
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 49, 1989 |
(AGAMA. KEHAKIMAN. PERADILAN. Perkawinan. Perceraian. Warisan.
Warganegara. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3400) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
1989
TENTANG
PERADILAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara
hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan
mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan
tertib;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin
persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan
keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu memberikan
pengayoman kepada masyarakat;
c. bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran,
ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui Peradilan Agama
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
d. bahwa pengaturan tentang susunan, kekuasaan, dan hukum acara
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang selama ini masih beraneka
karena didasarkan pada:
1. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura
(Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152 dihubungkan dengan Staatsblad Tahun 1937 Nomor
116 dan 610);
2. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar
untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937
Nomor 638 dan 639);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 99) perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum yang
mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan untuk
melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur
susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Agama;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1)
Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3316);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERADILAN AGAMA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal
1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Peradilan Agama
adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
2. Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
di lingkungan Peradilan Agama.
3. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada
Pengadilan Tinggi Agama.
4. Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada
Kantor Urusan Agama.
5. Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti adalah Juru Sita dan
atau Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Agama.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 2Peradilan Agama
merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam
Undang-undang ini.
Pasal 3(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama
dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan Agama;
b. Pengadilan Tinggi Agama.
(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak
pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 4
(1) Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota
kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
(2) Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota propinsi, dan
daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal 5(1) Pembinaan teknis
peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan
dilakukan oleh Menteri Agama.
(3) Pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN
Bagian Pertama
U m u
m
Pasal 6Pengadilan terdiri dari:
1. Pengadilan Agama, yang
merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
2. Pengadilan Tinggi Agama, yang
merupakan Pengadilan Tingkat Banding.
Pasal 7Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 8Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan
Undang-undang.
Pasal 9
(1) Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
(2) Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Pasal 10
(1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan
seorang Wakil Ketua.
(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua
dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah
Hakim Tinggi.
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Juru
Sita
Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pasal
11(1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan
kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta
pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pasal 12
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai
negeri dilakukan oleh Menteri Agama.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
Pasal 13
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama,
seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
e. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI", atau
organisasi terlarang yang lain;
f. pegawai negeri;
g. sarjana syari'ah
atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
h. berumur serendah-rendahnya
25 (dua puluh lima) tahun;
i. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan
Agama diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim
Pengadilan Agama.
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi
Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a, b, c, d, e, f, g, dan i;
b. berumur serendah-rendahnya 40
(empat puluh) tahun;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua
atau Wakil Ketua Pengadilan Agama atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim
Pengadilan Agama.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama
diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim
Pengadilan Tinggi Agama atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim
Pengadilan Tinggi Agama yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Agama diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim
Pengadilan Tinggi Agama atau, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim
Pengadilan Tinggi Agama yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama.
Pasal 15
(1) Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala
Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam yang berbunyi sebagai
berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa
pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun
juga".
"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah bahwa
saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala
Undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan
saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan
berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya
seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan yang berbudi
baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
(2) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama diambil sumpahnya oleh
Ketua Pengadilan Agama.
(3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama serta Ketua
Pengadilan Agama diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama.
(4)
Ketua Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
Pasal 17
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan Pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh
merangkap menjadi Penasihat Hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani
terus-menerus;
c. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim Pengadilan Agama, dan 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama;
d. ternyata tidak cakap dalam
menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan
sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku
Kepala Negara.
Pasal 19
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah
jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
17.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan e dilakukan
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di
hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim
serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama
dengan Menteri Agama.
Pasal 20Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak
dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
Pasal 21
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak
dengan hormat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas
usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2).
Pasal 22
(1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang
diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan
sementara dari jabatannya.
(2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan dalam
perkara pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, maka ia dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara
serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 24(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan
Presiden.
(2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 25Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau
ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua
Mahkamah Agung dan Menteri Agama, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan
melakukan tindak pidana kejahatan, atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati, atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.
Paragraf 2
Panitera
Pasal 26
(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang
dipimpin oleh seorang Panitera.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama dibantu
oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang
Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi Agama
dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa
orang Panitera Pengganti.
Pasal 27Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Agama,
seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara
Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari'ah atau
sarjana muda hukum yang menguasai hukum Islam;
f. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil
Panitera atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama, atau
menjabat Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama.
Pasal 28Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi
Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf
a, b, c, dan d;
b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil
Panitera atau 8 (delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama,
atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengadilan Agama.
Pasal 29Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan
Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf
a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai
Panitera Muda atau 6 (enam) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan
Agama.
Pasal 30Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan
Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf
a, b, c, dan d;
b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai
Panitera Muda atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi
Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama, atau
menjabat Panitera Pengadilan Agama.
Pasal 31Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan
Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf
a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Agama.
Pasal 32Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan
Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf
a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai
Panitera Muda atau 8 (delapan) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan
Agama, atau menjabat Wakil Panitera Pengadilan Agama.
Pasal 33Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti
Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf
a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Agama.
Pasal 34Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf
a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Agama atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai
negeri pada Pengadilan Tinggi Agama.
Pasal 35
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang
berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai
Panitera.
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain
jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
Pasal 36Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri
Agama.
Pasal 37Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpahnya menurut agama Islam oleh
Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Bunyi sumpah adalah sebagai
berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun
juga".
"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah
bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala
undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan
saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan
berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya
seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera
Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan".
Paragraf 3
Juru Sita
Pasal 38Pada setiap Pengadilan
Agama ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.
Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas;
f. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Juru
Sita Pengganti.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita Pengganti, seorang
calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf
a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Agama.
Pasal 40
(1) Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas
usul Ketua Pengadilan Agama.
(2) Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Pengadilan Agama.
Pasal 41Sebelum memangku jabatannya, Juru Sita dan Juru Sita
Pengganti diambil sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan
Agama.
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah
bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah bahwa
saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesusatu dalam jabatan ini, tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu
janji atau pemberian".
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang
berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan
tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Juru Sita, Juru
Sita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan".
Pasal 42
(1) Kecuali ditentutakan lain oleh atau berdasarkan
undang-undang, Juru Sita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri
berkepentingan.
(2) Juru Sita tidak boleh merangkap menjadi Penasihat
Hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Juru Sita selain
jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
Bagian Ketiga
Sekretaris
Pasal 43Pada setiap
Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris
dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
Pasal 44Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris
Pengadilan.
Pasal 45Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris
Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari'ah, atau
sarjana muda hukum yang menguasai hukum Islam atau sarjana muda
administrasi;
f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan.
Pasal 46Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris
Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 huruf
a, b, c, d, dan f;
b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam.
Pasal 47Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri Agama.
Pasal 48Sebelum memangku jabatannya Wakil Sekretaris diambil
sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Bunyi
sumpah adalah sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya,
untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris, akan setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
bahwa saya, akan
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan
negara, Pemerintah, dan martabat Wakil Sekretaris serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang
atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan
bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara".
BAB III
KEKUASAAN PENGADILAN
Pasal 49
(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. wakaf dan shadaqah.
(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai
perkawinan yang berlaku.
(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai
harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan
pembagian harta peninggalan tersebut.
Pasal 50Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau
keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49,
maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih
dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Pasal 51
(1) Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili
perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili
di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan
Agama di daerah hukumnya.
Pasal 52
(1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan
nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya,
apabila diminta.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 49 dan Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh
atau berdasarkan undang-undang.
Pasal 53
(1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas
dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah
hukumnya.
(2) Selain tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), Ketua
Pengadilan Tinggi Agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap
jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan
diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan
peringatan, yang dipandang perlu.
(4) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ayat (2),
dan ayat (3), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
BAB IV
HUKUM ACARA
Bagian Pertama
Umum
Pasal
54Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang
ini.
Pasal 55Tiap pemeriksaan perkara di Pengadilan dimuali sesudah
diajukannya suatu permohonan atau gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah
dipanggil menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 56
(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus
suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas,
melainkan wajib memeriksa dan memutusnya.
(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak
menutup kemungkinan usaha penyelesaian perkara secara damai.
Pasal 57(1) Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(2) Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA.
(3) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
Pasal 58(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membedabedakan orang.
(2) Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha
sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 59
(1) Sidang pemeriksaan Pengadilan terbuka untuk umum, kecuali
apabila undang-undang menentukan lain atau jika Hakim dengan alasan-alasan
penting yang dicatat dalam berita acara sidang, memerintahkan bahwa pemeriksaan
secara keseluruhan atau sebagian akan dilakukan dengan sidang tertutup.
(2) Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) mengakibatkan seluruh pemeriksaan beserta penetapan atau putusannya
batal menurut hukum.
(3) Rapat permusyawaratan Hakim bersifat
rahasia.
Pasal 60Penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan
mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
Pasal 61Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat
dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undang
menentukan lain.
Pasal 62
(1) Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat
alasan-alasan dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari
peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap penetapan dan putusan Pengadilan ditandatangai oleh
Ketua dan Hakim-hakim yang memutus serta Panitera yang ikut bersidang pada waktu
penetapan dan putusan itu diucapkan.
(3) Berita Acara tentang pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua
dan Panitera yang bersidang.
Pasal 63Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama
dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang
berperkara.
Pasal 64Penetapan dan putusan Pengadilan yang dimintakan
banding atau kasasi, pelaksanaannya ditunda demi hukum, kecuali apabila dalam
amarnya menyatakan penetapan atau putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu
meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Sengketa Perkawinan
Paragaraf
1
Umum
Pasal 65Perceraian hanya dapat dilakukan di depan
sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Paragraf 2
Cerai Talak
Pasal 66
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan
istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna
menyaksikan ikrar talak.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon,
kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang
ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri,
permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar
negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta
Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri,
dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan
cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
Pasal 67Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 di
atas memuat:
a. nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami, dan
termohon, yaitu istri;
a. alasan-alasan yang menjadi dasar cerai
talak.
Pasal 68
(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis
Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat
permohonan cerai talak didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan
permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 69Dalam pemeriksaan perkara cerai talak ini berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 79, Pasal 80 ayat (2), Pasal 82, dan Pasal 83.
Pasal 70
(1) Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak
tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan
menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan.
(2) Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1),
istri dapat mengajukan banding.
(3) Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap,
Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami
dan istri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut.
(4) Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus
dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak
yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
(5) Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut,
tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami
atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau
wakilnya.
(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak
ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri
atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau
patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat
diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
Pasal 71(1) Panitera mencatat segala hal ihwal yang terjadi
dalam sidang ikrar talak.
(2) Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa
perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat
dimintakan banding atau kasasi.
Pasal 72Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 71 berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), serta Pasal 85.
Paragraf 3
Cerai Gugat
Pasal 73
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali
apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin
tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri,
gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar
negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta
Pusat.
Pasal 74Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah
satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian,
sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang
berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa
putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 75Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa
tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai suami, maka Hakim dapat memerintahkan tergugat
untuk memeriksakan diri kepada dokter.
Pasal 76
(1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq,
maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi
yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.
(2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat
persengketaan antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari
keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.
Pasal 77Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas
permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang
mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk
tidak tinggal dalam satu rumah.
Pasal 78Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas
permohonan penggugat, Pengadilan dapat:
a. menentukan nafkah yang ditanggung
oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan
pendidikan anak;
c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya
barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang
menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
Pasal 79Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri
meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan
perceraian didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan gugatan perceraian
dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 81
(1) Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat
hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 82
(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim
berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang
secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar
negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh
kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka
penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat
dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 83Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan
gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh
penggugat sebelum perdamaian tercapai.
Pasal 84
(1) Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk
berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai
salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa
bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat
kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam
sebuah daftar yang.disediakan untuk itu.
(2) Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan
wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai
salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat
Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah
tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3) Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu
helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula
kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di
Indonesia.
(4) Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat
bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung
setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan
kepada para pihak.
Pasal 85Kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 84, menjadi tanggung jawab Panitera yang bersangkutan atau
pejabat Pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan
kerugian bagi bekas suami atau istri atau keduanya.
Pasal 86
(1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan
harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian
ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda
terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
tentang hal itu.
Paragraf 4
Cerai Dengan Alasan Zina
Pasal 87
(1) Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan
salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat
melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut,
dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian
sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik
dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim
karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
(2) Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk
meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.
Pasal 88
(1) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) dilakukan oleh suami, maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara
li'an.
(2) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) dilakukan oleh istri maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara
yang berlaku.
Bagian Ketiga
Biaya Perkara
Pasal 89
(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada
penggugat atau pemohon.
(2) Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan
merupakan penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau
putusan akhir.
Pasal 90(1) Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
89, meliputi:
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk
perkara itu;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya
pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu;
c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan
tindakan-tindakan lain yang diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu;
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah
Pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan
persetujuan Mahkamah Agung.
Pasal 91
(1) Jumlah biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90
harus dimuat dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.
(2) Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah
satu pihak berperkara untuk dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu,
harus dicantumkan juga dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 92Ketua
Pengadilan mengatur pembagian tugas para Hakim.
Pasal 93Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan
atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke
Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
Pasal 94Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili
berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena
menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu
didahulukan.
Pasal 95Ketua Pengadilan wajib mengawasi kesempurnaan
pelaksanaan penetapan atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 96Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan
administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan
Panitera Pengganti.
Pasal 97Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti bertugas membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang
Pengadilan.
Pasal 98Panitera bertugas melaksanakan penetapan atau putusan
Pengadilan.
Pasal 99(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang
diterima di Kepaniteraan.
(2) Dalam daftar perkara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang
isinya.
Pasal 100Panitera membuat salinan atau turunan penetapan atau
putusan Pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 101
(1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara,
penetapan atau putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan
pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang
disimpan di Kepaniteraan.
(2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas
perkara tidak boleh dibawa ke luar dari ruangan Kepaniteraan, kecuali atas izin
Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan atau turunan
penetapan atau putusan, risalah, berita acara, akta, dan surat-surat lain diatur
oleh Mahkamah Agung.
Pasal 102Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
Pasal 103(1) Juru Sita bertugas:
a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua
Sidang;
b. menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan
pemberitahuan penetapan atau putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan
ketentuan undang-undang,
c. melakukan penyitaan atas perintah Ketua
Pengadilan;
d. membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya
diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Juru Sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum
Pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 104Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Juru
Sita diatur oleh Mahkamah Agung.
Pasal 105
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi
umum Pengadilan.
(2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata
kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 106Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini;
1. semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai
Badan Peradilan Agama menurut Undang-undang ini;
2. semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan
Agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang
ini belum dikeluarkan, sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 107(1) Pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
a. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura
(Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152 dan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan Nomor
610);
b. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar
untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937
Nomor 638 dan Nomor 639);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 99), dan
d. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019),
dinyatakan tidak
berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 a
Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB), Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44,
mengenai permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa
antara orang-orang yang beragama Islam yangdilakukan berdasarkan hukum Islam,
diselesaikan oleh Pengadilan Agama.
Pasal 108Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1989
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
29 Desember 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO