
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 11, 1989 |
(PERHUBUNGAN. TELEKOMUNIKASI. Prasarana. Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3391) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1989
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila;
b. bahwa telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu dikuasai
oleh Negara demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis
dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat, memperlancar kegiatan
pemerintahan dan pemerataan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi,
memantapkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, serta mempererat
hubungan antarbangsa dan, oleh karena itu, penyediaan, pemanfaatan, dan
pengelolaannya perlu ditingkatkan;
d. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan telekomunikasi
diperlukan upaya yang berkelanjutan serta andal dan peran serta masyarakat guna
menjamin penyediaan jasa telekomunikasi secara optimal bagi masyarakat dan
selalu mampu mengikuti perkembangan teknologi;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam usaha
memberikan landasan yang lebih kukuh bagi perwujudan cita-cita dimaksud, maka
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2657) dipandang tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan tuntutan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu disusun Undang-undang yang baru;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau
penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang
digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi
yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan
memancarkan gelombang radio;
5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat
telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka
bertelekomunikasi;
6. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan
pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
7. Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
8. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu,
perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan
sendiri;
9. Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan
penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi; 10. Badan
penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bentuk usahanya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
11. Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara
berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional,
yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 12. Menteri adalah
menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
BAB II
TUJUAN ASAS PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal
2Penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
Pasal 3Penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan dengan
berlandaskan asas manfaat, asas adil dan merata, dan asas kepercayaan pada diri
sendiri.
BAB III
PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 4
(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi
secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang
hidup dalam masyarakat.
(2) Kebijaksanaan di bidang telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi kegiatan pengaturan, pengarahan, dan pembinaan berbagai
sarana, prasarana, dan jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang saling
menunjang untuk menjamin kelancaran dan kesinambungan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi sehingga tercapai satu keterpaduan.
Pasal 6Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi
telekomunikasi Indonesia.
Pasal 7Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dalam penyelenggaraan
telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan
gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya dilakukan berdasarkan
prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Dalam rangka pengendalian penggunaan gelombang radio dan
gelombang elektromagnetik lainnya, perangkat telekomunikasi harus memenuhi
persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat,
dirakit, dan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memperhatikan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat-syarat, dan
perizinan tentang penggunaan perangkat telekomunikasi termasuk pengusahaan,
pemilikan, dan pemasangan yang menggunakan gelombang radio dan gelombang
elektromagnetik lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang
menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya untuk
perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal
balik.
Pasal 10
(1) Kapal atau kendaraan air berbendera asing yang berada di
wilayah perairan Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
ditetapkan oleh Menteri bagi perangkat telekomunikasi yang digunakannya, kecuali
apabila kapal atau kendaraan air tersebut diusahakan di wilayah perairan
Indonesia, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberlakukan.
(2) Kapal atau kendaraan air berbendera nasional dan yang
berbendera asing yang ada di daerah perairan pelabuhan dilarang menggunakan
pemancar radio atau gelombang elektromagnetik lainnya, kecuali bila pemancar
tersebut:
a. digunakan untuk kepentingan dan keselamatan negara,
keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya,
wabah, dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh
badan penyelenggara; atau
c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang
penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalain penyelenggaraan
telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan gelombang radio dan
gelombang elektromagnetik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Pesawat udara asing yang berada di wilayah Indonesia tidak
diwajibkan mengikuti persyaratan teknis yang ditetapkan Menteri untuk perangkat
telekomunikasi yang digunakannya.
(2) Pesawat udara sipil Indonesia dan pesawat udara asing selama
berada di wilayah Indonesia dilarang menggunakan pemancar radio atau gelombang
elektromagnetik lainnya, kecuali bila pemancar tersebut:
a. digunakan untuk navigasi dan pengamanan lalu lintas udara;
atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh
badan penyelenggara; atau
c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang
penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan
telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan gelombang radio dan
gelombang elektromagnetik lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh pemerintah,
yang selanjutnya untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilimpahkan
kepada badan penyelenggara.
(2) Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja
sama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk menyelenggarakan jasa
telekomunikasi bukan dasar badan lain dapat melaksanakannya tanpa kerja sama
dengan badan penyelenggara,
(3) Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus dapat
dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum
selain badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2).
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh badan lain selain
badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan
penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan izin.
(2) Persyaratan dan tata cara permintaan izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan dengan persetujuan Menteri, badan penyelenggara dan badan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dapat mengadakan
perjanjian baik dengan organisasi internasional maupun dengan penyelenggara
telekomunikasi negara lain.
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi bagi keperluan pertahanan
keamanan negara dapat menggunakan dan memanfaatkan jasa telekomunikasi yang
disediakan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Alokasi frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan
telekomunikasi bagi pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat
telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan
keamanan negara diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Dalam hal penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang
dilaksanakan oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum dapat
menjangkau wilayah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan izin Menteri dapat
menyelenggarakan jasa telekomunikasi untuk kepentingan umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 17Susunan tarif jasa telekomunikasi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Badan penyelenggara dan badan lain, instansi pemerintah
tertentu, perseorangan, dan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) wajib memberikan prioritas pengiriman, penyaluran,
dan penyampaian berita yang menyangkut:
a. kepentingan dan keselamatan negara;
b. keselamatan jiwa
manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya,
e.
wabah.
(2) Penetapan lebih lanjut prioritas pengiriman, penyaluran, dan
penyampaian berita selain berita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Untuk kepentingan umum, badan penyelenggara dan badan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dalam melaksanakan
usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberi kewenangan memasang jaringan
telekomunikasi dengan:
a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah
permukaan;
b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
c.
melintasi jalan umum, tempat umum, dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan usaha untuk
kepentingan umum, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diberi kewenangan untuk:
a. masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya
untuk sementara waktu;
b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di dalam
tanah;
c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas
atau di dalam tanah;
d. menebang atau memotong tumbuh-tumbuhan yang
menghalanginya.
(3) Dalam melaksanakan usaha penyediaan dan peningkatan pelayanan
jasa telekomunikasi, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana di- maksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diberi kewenangan untuk memasukkan,
menguasai, dan memiliki alat telekomunikasi untuk dipakai dalam penyelenggaraan
jasa telekomunikasi.
Pasal 20
(1) Untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan tumbuh-tumbuhan wajib mengizinkan badan penyelenggara dan badan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) untuk
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dengan
mendapatkan pembayaran ganti rugi yang layak apabila hal tersebut mengakibatkan
pemindahan bangunan dan pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada
diatasnya.
(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku untuk tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan
kepada badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) dan ayat (2).
(4) Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) tidak diperkenankan melakukan pekerjaannya
sebelum ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan.
Pasal 21Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sesuai dengan dan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22Kewajiban untuk memberikan ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 tidak berlaku terhadap mereka yang mendirikan bangunan,
menanam tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi
di atas tanah yang sudah dibebaskan untuk usaha penyelenggaraan jasa
telekomunikasi.
BAB V
PENCEGAHAN GANGGUAN, PERLINDUNGAN, DAN
PENGAMANAN
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 23Perbuatan yang dapat
menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi dilarang.
Pasal 24
(1) Sarana dan prasarana telekomunikasi untuk penyelenggaraan
telekomunikasi mendapat perlindungan dan pengamanan.
(2) Bentuk dan tata cara perlindungan dan pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
HUBUNGAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA, BADAN LAIN
DAN
MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 25
(1) Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) adalah pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
(2) Badan lain di luar badan penyelenggara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dan perseorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) adalah mitra usaha badan penyelenggara.
Pasal 26Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) wajib menjamin kelancaran penyelenggaraan
jasa telekomunikasi dengan menyediakan fasilitas telekomunikasi yang baik dan
dapat diandalkan, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Pasal 27Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi
wajib memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada setiap pemakai dan
calon pemakai jasa telekomunikasi.
Pasal 28Setiap orang, badan negara, dan instansi pemerintah
atau pun swasta pada dasarnya mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jasa
telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 29Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas
telekomunikasi, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) atas permintaan pemakai jasa telekomunikasi yang
bersangkutan wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang
digunakan oleh pemakai jasa telekomunikasi, dan dapat melakukan perekaman berita
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
(1) Pemakai jasa telekomunikasi berhak mengajukan tuntutan ganti
rugi yang layak atas kerugian dari penggunaan jasa telekomunikasi sepanjang
dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan badan
penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2)
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
terhadap kerugian yang timbul karena sebab di luar kemampuan badan penyelenggara
dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
RAHASIA BERITA
Pasal 31Badan penyelenggara
dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) wajib
menjamin kerahasiaan berita yang dikirim dan diterima dengan menggunakan jasa
telekomunikasi.
Pasal 32Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan
badan lain kepada pemakai jasa telekomunikasi untuk keperluan pembuktian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak merupakan pelanggaran ketentuan Pasal
31.
BAB VIII
BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 33
(1) Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini dan sejalan dengan
perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi serta dinamika masyarakat,
dengan Keputusan Presiden dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi.
(2) Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan forum koordinasi yang bertugas memberikan pertimbangan,
saran, dan pendapat untuk merumuskan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi
serta membahas masalah telekomunikasi yang sifatnya strategis.
Pasal 34Susunan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan
Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35Setiap perbuatan yang
dilakukan tanpa hak dan dengan sengaja untuk mengubah jaringan telekomunikasi
dan/atau memanipulasi penyelenggaraan telekomunikasi sehingga menimbulkan
kerugian pada penyelenggara atau pun pemakai jasa telekomunikasi merupakan
tindak pidana.
Pasal 36
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai
penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan
gelombang elektromagnetik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan Pasal 13 ayat (1) diancam dengan pidana penjara selamalamanya 4 (empat)
tahun atau denda setinggi-tingginya Rp40.000.000,-(empat puluh juta
rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan gangguan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda
sctinggi-tingginya Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
(3) Apabila tindak pidana sebagaitnana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
(4) Barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan gangguan
penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan
Pasal 23 diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(5) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun.
Pasal 37
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai pengusahaan,
pemilikan, atau pemasangan pemancar radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp10.000.000,
(sepuluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa memasukkan pemancar radio ke dalam wilayah
Indonesia, memperdagangkan, membuat, atau merakit pemancar radio yang akan
digunakan di dalam negeri tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu)
tahun atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3) Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) diancam dengan pidana penjara
selamalamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah).
Pasal 38Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 diancam pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.
Pasal 39
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal
36 Pasal 37, dan Pasal 38 dilakukan oleh atau atas tanggung jawab suatu badan
hukum, penuntutan dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau
penanggung jawab kecuali apabila pengurus atau penanggung jawab tersebut dapat
membuktikan bahwa hal tersebut tidak karena kesalahannya.
(2) Semua alat telekomunikasi dan barang-barang lainnya yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,
Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 dapat disita dan dirampas untuk negara dan
diserahkan kepada Departemen yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi
untuk keperluan negara atau segera dimusnahkan.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36,
Pasal 37 dan Pasal 38 adalah kejahatan.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 40
(1) Selain oleh pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik
tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh
pejabat pegawai negeri sipil tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawai negeri
sipil berwenang antara lain:
a. menghentikan penggunaan peralatan telekomunikasi yang
menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
b. memanggil orang untuk didengar
dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
c. melakukan pemeriksaan
prasarana telekomunikasi;
d. menggeledah tempat yang diduga digunakan
melakukan tindak pidana;
e. menyegel dan/atau menyita alat-alat telekomunikasi yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana.
(3) Pelaksanaan kewenangan dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41Segala peraturan
pelaksanaan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 43Undang-undang ini disebut Undang-undang Telekomunikasi
dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1989
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1
April 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO