TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3398 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor
39) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1989
TENTANG
PATENUMUM
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa
sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat
bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri
menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Adapun titik
beratnya, adalah pembangunan bidang ekonomi dengan sasaran utama terwujudnya
struktur ekonomi yang seimbang di mana terdapat kemampuan dan kekuatan industri
yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang
tangguh.
Landasan serupa itu telah diupayakan secara terus-menerus dan
bertahap oleh bangsa Indonesia sejak Repelita pertama. Melalui tahapan Repelita
demi Repelita tersebut, bangsa Indonesia pada saat ini telah sampai pada tahap
yang sangat penting yaitu mewujudkan struktur ekonomi dengan titik berat
kekuatan industri yang didukung oleh bidang pertanian yang kuat. Dengan struktur
ekonomi seperti ini, dalam tahap pembangunan lima tahun selanjutnya bangsa
Indonesia dapat memasuki era tinggal landas untuk lebih memacu pembangunan atas
dasar kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan Nasional.
Dengan memperhatikan arah dan sasaran pembangunan sebagaimana
disebut diatas, khususnya yang berkaitan dengan upaya untuk membangun kekuatan
industri, faktor yang perlu diperhatikan adalah kebutuhan akan teknologi. Faktor
ini penting, karena pada dasarnya merupakan salah satu kunci yang sifatnya
menentukan kehidupan industri. Bahkan lebih dari itu teknologi adalah faktor
penentu dalam pertumbuhan dan perkembangan industri. Apakah teknologi itu
berasal dari Negara lain, ataukah hasil penemuan dan pengembangan bangsa
Indonesia sendiri, memiliki arti yang sama pentingnya.
Sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses
industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan.
Kegiatan tersebut dapat saja berlangsung dalam bentuk dan
cara yang lebih pelik dan memakan waktu, melalui lembaga penelitian dan
pengembangan (Research and Development/R&D). Teknologi yang dihasilkan dari
kegiatan itupun beraneka ragam sesuai dengan jenis dan kemanfaatannya. Dari segi
nilai, kegiatan penemuan teknologi dan pengembangannya, selalu melibatkan tenaga
dan pikiran, waktu dan juga biaya yang biasanya sangat besar jumlahnya. Tetapi
bagaimanapun bentuk, cara penemuan, waktu dan biaya yang tersangkut dalam
kegiatan tersebut, teknologi tetap memiliki arti dan peran yang khusus dalam
industri.
Dengan teknologi itu pula, segi teknis dan ekonomis suatu
produk industri akan dipengaruhi atau ditentukan nilainya di pasar. Dengan
pemanfaatan teknologi, akan makin memperkuat daya saing suatu produk
industri.
Dengan memperhatikan arti dan peran teknologi yang begitu
penting dalam industri, maka tidaklah mungkin bilamana pencapaian sasaran
pembangunan industri nasional dapay dilakukan dengan mengabaikan teknologi. Oleh
sebab itu, langkah untuk menciptakan iklim atau suasana yang baik dan mampu
mendorong gairah atau semangat penemuan teknologi, menjadi sangat penting.
Setidaknya, iklim yang lebih memungkinkan bangsa Indonesia untuk mengetahui dan
meningkatkan kemampuan dalam menguasai teknologi. Bersamaan dengan langkah untuk
mewujudkan iklim atau suasana seperti itu, langkah tersebut sekaligus harus pula
memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Teknologi pada dasarnya lahir dari karsa intelektual, sebagai
karya intelektual manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga, waktu
dan biaya-berapapun besarnya-, maka teknologi memiliki nilai atau manfaat
ekonomi. Oleh sebab itu, adalah wajar bilamana terhadap hak atas penemuan
tersebut diberi perlindungan hokum. Adanya kepastian bahwa hak seseorang akan
memperoleh perlindungan hukum itulah, yang pada gilirannya akan memperkuat iklim
yang baik bagi penyelenggaraan kegiatan yang melahirkan teknologi.
Dalam ilmu hukum dan praktek yang secara luas dianut oleh
bangsa lain, hak atas karya intelektual tersebut diakui sebagai hak milik yang
sifatnya tidak berwujud. Hak seperti ini yang dikenal dengan paten.
Dalam kerangka perwujudan iklim yang mampu mendorong semangat
penemuan dan sekaligus pemberian perlindungan hokum itulah, ketentuan paten
disusun dalam Undang- undang ini. Sebagai hak, paten diberikan oleh Negara
apabila diminta oleh penemu, baik orang atau badan hokum yang berhak atas
penemuan tersebut. Paten adalah hak uang khusus (eksklusif) sifatnya. Artinya,
paten adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegangnya dalam jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut, atau untuk memberi kewenangan
kepada orang lain guna melaksanakannya. Dalam waktu tertentu itu pula, pihak
lain dilarang untuk melaksanakan penemuan tersebut kecuali atas ijin Pemegang
Paten yang bersangkutan.
Memperhatikan perkembangan yang sangat pesat dibidang
teknologi, khususnya elektronika, peranan Integrated Circuit dalam menunjang
perkembangan tersebut membawa dampak sangat luas, maka masalah Integrated
Circuit tidak dimasukkan dalam lingkup pengaturan Undang-undang ini. Bidang
tersebut memerlukan pengaturan tersendiri.
Dengan sifat paten seperti tersebut diatas, maka sebagaimana
halnya dengan hak milik lainnya, paten juga diperlakukan sedemikian pula dalam
Undang-undang ini. Karenanya, perampasan atau penyitaan paten oleh Negara tidak
dianut didalamnya. Namun demikian penghargaan terhadap hak seperti itu tidak
berarti pengakuan bahwa paten dapat digunakan tanpa batas. Seperti hak milik
lainnya, paten juga memiliki fungsi social. Paten dibatasi oleh jangka waktu
tertentu. Selain itu, paten wajib untuk dilaksanakan atau digunakan di
Indonesia.
Dalam hubungan kewajiban untuk melaksanakan paten ini,
masyarakat industri dapat pula melakukan pengawasan. Bila paten tidak
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, atau tidak cukup dilaksanakan secara
komersial, sedangkan kesempatan untuk itu sebenarnya dimiliki, maka masyarakat
industri dapat meminta kepada Pengadilan Negeri untuk memberi ijin kepadanya
guna melaksanakan paten yang bersangkutan.
Demikian pula halnya apabila sesuatu penemuan (termasuk yang
telah mendapat paten) ternyata sangat penting artinya bagi penyelenggaraan
pertahanan keamanan Negara maka Pemerintah dapat melaksanakannya sendiri.
Walaupun demikian, sejalan dengan sikap penghargaan terhadap paten sebagai hak
dan keinginan untuk mewujudkan iklim yang sebaik-baiknya guna mendorong kegiatan
penemuan teknologi, pembatasan yang dikaitkan dengan prinsip mengenai fungsi
social itupun tetap dirancang secara seimbang. Artinya, pelaksanaan paten oleh
pihak lain, termasuk oleh Pemerintah, tetap harus berlangsung atas dasar
ketentuan yang adil. Pelaksanaan paten serupa itu tetap harus sepengetahuan
Pemegang Paten. Ia harus diberitahu pada kesempatan pertama dan didengar
penjelasannya. Imbalan yang wajar dalam arti jumlah dan cara pnghitungannya yang
sesuai dengan praktek yang lazim, harus tetap diberikan.
Selain pembatasan yang berlandaskan prinsip fungsi sosial,
Undang-undang ini juga mencegah kemungkinan timbulnya penyalah gunaan paten. Hal
yang menjurus pada praktek dagang yang merugikan pihak lain dan merugikan
masyarakat serta perekonomian negara pada umumnya, harus dihindari. Oleh karena
itu, undang-undang ini mengatur antara lain pemasukan (impor) hasil produksi
oleh pihak lain dalam kaitannya dengan pemilikan suatu paten dan beberapa hal
lain yang berkaitan dengan lisensi. Khusus mengenai masalah lisensi ini, karena
luasnya cakupan yang hendak dicapai, Undang-undang ini mengamanatkan kepada
Pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut agar selalu sesuai dengan kebutuhan
dan keadaan.
Hal lain yang memperoleh pertimbangan dalam Undang-undang ini
adalah kondisi perekonomian dan kehidupan industri di Indonesia saat ini dan
sasaran yang ingin dicapai di masa yang akan datang, serta tingkat penguasaan
dan kemampuan bangsa Indonesia di bidang teknologi baik sekarang maupun di masa
depan.
Dengan mengkaji hal diatas, Undang-undang ini dengan tegas
menyatakan bidang penemuan teknologi yang tidak dapat dimintakan paten. Begitu
pula untuk penemuan di bidang tertentu yang dalam kebijaksanaan pembangunan
industri nasional, dapat ditunda untuk sementara pemberian patennya. Bedanya,
hal yang terakhir ini dipertimbangkan secara khusus demi kasus, dan keputusannya
diserahkan kepada Presiden.
Hal terakhir yang penting pula untuk dipertimbangkan, adalah
segi pengelolaan ketentuan paten. Bidang ini memiliki aspek yang sangat luas:
sosial, budaya, ekonomi, hukum, politik dan pertahanan keamanan Negara.
Jangkauannya meliputi sektor yang erat berkaitan satu dengan lainnya. Oleh
karenanya, pengelolaannya diharapkan dapat pula dilakukan secara komprehensif
dan memadai. Pengelolaan tersebut perlu didorong agar terhindar dari sikap dan
cara pandang yang administratif-rutin, tetapi harus lebih kreatif. Ketentuan
paten tidak hanya sekedar diarahkan bagi kemajuan industri yang akan menjadi
tulang punggung ekonomi nasional, tetapi juga untuk mendorong kegiatan penemuan
dan pengembangan teknologi di kalangan bangsa Indonesia. Dari segi ini, adanya
sistem dokumentasi dan jaringan informasi paten yang secara efektif dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat industri ataupun peneliti, perlu
diusahakan. Sebab, paten memang merupakan salah satu sumber informasi
teknologi.
Karena itu pula, badan yang diserahi tugas untuk mengelolanya
perlu diberi sarana dan prasarana yang memungkinkannya untuk melaksanakan tugas
secara efisien dan efektif.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Negara dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah, yang
pelaksanaannya dilakukan oleh badan khusus yang ditunjuk dalam Undang-undang
ini.
Teknologi pada dasarnya adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industri. Teknologi biasanya lahir atau ditemukan melalui kegiatan
penelitian dan pengembangan (research and development). Bagi penemu, hak khusus
tersebut bersifat eksklusif, artinya hak tersebut hanya diberikan kepada penemu
sebagai satu-satunya yang berhak atas penemuannya.
Dalam hal ini, hak seperti
itu tetap melekat pada penemu dan tidak berkurang sekalipun di kemudian hari ada
pula yang berdasarkan Undang-undang ini diakui sebagai penemu terdahulu.
Yang
dimaksud dengan orang, meliputi pula badan hukum.
Angka 2 sampai dengan
Angka 7
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan permintaan pertama adalah permintaan Paten
yang telah diajukan untuk pertama kali disuatu negara lain.
Dalam
Undang-undang ini, penemu dari luar negeri dapat pula mengajukan permintaan
Paten di Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Konvensi
Paris. Terhadap permintaan Paten serupa itu diberikan hak untuk didahulukan
apabila permintaan tersebut diajukan dalam waktu dan sesuai syarat-syarat yang
ditentukan dalam Undang-undang ini.
Hak untuk didahulukan seperti itu,
disebut hak prioritas.
Pasal 3
Dalam hal pengumuman tersebut dilakukan dalam bentuk penguaraian
lisan, maka hal itu harus berlangsung dalam forum resmi, apapun namanya, yang
disebarluaskan secara nasional. Yang dimaksud dengan diumumkan di Indonesia,
adalah sama dengan diumumkan di dalam negeri ataupun diluar
negeri.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan pameran yang resmi adalah pameran yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, sedangkan pameran yang diakuai sebagai resmi
adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau
memperoleh persetujuan Pemerintah.
Pasal 5
Dapat digunakan dalam berbagai jenis industri maksudnya penemuan
mengenai proses.
Pasal 6
Karena memiliki nilai kegunaan praktis, maka terkandung pula di
dalamnya nilai ekonomis. Benda, alat, atau hasil produksi seperti itu tidak
memiliki kualitas penemuan karena penemuan tersebut biasanya diperoleh dengan
cara yang lebih sederhana, tidak melalui prosedur sebagaimana lazimnya kegiatan
penelitian dan pengembangan.
Barang-barang seperti itu biasanya berupa
peralatan yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti misalnya
mesin pembuat bakso, alat pemarut kelapa, pemecah kulit kopi, pemipil jagung dan
perontok gabah.
Karena itu, barang-barang tersebut seringkali dikenal pula
sebagai "utility model".
Karena sifatnya yang serba sederhana, maka
perlindungannya diberikan dalam rangka Paten Sederhana.
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Bagi Indonesia, masalah makanan dan minuman merupakan masalah
yang sangat pokok sifatnya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena
itu, dirasa tidak pada tempatnya bilamana penemuan di bidang pangan baik
mengenai cara membuat maupun hasilnya, atau bahan baku untuk membuatnya, diberi
paten.
Huruf c
Yang dimaksud dengan jenis atau varitas baru tanaman atau hewan
adalah tanaman pangan atau hewan potong.
Huruf d
Bilamana dalam pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan
tersebut digunakan peralatan kesehatan, maka ketentuan ini hanya berlaku bagi
penemuan tentang metoda pemeriksaan dan lain-lainnya.
Peralatan kesehatan
yang digunakan baik yang berupa alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk
didalamnya.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Di luar penemuan yang menurut ketentuan Pasal 7 secara mutlak
tidak diberi paten, kemungkinan ada penemuan tertentu di bidang-bidang lain yang
sebenarnya dapat diberi paten tetapi untuk sementara waktu perlu ditunda
pemberiannya. Ketentuan ini pada hakekatnya hanya bersifat penundaan pemberian
paten, artinya bilamana sesuatu penemuan dinilai penting bagi rakyat atau bagi
kelancaran pelaksanaan program pembangunan di bidang tertentu, Presiden dapat
menunda pemberian paten yang diminta untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut.
Penetapan di
atas sifatnya kasus per kasus dan dapat dilakukan dari waktu ke waktu sejak
berlakunya Undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku untuk penemuan yang
pada waktu itu telah memperoleh paten atau sedang dimintakan paten di Indonesia
dengan hak prioritas. Dengan demikian ayat ini hanya berlaku bagi penemuan yang
sedang atau akan dimintakan paten.
Ayat (2)
Ketentuan ini tidak berarti diabaikannya pemenuhan syarat-syarat
administratif, bahkan hal itu tetap harus dipenuhi. Dengan adanya penundaan
tersebut maka pengumuman permintaan paten bagi penemuan yang bersangkutan juga
ditunda.
Sebagai imbangan dari penundaan, maka terhadap permintaan paten
langsung diadakan pemeriksaan substantif setelah berakhirnya jangka waktu
pengumuman. Dalam hal ini, yang bersangkutan tidak perlu lagi mengajukan
permintaan pemeriksaan substantif.
Pasal 9
Ayat (1)
Jangka waktu Paten selama 14 (empat belas) tahun tersebut dapat
pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hukum atas Paten yang
bersangkutan.
Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal penerimaan permintaan
Paten (filling date).
Tanggal tersebut dinyatakan dalam surat paten (Letter
of Patent) yang diberikan oleh kantor Paten.
Ayat (2)
Daftar Umum Paten berupa buku yang khusus diberikan catatan
tentang Surat Paten, yang dibuat dalam bentuk dan susunan yang sederhana, jelas
dan rapi.
Berita Resmi Paten dapat pula disebut Jurnal Paten, yang dikelola
dan diterbitkan secara berkala oleh Kantor Paten, serta ditempatkan/ditempelkan
di papan pengumuman Kantor Paten yang dapat dilihat denga mudah oleh masyarakat
dan disebarluaskan.
Berita Resmi Paten memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan Tambahan Berita Negara. Sekalipun demikian, apabila pemegang Paten
menghendaki agar surat patennya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, maka hal
itu dapat saja diusahakan atas biaya sendiri.
Pasal 10
Karena benda atau alat yang dihasilkan tersebut diperoleh dengan
waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang
relatif murah dan secara teknologi juga bersifat sederhana, maka jangka waktu
perlindungan selama 5 (lima) tahun dinilai cukup.
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini memberi penegasan bahwa hanya penemu, atau yang
menerima lebih lanjut hak penemu, yang berhak memperoleh paten atas penemuan
yang bersangkutan. Penerimaan lebih lanjut hak penemu tersebut dapat terjadi
karena pewarisan, hibah, wasiat atau perjanjian, sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mereka adalah beberapa orang yang secara
bersama- sama menghasilkan penemuan.
Ketentuan ini memberikan penegasan hak
atas penemuan yang dimiliki oleh para penerima lebih lanjut dari orang-orang
yang semula secara bersama-sama memiliki hak atas penemuan
tersebut.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mereka adalah orang, beberapa orang secara
bersama- sama atau badan hukum.
Undang-undang ini memakai titik tolak bahwa
yang pertama kali mengajukan permintaan paten dianggap sebagai
penemu.
Apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan
meyakinkan maka status sebagai penemu tersebut dapat berubah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Termasuk dalam pengertian perjanjian kerja adalah perjanjian
perburuhan.
Dalam hal demikian, maka pemberi kerja adalah majikan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Sekalipun penemu yang sebenarnya tidak memiliki hak atas
penemuannya, tetapi dengan mengingat adanya manfaat ekonomi yang diperoleh dari
penemuan itu, maka adalah wajar bilamana penemu juga memperoleh kesempatan untuk
ikut menikmati manfaat ekonomi tersebut.
Kesempatan untuk ikut menikmati
manfaat ekonomi itulah yang diwujudkan dalam bentuk pemberian imbalan. Dalam
hubungan ini imbalan diartikan sebagai kompensasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pencantuman nama penemu dalam Surat Paten pada dasarnya adalah
lazim.
Hak ini sering dikenal dengan istilah "moral
right".
Pasal 14
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada
penemu terdahulu yang beritikad baik, tetapi tidak/belum mengajukan permintaan
paten.
Dalam hal ini, kegiatan yang dilakukannya berupa pelaksanaan
penemuannya tersebut dapat tetap dilaksanakan olehnya sebagai penemu
terdahulu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penemuan tersebut dengan demikian harus benar-benar merupakan
hasil kegiatan yang dilakukan dengan itikad baik dan terpisah sama sekali dari
kegiatan lain yang menghasilkan penemuan yang diberi paten.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pemberian perlindungan selama masa yang sama tersebut didasarkan
atas prinsip keadilan.
Pasal 17
Hak khusus yang dimaksudkan adalah hak yang bersifat eksklusif.
Artinya hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk dalam jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri secara perusahaan atau memberi hak lebih lanjut
untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian orang lain dilarang melaksanakan
paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Pemberian hak kepada orang
lain tersebut dapat melalui pewarisan, penyerahan, perikatan atau mungkin cara
peralihan hak yang lain lagi.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi penemu
atas penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan serupa
ini, sesuai dengan sifat eksklusif yang dimilikinya, melarang orang lain untuk
tanpa hak atau persetujuan dari Pemegang Paten melaksanakan atau melakukan
tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu
penemuan.
Oleh karenanya unsur yang terpenting terletak pada aspek
perlindungan hukum terhadap pemanfaatan hak tersebut di Indonesia.
Pengertian
ini mengacu kepada pelaksanaan paten. Dengan demikian adalah wajar bilamana
persoalannya dipisahkan dari masalah impor. Sebab impor, seperti halnya ekspor,
adalah masalah tata niaga. Pemisahan antara kedua masalah ini yaitu antara
perlindungan hak dan masalah tata niaga dengan demikian merupakan hal yang
wajar.
Bukan saja keduanya menunjukkan bidang permasalahan yang berbeda
tetapi hal inipun perlu untuk mencegah penyalahgunaan paten.
Pasal
21
Pengimporan yang dimaksudkan dalam pasal ini, adalah yang
dilakukan oleh orang selain Pemegang Paten. Adapun istilah padanan sama artinya
dengan "copy product".
Pemikiran mengenai masalah ini bertolak dari prinsip
yang pada dasarnya sama seperti yang dijelaskan pada penjelasan pasal
20.
Adapun pendekatannya juga dilakukan atas dasar pertimbangan untuk menjaga
keseimbangan antara hak dan kepentingan, kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat
pada umumnya.
Termasuk dalam pengertian ini adalah kepentingan nasional dalam
pembinaan dan pengembangan industri didalam negeri, serta peningkatan kemampuan
dalam penguasaan teknologi oleh bangsa Indonesia. Sekalipun begitu memang
dipahami bahwa masalah keseimbangan ini sangat bersifat situasional. Artinya
dari waktu kewaktu berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan. Karena itu
dalam masalah ini perlu kelonggaran kepada pemerintah untuk menimbang dan
mengaturnya sesuai dengan perkembangan keadaan tersebut.
Pasal 22
Ketentuan ini diperlukan untuk menjaga kepentingan orang atau
badan hukum selain Pemegang Paten yang telah menguasai atau memetik manfaat
ekonomi suatu penemuan yang berupa proses atau hasil produksi sebelum
diberikannya Paten untuk penemuan yang bersangkutan.
Penegasan ini dipandang
perlu sebab selama belum diberi paten berarti belum ada perlindungan
hukum.
Oleh karenanya, kegiatan pemakaian dan lain-lain yang dilakukan
sebelum adanya paten tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.
Selain
kepastian hukum, hal ini juga mempunyai arti penting untuk melindungi anggota
masyarakat.
Pasal 23
Lihat penjelasan umum.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Penetapan besarya biaya dilakukan dengan selalu memperhatikan
keadaan dan keperluan yang mampu mendorong para penemu untuk mengajukan
permintaan paten bagi penemuannya.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bukan penemu adalah pihak lain yang
menerima hak atas penemuan dari penemu. Hal ini dapat berlangsung misalnya
karena pewarisan, penyerahan karena hibah atau karena perjanjian.
Ayat
(2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi penemu dari
kemungkinan yang merugikannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Permintaan paten dapat diajukan sendiri oleh penemu atau yang
berhak atas penemuan dengan secara langsung datang ke kantor paten atau melalui
jasa pos.
Permintaan tersebut dapat pula di ajukan melalui konsultan paten
sebagai kuasa yang ahli di bidang ini. Konsultan seperti ini adalah lembaga yang
secara khusus memberikan jasa yang berkaitan dengan pengajuan permintaan
paten.
Tujuan pengajuan ini adalah untuk memberi kemudahan bagi penemu atau
orang yang menerima hak atas penemuan, yang tidak memahami segi-segi hukum
menmgenai paten ataupun segi-segi teknis administratif yang diperlukan untuk
itu. Selain itu kemungkinan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses permintaan
itu sendiri. Di tanga kuasa yang ahli, diharapkan masalah-masalah hukum an
teknis yang berkaitan dengan permintaan paten dapat diselesaikan dengan cepat.
Konsultan ini bertindak sebagai kuasa khusus dalam pengajuan permintaan
paten.
Ayat (2)
Tugas ini menyangkut pengetahuan dan keahlian yang bersifat
khusus. Oleh karenanya hanya konsultan yang memiliki pengetahuan dan keahlian
dibidang paten saja dapat ditunjuk sebagai kuasa untuk menangani permintaan
paten.
Mereka terdaftar dalam daftar yang khusus dibuat oleh Kantor Paten
yang dapat diketahui oleh masyarakat.
Ayat (3)
Kewajiban Konsultan Paten untuk menjaga kerahasiaan tersebut
berlaku pula terhadap pihak yang berkait yang dipekerjakan oleh konsultan
tersebut seperti penterjemah dan lain-lainnya.
Kewajiban tersebtu berakhir
pada saat permintaan paten mulai diumumkan oleh kantor paten sebagaimana
dimaksud dalam pasal 48 ayat (1).
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam
pasal 27 ayat (1). Maksudnya, untuk mempermudah dan membantu mempercepat proses
permintaan paten dari para penemu atau yang berhak atas penemuan yang
berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Sebab, hal ini akan
menyangkut bahasa dan pemenuhan aturan lain yang harus diperhatikan, tetapi
biasanya tidak mereka kuasai.
Ayat (2)
Ketentuan ini untuk memudahkan korespodensi, tetapi juga untuk
memelihara kepastian tempat tinggal atau kedudukan di Indonesia. Selebihnya,
lihat penjelasan Pasal 27.
Pasal 29
Ayat (1)
Perjanjian internasional mengenai perlindungan paten yang
dimaksud adalah Konvensi Paris atau Paris Convention on the Protection of
Industrial Property, atau perjanjian internasional atau regional lainnya di
bidang tersebut, yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Pihak yang berwenang mengesahkan salinan surat permintaan paten
yang pertama kali adalah pejabat Kantor Paten suatu Negara di mana permintaan
paten untuk pertama kali diajukan. Bila permintaan paten tersebut diajukan
berdasar perjajnjian internasional di bidang kerjasama paten seperti Patent
Cooperation Treaty, maka pihak yang berwenang tersebut adalah WIPO (World
Intellectual Property Organization, yaitu badan khusus PBB yang bertugas
mengadministrasikan perjanjian internasional mengenai intellectual
property).
Permintaan paten dengan hak prioritas tetap harus dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 30.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Pengajuan dalam bahasa Indonesia tersebut dimaksudkan untuk
memudahkan pemeriksaan ataupun pemanfaatannya sebagai sumber informasi teknologi
bagi bangsa Indonesia.
Sudah barang tentu, bagi orang dari luar negeri yang
meminta paten di Indonesia baik untuk yang pertama kali ataupun dengan hak
prioritas, ada beberapa bagian yang secara teknis menjadi sulit bila harus
diterjemahkan, misalnya istilah atau kata yang tercetak dalam gambar
(drawing).
Bagian ini dapat tidak diterjemahkan. Begitu pula istilah-istilah
teknis yang mungkin masih dinilai lebih baik ditulis dalam bahasa asing. Namun
demikian, surat permintaan, deskripsi, klaim dan abstraksi mutlak perlu dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Alamat lengkap tersebut harus berisikan nama jalan, nomor
bangunan, kode wilayah pos, kota, Negara.
Dalam hal ada Negara Bagian, harus
pula disebutkan dengan jelas.
Huruf c
Pemohon menyampaikan nama lengkap penemu dan kewarganegaraannya.
Demikian pula jika penemuan dilakukan oleh lebih dari satu orang. Apabila penemu
adalah badan hukum, harus disebutkan negara di mana badan hukum tersebut
didirikan dan memperoleh status sebagai badan hukum.
Huruf d sampai dengan
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Klaim tersebut mengacu pada inti penemuan teknologi yang
bersifat pokok atau strategis.
Klaim seperti ituharus dengan tegas
menggambarkan inti penemuan yang dimintakan perlindungan hukum, jelas dan tepat,
serta didukung uraian teknis.
Huruf I dan Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Abstraksi tersebut semata-mata dibuat untuk tujuan kejelasan
teknis.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Dokumen tersebut diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat
penilaian terhadap sifat kebaharuan (novelty) dan kadar penemuan (inventiveness)
dari penemuan yang dimintakan paten.
Salinan yang sah adalah salinan dari
surat atau dokumen yang asli.
Mengenai keputusan penolakan permintaan paten
yang dimaksud dalam huruf c, adalah keputusan penolakan atas surat permintaan
paten, atau penolakan untuk memberikan paten.
Ayat (2)
Berbeda dengan syarat yang ditetapkan dalam ayat (1) yang
apabila tidak dipenuhi dapat berakibat ditolaknya pengajuan surat permintaan
paten, dokumen yang disebut dalam ayat ini bersifat sebagai kelengkapan
informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Pasal 32
Ketentuan ini perlu untuk memberikan kewenangan kepada
Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang bersifat teknis dalam
pelaksanaan.
Selain itu, hal ini juga diperlukan untuk menyesuaikan tingkat
kebutuhan dengan keadaan kemampuan yang dimiliki dalam pengelolaan sistem paten
pada umumnya.
Dengan begitu, dapat dijaga keluwesan dalam menghadapi
perkembangan di kemudian hari.
Pasal 33
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai
kapan sebenarnya permintaan paten diterima. Hal ini biasanya terjadi karena
tanggal penerimaan surat permintaan oleh Kantor Paten berbeda dengan tanggal
yang tercantum dalam surat itu.
Dalam hal ini apabila terdapat permintaan
paten untuk penemuan yang sama dan diterima pada tanggal yang sama pula, maka
permintaan paten yang diterima adalah permintaan yang diajukan lebih
dahulu.
Sekalipun penerimaan surat permintaan paten tersebut hanya berselisih
satu detik, tetapi prinsipnya permintaan yang diterima lebih dahulu itulah yang
diakui.
Begitu pula bilamana terdapat kekurangan persyaratan, biasanya
pemenuhannya baru berlangsung kemudian. Untuk itu, permintaan paten dianggap
diajukan pada tanggal penerimaan pemenuhan kelengkapan oleh Kantor
Paten.
Ayat (2)
Pemeriksaan awal dilakukan segera setelah diterimanya surat
permintaan paten. Karena obyeknya bersifat administratif, maka pemeriksaan
itupun pada dasarnya merupakan pemeriksaan formal.
Apabila dalam pemeriksaan
awal tersebut surat permintaan paten ternyata sudah memenuhi ketentuan pasal 29,
pasal 30 dan pasal 31 (Untuk permintaan dengan hak prioritas) maka tanggal
sewaktu Kantor Paten menerimanya ditetapkan sebagai tanggal penerimaan (filing
date).
Tetapi apabila dari pemeriksaan kemudian ternyata masih terdapat
kekurangan, maka tanggal pada saat Kantor Paten menerima pemenuhan yang terakhir
kekurangan tersebut yang digunakan/ditetapkan sebagai tanggal
penerimaan.
Ayat (3)
Oleh karena pentingnya arti tanggal penerimaan tersebut,
pencatatan untuk itu diadakan dalam buku daftar tanggal penerimaan yang diadakan
secara khusus dan dengan mencantumkan saat atau waktu penerimaan surat
permintaan tersebut.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Alasan yang dapat dipertimbangkan tersebut hanya dibatasi untuk
hal-hal yang bersifat teknis saja, misalnya karena belum terselesaikannya
pembuatan uraian atau deskripsi penemuan dan gambar-gambar atau drawings yang
mendukungnya.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Dalam hal pengajuan tersebut dilakukan oleh kuasa, maka surat
pemberitahuan tersebut disampaikan kepada kuasa yang
bersangkutan.
Pasal 37
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas prinsip bahwa satu
permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu penemuan.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tanggal yang digunakan sebagai patokan adalah tanggal penerimaan
surat permintaan paten oleh Kantor Paten baik yang diajukan sendiri secara
langsung maupun yang melalui jasa pos.
Dalam hal surat permintaan paten
diterima pada tanggal yang sama, harus diperhatikan waktu atau saat
penerimaannya. Bagaimanapun surat permintaan paten yang diterima lebih dahulu,
sekalipun hanya berselisih satu detik lebih awal, permintaan paten yang
terdahulu itulah yang diterima.
Lihat pula penjelasan Pasal 33.
Ayat
(3)
Sebelum menolak permintaan paten tersebut, Kantor Paten tetap
mengupayakan untuk sekali lagi mempertemukan orang-orang yang mengajukan
permintaan paten sehingga dapat diperoleh kesepakatan diantara mereka mengenai
siapa yang berhak untuk mengajukan permintaan paten yang
bersangkutan.
Apabila upaya tersebut diatas tetap tidak memberikan hasil,
maka penentuan siapa yang berhak untuk mengajukan permintaan paten harus diminta
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memperluas lingkup perlindungan adalah
menambah jumlah klaim. Hal ini tidak diperbolehkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Kadangkala penemu atau orang yang berhak atas penemuan karena
pertimbangan tertentu mengubah permintaan paten yang telah diajukannya dan
memecahnya menjadi beberapa permintaan yang terpisah.
Permintaan serupa itu
biasanya memecah pula klaim dalam penemuan yang dimintakan perlindungan.
Hal
ini dimungkinkan, sejauh perlindungan yang diminta secara keseluruhan tidak
melebihi lingkup perlindungan yang semula diminta. Selain itu, klaim dalam
penemuan yang dimintakan perlindungan dengan permintaan yang terpisah tersebut,
secara keseluruhan harus tetap merupakan satu kesatuan penemuan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Dengan penarikan kembali surat permintaan paten, maka permintaan
paten dianggap telah dibatalkan oleh orang yang meminta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Mengenai kemungkinan perpanjangan jangka waktu paten hanya satu
kali8 untuk selama 2 (dua) tahun, lihat pula Penjelasan Umum.
Pasal
43
Ayat (1)
Jangka waktu pengajuan permintaan perpanjangan dimaksudkan untuk
memberi waktu yang cukup bagi Kantor Paten guna meneliti dan menilai permintaan
tersebut.
Pemegang Paten yang mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu
bagi patennya diwajibkan untuk memenuhi secara lengkap persyaratan yang
ditetapkan. Syarat mengenai bukti penghasilan yang diperoleh dari pelaksanaan
paten termasuk pula penghasilan dari pelaksanaan paten di luar negeri. Kantor
paten tidak melayani permintaan yang diajukan lewat batas yang
ditentukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Kewajiban ini bersifat mutlak dan dimaksudkan terutama untuk
menjamin kepentingan penemu atau orang yang berhak atas penemuan terhadap segala
bentuk pelanggaran haknya. Kewajiban ini berlangsung sejak tanggal penerimaan
surat permintaan paten, selama penelitian awal dan terus berlangsung sampai
dengan tanggal dimulainya pengumuman. Khusus mengenai tanggal penerimaan surat
permintaan paten tersebut, hal itu mengacu pada tanggal diterimanya untuk
pertama kali surat permintaan paten oleh Kantor Paten, sekalipun kemudian
ternyata masih terdapat kekurangan syarat yang harus dipenuhi. Jadi tanggal
tersebut bukan dalam arti "filing date".
Pasal 47
Ayat (1)
Pengumuman suatu permintaan paten dimaksudkan agar masyarakat
luas mengetahui adanya permintaan paten atas suatu penemuan. Ini berarti,
masyarakat khususnya pihak yang berkepentingan dengan adanya permintaan paten
tersebut dapat memperoleh kesempatan untuk memeriksa ada atau tidaknya
pelanggaran terhadap hak yang mungkin dimilikinya atau dimiliki orang lain dalam
penemuan mereka, terutama yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 tetapi belum dimintakan paten.
Pengumuman dilakukan dengan cara
menempatkannya dalam papan pengumuman yang khusus disediakan dan dapat dilihat
dengan mudah oleh masyarakat luas atau dengan cara dan sarana lain dengan maksud
yang sama.
Selain itu, pengumuman juga dilakukan dengan menempatkannya dalam
Berita Resmi Paten atau Jurnal Paten, yang duterbitkan secara berkala oleh
Kantor Paten.
Pelaksanaan pengumuman tersebut dilakukan setelah Kantor Paten
berpendapat bahwa berdasar pemeriksaan, segala persyaratan yang ditetapkan dalam
Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 terpenuhi dan permintaan tersebut tidak ditarik
kembali.
Ayat (2)
Kecuali jika permintaan tersebut ditarik kembali, permintaan
paten diumumkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, sejak tanggal penerimaan
permintaan paten (filing date). Sedangkan bagi permintaan paten yang diajukan
dengan hak prioritas, diumumkan selambat-lambatnya setelah lewat waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama
kali.
Pasal 48
Ayat (1)
Jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut dinilai cukup wajar sebagai
pemberitahuan kepada masyarakat mengenai adanya penemuan di sesuatu bidang
teknologi yang dimintakan paten. Jangka waktu tersebut juga untuk memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui, terutama bagi mereka yang mungkin
berkepentingan dengan adanya permintaan tersebut.
Selanjutnya lihat kembali
penjelasan Pasal 47. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal mulai
diumumkannya permintaan paten.
Pengumuman tersebut selain ditempatkan pada
papan pengumuman, ditempatkan dalam Berita Resmi Paten, dapat pula
disebarluaskan oleh instansi yang bertugas di bidang penerangan.
Mengenai
penempatan dalam Berita Resmi Paten, lihat kembali penjelasan Pasal 9 ayat
(2).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Apabila permintaan paten yang diajukan dengan hak prioritas
tersebut berpangkal pada sistem paten internasional atau regional, maka
dicantumkan pula Kantor Paten dan nama Negara atau Negara-negara dimana
permintaan pertama tersebut diajukan.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Pandangan atau keberatan tersebut harus diajukan dalam jangka
waktu pengumuman, yaitu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48.
Lewat dari jangka waktu tersebut, maka pandangan atau keberatan tidak
dapat diterima. Dalam hal ini Kantor Paten memberitahukan secara tertulis kepada
orang yan mengajukan pandangan atau keberatan bahwa hal trsebut telah melewati
jangka waktu yang telah ditetapkan dan karenanya tidak dapat diterima dengan
mengembalikan berkas atau surat yang berisikan pandangan atau keberatan
tersebut.
Ayat (2)
Pandangan atau keberatan tersebut harus secepatnya dikirimkan ke
Kantor Paten kepada orang yang mengajukan permintaan Paten. Permintaan oleh
Kantor Paten tersebut tidak boleh ditunda-tunda karena pandangan dan keberatan
tersebut sangat penting artinya bagi orang yang mengajukan permintaan paten,
sehingga dapat menggunakan haknya untuk memberikan sanggahan dan
penjelasan.
Ayat (3)
Berbeda dengan pengajuan pandangan atau keberatan yang terikat
pada jangka waktu pengumuman, maka penyampaian sanggahan dan penjelasan pada
dasarnya tidak terikat pada jangka waktu tersebut.
Ayat (4)
Segala pandangan, keberatan, sanggahan ataupun penjelasan
tersebut dijadikan tambahan pertimbangan para pemeriksa paten dalam pemeriksaan
permintaan paten yang bersangkutan.
Lebih lanjut lihat penjelasan pasal-pasal
berikutnya mengenai pemeriksaan.
Pasal 52
Ayat (1)
Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen
permintaan paten, dapat saja Kantor Paten menemukan bahwa sesuatu penemuan
diperkirakan sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara atau
setidak-tidaknya, kalau diketahui umum dan dilaksanakan, dapat mempunyai
pengaruh yang besar terhadap stabilitas pertahanan keamanan
Negara.
Tersiarnya penemuan seperti itu dikhawatirkan akan mengganggu
ketentraman, ketertiban dan ketenangan masyarakat. Apalagi bila penemuan
tersebut kemudian dilaksanakan secara tidak bertanggung jawab. Untuk itu Kantor
Paten diberi kewenangan untuk tidak mengumumkannya. Namun demikian sebelum
mengambil keputusan untuk itu Kantor Paten wajib meminta persetujuan terlebih
dahulu kepada Menteri.
Untuk mengetahui kebenaran perkiraan dan kekhawatiran
tersebut, Kantor Paten mengadakan konsultasi dengan Instansi yang
berwenang.
Dengan sendirinya, hal itu sulit dilakukan tanpa menyampaikan
informasi mengenai penemuan tersebut. Pengungkapan informasi ini, tidak dianggap
sebagai pembocoran rahasia yang wajib dipegangnya. Ketentuan ini, berlaku pula
bagi instansi Pemerintah yang diminta pertimbangan berikut aparatnya.
Namun
begitu, hal tersebut tetap terbatas sejauh berlangsung diantara Kantor Paten dan
instansi yang bersangkutan termasuk aparat mereka dan tidak untuk diungkap
kepada pihak ketiga lainnya.
Ayat (2)
Kalau permintaan paten tersebut diajukan sendiri oleh penemu
maka pemberitahuan tersebut disampaikan kepada penemu.
Tetapi dalam hal
permintaan paten tersebut diajukan oleh kuasanya, maka pemberitahuan disampaikan
kepada kuasa yang bersangkutan dengan tembusan kepda penemu. Apabila permintaan
paten tersebut diajukan bukan oleh kuasa untuk dan atas nama orang yang berhak
atas penemuan, maka tembusan surat pemberitahuan disampaikan kepada orang yang
berhak tersebut.
Ayat (3) sampai dengan ayat (5)
Lihat penjelasan ayat (1)
Pasal 53
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini maka terhadap permintaan paten yang tidak
diumumkan pun pada dasarnya diberikan hak dan perlakuan yang sama, yaitu untuk
diperiksa. Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan yang bersifat
substantif. Sekalipun begitu, untuk adanya pemeriksaan itu sendiri harus
diajukan permintaan.
Dibanding dengan permintaan paten yang lain, maka
bedanya hanya pada tidak diumumkannya dokumen permintaan paten tersebut.
Selebihnya, diberlakukan ketentuan yang sama.
Ayat (2)
Karena sifat penemuan tersebut dinilai penting bagi pertahanan
keamanan Negara maka inisiatif pemeriksaan ini datang dari pemerintah.
Oleh
sebab itu pemerintah pula yang menanggung biaya
pemeriksaan.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Untuk menentukan apakah permintaan paten untuk suatu penemuan
dapat dikabulkan atau ditolak, diperlukan pemeriksaan yang bersifat
substantif.
Tetapi untuk diadakannya pemeriksaan tersebut, harus diajuka
permintaan secara tertulis untuk itu kepada Kantor Paten.
Oleh karenanya,
bila orang yang mengajukan permintaan paten tidak meminta diadakannya
pemeriksaan substantif, pada prinsipnya akan dilakukan pemeriksaan tersebut.
Dengan begitu, tidak akan ada pemberian paten.
Permintaan pemeriksaan harus
disertai pembayaran biaya yang ditentukan.
Ayat (2)
Berbeda denga pemeriksaan yang bersifat formal, yaitu menyangkut
kelengkapan syarat-syarat berdasar Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, pemeriksaan
substantif ini menentukan dapat diberikan atau ditolaknya permintaan
paten.
Pemeriksaan ini lebih tertuju pada hal-hal yang bersifat substantif,
yaitu apakah penemuan benar-benar baru, mengandung langkah-langkah inventif dan
mungkin atau tidaknya diterapkan dalam proses industri.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman tentang
bentuk permintaan. Dengan demikian, selain memudahkan pihak yang meminta, juga
mempercepat proses yang harus dilakukan oleh Kantor Paten.
Karena sifatnya
teknis maka pengaturan masalah ini diserahka kepada
Menteri.
Pasal 56
Ayat (1)
Permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan substantif baru dapat
diajukan setelah selesainya masa pengumuman yang berlangsung selama 6 (enam)
bulan. Sebaliknya, permintaan pemeriksaan itupun pengajuannya memiliki batas
waktu.
Permintaan tersebut terakhir hanya dapat diajukan sebelum lewat waktu
36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan paten oleh Kantor
Paten.
Ketentuan in berlaku pula bagi permintaan paten yang diajukan dengan
hak prioritas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Adalah mungkin bahwa bidang keahlian yang diperlukan bagi
pelaksanaan pemeriksaan substantif sesuatu penemuan yang dimintakan paten, tidak
atau kurang dikuasai oleh pemeriksa paten. Begitu pula, fasilitas yang
diperlukan untuk mengadakan pemeriksaan secara baik, dimiliki oleh instansi atau
lembaga lain. Dalam hal demikian, Kantor Paten dapat meminta bantuan ahli dan
atau menggunakan fasilitas dari instansi atau lembaga lain tersebut. Tidak
menjadi masalah, apakah bantuan ahli dan atau fasilitas seperti itu dimiliki
oleh unit-unit penelitian dan pengembangan di lingkungan departemen, lembaga
Pemerintah non departemen, Universitas atau Institut atau lain- lainnya.
Hal
ini tidak berarti bahwa pemeriksaan lantas dilaksanakan oleh pihak-pihak lain
dan bukan Kantor Paten. Pemeriksaan tetap dilakukan oleh Kantor Paten.
Badan
atau Instansi yang memiliki tenaga ahli atau fasilitas yang diperlukan, hanyalah
sekedar membantu.
Tanggung jawab dan kewenangan, masih tetap ada pada Kantor
Paten.
Bantuan tersebut diperlukan untuk memperlancar dan mempercepat
jalannya pemeriksaan. Keputusan akhir tentang dapat diberi atau ditolaknya
permintaan paten, dengan begitu tetap ada pada Kantor Paten.
Ayat (2)
Dalam hal Kantor Paten menggunakan bantuan ahli dan atau
fasilitas yang ada pada instansi lainnya, maka mereka yang terlibat secara
keseluruhan terikat dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan dan
segala dokumen paten, termasuk penjelasan atau informasi yang telah diberikan
untuk melengkapinya.
Pasal 59
Ayat (1)
Pemeriksaan substantif atas permintaan paten hanya dilakukan
oleh Pemeriksa Paten. Mereka adalah tenaga ahli yang secara khusus dididik untuk
itu, dan khusus diangkat untuk tugas itu pula.
Pada umumnya, mereka adalah
pejabat di lingkungan Kantor Paten. Tetapi mungkin saja, tenaga ahli seperti itu
berasal dari instansi Pemerintah lainnya, sejauh mereka juga pernah dididik
secara khusus dan karenanya memiliki kualifikasi sebagai pemeriksa paten, serta
diangkat sebagai Pemeriksa Paten.
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1) Ayat (3)
Karena sifat keahlian dan
lingkup pekerjaan yang bersifat khusus, sudah sepantasnya bila jabatan pemeriksa
paten diberi status sebagai jabatan fungsional. Lebih dari itu, pada dasarnya
mereka memang semata-mata bekerja karena keahlian.
Status ini perlu diberikan
dalam rangka pembinaan karir mereka, sehingga tidak tertinggal oleh rekan mereka
yang bekerja dalam satuan organisasi yang memiliki jenjang jabatan yang bersifat
struktural.
Dalam rangka pembinaan itu pula, kepada pemeriksa paten tersebut
diberikan penjenjangan jabata fungsional dan tunjangan yang bersifat khusus, di
samping hak-hak lainnya yang lazim diterima oleh pegawai negeri berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketidak-jelasan atau kekurangan yang
dinilai penting misalnya klaim yang tidak jelas, deskripsi yang dirasakan tidak
mendukung, termasuk gambar dan cara pelaksanaan penemuan.
Bilamana hal-hal di
atas kemudian dipandang perlu untuk diketahui lebih lanjut dalam rangka
penyempurnaan, maka masalahnya diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Paten
kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
Ayat (2)
Dalam hal diperlukan perbaikan atau perubahan, yang dimaksud
antara lain penyempurnaan atau perubahan klaim, deskripsi, termasuk
gambar-gambar yang diperlukan dan uraian tentang cara pelaksanaan
penemuan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Ketentuan yang dimaksud adalah mengenai syarat-syarat bahwa
penemuan harus merupakan hal yang benar-benar baru, mengandung langkah inventif
dan dapat diterapkan dalam proses industri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Paten lazimnya diberikan berupa surat yang bentuk dan isinya
tertentu.
Karenanya, paten seringkali disebut pula Surat Paten.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Langkah ini dimaksudkan sebagai perwujudan salah satu fungsi
paten sebagai sumber informasi mengenai teknologi. Yang dimaksud dengan dokumen
paten adalah surat paten beserta lampirannya yang antara lain meliputi
deskripsi, gambar dan abstraksi.
Bagi anggota masyarakat yang
menginginkannya, dapat meminta salinan dokumen paten tersebut kepada Kantor
Paten dengan membayar biaya yang besarnya akan ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 65
Ayat (1)
Berbeda dengan Buku Resmi paten dimana setiap permintaan paten
dicatat, maka Daftar Umum Paten khusus diadakan bagi pencatatan setiap paten
yang diberikan oleh Kantor Paten.
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1)
Ayat (3)
Pengumuman dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 yaitu menempatkannya pada papan pengumuman dan pada Berita Resmi
Paten.
Pasal 66
Tanggal pemberian paten dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam
Surat Paten.
Dengan berlaku surutnya paten yang diberikan sejak tanggal
penerimaan permintaan paten berarti perlindungan terhadap penemuan berlaku surut
pula sejak tanggal tersebut.
Dengan penegasan ini maka Pemegang Paten
mempunyai hak untuk menuntut dihentikannya kegiatan pemakaian penemuan,
penjualan dan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Tuntutan serupa itu
diajukan tersebut kegiatan pemakaian, penjualan dan lain-lain tersebut di atas
masih tetap berlangsung, Pemegang Paten dapat mengajukan tuntutan atas dasar
pelanggaran hak Pemegang Paten.
Pasal 67
Ayat (1)
Dalam Surat Paten antara lain dimuat hal-hal pokok mengenai
penemuan, klaim, nama Pemegang Paten lengkap dengan alamat yang jelas dan tetap,
penemu, tanggal pemberian paten dan nomor paten yang bersangkutan.
Mengenai
masalah nomor paten ini, penggunaan dalam arti pencatumannya pada produk yang
dihasilkan atau kemasannya pada dasarnya diserahkan kepada Pemegang paten yang
bersangkutan atau yang menerima lebih lanjut hak tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Permintaan banding dengan demikian hanya dapat diajukan dalam
hal penolakan terhadap permintaan paten karena alasan atau pertimbangan yang
bersifat substantif dan menjadi dasar penolakan tersebut. Jadi bukan dalam hal
penolakan karena alasan lain seperti misalnya diatur dalam Pasal 37 dan Pasal
38. Alasan atau pertimbangan yang bersifat substantif tersebut adalah alasan
atau pertimbangan yang digunakan Pemeriksa Paten dan kemudian menghasilkan
penilaian bahwa penemuan yang bersangkutan bukanlah merupakan hal yang baru,
tidak mengandung langkah inventif dan tidak pula dapat diterapkan dalam proses
industri.
Dengan demikian banding tidak dapat diminta dalam hal penolakan
yang disebabkan karena tidak dilakukannya perbaikan atau penyempurnaan klaim
yang disarankan selama pemeriksaan substantif.
Banding juga tidak dapat
dimintakan karena dianggap ditariknya kembali permintaan paten sebagai hasil
pemeriksaan awal sebelum permintaan paten diumumkan. Begitu pula, banding tidak
dapat dimintakan karena ditolaknya permintaan paten oleh sebab tidak dimintakan
pemeriksaan substantif sampai dengan batas waktu yang ditetapkan untuk
itu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Komisi Banding Paten adalah badan yang secara khusus dibentuk
untuk memeriksa permintaan banding atas penolakan terhadap permintaan paten dan
memberikan hasil pemeriksaan kepada kantor paten. Dalam melaksanakan tugasnya,
Komisi Banding Paten bekerja berdasarkan keahlian dan tidak tunduk kepada
perintah atau kemauan siapapun yang memimpin Departemen ataupun Kantor
Paten.
Ayat (4)
Komisi Banding Paten beranggotakan beberapa orang ahli di bidang
yang diperlukan dan pemeriksa paten senior. Kecuali Ketua yang juga merangkap
anggota, para anggota Komisi Banding Paten diangkat setiap kali ada permintaan
banding hanya untuk memeriksa permintaan banding yang bersangkutan.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Alasan, penjelasan atau bukti yang disertakan dalam permintaan
banding harus bersifat pendalaman atas alasan penjelasan atau bukti yang telah
atau seharusnya telah disampaikannya. Sebab, kesempatan untuk memberikan
kelengkapan alasan atau penjelasan atau bukti, sebenarnya telah diberikan
sewaktu pemeriksaan substantif berlangsung.
Larangan ini untuk mencegah
timbulnya kemungkinan bahwa banding sekedar digunakan sebagai alat untuk
melengkapi kekurangan dalam permintaan paten, sementara hal itu sebenarnya telah
diberikan dalam tahap sebelumnya.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Keputusan Komisi Banding Paten diberikan selambat-lambatnya 12
(dua belas) bulan, artinya dapat pula kurang dari waktu tersebut.
Ayat
(2)
Sifat keputusan Komisi Banding Paten ini final, artinya tidak
dapat dimintakan peninjauan lebih lanjut kepada lembaga atau pejabat lainnya.
Hal ini dilandaskan pada pertimbangan bahwa penilaian atas penemuan di bidang
teknologi seperti ini, menyangkut pertimbangan yang sangat bersifat
teknis.
Hal ini pula yang menyebabkan mengapa keputusan mengenai diberi atau
tidak diberinya paten atas sesuatu penemuan, tidak dikaitkan dengan kewenangan
tata usaha Negara pada umumnya yang kemudian dapat dijadikan obyek atau lingkup
perkara Tata Usaha Negara.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menerima permintaan banding adalah
mengabulkan permintaan banding tersebut, dengan demikian kantor Paten memberikan
Surat Paten.
Ayat (4)
Pemberitahuan penolakan tersebut disampaikan kepada orang yang
mengajukan permintaan banding. Dalam hal permintaan banding diajukan oleh
kuasanya, maka pemberitahuan tersebut disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan
dan salinan diberikan kepada orang yang memberi kuasa.
Pasal
72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Seperti halnya Hak Cipta dan Merek Dagang, paten pada dasarnya
adalah hak milik perorangan yang tidak berwujud dan timbul karena kemampuan
intelektual manusia. Sebagai hak milik, paten dapat pula dialihkan oleh
penemunya atau yang berhak atas penemuan itu. Paten dapat dialihkan kepada
perorangan atau kepada badan hukum. Paten beralih atau dialihkan baik dengan
cara pewarisan, hibah, wasiat, maupun dengan cara perjanjian.
Khusus mengenai
pengalihan dengan perjanjian ini ditentukan, bahwa hal itu harus dituangkan
dalam bentuk Akta Notaris. Hal ini mengingat begitu luasnya aspek yang
terjangkau oleh paten sebagai hak. Adapun sebab lain yang dibenarkan oleh
undang-undang misalnya pemilikan paten karena pembubaran badan hukum yang semula
merupakan Pemegang Paten.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Sifat pendaftaran pada Kantor Paten tersebut adalah wajib, sebab
paten merupakan hak milik yang diberikan oleh Negara dan pemakaian atau
pemanfaatannya dibatasi dengan kurun waktu tertentu. Begitu pula pelaksanaannya,
karenanya setiap peralihannya perlu dicatat dalam Daftar Umum Paten. Biaya
pendaftaran dan pencatatan dibebankan kepada pihak yang menerima
pengalihan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Hak sebagai penemu terdahulu tidak dapat dialihkan karena memang
bukan merupakan hak khusus seperti halnya paten.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Berbeda dengan pengalihan paten di mana pemilikan hak juga
beralih, maka perlisensian melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat
pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi daripada paten, dalam jangka waktu
tertentu da syarat tertentu pula.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 77
Kadang-kadang perjanjian lisensi dibuat khusus, artinya lisensi
hanya diberikan kepada pemegangnya. Bilamana dimaksudkan demikian maka hal itu
harus secara tegas dinyatakan dalam perjanjian lisensi. Apabila tidak, maka
perjanjian lisensi paten dianggap tidak memakai syarat seperti itu.
Undang-undang ini menganut faham yang demikian itu. Oleh karenanya Pemegang
Paten pada dasarnya masih boleh melaksanakan sendiri paten yang dilisensikannya,
atau memberi lisensi yang sama kepada pihak ketiga lainnya.
Ketentuan ini
dengan demikian dimaksudkan untuk mencegah berlangsungnya keadaan diamana
perjanjian lisensi kemudian selalu dianggap bersifat ekslusif.
Pasal
78
Ayat (1)
Paten merupakan salah satu sumber informasi teknologi yang
sangat penting.
Perlisensian yang berlangsung dengan syarat yang kurang atau
sama sekali menutup jalan kearah penguasaan teknologi dalam paten, hanya akan
menghambat pengembangan kemampuan bangsa Indonesia dalam mengetahui dan
menguasai teknologi yang bersangkutan.
Dalam berfikir bahwa teknologi sangat
penting dan besar artinya terhadap kehidupan dan kemajuan industri, maka adanya
ketentuan serupa itu praktis tidak bermanfaat bagi perekonomian
nasional.
Ayat (2)
Penolakan permintaan pendaftaran dan pencatatan tersebut, dengan
memperhatikan ayat (1), memang sudah seharusnya ditolak oleh kantor
paten.
Pasal 79
Ayat (1)
Seperti halnya pengalihan pemilikan, perjanjian lisensi juga
wajib didaftarkan dan dicatat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Istilah lisensi wajib (non voluntary license/compulsory license)
lebih mengajcu pada mekanisme, dimana dalam kondisi tertentu dan atas dasar dan
syarat tertentu pula, suatu paten berdasarkan putusan pengadilan Negeri setelah
mendengar Pemegang Paten dapat dilaksanakan oleh pihak lain yang
meminta.
Yang dimaksud dengan mendengar Pemegang Paten adalah mendengar
penjelasan Pemegang Paten dimana di depan sidang Pengadilan Negeri mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan alasan diajukannya permintaan lisensi wajib
sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2). Dengan demikian permintaan dan
pemberian Lisensi Wajib paad dasarnya berlangsung dengan sepengetahuan Pemegang
Paten.
Pasal 82
Ayat (1)
Yang dimaksud denga orang adalah perorangan atau badan
hukum.
Dengan ketentuan ini, maka penilaian apakah suatu paten tidak
dilaksanakan di Indonesia oleh Pemegang Paten dan inisiatif untuk
melaksanakannya, diserahkan kepada masyarakat pada khususnya masyarakat industri
dan bukan kepada Negara.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong
kemingkinan pemakaian paten secara luas dan bermanfaat bagi masyarakat dan
sekaligus menutup kemungkinan dimanfaatkannya sistem paten untuk tujuan yang
sempit dan bertentangan dengan maksud Undang-undang ini.
Permintaan lisensi
dalam rangka Lisensi Wajib ini hanya diajukan kepada Pengadilan Negeri dan bukan
kepada Kantor Paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak dilaksanakan adalah, bahwa dalam
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal paten diberikan Kantor Paten,
paten yang bersangkutan tidak juga digunakan untuk membuat produk, padahal
kebutuhan masyarakat akan produk yang bersangkutan sangat besar.
Ayat
(3)
Ketentuan ini bersangkutan denga kondisi yang harus
dipersiapkan, yaitu tersedianya hakim yang memiliki pengetahuan dan penguasaan
masalah paten dengan segala aspek hukum, sosial, ekonomi dan teknisnya. Untuk
itu menetapkan pengadilan Negeri tertentu yang dapat menerima permintaan lisensi
seperti itu.
Pasal 83
Ayat (1)
Selain pembuktian mengenai kebenaran alasan tentang tidak
dilaksanakannya paten dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
tanggal diberikannya paten, permintaan Lisensi Wajib harus dilengkapi dengan
bukti mengenai jjhal-hal yang diatur dalam ayat ini.
Perlunya bukti yang
menyakinkan bahwa orang yang meminta harus mempunyai kemampuan finansiil dan
teknis untuk melaksanakan sendiri paten tersebut, dimaksudkan untuk mencegah
penyalahgunaan yang dapat pula merusak sistem paten dan menggunakannya untuk
tujuan antara lain persaingan yang tidak sehat atau sekedar menjadi perantara
saja.
Pengadilan Negeri juga harus meneliti dengan benar apakah permintaan
Lisensi Wajib tersebut dapat dilaksanakan orang yang meminta dalam skala ekonomi
yang layak dan dapat memberikan kemanfaatan kepada sebagian besar
masyarakat.
Dapat dilaksanakan dalam skala ekonomi yang layak, artinya paten
tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan barang dalam jumlah dan tingkat
harga yang sebanding dengan kebutuhan dan kondisi pasar.
Ayat (2)
Pendapat ahli dari Kantor Paten dan pendapat Pemegang Paten
tersebut diperlukan agar Pengadilan Negeri dapat mempertimbangkan dan memutuskan
secara obyektif dan benar. Ahli tersebut dapat berasal dari Kantor Paten atau
dari instansi Pemerintah yang terkait atas permintaan Kantor Paten.
Ayat
(3)
Keputusan Pengadilan Negeri dapat saja lebih pendek dari jangka
waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan hal itu tergantung dari hasil
pemeriksaan selama persidangan.
Pada dasarnya, jangka waktu untuk pelaksanaan
paten berdasar Lisensi Wajib ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selain
masalah jangka waktu, dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur pula ketentuan
antara lain mengenai tata cara dengar pendapat, dasar dan cara penetapan
besarnya royalti, pendaftaran Lisensi Wajib dan pembatalan Lisensi
Wajib.
Pasal 84
Penundaan tersebut dapat berlangsung selama waktu yang dinilai
wajar untuk melihat dan memberi kesempatan kepada Pemegang Paten bahwa ia
benar-benar berusaha dan dapat menunjukkan bukti nyata mengenai kegiatan dan
hasil pelaksanaan patennya.
Bilamana demikian halnya, Pengadilan Negeri
selanjutnya dapat menolak permintaan lisensi.
Tetapi kalau sampai akhir
penundaan tersebut memang terbukti lain, atau selama waktu penundaan tidak ada
tanda-tanda atau bukti akan mampu dilaksanakannya paten tersebut secara
komersial, Pengadilan membuka kembali persidangan dan melanjutkan pemeriksaan
terhadap permintaan lisensi.
Pasal 85
Ayat (1)
Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang
Lisensi Wajib kepada Pemegang Paten.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perjanjian lain yang sejenis, maksudnya adalah perjanjian yang
lazim dibuat dalam pengalihan kemampuan atau pengetahuan tentang tekhnologi yang
tidak dipatenkan.
Mengenai bentuk imbalan dan cara pembayarannya lihat pula
ketentuan Pasal 13.
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Biaya tersebut adalah untuk pendaftaran dan untuk pemeliharaan
catatan untuk setiap tahun selama jangka waktu berlakunya lisensi
tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 88
Ayat (1)
Keadaan ini biasanya terjadi dalam pelaksanaan paten yang
merupakan hasil penyempurnaan atau pengembangan penemuan yang lebih dahulu telah
dilindungi paten. Oleh karenanya, pelaksanaan paten yang baru tersebut berarti
melaksanakan sebagian atau seluruh penemuan yang telah dilindungi paten yang
dipegang oleh orang lain. Apabila Pemegang Paten terdahulu memberi lisensi bagi
pelaksanaan paten yang merupakan hasil penyempurnaan atau pengembangan
berikutnya, jelas tidak menjadi masalah.
Tetapi kalau lisensi untuk itu tidak
diberikan, semestinya Undang-undang ini menyediakan jalan keluarnya.
Oleh
karenanya, agar paten yang diberikan belakangan dapat dilaksanakan, sudah
sewajarnya bila yang terakhir ini juga dimungkinkan untuk melaksanakannya tanpa
melanggar paten yang terdahulu. Hal itu hanya dapat terlaksana apabila Lisensi
Wajib diberikan oleh Pengadilan.
Contoh mengenai hal ini adalah sebagai
berikut:
Paten A terdiri atas 4 klaim, yang seluruhnya merupakan satu
kesatuan.
Paten B, yang diperoleh sesudah paten A, pada dasarnya berisikan 3
klaim yang pada hakekatnya merupakan penyempurnaan dan pengembangan 3 klaim
diantara 4 klaim dalam paten A. Sebagai hasil penyempurnaan dan pengembangan,
sudah barang tentu paten B memiliki basis teknologi yang ada pada paten A.
Seandainya pemegang paten B bermaksud akan melaksanakan patennya, hal tersebut
akan sulit tanpa melanggar salah satu klaim dalam paten A.
Bila Pemegang
Paten A memberikan lisensi kepada Pemegang paten B untuk melaksanakan satu klaim
miliknya, jelas tidak akan timbul masalah. Tetapi kalau Pemegang paten A tidak
bersedia memberikan lisensi maka satu-satunya jalan bagi Pemegang Paten B adalah
meminta Lisensi Wajib kepada Pengadilan Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Huruf a
Alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2).
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagaimana antara
lain diatur dalam Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 85.
Ayat (2) dan Ayat
(3)
Pemberitahuan putusan pembatalan Lisensi Wajib oleh Pengadilan
Negeri dan pemberitahuan pencatatan serta pengumuman oleh Kantor Paten harus
dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin. Oleh karena putusan pembatalan tersebut
hanya menyangkut Lisensi Wajib yang pernah diberikan putusan oleh Pengadilan
Negeri atas permintaan bekas Pemegang Lisensi Wajib yang bersangkutan dan
pemberian atau pembatalannya juga terikat pada syarat tertentu, maka pembatalan
tersebut tidak dimintakan banding dan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
125.
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Pada prinsipnya Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan. Sebab,
lisensi seperti ini hanya diberikan dalam keadaan khusus, dan terikat pada
syarat-syarat yang khusus pula dalam pelaksanaannya.
Dikecualikan dari
ketentuan tersebut adalah dalam hal pewarisan, yaitu orang perorangan yang
memperoleh lisensi tersebut meninggal dunia. Bagi badan hukum, tidak berlaku
ketentuan tentang pewarisan.
Agak berlainan halnya dengan Lisensi Wajib yang
dimintakan dalam kaitannya dengan pelaksanaan suatu paten, seperti yang diatur
dalam Pasal 88. Dalam hal ini, pengalihan tetap dapat berlangsung. Sebab, yang
dialihkan adalah paten yang baru, yang pelaksanaannya tidak mungkin dapat
berlangsung tanpa melanggar paten yang lama dan untuk itu dimintakan Lisensi
Wajib.
Bagi badan yang baru tadi, ketentuan tentang dapat berlakunya paten
sebagaimana diatur dalam Pasal 73 berlaku sepenuhnya.
Ayat (2)
Dalam hal beralihnya Lisensi Wajib berlangsung karena pewarisan,
maka pelaksanaannya oleh ahli waris tetap terikat pada syarat-syarat
pemberiannya dan ketentuan lainnya, serta berlangsung untuk sisa jangka waktu
yang masih ada.
Selain itu, beralihnya Lisensi Wajib karena pewarisan
tersebut harus dilaporkan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya
dicatat.
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Karena pelaksanaan paten serupa ini sangat tergantung pada
persetujuan Pemerintah, maka tidak dilaksanakannya paten tersebut selama jangka
waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak pemberian paten tidak dianggap
sebagai tidak dilaksanakannya paten yang bersangkutan.
Pasal
95
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 96
Ayat (1)
Karena paten pada dasarnya hak yang diterima dari Negara untuk
selama jangka waktu tertentu, maka kalau yang bersangkutan tidak menghendaki hak
tersebut lebih lanjut, dapat saja Negara membatalkan hak yang telah
diberikannya.
Permintaan untuk itu diajukan oleh Pemegang Paten secara
tertulis kepada Kantor Paten.
Ayat (2)
Persetujuan Pemegang Lisensi dalam pembatalan paten dimaksudkan
untuk melindungi kepentingan Pemegang Lisensi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Lihat penjelasan ayat (2)
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 97
Ayat (1)
Huruf a
Termasuk pula dalam pengertian ini adalah paten yang sudah ada
tetapi kemudian penggunaan, pengumuman atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, ketertiban umum atau kesusilaan. Paten serupa ini
dapat pula digugat pembatalannya.
Huruf b
Gugatan pembatalan ini biasanya ditujukan terhadap paten yang
diberikan belakangan kepada orang lain, tetapi untuk penemuan yang sebenarnya
sama.
Ayat (2)
Penentuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melayani gugatan
serupa ini, dimaksudkan untuk memusatkan pemeriksaan mengingat penyelesaiannya
sangat memerlukan data dan penjelasan dari Kantor Paten.
Ayat (3)
Lihat pula penjelasan ayat (2)
Pasal 98
Apabila ada klaim yang dimintakan pembatalan karena alasan
seperti yang diatur dalam Pasal 95, dan kemudian dinyatakan benar, maka
pembatalan hanya ditujukan terhadap klaim yang dimintakan pembatalan.
Dalam
hal ini, berarti sebagian paten dibatalkan.
Pasal 99
Ayat (1)
Sekalipun gugatan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
disampaikan kepada Kantor Paten, tetapi penyampaian tersebut lebih bersifat
pemberitahuan.
Pemanggilan untuk pemeriksaan sehubungan dengan adanya gugatan
tersebut, tetap dilakukan sendiri oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Begitu pula halnya dengan penyampaian putusan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 100
Sejauh mengenai hak Pemegang Lisensi berkenaan dengan pembatalan
paten, periksa penjelasan Pasal berikut.
Pasal 101
Keputusan mengenai batalnya paten, baik untuk seluruhnya maupun
untuk sebagian, tidak mulai berlaku sejak adanya pemberitahuan Kantor Paten atau
tanggal pencatatannya dalam Daftar Umum Paten ataupun tanggal
pengumumannya.
Yang digunakan untuk titik tolak pada dasarnya adalah tanggal
putusan Pengadilan, kecuali bilamana dalam putusan itu ditetapkan tanggal yang
lain. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pencatatan dan lain-lain oleh
Kantor Paten, biasanya baru berlangsung beberapa waktu setelah putusan
Pengadilan. Dengan begitu, perlindungan terhadap pihak lain dapat diberikan
sedini mungkin.
Pasal 102
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan perlindungan terhadap Pemegang
Lisensi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Bagi Pemegang Lisensi Paten yang dibatalkan, pada dasarnya terus
dapat melaksanakan hak yang diperolehnya. Bedanya, lisensi tersebut menjadi
lisensi atas paten lainnya yang tidak dibatalkan.
Ayat (2)
Kewajiban pembayaran royalti berikutnya berpindah kepada
Pemegang Paten yang tidak dibatalkan.
Pasal 104
Ayat (1)
Kewenangan ini terbatas hanya apabila paten mempunyai arti yang
penting bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.
Dengan sendirinya,
paten yang dimaksud adalah paten yang diberikan di Indonesia saja.
Karena
pertahanan keamanan Negara menyangkut kepentingan Nasional, maka adalah wajar
bila Pemerintah diberi kewenangan untuk melaksanakannya. Masalahnya bukan
sekedar kelangsungan hidup Negara, atau semakin kuatnya Negara dimana paten yang
bersangkutan diberikan dan dilindungi, tetapi hal ini juga merupakan salah satu
sisi daripada fungsi sosial suatu paten.
Namun begitu, bilamana suatu paten
atau pelaksanaannya sekedar memiliki kaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan
pertahanan keamanan Negara, tetapi tidak mempunyai arti/pengaruh yang penting
dan karenanya tidak diperlukan sekali, Pemerintah tidak perlu menggunakan
kewenangan ini.
Ayat (2)
Sekalipun kewenangan untuk melaksanakan sendiri paten tersebut
diberikan, tetapi hal itu tidak berarti bahwa keputusan untuk itu dapat
dilakukan setiap orang dalam pemerintahan.
Keputusan untuk itu hanya dapat
diberikan oleh Presiden, setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pertahanan keamanan Negara.
Dengan begitu
ketentuan ini merupakan pembatasan pertama terhadap kewenangan tersebut,
sehingga tidak digunakan secara merugikan penemu atau yang berhak atas
penemuan.
Pasal 105
Ayat (1)
Ketentuan ini khusus untuk penemuan yang belum diberi paten,
tetapi proses permintaannya sedang berlangsung. Penemuan yang dalam pemeriksaan
awal sudah dapat diketahui memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pertahanan
keamanan Negara, atau pelaksanaannya akan sangat penting arti dan pengaruhnya
terhadap pertahanan keamanan Negara, menurut Pasal 52 tidak boleh
diumumkan.
Sekalipun menurut ketentuan pasal 53 terhadap penemuan serupa itu
pada saatnya dan apabila diminta juga akan dilakukan pemeriksaan substabtif,
tetapi bila kepentingan seperti itu timbul, Negara tetap dapat melaksanakan
penemuan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembebasan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa pelaksanaan paten tersebut sangat tergantung
kepada persetujuan pemerintah.
Pasal 106
Ayat (1)
Pemberitahuan dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada
Pemegang Paten yang bersangkutan dalam waktu yang secukupnya, setelah mendengar
pendapat dan saran Pemegang Paten yang bersangkutan.
Apabila suatu paten di
Indonesia dianggap penting artinya oleh Pemerintah bagi penyelenggaraan
pertahanan keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, paten tersebut
dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah dalam jangka waktu tertentu dengan
mempertimbangkan aspek keamanan.
Apabila Pemerintah tidak lagi bermaksud
melaksanakan sendiri paten tersebut sedangkan jangka waktu paten belum berakhir
maka hak Pemegang Paten atas patennya menjadi pulih. Dalam hal demikian Pemegang
Paten yang bersangkutan dapat melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada
pihak lain dan untuk itu harus mendapat persetujuan Pemerintah.
Imbalan yang
diberikan Pemerintah kepada Pemegang Paten lebih berarti sebagai kompensasi yang
besarnya disamakan dengan pemakaian atas dasar lisensi dalam suatu kegiatan
ekonomi pada umumnya.
Ayat (2)
Imbalan dalam hal ini lebih berarti sebagai kompensasi daripada
sebagai royalti, oleh karena itu imbalan yang wajar harus
diberikan.
Penghitungannya, dilakukan dengan memperhatikan cara yang lazim
digunakan dalam praktek pemberian lisensi, termasuk komponen harga yang biasa
digunakan dalam cara perhitungan tersebut yang akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
Termasuk dalam pengaturan ini adalah kemungkinan
pemberian semacam imbalan tambahan dalam bentuk hadiah atau bonus atau apapun
yang sejenis bilamana keadaan tertentu dari pelaksana paten tersebut ternyata
diperoleh manfaat ekonomi yang besarnya melebihi perkiraan awal.
Hal ini
penting, karena pemikiran yang mendasari pemberian kewenangan seperti ini sama
sekali jauh dari perampasan hak atau penyitaan kekayaan seseorang. Oleh sebab
itu, cara penyampaiannnya perlu pula dilakukan secara sederhana, cepat dan
langsung.
Pasal 107
Ayat (1)
Keputusan Pemerintah dalam bidang ini adalah benar-benar untuk
kepentingan pertahanan keamanan Negara.
Proses penilaian dan pertimbangan
berlangsung secara cermat, berjenjang dan berakhir hingga keluarnya Keputusan
Presiden. Mengingat kepentingan yang diwakili Pemerintah lebih mengutamakan
keselamatan, kebutuhan, ketenteraman dan ketertiban kehidupan seluruh penduduk
Negara, maka keputusan Pemerintah bersifat final.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 108
Ketentuan dalam Bab ini barulah bersifat pokok. Karena
menyangkut hak seseorang, sudah sepantasnya bilamana ketentuan ini segera
diikuti ketentuan yang lebih bersifat rinci dan mampu memberikan kejelasan
operasionalisasinya.
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Ayat (1)
Karena proses penemuannya berlangsung sederhana dan hasil yang
diperoleh juga bersifat sederhana, maka penemuan yang dihasilkan biasanya hanya
berisikan 1 (satu) klaim.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini maka terhadap setiap permintaan Paten
Sederhana secara langsung dilakukan pemeriksaan substantif tanpa perlu adanya
pengumuman.
Sekalipun demikian syarat kelengkapan sebagaimana lazimnya
permintaan paten pada dasarnya tetap harus dipenuhi.
Pasal
111
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Karena Paten Sederhana ini menyangkut teknologi yang proses
penemuannya berlangsung sederhana, maka tidak diperlukan adanya mekanisme
banding seperti halnya paten pada umumnya.
Dari segi ekonomi dan jangka waktu
perlindungan yang relatif pendek, proses yang semakin panjang tidak pula
menguntungkan bagi penemu itu sendiri.
Pasal 112
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 10.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 113
Karena hasil penemuan tersebut bersifat sederhana, sudah
sepantasnya pula bila prosedur perolehan Paten Sederhana juga dibuat sederhana.
Artinya, lebih sederhana kalau dibanding dengan prosedur perolehan
paten.
Begitu pula untuk hal-hal lainnya, yang pada dasarnya perlu dibedakan
misalnya pengenaan biaya pemeriksaan dan lain-lain yang dipandang
perlu.
Pasal 114
Ayat (1)
Biaya yang dibayarkan tersebut dan biaya lainnya yang ditentukan
dalam Undang-undang ini merupakan penerimaan Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 115
Contoh pembayaran biaya tahunan tersebut adalah:
A memperoleh
Paten pada tanggal 1 Januari 1980 maka kewajiban pembayaran biaya tahunan yang
pertama harus dipenuhi selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1980 tersebut.
uNtuk biaya tahunan tiap-tiap tahun berikutnya harus dibayar selambat- lambatnya
tanggal 1 Januair setiap tahun.
Pasal 116
Ayat (1) dan Ayat (2)
Jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut didasarkan atas
pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada Pemegang Paten untuk
mempertimbangkan sendiri kelangsungan patennya.
Pembatalan paten karena tidak
membayar biaya tahunan diberitahukan oleh Kantor Paten kepada Pemegang Paten
secara tertulis. Dalam pemberitahuan tersebut dimuat tanggal berakhirnya paten
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 117
Ayat (1)
Pengenaan biaya tambahan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus)
untuk tiap tahun tersebut dimaksudkan agar Pemegang paten benar-benar
memperhatikan kewajibannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 118
Ayat (1) dan Ayat (2)
Penyelenggaraan administrasi tersebut meliputi penyelengaraan
dokumentasi dan pelayanan informasi paten.
Pasal 119
Sebagai salah satu sumber informasi teknologi, paten merupakan
sarana bagi peningkatan penguasaan dan kemampuan bangsa di bidang
teknologi.
Oleh karenanya, masalah dokumentasi dan informasi paten memiliki
arti dan peran yang sangat penting bahkan strategis. Untuk itu, Kantor Paten
perlu diberi dorongan untuk menyusun sistem dokumentasi dan khususnya sisten
jaringan informasi yang saling terkait dan kuat. Dalam rangka ini, Kantor Paten
memanfaatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki instansi lainnya baik milik
Pemerintah maupun swasta dengan kerjasama sebaik-baiknya dalam mewujudkan sistem
tersebut.
Selain itu, terbinanya dokumentasi dan sisten jaringan informasi
yang baik dan tangguh, juga bermanfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas Kantor
Paten itu sendiri, terutama dalam melakukan pemeriksaan paten.
Masih dalam
rangka pembangunan dan pengembangan sisten dokumentasi dan informasi paten
secara nasional, Kantor Paten memanfaatkan kesempatan bantuan teknik dan
kerjasama luar negeri.
Pasal 120
Sekalipun pembinaan Kantor Paten pada dasarnya dilakukan oleh
Menteri, tetapi mengingat paten memiliki segi-segi yang sangat luas baik di
bidang sosial-budaya, ekonomi, politik dan pertahanan keamanan Negara, maka
dalam pelaksanaan tugasnya Kantor Paten harus selalu memperhatikan pula
kepentingan dan kecenderungan yang berlangsung di bidang di atas.
Karenanya,
Kantor Pten wajib bekerja seerat-eratnya dengan berbagai instansi Pemerintah
yang bersangkutan, termasuk instansi atau organisasi
swasta.
Penanggungjawabannya, tetap diberikan kepada Menteri.
Pasal
121
Ayat (1)
Tuntutan ini menyangkut pemilikan paten. Dalam hal ini orang
yang merasa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13
sebenarnya berhak atas suatu paten, dapat menuntut orang lain yang ternyata
telah memperoleh paten.
Penentuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
memeriksa tuntutan serupa ini didasarkan pertimbangan antara lain:
a. kemudahan untuk memperoleh data termasuk dokumen yang
diperlukan dalam pembuktian;
b. adanya faktor internasional dalam
pelaksanaan sistem paten.
Namun demikian bilamana keadaan di masa mendatanag
telah memungkinkan, Menteri dapat menetapkan Pengadilan Negeri lainnya untuk
melayani tuntutan yang serupa.
Yang dimaksud dengan hak yang melekat pada
paten antara lain meliputi manfaat ekonomi yang telah dinikmati dari paten yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 122
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 123
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku pula dalam hal adanya tuntutan sebagaimana
diatur dalam Pasal 121 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 124
Sekalipun paten merupakan hak milik perorangan, tetapi
pelaksanaannya memiliki dampak yang sangat luas dalam segi lain terutama di
bidang tatanan kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
Oleh karenanya, agar
pelaksanaan hak tersebut dapat berlangsung dengan tertib, Negara juga mengancam
pidana atas pelanggaran tertentu terhadap Undang-undang ini.
Pasal
125
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat
pertama.
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Ayat (1)
Pemberian wewenang kepada pejabat pegawai negeri sipil dalam
ayat ini, sama sekali tidak mengurangi wewenang penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia untuk menyidik tindak pidana di bidang paten.
Dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya pejabat pegawai negeri sipil tersebut berada
di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
Ayat (2)
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ayat (3)
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, diminta atau tidak diminta memberi petunjuk dan bantuan
penyidikan kepada pejabat penyidik pegawai negeri sipil tersebut pada ayat
(1).
Yang dimaksud dengan petunjuk antara lain, ialah yang berkaitan dengan
teknik dan taktik penyidikan sedangkan bantuan penyidikan antara lain
penangkapan, penahanan dan pemeriksaan laboratorium.
Oleh karena itu, pejabat
penyidik pegawai negeri sipil sejak awal wajib memberitahukan tentang penyidikan
itu kepada penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Selanjutnya hasil
penyidikan berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada
Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
Pasal 131
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953 adalah
Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor J.S.5/41/4 tanggal 12 Agustus 1953 yang
dimuat dalam Berita Negara Nomor 69 tanggal 28 Agustus 1953 dan Pengumuman
Menteri Kehakiman Nomor J.G.1/2/17 tanggal 29 Oktober 1953 yang dimuat dalam
Berita Negara Nomor 91 tanggal 13 Nopember 1953.
Pembatasan bahwa yang dapat
dimintakan paten adalah permintaan yang telah didaftarkan dalam 10 (sepuluh)
tahun terakhir didasarkan atas pertimbangan bahwa sekalipun dalam pengumuman
tanggal 12 Agustus 1953 diberitahukan adanya kemungkinan untuk diberikan
prioritas untuk diproses, tetapi hal itupun berkaitan dengan realita yang
berkaitan dengan jangka waktu paten yang diatur dalam Undang-undang ini serta
waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya.
Dalam pengajuan permintaan paten
tersebut, sepenuhnya harus diikuti ketentuan Undang- undang ini.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Karena dinyatakan gugur, maka pendaftaran tersebut dianggap
tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan karenanya tidak berlaku.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas