;
11.
mengenai penguasaan anak-anak;
12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya;
13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami
kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri.
14.
putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
15. putusan tentang
pencabutan kekuasaan orang tua;
16. pencabutan kekuasaan wali;
17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal
kekuasaan seorang wali dicabut;
18. menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup
umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya pada hal tidak
ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
19. pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah
menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah
kekuasaannya;
20. penetapan asal usul seorang anak;
21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk
melakukan perkawinan campuran;
22. pernyataan tentang sahnya perkawinan
yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
dijalankan menurut peraturan yang lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Penyelesaian terhadap objek yang menjadi sengketa dimaksud tidak
berarti menghentikan proses peradilan di Pengadilan Agama atas objek yang tidak
menjadi sengketa itu.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum
Islam dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang
atau akan diperiksa di Pengadilan.
Ayat (2)
Yang dimaksud "oleh Undang-undang" adalah ditetapkan atau diatur
dalam undang-undang tersendiri, sedangkan yang dimaksud "berdasarkan
undang-undang" adalah ditetapkan atau diatur dalam Peraturan Pemerintah
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "seksama dan sewajarnya" ialah antara lain
bahwa penyelenggaraan peradilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, yaitu yang dilakukan dengan sederhana, cepat,
dan biaya ringan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penetapan dan putusan.dalam ayat ini adalah
penetapan dan putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah
Agung.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Alasan penting yang dijadikan dasar oleh Hakim untuk
memerintahkan pemeriksaan sidang tertutup harus dicatat dalam Berita Acara
Sidang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Yang dimaksud dengan penetapan adalah keputusan Pengadilan atas
perkara permohonan, sedangkan putusan adalah keputusan Pengadilan atas perkara
gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Berbeda dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66
ayat (2), maka untuk melindungi pihak istri gugatan perceraian diajukan ke
Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
penggugat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara
suami dan istri.
Ayat (2)
Hakam ialah orang yang ditetapkan Pengadilan dari pihak keluarga
suami atau pihak keluarga istri atau pihak lain untuk mencari upaya penyelesaian
perselisihan terhadap syiqaq.
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Selama perkara belum diputus, usaha mendamaikan dapat dilakukan
pada setiap sidang pemeriksaan pada semua tingkat peradilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 85
Atas kelalaiannya itu, Panitera atau Pejabat Pengadilan yang
ditunjuk dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 86
Ayat (1)
Hal tersebut adalah demi tercapainya prinsip bahwa peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Yang berwenang menentukan bahwa suatu perkara menyangkut
kepentingan umum adalah Ketua Pengadilan.
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Berdasarkan catatan Panitera, disusun berita acara
persidangan.
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dibawa ke luar" meliputi segala bentuk dan
cara apa pun juga yang memindahkan isi daftar catatan, risalah, agar tidak jatuh
ke tangan pihak yang tidak berhak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas