TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3391 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor
11) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1989
TENTANG
TELEKOMUNIKASII. UMUM
Pembangunan nasional sebagaimana diarahkan dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila.
Pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi, di samping
memiliki arti penting dan strategis, juga sebagai salah satu faktor yang dapat
menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan keamanan,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, meningkatkan
hubungan antar bangsa, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka
perwujudan Wawasan Nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional.
Dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi, terkait sumber
daya alam yang terkandung di dalam udara atau ruang angkasa, penggunaan
tanah-tanah tertentu, dan masalah yang menyangkut ganti rugi sehingga sepatutnya
apabila Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria dijadikan sebagai salah satu landasan dalam penyusunan Undang-undang
ini.
Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai kaitan yang sangat
erat dengan ruang angkasa di mana didalammya terdapat unsur spektrum frekuensi
radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam terbatas. Oleh
karena itu, penyelenggaraan telekomunikasi sebagai upaya pemanfaatan sumber daya
alam yang terbatas tersebut merupakan cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu dikuasai oleh
Negara.
Penguasaan oleh Negara tersebut pada garis besarnya berarti
kewenangan untuk:
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
penyediaan, dan pemeliharaannya;
b. menentukan dan mengatur hak-hak;
c. menentukan dan mengatur hubungan hukum dan perbuatan-perbuatan
hukum berkenaan dengan telekomunikasi.
Sesuai dengan kerangka pemikiran tersebut di atas dan dengan
memperhatikan arti penting penyelenggaraan telekomunikasi di mana
penyelenggaraan jasa telekomunikasi memberikan sumbangan yang cukup besar bagi
pembangunan ekonomi, maka menjadi kewajiban bagi Pemerintah untuk melakukan
pembinaan secara aktif di bidang telekomunikasi. Pembinaan tersebut dilakukan
dan dituangkan dalam bentuk kebijaksanaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan penyelenggaraannya.
Bersamaan dengan itu Pemerintah juga berkewajiban untuk
senantiasa menjamin agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu dapat berlangsung
secara andal baik dalam arti keseimbangan, efektivitas, pengelolaan maupun
kualitasnya.
Keseimbangan tersebut antara lain adalah terwujudnya suatu
keadaan di mana berbagai sarana telekomunikasi, misalnya sarana sistem transmisi
terestrial dan transmisi satelit, saling melengkapi.
Dengan memperhatikan peranan dan arti penting telekomunikasi
bagi perwujudan tujuan nasional sebagaimana tersebut di atas, dan keinginan
untuk mewujudkan terselenggaranya pelayanan di bidang telekomunikasi ini secara
andal dengan tetap memperhatikan keadaan yang meliputi penyelenggaraannya, maka
sepantasnyalah apabila pada tingkat pertama Pemerintah bertindak sebagai
penyelenggara di bidang telekomunikasi yang kemudian untuk penyelenggaraan jasa
telekomunikasi dilimpahkan kepada badan penyelenggara yang berbentuk badan usaha
milik negara. Berhasilnya pembangunan nasional tergantung dari partisipasi
seluruh rakyat, maka sejak awal disadari pula perlunya mendorong keikutsertaan
masyarakat dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Pengikutsertaan masyarakat ini penting karena selain bertitik
tolak pada pandangan tersebut di atas, pada dasarnya juga perlu diwujudkan
pemerataan kesempatan berusaha di bidang telekomunikasi. Pengikutsertaan ini
dapat berlangsung di berbagai tingkat atau tahapan dalam penyelenggaraan
telekomunikasi sehingga selain badan penyelenggara tersebut di atas, maka badan
lain, yakni badan hukum yang berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan
badan usaha swasta nasional dapat ikut serta menyelenggarakan jasa
telekomunikasi yang dituangkan dalam bentuk usaha bersama atau kegiatan yang
mandiri.
Segi lain yang juga menjadi pusat perhatian dalam
Undang-undang ini adalah beberapa penegasan yang menyangkut hubungan antara
penyelenggara dan pemakai jasa telekomunikasi. Pengaturan masalah ini mempunyai
dua sasaran pokok:
Pertama, sebagai upaya perwujudan cita-cita kesejahteraan
dengan menampilkan kewajiban dan hak yang seimbang antara penyelenggara dan
rakyat sebagai pemakai jasa.
Kedua, meningkatkan mutu penyelenggaraan jasa telekomunikasi
itu sendiri.
Selain hal-hal tersebut di atas, pengaturan dalam
Undang-undang ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap sarana
dan prasarana telekomunikasi dengan tetap mengharapkan adanya peran serta
masyarakat.
Karena vitalnya telekomunikasi, maka dalam Undang-undang ini
diatur tentang perlindungan dan pengamanan terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi. Dalam pada itu, mengingat telekomunikasi mempunyai sifat yang
strategis, maka perlu juga dipertimbangkan kadar penjatuhan pidana atas semua
jenis tindak pidana terhadap perangkat dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk
keperluan pertahanan keamanan negara, yang tidak secara khusus diatur di dalam
Undang-undang ini.
Indonesia sebagai anggota beberapa organisasi internasional
terikat kepada ketentuan-ketentuan internasional yang berlaku antara lain:
a. konvensi Telekomunikasi Internasional Nairobi 1982, yang pada
saat ditetapkan Undang-undang ini telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor
11 Tahun 1985 beserta peraturan-peraturan yang menyertainya, yakni Peraturan
Radio dan Peraturan Telegrap dan Telepon.
b. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang
telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 yang antara lain
mengatur perlindungan atas jaringan telekomunikasi sistem kabel laut.
Bertitik tolak pada pemikiran sebagaimana tersebut di atas,
Undang-undang ini disusun untuk mengganti Undang-undang yang ada. Dengan
Undang-undang ini diharapkan penyelenggaraan telekomunikasi dapat memiliki
landasan yang lebih mantap dalam menjawab tantangan di masa yang akan datang,
baik dari segi penyelenggaraannya, pemakaian jasa telekomunikasi maupun
penyesuaiannya terhadap kemajuan teknologi telekomunikasi yang berlangsung
dengan sangat cepat dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin
meningkat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dalam pasal ini dimuat pengertian dan istilah teknis yang
digunakan dalam Undang-undang ini, antara lain mengenai telekomunikasi,
perangkat telekomunikasi, pemancar radio, dan sebagainya.
Yang termasuk dalam
pengertian "tiap jenis tanda" dalam pengertian telekomunikasi adalah isyarat,
tulisan, dan berita lainnya. Pengertian "sistem elektromagnetik lainnya"
mencakup perkembangan teknologi telekomunikasi.
Yang dimaksud dengan
"penyediaan" dalam penyelenggaraan telekomunikasi antara lain meliputi kegiatan
perencanaan, pembangunan sarana, pengadaan fasilitas telekomunikasi termasuk
sumber daya manusia. Sedangkan yang dimaksud dengan "pelayanan" meliputi antara
lain pengoperasian, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan sarana dan/atau
fasilitas telekomunikasi, pendidikan dan latihan.
Pasal 2
Telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu,
penyelenggaraan telekomunikasi juga bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, mewujudkan Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional.
Pasal
3
Penyelenggaraan telekomunikasi tetap memperhatikan dengan
sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas
adil dan merata, dan asas kepercayaan pada diri sendiri.
Asas manfaat adalah
bahwa pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Asas adil dan
merata adalah bahwa hasil-hasil penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat
dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Asas kepercayaan pada diri sendiri
adalah bahwa segala usaha dan kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi harus
mampu membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan diri
sendiri.
Pasal 4
Ayat (1)
Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan. Dalam kegiatan pengaturan, tercakup perumusan dan penentuan
kebijaksanaan umum maupun teknis, dan pengaturan teknis operasional yang antara
lain tercermin dalam pengaturan perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan
telekomunikasi.
Kegiatan pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan
maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi.
Yang dimaksudkan dengan pengawasan adalah pengawasan terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan
jasa telekomunikasi, pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan, pemasukan,
perakitan, dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang
radio dan elektromagnetik lainnya.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur secara lebih rinci dan
jelas hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
penyelenggaraan telekomunikasi antara lain dengan mengatur hal-hal yang
diuraikan di dalam penjelasan ayat (1) di atas.
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam rangka penetapan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi,
Pemerintah akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh pemikiran dan pandangan
yang hidup dalam masyarakat.
Ayat (2)
Sarana telekomunikasi meliputi jaringan komunikasi satelit,
kabel laut, optik, gelombang radio, dan elektromagnetik lainnya, sedangkan jenis
penyelenggaraan telekomunikasi adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan
penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus antara lain telekomunikasi
untuk keperluan Badan Meteorologi dan Geofisika, Televisi Republik Indonesia
(TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, amatir radio, komunikasi radio
antarpenduduk, radio siaran non-RRI, dan perusahaan
pertambangan.
Pasal 6
Pengertian administrasi telekomunikasi, sesuai dengan ketentuan
internasional, ialah departemen atau instansi/badan pemerintah yang
bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam konvensi
telekomunikasi internasional dan peraturan yang menyertainya serta peraturan
internasional lainnya di bidang telekomunikasi seperti konvensi Inmarsat
(International Maritime Satellite Organization) dan Perjanjian Intelsat
(International Telecommunication Satellite Organization) serta perjanjian
internasional lainnya yang akan diratifikasi Indonesia.
Berdasarkan
pengertian di atas, sudah selayaknya apabila Menteri yang bertanggung jawab di
bidang telekomunikasi juga bertindak sebagai penanggung jawab administrasi
telekomunikasi Indonesia.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mengawasi
penggunaan dan pemanfaatan frekuensi radio dan orbit geostasioner bagi keperluan
penyelenggaraan telekomunikasi dalam negeri sesuai dengan alokasi yang telah
ditentukan oleh organisasi telekomunikasi internasional atau atas persetujuan
internasional yang juga mengikat pihak Indonesia.
Spektrum frekuensi radio
merupakan pita gelombang radio yang dapat dimanfaatkan untuk komunikasi radio
mulai dari yang terendah, sekitar 10 Khz, sampai dengan yang tertinggi 3.000
Ghz.
Pasal 8
Ayat (1)
Prinsip yang diakui secara internasional dalam hal penggunaan
perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang
elektromagnetik lainnya adalah prinsip tidak boleh saling menganggu dan harus
sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan perangkat telekomunikasi yang
menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik yang dapat menimbulkan
gangguan, antara lain, adalah:
a. penggunaannya yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang
ditentukan, misalnya penggunaan daya pancar yang melebihi ketentuan yang
diizinkan;
b. penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan
peruntukannya, misalnya penggunaan frekuensi yang disediakan untuk dinas
pelayanan atau navigasi oleh siaran radio.
Frekuensi radio sebagai sumber
daya alam yang terbatas memerlukan pengaturan penggunaannya agar tidak melampaui
kapasitas yang akan mengakibatkan terjadinya saling mengganggu di antara para
penggunanya.
Ayat (2)
Penggunaan pemancar radio atau perangkat telekomunikasi yang
menggunakan gelombang elektromagnetik lainnya yang tidak dikendalikan dengan
baik dan tidak memenuhi persyaratan teknis yang berlaku dapat menimbulkan
gangguan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada umumnya
yang dapat mempunyai dampak negatif terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan
peralatan telekomunikasi untuk pertahanan keamanan.
Gangguan elektromagnetik
tersebut dapat berupa gangguan terhadap pelayanan navigasi radio, penetapan
posisi secara elektronik, keselamatan pelayaran serta penerbangan, dan gangguan
lain yang secara nyata menurunkan mutu dan menimbulkan gangguan terus-menerus
atas pemancar radio dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang
elektromagnetik lainnya.
Penetapan persyaratan teknis yang dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang perdagangan, keuangan, dan
ketentuan di bidang perindustrian khususnya yang menyangkut usaha pengembangan
industri dalam negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Dengan ketentuan ini, maka penggunaan perangkat telekomunikasi
bagi perwakilan diplomatik dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas mereka
tetap dilaksanakan berdasarkan izin.
Yang dimaksud dengan perwakilan
diplomatik adalah perwakilan diplomatik negara asing atau organisasi
internasional tertentu lainnya.
Pemberian izin tersebut dilakukan dengan
memperhatikan asas timbal balik (resiprositas) dalam arti pemberian perlakuan
yang sama seperti perlakuan mereka terhadap perwakilan Indonesia di luar
negeri.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah perairan Indonesia adalah wilayah
teritorial di mana perairan dalam menurut Wawasan Nusantara termasuk di
dalamnya. Dengan demikian, pengertian ini menjangkau konsepsi negara kepulauan
sebagaimana diakui dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum laut
yang selanjutnya telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
1985.
Karena kapal atau kendaraan air asing tersebut telah dilengkapi dengan
perangkat telekomunikasi yang tentunya baik pemasangan maupun pengoperasiannya
telah mengikuti ketentuan yang berlaku dinegaranya, maka ketentuan tentang
persyaratan teknis yang ditetapkan Menteri tidak dapat diterapkan kepadanya.
Namun, penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut di perairan Indonesia tetap
harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling
mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
Yang dimaksud dengan diusahakan
di wilayah perairan Indonesia adalah dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan
pelayaran Indonesia, atau digunakan berdasarkan izin untuk keperluan tertentu di
wilayah perairan Indonesia untuk jangka waktu tertentu, misalnya untuk survei,
penelitian, pemasangan kabel laut, eksplorasi, dan eksploitasi.
Ayat
(2)
Larangan menggunakan pemancar radio atau gelombang
elektromagnetik lainnya di daerah perairan pelabuhan dimaksudkan untuk
melindungi keamanan negara dan untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan jasa
telekomunikasi untuk umum.
Dinas bergerak pelayaran (maritime mobile service)
adalah telekomunikasi antara stasiun-stasiun pantai dan stasiun-stasiun kapal
atau antarstasiun kapal atau antarstasiun komunikasi pelengkap di
kapal.
Stasiun-stasiun kendaraan penyelamat dan stasiun-stasiun rambu radio
penunjuk posisi dapat juga beroperasi dalam dinas ini. Ketentuan ini hanya
berlaku untuk kapal atau kendaraan air sipil dan tidak diberlakukan bagi kapal
atau kendaraan air milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan teknis tentang perangkat telekomunikasi yang
ditetapkan Menteri tidak dapat diterapkan kepada pesawat udara asing tersebut
karena pesawat udara asing tersebut tentunya telah mengikuti ketentuan yang
berlaku di negaranya. Namun, penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut tetap
harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling
mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (2)
Dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service) adalah
telekomunikasi antara stasiun-stasiun penerbangan dan stasiun-stasiun pesawat
udara atau antarstasiun pesawat udara yang juga dapat mencakup stasiun-stasiun
kendaraan penyelamat dan stasiun-stasiun rambu radio penunjuk posisi
darurat.
Dinas ini beroperasi pada frekuensi-frekuensi yang ditentukan untuk
marabahaya dan keadaan darurat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Badan penyelenggara yang dimaksud adalah yang sesuai dengan
ketentuan Pasal 1, yakni badan usaha milik negara yang bentuk usahanya pada saat
ditetapkannya Undang-undang ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara.
Dengan memperhatikan sifat usaha
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maka sudah pada tempatnya apabila kepada
badan penyelenggara diberikan pengarahan mengenai pengelolaan dan pengembangan
usahanya yang disertai dengan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang
jelas.
Ayat (2)
Badan lain yang dimaksud adalah yang sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1.
Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi dasar adalah jasa
telekomunikasi yang menyampaikan informasi secara murni di mana isi dan pesan
informasi yang dikirim dan diterima bersifat tetap, netral, dan transparan
terhadap fasilitas telekomunikasi yang digunakan. Jasa telekomunikasi dasar
meliputi antara lain telepon, telex, telegram, dan sirkit sewa.
Yang dimaksud
dengan jasa telekomunikasi bukan dasar adalah jasa telekomunikasi di luar jasa
telekomunikasi dasar yang timbul karena peningkatan karakteristik dan kemampuan
sarana telekomunikasi dengan menggunakan komputer atau perangkat lain sebagai
terminal untuk mengolah dan menyimpan data dan informasi.
Peran serta badan
lain dalam penyelenggaraan jasa tersebut ditetapkan oleh Menteri.
Ayat
(3)
Selain badan penyelenggara dan badan lain yang menyelenggarakan
jasa telekomunikasi, instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan
hukum dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang
mempunyai sifat tertentu seperti kerahasiaan, jangkauan, atau yang
pengoperasiannya mengikuti tata cara dan bentuk tersendiri.
Penyelenggaraan
telekomunikasi dimaksud adalah:
a. telekomunikasi untuk pelaksanaan tugas khusus instansi
pemerintah tertentu, misalnya untuk Badan Meteorologi dan Geofisika, Televisi
Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. telekomunikasi yang diselenggarakan perseorangan, misalnya
amatir radio dan komunikasi radio antarpenduduk;
c. telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan hukum, misalnya
radio siaran non-RRI, telekomunikasi untuk pertambangan, dan telekomunikasi
untuk pengusahaan hutan.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Dengan persetujuan Menteri, badan penyelenggara dan badan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) secara konsepsional
dan rasional dapat mengadakan perjanjian dengan organisasi internasional atau
dengan badan penyelenggara telekomunikasi negara lain dan/atau organisasi lain
baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri untuk kepentingan
peningkatan kemampuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pendidikan,
penelitian, dan pengembangan pertelekomunikasian.
Kerja sama dengan pihak
luar negeri harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku antara lain di bidang moneter.
Pasal
15
Ayat (1)
Untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, fasilitas
telekomunikasi yang dimiliki oleh badan penyelenggara dan badan lain dapat
dimanfaatkan, misalnya dapat menggunakan transponder dari satelit
telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan ditetapkannya persyaratan teknis untuk perangkat
telekomunikasi bagi keperluan penyelenggaraan telekomunikasi pertahanan keamanan
negara, maka persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) tidak diberlakukan.
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah kebutuhan jasa
telekomunikasi di suatu daerah yang karena keadaan tertentu belum dapat
dijangkau oleh jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara
dan badan lain. Oleh karena itu, Undang-undang ini memandang perlu memberikan
kemungkinan kepada penyelenggara telekomunikasi yang sebenarnya hanya bergerak
untuk keperluan khusus guna memberikan pelayanan jasa telekomunikasi kepada
masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah seperti itu. Dalam rangka
penyelenggaraan jasa telekomunikasi ini, sudah selayaknya apabila pihak
penyelenggara tersebut juga mempunyai kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 Pasal 31, dan Pasal
32.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut akan diatur antara lain hak
dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus, tata cara,
dan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan jasa
telekomunikasi.
Pasal 17
Susunan tarif jasa telekomunikasi berisikan struktur dan
komponen tarif yang penetapannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah, sedangkan mengenai besarnya tarif ditetapkan oleh Menteri sebagai
pelaksanaannya dengan memperhatikan pemikiran, pandangan yang hidup, dan
kepentingan masyarakat, kepentingan pemerintah, badan penyelenggara, dan/atau
badan lain.
Pasal 18
Ayat (1)
Pengiriman berita adalah tahap awal dari proses
bertelekomunikasi, yang dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran sebagai proses
antara, dan diakhiri dengan kegiatan penyampaian berita untuk penerimaan pihak
yang dituju.
Ayat (2)
Prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang
akan ditetapkan oleh Menteri antara lain berita tentang musibah
keluarga.
Pasal 19
Ayat (1)
Jasa telekomunikasi diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat
dan mengingat pentingnya jasa telekomunikasi tersebut, sudah selayaknya kepada
penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berbagai kewenangan untuk memudahkan
pengembangan dan peningkatan pelayanannya.
Berbagai kewenangan tersebut juga
diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi khusus, yang berdasarkan izin
Menteri, menyelenggarakan jasa telekomunikasi di daerah-daerah yang belum
terjangkau jaringan telekomunikasi badan penyelenggara. Kewenangan ini hanya
diberikan bila nyata-nyata untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut
diperlukan penambahan jaringan telekomunikasi yang untuk pelaksanaannya
memerlukan berbagai kewenangan tersebut.
Ayat (2)
Penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melaksanakan
kewenangannya wajib menunjukkan surat tugas kepada mereka yang berhak atas
tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan dengan memberitahukan maksud dan
tempat-tempat pekerjaan yang akan dilakukan.
Ayat (3)
Kewenangan untuk memasukkan, menguasai, dan memiliki alat
telekomunikasi tidak dimaksudkan untuk memberikan monopoli kepada badan
penyelenggara dan/atau badan lain. Kewenangan seperti ini perlu diberikan
semata-mata untuk memberikan dukungan yang wajar sehingga badan penyelenggara
dan badan lain dapat melaksanakan fungsi mereka sebagaimana mestinya.
Oleh
karena itu, pelaksanaan kewenangan ini pun harus tetap berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku antara lain di bidang ekspor-impor dan tata
niaga di dalam negeri.
Pasal 20
Ayat (1)
Pengertian layak adalah yang sesuai dengan kepatutan dan dengan
sungguh-sungguh memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ganti
rugi yang layak juga berlaku untuk kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan
kewenangan tersebut.
Ayat (2)
Tanah yang langsung dikuasai Negara ialah yang pengertiannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan
Pelaksanaannya khususnya tentang hak-hak atas tanah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "diselesaikan" ialah bahwa ganti rugi
dengan harga yang layak telah dibayar lunas atau telah mendapatkan penggantian
dalam bentuk lain, misalnya bila ditukar dengan tanah di tempat lain yang sama
nilainya.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Orang-orang yang bertujuan memperoleh ganti rugi, dengan
mendirikan bangunan atau menanam tumbuh-tumbuhan di atas tanah yang sudah
dibebaskan untuk usaha telekomunikasi tidak diberikan ganti rugi.
Untuk
mencegah terjadinya hal demikian, sepatutnya bila badan penyelenggara dan/atau
badan lain perlu segera mengambil langkah-langkah pengamanan atas tanah yang
dibebaskan, misalnya dengan memberikan tanda atau batas yang jelas atau dengan
cara memberikan pagar dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan
peruntukannya.
Pasal 23
Perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa:
a. tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan
telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya;
b. tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi
tidak berjalan sebagaimana mestinya;
c. penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis yang berlaku;
d. penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang
radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi lainnya;
e. penggunaan alat bukan telekomunikasi yang tidak sebagaimana
mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki terhadap
suatu penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 24
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pihak yang berwenang memberikan
perlindungan dan pengamanan atas fasilitas telekomunikasi dari setiap perbuatan
yang dapat menimbulkan gangguan atau kerusakan atau tidak berfungsinya alat
tersebut atau tindakan lain dengan cara menguasai untuk maksud apapun. Selain
daripada itu pihak yang berwenang memberikan perlindungan terhadap jalur bebas
(koridor) untuk gelombang radio dan elektromagnetik lainnya, kabel udara, kabel
tanah, kabel laut, perangkat dan-kelengkapan telekomunikasi lainnya.
Ayat
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain akan diatur
ketentuan tentang pengumuman letak jaringan dan/atau fasilitas telekomunikasi
yang perlu mendapat perlindungan.
Pasal 25
Ayat (1)
Telekomunikasi mempunyai peranan yang sangat penting dan
strategis dalam rangka pembangunan negara dan bangsa seutuhnya. Oleh karena itu,
penyediaan jasa telekomunikasi harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat
Indonesia dan oleh karena itu pula, penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus
dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pelaksanaan penyelenggaraan tersebut oleh
Pemerintah dilimpahkan kepada badan penyelenggara.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang
kedudukan dan peranan badan lain yang melakukan kerja sama dengan badan
penyelenggara dalam kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar. Dalam
penyelenggaraan jasa telekomunikasi bukan dasar, sekalipun badan lain di luar
badan penyelenggara diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan secara mandiri,
tetapi hal itu tetap merupakan pelengkap bagi badan penyelenggara dalam
penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada umumnya. Badan lain yang
menyelenggarakan baik jasa telekomunikasi dasar maupun bukan dasar diwajibkan
menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara.
Lingkup kerja
sama dapat meliputi bidang pembangunan, pengadaan, dan pengoperasian sarana
telekomunikasi.
Pasal 26
Pelaksanaan kewajiban ini antara lain adalah penyediaan
fasilitas telekomunikasi yang baik dan dapat diandalkan dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kemampuan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Termasuk
dalam pengertian memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya antara lain adalah
penerapan prosedur pembayaran dan penyediaan sarana telekomunikasi dengan mudah,
dan penyediaan fasilitas pengaduan, misalnya penyediaan kotak
pengaduan.
Pasal 27
Meskipun penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban
memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada setiap pemakai dan calon
pemakai jasa telekomunikasi, namun sesuai dengan ketentuan internasional yang
berlaku, penyelenggara jasa telekomunikasi berhak menghentikan pengiriman,
penyaluran, dan penyampaian berita yang diketahui secara pasti bahwa isi berita
tersebut akan membahayakan keamanan negara, atau bertentangan dengan ketertiban
umum atau norma kesusilaan.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai besarnya biaya yang
harus dibayar oleh pemakai jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh badan
penyelenggara dan/atau badan lain, maka salah satu upaya untuk membuktikan
kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi adalah memberikan kesempatan kepada
pemakai jasa telekomunikasi yang bersangkutan agar badan penyelenggara melakukan
perekaman pemakaian fasilitas yang digunakan oleh pemakai jasa untuk kurun waktu
berikutnya.
Perekaman penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk membuktikan
kebenaran pemakaiannya oleh penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan
kewajiban, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, sedangkan
perekaman isi berita atas permintaan pemakai jasa telekomunikasi harus mengikuti
peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain ketentuan mengenai
kewajiban merahasiakan berita.
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal
30.
Pasal 30
Ayat (1)
Pengertian layak dalam pasal ini adalah yang sesuai dengan
kelaziman dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa
telekomunikasi.
Yang dimaksudkan dengan kelaziman dalam Pasal ini antara lain
adalah bahwa kerugian tidak langsung karena penggunaan jasa telekomunikasi
(consequential damages) tidak dapat dibebankan kepada penyelenggara jasa
telekomunikasi.
Kerugian yang dapat ditanggung oleh penyelenggara jasa
telekomunikasi adalah sebesar biaya yang dikeluarkan oleh pemakai jasa
telekomunikasi untuk penggunaan jasa telekomunikasi tersebut.
Dalam hal jasa
berupa sirkit sewa, maka ganti rugi yang dapat diberikan adalah pengembalian
biaya yang seharusnya dibayar oleh pemakai jasa telekomunikasi selama terjadinya
gangguan atau tidak berfungsinya sirkit yang disewa tersebut dengan minimum lama
gangguan 24 jam secara terus menerus.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan di luar kemampuan (force majeure) adalah
bencana alam dan semua kejadian yang tidak dapat dihindarkan oleh badan
penyelenggara dan/atau badan lain.
Ayat (3)
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga akan diatur tentang tata
cara pembuktian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat pemakai jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa
telekomunikasi, dan Pemerintah.
Pasal 31
Badan penyelenggara dan badan lain wajib menjamin kerahasiaan
berita yang dikirimkan atau diterima dengan menggunakan jasa telekomunikasi,
kecuali apabila secara teknis operasional tidak mungkin dilaksanakan dengan
maksud melindungi salah satu hak warga negara. Pembukaan terhadap rahasia berita
hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana, sedangkan pembukaan terhadap rahasia berita tanpa hak diancam dengan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Pasal 32
Penyampaian rekaman berita selain kepada pemakai jasa
telekomunikasi yang meminta perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang
dimilikinya terkena ketentuan Pasal 30.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketua Badan Pertimbangan Telekomunikasi dijabat oleh Menteri
selaku penanggung jawab di bidang telekomunikasi, yang bertindak untuk dan atas
nama badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
Pasal 34
Susunan keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri
dari:
a. pejabat departemen tertentu dan lembaga pemerintah yang terkait;
b. pakar di bidang tertentu antara lain teknologi, ekonomi,
sosial budaya, dan hukum.
Pasal 35
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi penyelenggaraan jasa
telekomunikasi dan pemakai jasa telekomunikasi dari perbuatan-perbuatan yang
dapat menimbulkan kerugian baik yang dilakukan oleh penyelenggara jasa
telekomunikasi, pemakai jasa, atau pun pihak-pihak lainnya seperti pencantolan
sambungan telepon, pemasangan nomor ganda, memanipulasi pulsa, dan lain-lainnya.
Penggunaan sarana telekomunikasi oleh siapa pun yang menyimpang dari ketentuan
yang berlaku merupakan tanggungjawab sepenuhnya dari pihak yang
menggunakannya.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Penyidikan pelanggaran terhadap Undang-undang Telekomunikasi
memerlukan keahlian dalam bidang telekomunikasi sehingga perlu adanya petugas
khusus untuk melakukan penyidikan di samping pegawai yang biasa bertugas
menyidik tindak pidana. Petugas yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil di
lingkungan Departemen yang membawahi bidang telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas