
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 39, 1989 |
(PERDATA, PERINDUSTRIAN, PIDANA, KEHAKIMAN, HAK MILIK, PATEN,
TEKNOLOGI. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3398) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1989
TENTANG
PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada
umumnya dan pembangunan sektor ekonomi pada khususnya, teknologi memiliki
peranan yang sangat penting artinya dalam usaha peningkatan dan pengembangan
industri;
c. bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan teknologi dalam
peningkatan dan pengembangan industri tersebut, diperlukan upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi dan perangkat
untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan tersebut;
d. bahwa untuk mewujudkan iklim dan perangkat perlindungan hukum
sebagaimana tersebut diatas, dipandang perlu untuk segera menetapkan pengaturan
mengenai paten dalam suatu Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1)
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3274);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PATEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
2. Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan
pengembangan proses atau hasil produksi.
3. Penemu adalah seorang atau beberapa orang yang secara
bersama-sama atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan
penemuan.
4. Pemegang Paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang
yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima
lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdattar dalam Daftar Umum
Paten.
5. Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya
diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap
permintaan paten.
6. Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya
diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap
permintaan paten.
7. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan paten.
8. Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen
pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
BAB II
LINGKUP PATEN
Bagian Pertama
Penemuan Yang Dapat
Diberikan Paten
Pasal 2
(1) Paten diberikan untuk penemuan yang baru, mengandung langkah
inventif dan dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu penemuan mengandung langkah inventif, jika penemuan
tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan
hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu penemuan merupakan hal yang tidak dapat
diduga harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan
permintaan paten atau yang telah ada pada saat diajukan permintaan pertama dalam
hal permintaan itu diajukan dengan hak prioritas.
Pasal 3
(1) Suatu penemuan tidak dianggap baru, jika pada saat pengajuan
permintaan paten:
a. penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia atau di luar
Indonesia dalam satu tulisan yang sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang
ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut; atau
b. penemuan tersebut telah diumumkan di Indonesia dengan
penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain
sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan
tersebut.
Pasal 4Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Permintaan paten diajukan:
a. penemuan itu telah dipertunjukkan dalam suatu pameran
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui
sebagai resmi;
b. penemuan itu telah digunakan di Indonesia oleh penemunya dalam
rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
Pasal 5Suatu penemuan dapat diterapkan dalam industri jika
penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis
industri.
Pasal 6Setiap penemuan berupa benda, alat atau hasil produksi
yang baru yang tidak memiliki kualitas sebagai penemuan tetapi mempunyai nilai
kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana
atas penemuan yang sederhana tersebut.
Bagian Kedua
Penemuan Yang Tidak Dapat Diberikan Paten
dan Yang
Ditunda
Pasal 7Paten tidak diberikan untuk:
a. penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman
dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;
b. penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dn
minuman, termasuk hasil produksi makanan dan minuman, termasuk hasil produksi
berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk membuat
makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia dan atau hewan;
c. penemuan tentang jenis atau varietas baru tanaman atau hewan,
atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau
hewan beserta hasilnya;
d. penemuan tentang metoda pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan tetapi tidak menjangkau
produk apapun yang digunakan atau berkaltan dengan metoda tersebut;
e. penemuan tentang teori dan metoda di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika.
Pasal 8
(1) Dengan Keputusan Presiden dapat ditetapkan bahwa penemuan
tertentu baik yang berupa proses maupun hasil produksi ditunda pemberian
patennya dalam jangka waktu paling lama lima tahun, dengan ketentuan bahwa
penetapan tersebut tidak berlaku terhadap:
a. penemuan yang pada saat itu telah memperoleh atau diberi
paten;
b. penemuan yang pada saat dikeluarkannya Keputusan Presiden
dapat dimintakan paten berdasarkan hak prioritas.
(2) Setelah berakhirnya jangka waktu penundaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Permintaan paten langsung diumumkan dan pemeriksaan
substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Paten
Pasal 9
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama empat belas tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan Permintaan paten.
(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat
dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Pasal 10Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu selama
lima tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.
Bagian Keempat
Subyek Paten
Pasal 11
(1) Yang berhak memperoleh paten adalah penemu atau yang menerima
lebih lanjut hak penemu itu.
(2) Jika suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara
bersama-sama maka yang menerima lebih lanjut hak mereka, secara bersama-sama
berhak atas penemuan tersebut.
Pasal 12
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai penemu
adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan Permintaan paten.
(2) Mereka yang mengajukan permintaan paten sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak diberikan paten, jika isi Permintaannya memuat salinan yang
diambil dari uraian dan atau gambar mengenai penemuan orang lain yang sedang
dimintakan atau telah memperoleh paten.
Pasal 13
(1) Kecuali diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian kerja maka
yang berhak memperoleh paten atas suatu penemuan yang dihasilkan adalah orang
yang memberikan pekerjaan itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku
terhadap penemuan yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang
menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, sekalipun
perjanjian kerja itu tidak mengharuskannya untuk menghasilkan penemuan.
(3) Penemu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi
yang dapat diperoleh dari penemuan tersebut.
(4) Imbalan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dapat dibayarkan:
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus; atau
b. prosentase;
atau
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah
atau bonus: atau d. gabungan antara prosentase dengan hadiah atau
bonus;
yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan
dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu dimintakan kepada Pengadilan
Negeri setempat.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak penemu untuk tetap dicantumkan
namanya dalam surat pemberian paten.
Pasal 14
(1) Seseorang yang melaksanakan suatu penemuan pada saat atas
penemuan serupa dimintakan paten, tetap berhak melaksanakan penemuan tersebut
sebagai penemu terdahulu, sekalipun terhadap penemuan yang serupa tersebut
kemudian diberikan paten.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku
terhadap Permintaan paten yang diajukan dengan hak prioritas.
Pasal 15Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak
berlaku bilamana orang yang melaksanakan penemuan tersebut melakukannya dengan
menggunakan pengetahuan tentang penemuan tersebut dari uraian, gambar atau
keterangan lainnya dari penemuan yang dimintakan paten.
Pasal 16
(1) Seseorang yang melaksanakan suatu penemuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, dapat diakui sebagai penemu terdahulu apabila setelah
diberikannya paten terhadap penemuan yang serupa ia mengajukan Permintaan untuk
itu kepada Kantor Paten.
(2) Permintaan pengakuan sebagai penemu terdahulu wajib disertai
bukti bahwa pelaksanaan penemuan tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan
uraian, gambar, contoh atau keterangan lainnya dari penemuan yang dimintakan
paten.
(3) Pengakuan sebagai penemu terdahulu diberikan oleh Kantor
Paten dalam bentuk Surat Keterangan Penemu Terdahulu dengan membayar biaya untuk
itu.
(4) Surat Keterangan Penemu Terdahulu berakhir pada saat yang
bersamaan dengan saat berakhirnya paten atas penemuan yang serupa
tersebut.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Pasal
17Pemegang Paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan secara
perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan
persetujuan kepada orang lain, yaitu:
a. membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang
diberi paten;
b. menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 18Pemegang Paten waiib melaksanakan patennya di wilayah
Negara Republik Indonesia.
Pasal 19Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan
pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi suatu paten wajib
membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan.
Bagian Keenam
Pengecualian Terhadap Pelaksanaan
dan Pelanggaran
Paten
Pasal 20Impor atas hasil produksi yang diberi paten atau
dibuat dengan proses yang diberi paten tidak merupakan pelaksanaan
paten.
Pasal 21Impor atas hasil produksi yang diberi paten atau dibuat
dengan proses yang diberi paten atau padanannya, yang dilakukan oleh orang
selain Pemegang Paten tidak merupakan pelanggaran atas paten yang bersangkutan,
keculai dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 22Pemakaian penemuan baik yang berupa proses maupun hasil
produksi, penjualan, penyewaan atau penyerahan hasil pemakaian penemuan yang
telah berlangsung pada saat atau sebelum diberikannya paten untuk penemuan yang
bersangkutan, tidak merupakan pelanggaran terhadap paten tersebut.
BAB III
PERMINTAAN PATEN
Bagian Pertama
Umum
Pasal
23Paten diberikan atas dasar Permintaan.
Pasal 24Setiap Permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu
penemuan.
Pasal 25Permintaan paten diajukan dengan membayar biaya kepada
Kantor Paten yang besarnya ditetapkan Menteri.
Pasal 26
(1) Apabila Permintaan paten diajukan oleh orang yang bukan
penemu, Permintaan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang
cukup bahwa ia berhak atas penemuan yang bersangkutan.
(2) Kantor Paten wajib mengirimkan salinan pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada penemu.
(3) Penemu dapat meneliti surat Permintaan paten yang diajukan
oleh orang yang bukan penemu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atas
biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen Permintaan tersebut.
Pasal 27
(1) Permintaan paten dapat diajukan melalui Konsultan Paten di
lndonesia selaku kuasa, kecuali dalam hal tertentu yang diatur lain dalam
Undang-undang ini.
(2) Konsultan Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) adalah
konsultan yang telah terdaftar dalam Daftar Konsultan Paten di Kantor
Paten.
(3) Terhitung sejak tanggal penerimaan kuasa, Konsultan Paten
berkewajiban menjaga kerahasiaan penemuan dan seluruh dokumen Permintaan paten,
sampai dengan tanggal diumumkannya Permintaan paten yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat didaftar sebagai
Konsultan Paten, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Permintaan paten yang diajukan oleh penemu atau yang berhak
atas penemuan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia harus diajukan melalui Konsultan Paten di Indonesia
selaku kuasa.
(2) Penemu atau yang berhak atas penemuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum
di Indonesia untuk kepentingan Permintaan paten tersebut.
Pasal 29
(1) Permintaan paten yang diajukan dengan menggunakan hak
prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan
paten yang diikuti oleh Negara Republik lndonesia, harus diajukan dalam waktu
dua belas bulan terhitung sejak tanggal Permintaan paten yang pertama kali
diterima di negara manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut.
(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang ini
mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam surat Permintaan paten,
Permintaan paten dengan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) wajib
dilengkapi dengan salinan surat Permintaan paten yang pertama kali yang disahkan
oleh pihak yang berwenang di negara yang bersangkutan dalam waktu enam bulan
terhitung sejak tanggal surat Permintaan tersebut, dengan ketentuan bahwa
seluruhnya tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(l).
(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dan ayat
(2) tidak dipenuhi, Permintaan paten tidak dapat diajukan dengan menggunakan hak
prioritas.
Pasal 30
(1) Permintaan paten diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Kantor Paten.
(2) Surat Permintaan paten harus memuat:
a. tanggal, bulan dan tahun surat Permintaan;
b. alamat lengkap dan jelas orang yang mengajukan permintaan
termaksud huruf a;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan penemu;
d. dalam hal Permintaan diajukan orang lain selaku kuasa
dilengkapi pula nama lengkap dan alamat lengkap kuasa yang bersangkutan;
e.
surat kuasa khusus, dalam hal Permintaan diajukan oleh kuasa;
f. Permintaan
untuk diberi paten;
g. judul penemuan;
h. klaim yang terkandung dalam
penemuan;
i. deskripsi tertulis tentang penemuan, yang secara lengkap
memuat keterangan tentang cara melaksanakan penemuan;
j. gambar yang
disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas.
k. abstraksi
mengenai penemuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengajuan
Permintaan paten diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Permintaan Paten Dengan Hak Prioritas
Pasal
31
(1) Selain salinan surat Permintaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2), Kantor Paten dapat meminta agar Permintaan paten yang
diajukan dengan menggunakan hak prioritas tersebut dilengkapi pula dengan:
a. salinan yang sah surat-surat yang bertalian dengan hasil
pemeriksaan yang dilakukan terhadap Permintaan paten yang pertama kali di luar
negeri;
b. salinan yang sah dokumen paten yang telah diberikan sehubungan
dengan Permintaan yang pertama kali di luar negeri;
c. salinan yang sah keputusan mengenai penolakan atas Permintaan
paten yang pertama kali di luar negeri bilamana Permintaan tersebut
ditolak;
d. salinan yang sah keputusan pembatalan paten yang bersangkutan
yang pernah dikeluarkan di luar negeri, bilamana paten tersebut pernah
dibatalkan;
e. lain-lain dokumen yang diperlukan untuk mempermudah penilaian
bahwa penemuan yang dimintakan paten memang merupakan penemuan yang baru dan
benar-benar mengandung langkah yang inventif.
(2) Penyampaian salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh orang
yang mengajukan Permintaan paten.
Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai Permintaan paten yang
diajukan dengan hak prioritas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Waktu Penerimaan Permintaan Paten
Pasal
33
(1) Permintaan paten dianggap diajukan pada tanggal penerimaan
surat Permintaan paten oleh Kantor Paten, setelah diselesaikannya pembayaran
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Tanggal penerimaan Permintaan paten adalah tanggal pada saat
Kantor Paten menerima surat Permintaan paten yang telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan dalam hal permintaan paten berdasarkan
hak prioritas telah pula memenuhi syarat-syarat.
(3) Tanggal penerimaan surat Permintaan paten dicatat secara
khusus oleh Kantor Paten.
Pasal 34
(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kantor Paten meminta agar kekurangan
tersebut dipenuhi dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
surat pengiriman pemenuhan kekurangan tersebut oleh Kantor Paten.
(2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor Paten, jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dapat diperpanjang untuk paling lama tiga
bulan atas Permintaan orang yang mengajukan Permintaan paten.
Pasal 35Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud
dalan Pasal 34, tanggal penerimaan Permintaan paten adalah tanggal diterimanya
pemenuhan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor Paten.
Pasal 36Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kantor Paten memberitahukan secara tertulis
kepada orang yang mengajukan Permintaan paten bahwa Permintaan paten dianggap
ditarik kembali.
Pasal 37Apabila selama pemeriksaan awal ditemukan adanya dua
atau lebih Permintaan paten untuk penemuan yang sama dan salah satu diantaranya
diajukan dengan hak prioritas oleh orang yang sama pula, Kantor Paten berhak
menolak Permintaan tersebut atas dasar alasan bahwa untuk satu penemuan hanya
dapat diajukan satu Permintaan paten.
Pasal 38
(1) Apabila untuk satu penemuan yang sama ternyata diajukan lebih
dari satu Permintaan paten oleh orang yang berbeda hanya Permintaan yang
diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima.
(2) Apabila Permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan pada tanggal yang sama, maka Kantor Paten minta dengan surat kepada
orang-orang yang mengajukan Permintaan tersebut untuk berunding guna memutuskan
Permintaan mana yang diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada Kantor
Paten selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat
tersebut.
(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan diantara
orang-orang yang mengajukan Permintaan paten atau tidak dimungkinkan
dilakukannya perundingan atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Kantor
Paten dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
Permintaan paten tersebut ditolak dan Kantor Paten memberitahukan hal tersebut
secara tertulis kepada orang-orang yang mengajukanPermintaan paten
tersebut.
Bagian Keempat
Perubahan Permintaan Paten
Pasal 39
(1) Permintaan paten dapat diubah dengan cara ketentuan bahwa
perubahan tersebut tidak memperluas lingkup perlindungan yang telah diajukan
dalam Permintaan semula.
(2) Perubahan Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Permintaan semula.
Pasal 40
(1) Perubahan Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permintaan atau lebih, tetapi dengan
ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang dimintakan dalam setiap Permintaan
tersebut tidak melebihi lingkup perlindungan yang telah diajukan dalam
Permintaan semula.
(2) Dalam hal perubahan tersebut berupa pemecahan Permintaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Permintaan tersebut dianggap diajukan pada
tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan Permintaan semula.
Bagian Kelima
Penarikan Kembali Permintaan Paten
Pasal
41
(1) Surat Permintaan paten dapat ditarik kembali dengan
mengajukan secara tertulis kepada Kantor Paten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali surat
Permintaan paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Perpanjangan Jangka Waktu Paten
Pasal
42Atas permintaan Pemegang Paten, jangka waktu paten dapat diperpanjang
satu kali untuk selama dua tahun.
Pasal 43
(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. permintaan harus diajukan secara tertulis dalam waktu tidak
lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum jangka
waktu paten berakhir;
b. pemegang paten harus menyampaikan bukti yang meyakinkan Kantor
Paten, bahwa:
1. penghasilan yang diperoleh dari pelaksanaan paten belum dapat
menutup seluruh biaya kegiatan penelitian dan pengembangan yang menghasilkan
penemuan yang diberi paten tersebut;
2. paten tersebut telah secara terus menerus dilaksanakan
secukupnya di Indonesia dan akan terus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan di
Indonesia ataupun untuk keperluan ekspor.
(2) Keputusan tentang persetujuan atau penolakan atas permintaan
perpanjangan jangka waktu paten tersebut disampaikan secara tertulis kepada
Pemegang Paten.
(3) Dalam hal permintaan tersebut ditolak, maka alasan penolakan
dijelaskan dalam surat pemberitahuan.
Pasal 44Keputusan tentang persetujuan atau penolakan permintaan
perpanjangan jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan
dalam Berita Resmi Paten.
Bagian Ketujuh
Larangan Mengajukan Permintaan Paten dan
Kewajiban
Menjaga Kerahasiaan
Pasal 45Selama masih terikat dinas aktif
hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari
Kantor Paten, pegawai Kantor Paten atau orang yang karena penugasannya bekerja
untuk dan atas nama Kantor Paten, dilarang mengajukan Permintaan paten,
memperoleh paten atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang
berkaitan dengan paten kecuali bila pemilikan paten itu diperoleh karena
warisan.
Pasal 46Terhitung sejak tanggal penerimaan surat Permintaan
paten, seluruh aparat Kantor Paten berkewajiban menjaga kerahasiaan penemuan dan
seluruh dokumen Permintaan paten, sampai dengan tanggal diumumkannya paten yang
bersangkutan.
BAB IV
PEMERIKSAAN
Bagian Pertama
Pengumuman Permintaan
Paten
Pasal 47
(1) Kantor Paten mengumumkan Permintaan paten yang telah memenuhi
ketentuan Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 serta Permintaan tidak ditarik
kembali.
(2) Pengumuman dilakukan selambat-lambatnya:
a. enam bulan setelah tanggal penerimaan Permintaan paten;
b. dua belas bulan setelah tanggal penerimaan Permintaan paten
yang pertama kali dalam, hal ini Permintaan paten dengan hak
prioritas.
Pasal 48(1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan
dilakukan dengan:
a. menempatkan pada papan pengumuman yang khusus disediakan untuk
itu dan dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, dan b.
menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh
Kantor Paten.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permintaan paten dicatat oleh
Kantor Paten dalam daftar pengumuman.
Pasal 49Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan
dan kuasa apabila pemintaan diajukan melalui kuasa;
b. jumlah permintaan
paten;
c. judul penemuan;
d. tanggal pengajuan Permintaan paten atau dalam hal Permintaan
paten dengan hak prioritas: tanggal, nomor dan negara di mana Permintaan paten
yang pertama kali diajukan;
e. abstraksi.
Pasal 50Kantor Paten menyediakan tempat yang khusus untuk
memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk
melihat dokumen Permintaan paten yang diumumkan.
Pasal 51
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang setelah melihat
pengumuman Permintaan paten dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau
keberatannya atas Permintaan yang bersangkutan dengan mencantumkan
alasannya.
(2) Dalam hal terdapat pandangan atau keberatan sebagaimana
dimaksud daiam ayat (l), Kantor Paten segera mengirimkan salinan surat yang
berisikan pandangan atau keberatan tersebut kepada orang yang mengajukan
Permintaan paten.
(3) Orang yang mengajukan Permintaan paten berhak mengajukan
secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan atau keberatan
tersebut kepada Kantor Paten.
(4) Kantor Paten menggunakan pandangan atau keberatan, sanggahan
dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dan ayat (3) sebagai tambahan
bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan atas Permintaan paten yang
bersangkutan.
Pasal 52
(1) Dengan persetujuan Menteri, Kantor Paten dapat menetapkan
untuk tidak mengumumkan sesuatu Permintaan paten, apabila menurut
pertimbangannya penemuan tersebut dan pengumumannya diperkirakan akan dapat
mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan
Negara.
(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan Permintaan paten
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Kantor
Paten kepada orang yang mengajukan Permintaan paten, dengan tembusan kepada
penemu atau yang berhak atas penemuan apabila Permintaan paten diajukan oleh
kuasanya.
(3) Terhadap Permintaan paten yang tidak diumumkan, tidak berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49.
(4) Konsultasi yang dilakukan Kantor Paten dengan instansi
Pemerintah lainnya, termasuk penyampaian informasi mengenai penemuan yang
dimintakan paten, yang kemudian berakhir dengan ketetapan tidak diumumkannya
Permintaan paten, tidak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban untuk menjaga
kerahasiaan penemuan dan dokumen Permintaan paten yang bersangkutan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
mengurangi kewajiban instansi Pemerintah yang bersangkutan beserta aparatnya
untuk tetap menjaga kerahasiaan penemuan dan dokumen Permintaan paten yang
dikonsultasikan kepadanya terhadap pihak ketiga manapun.
Pasal 53
(1) Terhadap Permintaan paten yang tidak diumumkan, dilakukan
pemeriksaan mengenai dapat diberi atau tidak dapat diberikannya paten,
apabila:
a. telah lewat waktu enam bulan terhitung mulai tanggal penetapan
Kantor Paten mengenai tidak diumumkannya Permintaan paten yang
bersangkutan;
b. Permintaan paten tersebut tidak ditarik kembali.
(2) Pemeriksaan terhadap Permintaan paten sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah tanpa membebani biaya pemeriksaan
kepada orang yang mengajukan Permintaan paten.
Pasal 54Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pengumuman diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pasal 55
(1) Permintaan pemeriksaan atas Permintaan paten harus diajukan
kepada Kantor Paten secara tertulis dan dengan membayar biaya yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pemeriksaan yang bersifat substantif.
(3) Bentuk dan syarat-syarat Permintaan pemeriksaan diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 56
(1) Permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan substantif harus
diajukan paling lambat dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal
penerimaan Permintaan paten, tetapi tidak lebih awal dari tanggal berakhirnya
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Apabila Permintaan pemeriksaan tidak dilakukan setelah batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lewat, atau biaya untuk itu tidak
dibayar, Permintaan paten dianggap telah ditarik kembali.
(3) Kantor Paten memberitahukan secara tertulis anggapan mengenai
ditariknya kembali Permintaan paten tersebut kepada orang yang
mengajukanPermintaan paten, dengan tembusan kepada penemu atau yang berhak atas
penemuan apabila Permintaan paten diajukan oleh kuasanya.
Pasal 57Dengan tidak mengurangi seluruh ketentuan terdahulu
mengenai pemeriksaan, terhadap Permintaan paten yang tidak diumumkan tidak
berlaku ketentuan Pasal 51.
Pasal 58
(1) Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Kantor Paten dapat
meminta bantuan ahli dan atau menggunakan fasilitas yang diperlukan kepada
instansi Pemerintah lainnya.
(2) Penggunaan bantuan ahli atau fasilitas atau Pemeriksa Paten
pada Kantor Paten lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan
penemuan yang dimintakan paten.
Pasal 59
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Paten pada
Kantor Paten atau instansi Pemerintah lainnya yang memiliki kualifikasi sebagai
Pemeriksa Paten.
(2) Pemeriksa Paten pada Kantor Paten berkedudukan sebagai
pejabat fungsional dan diangkat oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat
tertentu.
(3) Kepada Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberikan jenjang dan tunjangan fungsional disamping hak lainnya sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 60
(1) Dalam hal Pemeriksa Paten melaporkan bahwa penemuan yang
dimintakan paten ternyata mengandung ketidakjelasan atau kekurangan lain yang
dinilai penting, Kantor Paten memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan
tersebut kepada orang yang mengajukan Permintaan paten.
(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci
mencantumkan hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai
penting dengan disertai alasan dan acuan atau referensi yang digunakan dalam
pemeriksaan serta pendapat dan saran kepada orang yang mengajukan permintaan
paten termasuk kemungkinan perubahan atau perbaikan yang perlu dilakukannya,
berikut jangka waktu pemenuhannya.
(3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) orang yang mengajukan Permintaan paten tidak memberikan penjelasan atau
memenuhi kekurangan termasuk melakukan perbaikan atau perubahan terhadap
pemintaan yang telah diajukannya dalam waktu yang ditentukan, Kantor Paten
menolak Permintaan paten tersebut.
Bagian Ketiga
Pemberian atau Penolakan Permintaan Paten
Pasal
61Kantor Paten berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui
Permintaan paten dan dengan demikian memberi paten, atau menolaknya, dalam waktu
selambat-lambatnya dua puluh empat bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
surat permmtaan pemeriksaan substantif.
Pasal 62
(1) Apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Paten
menunjukkan bahwa penemuan yang dimintakan paten tidak memenuhi ketentuan Pasal
2, Pasal 3, Pasal 5, Kantor Paten menolak Permintaan paten tersebut dan
memberitahukannya secara tertulis kepada orang yang mengajukan Permintaan
paten.
(2) Dalam hal Permintaan paten diajukan oleh kuasa, maka salinan
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada
penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut.
(3) Surat Pemberitahuan yang berisikan penolakan Permintaan paten
harus dengan jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar
penolakan.
Pasal 63Di samping ketentuan pasal 62, permintaan paten juga
ditolak apabila penemuan tersebut dan pelaksanaannya bertentang dengan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum serta kesusilaan.
Pasal 64
(1) Apabila laporan tentang hasil pemeriksaan atas penemuan yang
dimintakan paten yang dilakukan Pemeriksa Paten menyimpulkan bahwa penemuan
tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan ketentuan lain
dalam Undang-undang ini, Kantor Paten memberikan secara resmi Surat Paten untuk
penemuan yang bersangkutan kepada orang yang mengajukan Permintaan paten atau
dalam hal Permintaan paten diajukan oleh kuasa maka salinan Surat Paten tersebut
diberikan pula kepada penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut.
(2) Paten yang telah diberikan dicatat dalam Daftar Umum Paten
dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
(3) Kantor Paten dapat memberikan salinan dokumen paten kepada
anggota masyarakat yang memerlukan dengan membayar biaya salinan dokumen yang
besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 65
(1) Surat Paten merupakan bukti pemberian paten oleh Kantor Paten
dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Paten.
(2) Surat yang berisikan penolakan Permintaan paten, dicatat
dalam Buku Resmi Paten yang mencatat Permintaan paten yang bersangkutan.
(3) Pemberian Surat Paten dan penolakan Permintaan paten
diumumkan oleh Kantor Paten dengan cara yang sama seperti halnya pengumuman
Permintaan paten.
Pasal 66Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan dan berlaku
surut sejak tanggal penerimaan Permintaan paten.
Pasal 67
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Surat Paten,
berikut bentuk dan isinya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lain mengenai pencatatan dan Permintaan salinan
dokumen paten diatur oleh Menteri.
Bagian Keempat
Permintaan Banding
Pasal 68
(1) Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan
Permintaan paten yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai
hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(l).
(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis oleh orang yang
mengajukan Permintaan paten atau kuasanya kepada Komisi Banding Paten, dengan
tembusan yang disampaikan kepada Kantor Paten.
(3) Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang diketuai secara
tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada di lingkungan departemen
yang dipimpin Menteri.
(4) Anggota Komisi Banding Paten berjum|ah ganjil
sekurang-kurangnya tiga orang, terdiri dari beberapa ahli di bidang yang
diperlukan dan pemeriksa paten senior yang tidak melakukan pemeriksaan substan
terhadap Permintaan paten yang bersangkutan.
(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Paten diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 69
(1) Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap
keberatan terhadap penolakan Permintaan paten berikut alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak
merupakan alasan atau penjelasan atau bukti yang baru atau merupakan perbaikan
atau penyempurnaan Permintaan paten yang ditolak.
Pasal 70
(1) Permintaan banding harus diajukan selambat-lambatnya dalam
waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan
Permintaan paten.
(2) Apabila jangka waktu Permintaan banding tersebut telah lewat
tanpa adanya Permintaan banding, maka penolakan Permintaan paten dianggap
diterima oleh orang yang mengajukan Permintaan paten.
(3) Dalam hal penolakan Permintaan paten telah dianggap diterima
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kantor Paten mencatatnya dalam Buku Resmi
Paten.
Pasal 71
(1) Keputusan Komisi Banding Paten atas permintaan banding
diberikan selambat-lambatnya dua belas bulan sejak tanggal penerimaan Permintaan
banding.
(2) Keputusan Komisi Banding Paten bersifat final.
(3) Dalam hal Komisi Banding Paten menerima Permintaan banding,
Kantor Paten memberikan Surat Paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
(4) Apabila Komisi Banding Paten menolak Permintaan banding
Kantor Paten segera memberitahukan penolakan tersebut.
Pasal 72Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Paten,
tata cara Permintaan dan pemeriksaan banding serta penyelesaiannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENGALIHAN PATEN
Bagian Pertama
Pengalihan
Pemilikan
Pasal 73
(1) Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu harus dibuat
dalam bentuk Akta Notaris;
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
Undang-undang.
(2) Pengalihan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
b dan c, harus disertai dengan dokumen paten berikut hak lain yang berkaitan
dengan paten itu.
(3) Segala bentuk pengalihan paten sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Paten dan dicatat dalam Daftar Umum Paten
dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan pengalihan yang tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal ini adalah tidak sah dan tidak berlaku.
(5) Syarat dan tata cara pendaftaran dan pencatatan pengalihan
paten diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 74
(1) Kecuali dalam hal pewarisan dan dalam hal pemindahan atau
pengalihan yang dilakukan bersamaan dengan sebagian atau seluruh usahanya, hak
sebagai pencmu terdahulu tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada orang
lain.
(2) Pemindahan atau pengalihan hak sebagai penemu terdahulu wajib
didaftarkan pada Kantor Paten, yang selanjutnya mencatatnya dalam Daftar Umum
Paten.
(3) Kantor Paten mengumumkan pemindahan atau pengalihan hak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam Berita Resmi Paten.
Pasal 75Peralihan pemilikan paten tidak menghapus hak penemu
untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam paten yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 76
(1) Pemegang Paten berhak memberi lisensi kepada orang lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 77Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Paten
tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga
lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17.
Pasal 78
(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung
maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian
Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia
dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan
dengan penemuan yang diberi paten tersebut pada khususnya.
(2) Pendaftaran dan Permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditolak oleh Kantor
Paten.
Pasal 79
(1) Perjanjian lisensi wajib didaftarkan pada Kantor Paten dan
dicatat dalam Daftar Umum Paten dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan
dengan Menteri.
(2) Syarat dan tata cara pencatatan perjanjian lisensi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 80Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Lisensi Wajib
Pasal 81Lisensi Wajib
adalah lisensi untuk melaksanakan suatu paten yang diberikan oleh Pengadilan
Negeri setelah mendengar Pemegang Paten yang bersangkutan.
Pasal 82
(1) Setiap orang setelah lewat Jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten, dapat mengajukan Permintaan
Lisensi Wajib kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan paten yang
bersangkutan.
(2) Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak
dilaksanakan di Indonesia oleh Pemegang Paten padahal kesempatan untuk
melaksanakannya secara komersial sepatutnya ditempuh.
(3) Dengan memperhatikan kemampuan dan perkembangan keadaan,
Pemerintah dapat menetapkan bahwa pada tahap awal pelaksanaan Undang-undang ini
Permintaan Lisensi Wajib diajukan kepada Pengadilan Negeri tertentu.
Pasal 83
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (2), Lisensi Wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. orang yang mengajukan Permintaan tersebut dapat menunjukkan
bukti yang meyakinkan bahwa ia:
(1) mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan secara penuh.
(2) mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang
bersangkutan secepatnya.
b. Pengadilan Negeri berpendapat bahwa paten tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberi
kemanfaatan kepada sebagian besar masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas Permintaan Lisensi Waiib dilakukan oleh
Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pula pendapat ahli
dari Kantor Paten dan Pemegang Paten yang bersangkutan.
(3) Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih
lama dari jangka waktu pelaksanaan paten yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 84Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 Pengadilan Negeri memperoleh keyakinan bahwa jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 belum cukup bagi Pemegang Paten untuk
melaksanakannya secara komersial di Indonesia, Pengadilan Negeri dapat
menetapkan penundaan untuk sementara waktu proses persidangan tersebut atau
menolaknya.
Pasal 85
(1) Pelaksanaan Lisensi Wajib disertai dengan pemberian
pembayaran royalti oleh Pemegang Lisensi Wajib kepada Pemegang Paten.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara
pembayarannya, ditetapkan Pengadilan Negeri yang memberikan Lisensi Wajib.
(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan
tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian lisensi paten atau yang lainnya
yang sejenis.
Pasal 86Dalam putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberian
Lisensi Wajib dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. alasan pemberian
Lisensi Wajib;
b. bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk
dijadikan dasar pemberian Lisensi Wajib;
c. jangka waktu Lisensi Wajib;
d. besarnya royalti yang harus dibayarkan Pemegang Lisensi Wajib
kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
e. syarat berakhirnya Lisensi
Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
f. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak
yang bersangkutan secara adil.
Pasal 87
(1) Pemegang Lisensi Wajib berkewajiban mendaftarkan Lisensi
Wajib yang diterimanya pada Kantor Paten dan dicatat dalam Daftar Umum
Paten.
(2) Lisensi Wajib yang telah didaftarkan secepatnya diumumkan
oleh Kantor Paten dalam Berita Resmi Paten.
(3) Atas pendaftaran Lisensi Wajib dikenakan biaya yang besarnya
ditetapkan Menteri.
(4) Lisensi Wajib baru dapat dilaksanakan setelah didaftarkan dan
dibayarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Pelaksanaan
Lisensi Wajib dianggap sebagai pelaksanaan paten.
Pasal 88
(1) Lisensi Wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh
Pemegang Paten atas dasar alasan bahwa pelaksanaan patennya tidak mungkin dapat
dilakukan tanpa melanggar paten lainnya yang telah ada.
(2) Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dipertimbangkan apabila paten yang akan dilaksanakan benar-benar
mengandung unsur pembaharuan teknologi yang nyata-nyata lebih maju daripada
paten yang telah ada tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengajuan Permintaan kepada Pengadilan
Negeri, pembayaran royalti, isi putusan pengadilan, pendaftaran dan pencatatan,
serta jangka waktu atau pembatalan Lisensi Wajib yang diatur dalam Bagian Ketiga
Bab ini berlaku pula dalam hal Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan
Permintaan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1).
Pasal 89
(1) Atas Permintaan Pemegang Paten, Pengadilan Negeri dapat
membatalkan Lisensi Wajib yang semula diberikannya apabila:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib
tidak ada lagi;
b. Penerima Lisensi Waiib ternyata tidak melaksanakan Lisensi
Wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk
segera melaksanakannya;
c. Penerima Lisensi Wajib tidak lagi mentaati syarat dan
ketentuan lainnya termasuk kewajiban pembayaran royalti yang ditetapkan dalam
pemberian Lisensi Wajib.
(2) Dalam hal Pengadilan Negeri memutuskan pembatalan Lisensi
Wajib, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan Pengadilan
Negeri wajib menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Kantor Paten untuk
dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
(3) Kantor Paten wajib memberitahukan pencatatan dan pengumuman
putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Pemegang
Paten, Pemegang Lisensi Wajib yang dibatalkan dan Pengadilan Negeri yang
memutuskan pembatalan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
Kantor Paten menerima salinan putusan Pengadilan Negeri tersebut.
Pasal 90
(1) Lisensi Wajib berakhir dengan selesainya jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberiannya, dibatalkan atau dalam hal Pemegang Lisensi Wajib
menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor Paten sebelum jangka
waktu tersebut berakhir.
(2) Kantor Paten mencatat Lisensi Wajib yang telah berakhir
jangka waktunya dalam buku Daftar Umum Paten, mengumumkan dalam Berita Resmi
Paten dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemegang Paten serta
Pengadilan Negeri yang memutuskan pemberiannya.
Pasal 9lBatal atau berakhirnya Lisensi Wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 dan Pasal 90 berakibat pulihnya hak Pemegang Paten atas
paten yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pencatatannya dalam Daltar Umun
Paten.
Pasal 92(1) Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali karena
pewarisan.
(2) Lisensi Wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat
oleh syarat pemberianya dan ketentuan lainnya terutama mengenai jangka waktu dan
harus dilaporkan kepada Kantor Paten untuk dicatat dan dimuat dalam Daftar Umum
Paten.
Pasal 93Ketentuan lebih lanjut mengenai Lisensi Wajib diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBATALAN PATEN
Bagian Pertama
Paten Yang Batal
Demi Hukum
Pasal 94(1) Paten dinyatakan batal demi hukum oleh
Kantor Paten dalam hal:
a. tidak dilaksanakan dalam jangka waktu empat puluh delapan
bulan sejak tanggal pemberian paten.
b. Tidak dipenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka
waktu yang diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2).
Pasal 95
(1) Batalnya paten demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh
Kantor Paten kepada Pemegang Paten dan Pemegang Lisensi Paten yang bersangkutan
serta mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
(2) Batalnya Paten dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi
Paten.
Bagian Kedua
Pembatalan Paten Atas Permintaan Pemegang
Paten
Pasal 96
(1) Paten dapat dibatalkan oleh Kantor Paten untuk seluruhnya
atau sebagian atas Permintaan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis
kepada Kantor Paten.
(2) Pembatalan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dapat dilakukan, jika orang yang menurut catatan dalam Daftar Umum Paten
memegang lisensi untuk melaksanakan paten yang bersangkutan tidak memberikan
persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada Permintaan pembatalan
tersebut.
(3) Keputusan pembatalan paten diberitahukan secara tertulis oleh
Kantor Paten kepada Pemegang Paten dan kepada orang yang menurut catatan dalam
Daftar Umum Paten menjadi Pemegang Lisensi Paten yang bersangkutan.
(4) Keputusan pembatalan paten karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi
Paten.
(5) Pembatalan paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya
keputusan Kantor Paten mengenai pembatalan tersebut.
Bagian Ketiga
Pembatalan Paten Karena Gugatan
Pasal
97(1) Gugatan pembatalan paten dapat dilakukan dalam hal:
a. menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal
7, paten tersebut seharusnya tidak diberikan;
b. paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan
kepada orang lain untuk penemuan yang sama berdasarkan Undang-undang
ini:
(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a diajukan pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dapat diajukan Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten lain yang sama dengan patennya
dibatalkan.
Pasal 98Jika gugatan pembatalan paten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 hanya mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim,
maka pembatalan diberikan hanya terhadap hal yang digugat pembatalannya.
Pasal 99
(1) Salinan gugatan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tentang pembatalan paten harus segera disampaikan oleh Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat kepada Kantor Paten.
(2) Kantor Paten mencatat gugatan dan putusan tentang pembatalan
paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi
Paten.
Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Paten
Pasal
100Pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan
dengan paten dan hak- hak lainnya yang berasal dari paten tersebut.
Pasal 101Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, pembatalan paten untuk seluruhnya atau sebagian berlaku
sejak tanggal putusan pembatalan tersebut.
Pasal 102
(1) Pemegang Lisensi dari paten yang batal demi hukum, tetap
berhak melaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi.
(2) Pemegang Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib
dilakukannya.
(3) Dalam hal Pemegang Paten terlebih dahulu sudah menerima
secara sekaligus royalti dari Pemegang Lisensi, Pemegang Paten tersebut tidak
berkewajiban mengembalikan jumlah royalti yang sebanding dengan sisa jangka
waktu penggunaan lisensi.
Pasal 103
(1) Lisensi dari paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan
itikad baik sebelum diajukannya gugatan pembatalan atas paten yang bersangkutan,
tetap berlaku terhadap paten lainnya.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku
dengan ketentuan bahwa Pemegang Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap wajib
membayar royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dibatalkan, yang besarnya sama
dengan jumlah yang diperjanjikan sebelumnya dengan Pemegang Paten yang patennya
dibatalkan.
BAB VII
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 104
(1) Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia
sangat penting artinya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara,
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan.
(2) Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu paten ditetapkan
dengan Keputusan Presiden setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan Negara.
Pasal 105
(1) Ketentuan Pasal 104 berlaku pula bagi penemuan yang
dimintakan paten tetapi tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52.
(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk
melaksanakan sendiri paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaksanaan
paten serupa itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah.
(3) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebaskan
dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan paten tersebut dapat
dilaksanakan.
Pasal 106
(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan sendiri suatu
paten yang penting artinya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara,
Pemerintah memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten
dengan mencantumkan:
a. paten yang dimaksudkan dengan nama dan nomornya;
b.
alasan;
c. jangka waktu pelaksanaan;
d. lain-lain yang dipandang
penting.
(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian
imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten.
Pasal 107
(1) Keputusan Pemerintah bahwa suatu paten akan dilaksanakan
sendiri oleh Pemerintah bersifat final.
(2) Dalam hal Pemegang Paten tidak setuju terhadap besarnya
imbalan yang ditetapkan Pemerintah, maka keberatan mengenai hal tersebut dapat
diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan
sebagai gugatan perdata.
(4) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak menghentikan pelaksanaan paten oleh Pemerintah.
Pasal 108Pelaksanaan lebih lanjut bagi ketentuan yang terdapat
dalam Bab ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PATEN SEDERHANA
Pasal 109Kecuali untuk
hal-hal yang secara khusus diatur untuk Paten Sederhana, ketentuan lain mengenai
paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini berlaku pula bagi Paten
Sederhana.
Pasal 110(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu
klaim.
(2) Terhadap Permintaan Paten Sederhana langsung dilakukan
pemeriksaan yang bersifat substantif.
Pasal 111(1) Untuk Paten Sederhana diberikan Surat Paten
Sederhana oleh Kantor Paten.
(2) Paten Sederhana yang diberikan Kantor Paten sebagaimana
dimaksud dalam ayat (l) dicatat dalam Daftar Umum Paten Sederhana.
(3) Terhadap keputusan penolakan Permintaan Paten Sederhana tidak
dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Paten.
Pasal 112
(1) Jangka waktu Paten Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 tidak dapat diperpanjang.
(2) Untuk Paten Sederhana tidak dapat
dimintakan Lisensi Wajib.
Pasal 113Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana,
diatur oleh Menteri.
BAB IX
B I A Y A
Pasal 114
(1) Untuk setiap pengajuan Permintaan paten, Permintaan
pemeriksaan, perpanjangan jangka waktu paten, Surat Keterangan Pemakai
Terdahulu, petikan Daftar Umum Paten dan salinan Surat Paten, salinan Dokumen
Paten, pencatatan pengalihan paten, pendaftaran Surat Perjanjian Lisensi,
pendaftaran Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan dalam
Undang-undang ini, wajib membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu dan
tata cara pembayaran biaya diatur oleh Menteri.
Pasal 115Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali harus
dilakukan selambat-lambatnya setahun terhitung sejak tanggal pemberian paten
atau pencatatan lisensi dan untuk pembayaran tiap- tiap tahun berikutnya selama
paten atau lisensi itu berlaku harus dilakukan selambat- lambatnya pada tanggal
yang sama dengan tanggal pemberian paten atau pencatatan lisensi yang
bersangkutan.
Pasal 116
(1) Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemegang Paten
tidak membayar biaya tahunan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 dan Pasal
115, maka paten dianggap berakhir terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir
batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
(2) Apabila tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan
tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedua
belas dan selanjutnya maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu
kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang bersangkutan.
(3) Berakhirnya jangka waktu paten karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (l) dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam
Berita Resmi Paten.
Pasal 117
(1) Kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat
(3), pembayaran biaya tahunan yang terlambat dilakukan dari batas waktu
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 115 dikenakan biaya tambahan sebesar dua
puluh lima perseratus untuk tiap tahun.
(2) Keterlambatan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (l) diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Paten dalam waktu tujuh
hari setelah lewatnya batas waktu yang ditentukan kepada Pemegang Paten yang
bersangkutan.
(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) oleh yang bersangkutan tidak mengurangi berlakunya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (l).
BAB X
PENGELOLAAN PATEN
Pasal 118
(1) Penyelenggaraan administrasi atas paten sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini, dilaksanakan oleh Kantor Paten.
(2) Penyelenggaraan administrasi sebagaiman dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kewenangan instansi lain sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
Pasal 119Kantor Paten menyelenggarakan dokumentasi dan
pelayanan informasi paten yang dilaksanakan dengan membentuk suatu sistem
dokumentasi dan jaringan informasi paten yang bersifat nasional, sehingga seluas
mungkin mampu menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai teknologi yang
diberi paten.
Pasal 120Dalam melaksanakan pengelolaan paten, Kantor Paten
memperoleh pembinaan dari dan bertanggungjawab kepada Menteri.
BAB XI
HAK MENGGUGAT
Pasal 121
(1) Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada
orang yang berdasarkan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 berhak atas paten
tersebut, maka orang yang berhak atas paten itu dapat menuntut ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat supaya paten yang bersangkutan berikut hak-hak yang melekat
pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian
atau untuk dimiliki bersama.
(2) Salinan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera disampaikan kepada
Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkam
dalam Berita Resmi Paten.
Pasal 122
(1) Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi berhak menuntut ganti
rugi melalui Pengadilan Negeri setempat, siapapun yang dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap
haknya.
(2) Tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b hanya dapat diterima
apabila hasil produksi itu terbukti dibuat dengan menggunakan penemuan yang
telah diberi paten tersebut.
(3) Putusan Pengadilan Negeri tentang gugatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan segera
disampaikan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum
Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Pasal 123(1) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada
pihak yang haknya dilanggar, maka sewaktu masih dalam pemeriksaaan oleh
Pengadilan Negeri, Hakim dapat memerintahkan pelanggar paten tersebut untuk
menghentikan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17
(2) Jika dituntut penyerahan barang hasil pelanggaran paten atau
nilai barang tersebut maka Hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan baru dapat
dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan
setelah dibayar ganti rugi oleh orang yang menuntut kepada pemilik barang-barang
yang beritikad baik.
Pasal 124Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam
Bab ini tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran paten.
Pasal 125
(1) Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan banding
kepada Pengadilan Tinggi dan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Putusan banding dan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) oleh Panitera Pengadilan Negeri harus segera disampaikan kepada Kantor
Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam
Berita Resmi Paten.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 126Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 127Barangsiapa dengan sengaja tanpa hak dan melanggar hak
Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling
banyak Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 128Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 46 dan Pasal 52 dipidana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 129Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
adalah kejahatan.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 130
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan paten, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
paten.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (I) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang paten;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang paten;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang paten;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang paten.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikannya kepada Penuntut Umum,
sesuai dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 131
(1) Dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal mulai
berlakunya Undang-undang ini, mereka yang telah mengajukan pendaftaran
Permintaan paten berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953 dalam 10 (sepuluh)
tahun sebelum tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, dapat mengajukan
Permintaan paten berdasarkan ketentuan Undang- undang ini.
(2) Apabila Permintaan paten yang telah terdaftar dan memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) tidak diajukan kembali dalam waktu
satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Undang-undang ini, Permintaan
paten tersebut dianggap berakhir.
(3) Pendatftaran Permintaan paten berdasarkan Pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) yang diajukan lebih dari 10 (sepuluh) tahun
sebelum mulai tanggal berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan gugur.
(4) Terhadap Permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (l)
berlaku ketentuan dalam Undang-undang ini dan dalam hal diberikan paten maka
jangka waktu berlakunya diperhitungkan sejak tanggal diterimanya Permintaan
paten berdasarkan Pengumuman tersebut.
BAB XV
KETENTUAN LAIN
Pasal 132Pembentukan badan yang
berfungsi memberikan pertimbangan tentang kebijaksanaan strategis dalam masalah
paten, dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 133Semua peraturan
yang telah ada mengenai paten sejak tanggal diundangkannya Undang- undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 134Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus
1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 1 Nopember 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
M O E R D I O N O